Tag: Kota Cilegon

  • Asosiasi Produsen Baja Nasional Apresiasi Gebrakan Menteri Perdagangan

    Asosiasi Produsen Baja Nasional Apresiasi Gebrakan Menteri Perdagangan

    CILEGON, BANPOS – Asosiasi Industri Baja Indonesia IISIA (The Indonesia Iron & Steel Industry Association) mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan dalam menindak pelaku impor baja yang melanggar aturan. Hal ini akan berdampak pada sehatnya industri baja nasional.

    “Kami sangat mengapresiasi Menteri Perdagangan RI Bapak Zulkifli Hasan yang melakukan tindakan penyitaan bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Cina dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” ujar Ketua Umum IISIA Silmy Karim yang juga Direktur Utama PT Krakatau Steel di Jakarta, Minggu (14/8/2022).

    Produk baja impor BjLS tersebut tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis dan hasil pengujian menunjukkan bahwa produk itu tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007.

    Produk baja impor seberat 2.128 ton yang diamankan tersebut juga diperdagangkan tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) maupun Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

    “Umumnya baja Non SNI itu bermain pada dimensi produk. Misalnya produk BjLS jika mengacu pada SNI 07-2053-2006 maka tebal nominal logam dasar (base metal) yang dipersyaratkan adalah sebesar 0,20 mm, namun pada baja impor tersebut ketebalannya di bawah 0,20mm. Produk yang tidak standar seperti ini akan sangat berbahaya jika digunakan untuk atap baja seperti pada bangunan rumah, sekolah, perkantoran, dan bangunan fasilitas publik lainnya karena akan sangat rawan kerusakan jika terjadi bencana,” terang Silmy.

    Silmy mengungkapkan bahwa langkah Kementerian Perdagangan ini juga merupakan tindakan yang tepat untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan (K3L).

    “Tindakan impor ini juga berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat mematikan industri baja dalam negeri untuk produk sejenis karena produk baja impor ini tidak memenuhi standar SNI serta diperdagangkan dengan harga yang jauh lebih murah,” papar Silmy.

    Silmy menegaskan bahwa IISIA mendukung langkah Kementerian Perdagangan dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi dan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    Sehingga dengan ini pasar baja domestik akan lebih sehat dan dapat terlindungi. Masyarakat pengguna baja juga terjamin mendapatkan material baja berkualitas baik.

    “Dengan adanya dukungan dari pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan, kami yakin bahwa industri baja di Indonesia dapat terlindungi dan dapat mewujudkan kemandirian industri baja nasional,” tandas Silmy. (BAR)

  • Pagi Ini Helldy Lantik dan Kukuhkan 453 Pejabat

    Pagi Ini Helldy Lantik dan Kukuhkan 453 Pejabat

    CILEGON, BANPOS – Sebanyak 453 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan dikukuhkan dan dilantik Walikota Cilegon Helldy Agustian.

    Pelantikan dan pengukuhan akhirnya bisa dilaksanakan setelah rekomendasi dari Kemendagri turun pada Kamis (4/8/2022) sekitar jam 14.00 WIB.

    Informasi yang berhasil didapatkan BANPOS, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pengukuhan, pengangkatan dan alih tugas PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.

    pelantikan juga dilakukan untuk jabatan administrasi dan jabatan fungsional di lingkungan Pemkot Cilegon akan dilaksanakan pada Jum’at (5/8/2022) pukul 07.30 WIB di halaman Kantor Walikota Cilegon.

    Sebelumnya, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan dirinya akan menempatkan pejabat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya bukan karena ada kepentingan yang lain-lain.

    Kemudian dikatakan Helldy dirinya akan menempatkan (orang-orang) profesional tidak ada kepentingan- kepentingan terlalu berpolitik.

    “Kita pengen 19 program prioritas kami itu dihandle sama orang-orang yang memang berprestasi di bidangnya. Atau yang bisa membantu yah artinya dia betul-betul memiliki (kemampuan) yang sama juga kaya kita,” kata Helldy kepada awak media usai Rapat Paripurna Persetujuan 6 Raperda menjadi Perda di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin (1/8) lalu. (LUK)

  • Dapat Asimilasi, 32 Napi Dibebaskan Lapas Cilegon

    Dapat Asimilasi, 32 Napi Dibebaskan Lapas Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon langsung dibebaskan untuk menjalani sisa hukuman di rumah, Jumat (22/7/2022) Sore.

    Setidaknya ada 32 Napi yang memenuhi persyaratan mendapatkan hak asimilasi dan berkewajiban absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat.

    Seorang Napi Lapas Kelas IIA Cilegon, Teguh yang mendapatkan asimilasi tak henti berucap syukur, karena bisa bebas lebih awal dari masa tahanan yang seharusnya dijalani.

    Baca juga : 1.662 Napi Lapas Cilegon Dapat Remisi, Empat Langsung Pulang

    “Alhamdulillah saya dapat asimilasi. Selama menjalani hukuman saya dianggap berkelakuan baik, dan mengikuti banyak kegiatan positif yang ada di Lapas. Yang jelas program ini gratis,” kata Teguh, saat dibebaskan, Jum’at (22/7/2022).

    Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya menjelaskan ke-32 napi asimilasi tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Sudirman berharap kepada para warga binaan yang telah bebas untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan meresahkan masyarakat.

    “Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Jadilah insan yang berguna, dan jauh lebih sabar dan ikhlas dalam menjalani hidup,” ucapnya.

    Ia juga mengingatkan meski dinyatakan bebas, warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi mempunyai kewajiban untuk absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat wilayah napi menjalani program asimilasi di rumah.

    Untuk diketahui, Program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 telah diputuskan diperpanjang hingga akhir tahun 2022. Kepmenkumham Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 ini memperpanjang ketentuan batas waktu pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

    Waspada Air Galon AQUA Palsu, Isinya Ternyata Air Tanah

    Permenkumham yang sebelumnya mengatur batas waktu program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya, dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya hanya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022. (LUK)

  • Waspada Air Galon AQUA Palsu, Isinya Ternyata Air Tanah

    Waspada Air Galon AQUA Palsu, Isinya Ternyata Air Tanah

    CILEGON, BANPOS – Untuk masyarakat Kota Cilegon khususnya dan Banten pada umumnya, waspadalah dalam memilih air minum galon atau air minum kemasan. Kini banyak beredar air galon dengan merek ternama, namun berisi air tanah biasa.

    Kepolisian Resor (Polres) Cilegon berhasil mengungkap kasus pemalsuan air minum kemasan galon merek AQUA oleh sejumlah orang. Pelaku mengisi galon itu dengan air tanah dan disegel dengan tutup merek AQUA. Selanjutnya, galon-galon itu diedarkan ke masyarakat.

    Polisi menangkap tersangka berinisial MB (32) selaku pemilik tempat usaha depot pengisian isi ulang air serta empat anak buahnya, TH (30), SF (33), YR (30) dan SM (30) diamankan petugas Satreskrim Polres Cilegon yang tengah berpatroli dan mencurigai aktifitas di depot tersebut pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Komplek Bumi Panggungrawi Indah (BPI), Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang.

    Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pihaknya sejatinya telah mengidentifikasi sebanyak 6 orang pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan, di mana 5 orang pelaku telah berhasil diamankan dan 1 orang pelaku tengah dalam pencarian atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Lebih lanjut AKBP Eko mengatakan aksi pemalsuan isi air mineral itu diketahui telah berlangsung selama dua tahun dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp28 juta per bulan. Para pelaku dinyatakan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

    “Di salah satu gudang agen AQUA, keadaan tertutup namun melihat adanya kegiatan yang mencurigakan sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan ke dalam gudang dan melihat pelaku MB, SF dan TH sedang mengganti tutup galon bermerek Hydro X-Tra dengan tutup galon bermerek AQUA, sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air,” kata Kapolres kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jum’at (22/7/2022).

    Kemudian dikatakan AKBP Eko, salah satu pelaku berinisial MB yang memiliki depot air isi ulang tersebut dapat mengoplos air mineral dalam kemasan galon yang ditukar dari salah satu merek ke merek yang lain mencapai kurang lebih 100 galon setiap harinya.

    “Dalam satu bulan bisa memproduksi kurang lebih 2.500 galon, dijual dengan harga Rp16.000. Keuntungan Rp2.000 per galon, keuntungannya mencapai Rp28 juta perbulan,” pungkasnya.

    Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 90 galon yang telah disegel dengan tutup asli namun diduga isinya palsu atau oplosan, serta tisu dan tutup galon asli.

    “Pelaku mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-Tra diganti dengan tutup galon bermerk Aqua dan di distribusikan ke toko atau warung untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

    Lebih lanjut, AKP Mochamad Nandar mengatakan, tersangka MB yang memiliki gudang dan depot air isi ulang, memiliki peran memberi perintah dan mendapat keuntungan, sementara pelaku lainnya membantu proses oplos air kemasan galon tersebut.

    “Sementara tersangka SS masih dicari keberadaannya atau masuk dalam DPO. SS memiliki akses ke salah satu merek, yang mana tersangka dapat menyuplai dan memberi tutup merek ke MB,” ujarnya.

    Dengan adanya kasus tersebut, AKP Mochamad Nandar mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli air kemasan galon yang dijual disejumlah warung atau distributor.

    “Ke depan, masyarakat diharapkan dapat membedakan yang asli dan yang palsu, saat membeli agar dilihat lagi nomor register di tutup dan badan galon jangan sampai berbeda,” tandasnya.

    Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Juncto, Pasal 8 Ayat (1) huruf (A) dan (D) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Juncto, Pasal 99 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Juncto dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (LUK)

  • Primkokas Klaim Telah Kembalikan Dana Nasabah Rp32,3 Miliar

    Primkokas Klaim Telah Kembalikan Dana Nasabah Rp32,3 Miliar

    Primkokas Klaim Telah Kembalikan Dana Nasabah Rp32,3 Miliar

    CILEGON, BANPOS- Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas) melakukan pengembalian dana kepada total 208 nasabah Simpanan Berjangka (Sijaka) yang dilakukan pada Kamis, 30 Juni 2022.

    “Primkokas telah mengembalikan dana kepada nasabah Sijaka dengan total Rp32,3 miliar atau sebesar 52,9 persen dari total dana yang ditempatkan,” ujar Ketua Primkokas Kohir Aman sebagaimana rilis yang dikirimkan kepada BANPOS.CO, Kamis (30/6/2022).

    Kohir menyatakan, bahwa pengembalian dana ini memberikan guna kejelasan penyelesaian kepada nasabah atas permasalahan Primkokas. Pengurus Primkokas juga akan terus berupaya memberikan solusi terhadap tuntutan para nasabahnya.

    Di pihak lain, Vice President of Legal & Risk Management Krakatau Steel Rachman Hidayat menjelaskan bahwa secara undang-undang, Primkokas merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak terkait dengan Krakatau Steel, namun manajemen Krakatau Steel terus membantu upaya Primkokas dalam penyelesaian permasalahan ini.

    “Kita berharap Primkokas dapat segera menyelesaikan permasalahannya secara tuntas dan segera menindak pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini,” teranf Rachman. (BAR)

  • Disokong Tommy Soeharto, Parsindo Cilegon Incar 4 Kursi Legislatif

    Disokong Tommy Soeharto, Parsindo Cilegon Incar 4 Kursi Legislatif

    CILEGON, BANPOS – Jelang persiapan menghadapi verifikasi faktual pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Agustus 2022 mendatang, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) yang mengusung semangat religius, kerakyatan dan nasionalis di wilayah Provinsi Banten mulai bersiap melengkapi syarat administrasi, yang diantaranya keberadaan kantor sekretariat.

    Jika sebelumnya telah meresmikan Kantor Sekretariat DPW Parsindo Provinsi Banten, kini sejumlah pengurus DPW hingga DPD, meresmikan Kantor Sekretariat DPD Parsindo Kota Cilegon di lingkungan Karangtengah, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Sabtu (25/6/2022).

    Wakil Ketua DPW Parsindo Provinsi Banten Edi Wibowo menjelaskan, persiapan pembentukan jajaran pengurus di tingkat DPD hingga DPC di delapan kabupaten dan kota di Banten seluruhnya sudah terbentuk, hanya saja untuk kesiapan sekretariat belum seluruhnya diresmikan.

    “Kita untuk melengkapi administrasi menjelang verifikasi faktual untuk pengurus itu sudah seratus persen, tapi kalau yang lain itu kesiapannya itu hanya kurang lima belas persen saja, tapi kita optimistis Parsindo akan lolos di Pemilu 2024 mendatang,” katanya kepada awak media usai peresmian Kantor Sekretariat DPD Parsindo Kota Cilegon di lingkungan Karangtengah, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Sabtu (25/6/2022).

    Ditempat yang sama, Ketua DPD Parsindo Kota Cilegon Neti Heriya menjelaskan Partai Swara Rakyat Indonesia untuk wilayah Kota Cilegon seluruh pengurus DPC di delapan wilayah kecamatan sudah terbentuk.

    Bahkan, kata dia untuk di Kota Cilegon pihaknya mengklaim sudah menyiapkan sejumlah kader untuk bisa memenangkan Parsindo dengan menargetkan satu kursi dari tiap dapil.

    “Kami untuk pengurus delapan kecamatan di Cilegon sudah terbentuk, target kami itu lolos dulu kemudian baru fokus ke Pileg. Kader sudah kita siapkan, di Cilegon kan ada empat dapil kita targetkan tiap dapil itu satu kursi,” jelasnya.

    Neti pun berharap kedepan, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) bisa melambungkan di Kota Cilegon.

    Peresmian Kantor Sekretariat DPD Parsindo Kota Cilegon itu turut dihadiri Wakil Ketua DPW Parsindo Provinsi Banten Edi Wibowo, Dewan Pembina Parsindo Tarun, Ketua DPD Parsindo Kota Cilegon Neti Heriya, Ketua DPC Cibeber Tantowi, Ketua DPC Pulomerak Sutari, Ketua DPC Purwakarta TB Romli Siaf, Bendahara DPD Hadimi, Wakil Bendahara DPD Parsindo Kota Cilegon Intan, Sekjen DPD Parsindo Kota Cilegon Irfan Zulhamdi, Ketua DPC Cilegon Ade Fahrudin, dan Ketua DPC Citangkil Ferry Afrizal.

    Untuk diketahui, Parsindo merupakan partai politik bentukan para aktivis pekerja dan buruh sebagai wadah perjuangan kaum Buruh Pekerja untuk meraih hak-haknya, sekaligus ikut dalam pembangunan bangsa Indonesia tercinta.

    Partai yang dimotori oleh HM. Jusuf Rizal itu  menjadi wadah perjuangan dalam membela kepentingan kaum Pekerja, kaum Buruh, dan wong cilik yang selama ini menjadi korban atas buruknya kebijakan para elit politik nasional.

    Diketahui Jusuf Rizal juga merupakan Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kemudian ia juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI).

    Partai ini juga mendapat dukungan dari Tommy Soeharto. Tommy sendiri terpaksa melepas Partai Beringin Karya (Berkarya) setelah mengalami kekisruhan internal berkepanjangan. (LUK)

  • Warga Lingkungan Solokan Rasakan Program Salira DPWKel

    Warga Lingkungan Solokan Rasakan Program Salira DPWKel

    CILEGON, BANPOS- Program Salira Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (Salira DPWKel) mulai digulirkan di seluruh kelurahan se Kota Cilegon. Di Kelurahan Panggungrawi, program tahunan yang langsung dikelola Kelompok Masyarakat (Pokmas) ini menitikberatkan pada pembangunan fisik, seperi membangun drainase dan paving blok.

    Lurah Panggungrawi, Neneng Agustini saat mendampingi Camat Jombang Burhanudin mengharapkan agar pembangunan drainase dan paving blok yang sudah dibangun untuk dirawat dan ada manfaatnya untuk masyarakat.

    “Setelah saran prasana fisik dibangun, seperti drainase dan paving blok ini kita harapkan warga disini bisa bergotong royong merawat dan menjaganya. Dengan turut menjaga dan merawat bangunan yang ada maka manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujar Lurah Neneng Agustini, disela acara peletakan batu pertama pembangunan drainase dan paving blok di Link Solokan RT 02/03 Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Jum’at (17/6/2022).

    Neneng menjelaskan, pembangunan drainase dan paving blok di wilayahnya tersebut merupakan usulan dan aspirasi dari masyarakat di Link Solokan yang sebelumnya dibahas oleh Pokmas bersama para ketua RT/RW.

    “Pembangunan fisik drainase dan paving blok ini hasil dari usulan masyarakat yang disampaika kepada ketua RT nya dan selanjutnya dibahas dalam Musrenbang tingkat kelurahan,” terang Neneng.

    Sementara Camat Burhan menambahkan bahwa Program Salira DPWKel yang dicanangkan Walikota CIlegon, Helldy Agustian adalah dari masyarakat untuk masyarakat. Artinya ptogram tersebut murni merupakan aspirasi masyarakat.

    “Semoga pembangunan drainase dan paving blok ini berguna bagi warga sekitar. Program Salira DPWKel merupakan program dari masyarakat untuk masyarakat. Harapan kami warga masyarakat turut menjaga dan merawatnya,” ucap Burhanudin.

    Sementara itu, Ketua Pokmas Kelurahan Panggungrawi, Ahmadin menyampaikan rasa terimasihnya atas pembangunan drainase dan paving blok yang dilaksanakan di Link Solokan RT 02/03 yang sudah lama didambakan masyarakat sekitar.

    “Sebagai perwakilan warga, kami berterimakasih dengan Pemkot CIlegon dalam hal ini Pak Walikota Helldy Agustian yang sudah mendengar aspirasi masyarakat di Lingkungan Solokan ini. Program Salira DPWKel dengan membangun drasinase dan paving blok disini merupakan harapan masyarakat,” ungkap Ahmadin.

    Ia juga berharap agar kedepannya program DPWKel terus bisa dianggarkan dan warga Kelurahan Panggungrawi bisa merasakan manfaatnya. (BAR)

  • Didemo Warga Soal Perekrutan Karyawan, PT KTI Klaim Proses Dilakukan Sesuai Aturan

    Didemo Warga Soal Perekrutan Karyawan, PT KTI Klaim Proses Dilakukan Sesuai Aturan

    CILEGON, BANPOS – Warga Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang yang tergabung dalam komunitas Pemuda Pasauran berunjuk rasa di depan PT Krakatau Tirta Industri (KTI), yang terletak di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Jumat (10/6/2022).

    Mereka datang ke PT KTI untuk menyampaikan aspirasi agar diterima kerja.

    Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PT KTI Gumilar Sugandi mengatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi sebuah tuntutan. Itu tidak lain agar manajemen PT KTI segera melakukan penerimaan karyawan yang diambil dari sumber daya manusia (SDM) yang berada di wilayah Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

    “Berdasarkan pendapat Pemuda Pasauran, ini merupakan bagian dari komitmen KTI sewaktu menginisiasi pembangunan Bendung Cipasauran,” kata Gumilar.

    Dalam hal perekrutan karyawan baru,  Gumilar mengklaim PT KTI senantiasa melaksanakan sesuai kebutuhan perusahaan. Dimana mekanismenya dilaksanakan sesuai kriteria dan persyaratan yang berlaku di KTI.

    “Selain itu, memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Gumilar menerangkan terkait dengan pemberian kesempatan bekerja bagi masyarakat Desa Pasauran, sebagaimana diklaim sebagai komitmen PT KTI saat menginisiasi pembangunan Bendung Cipasauran.

    Pihaknya mengatakan, hal itu sudah terealisasi jauh sebelumnya, ini dengan terdapatnya perwakilan masyarakat Desa Pasauran yang bekerja di bidang operasional pengolahan air atau operator, maupun tenaga keamanan.

    “Jadi kami sudah terealisasi jauh sebelumnya,” ujarnya.

    Kemudian, pihaknya pun telah menyampaikan kepada perwakilan pengunjuk rasa, terkait personel keamanan yang ditempatkan di Rumah Pompa Cipasauran, itu adalah personil eksisting yang ditempatkan di Rumah Pompa Cipasauran dalam rangka rolling personil semata.

    “Personel keamanan itu dalam rangka rolling personil semata,” pungkasnya.

    Gumilar pun mengungkapkan jika manajemen telah menyampaikan kepada perwakilan pengunjuk rasa. Jika setiap personil keamanan pada prinsipnya merupakan karyawan outsourcing.

    “Dalam hal kebutuhan tenaga personil keamanan, PT KTI telah mempersyaratkan untuk dapat dipertimbangkan perekrutannya terhadap masyarakat setempat atau lokasi penempatan,” ungkapnya.

    Meski demikian, menurutnya, sampai dengan saat ini PT KTI belum melakukan perekrutan karyawan baru. Terkait PT KTI melakukan perekrutan karyawan baru di kemudian hari, pada prinsipnya seluruh proses terbuka untuk setiap orang Warga Negara Indonesia untuk dapat berpartisipasi mengikuti tahapan perekrutan.

    “Keputusan atas penerimaan karyawan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pemenuhan atas kriteria, persyaratan, dan hasil yang diperoleh panitia perekrutan atas keikutsertaan setiap peserta di setiap tahapan seleksinya,” tandasnya. (LUK)

  • Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Depo Sampah, Eks Kadis LH Kota Cilegon Ditahan

    Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Depo Sampah, Eks Kadis LH Kota Cilegon Ditahan

    CILEGON, BANPOS – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang saat ini menjabat sebagai Asda III Setda Kota Cilegon berinisial UI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Selain UI, Kejari juga menetapkan tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo berinisial LH.

    Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Tahun Anggaran (TA) 2019 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ineke Indraswati menyampaikan, tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial UI dan LH pada Selasa (31/5/2022), terkait penyidikan dugaan perkara tipikor dalam pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta tersebut.

    “Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saudara LH selaku Penyedia/Kontraktor dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019,” kata Ineke saat konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (31/5/2022) malam.

    Diketahui, penetapan kedua tersangka UI dan LH, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022, dan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, kronologi perkara tipikor tersebut yaitu berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000.

    “Setelah dilakukan proses tender, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya Tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp844.056.000,” katanya.

    Akan tetapi, pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksi depo sampah di Kecamatan Purwakarta tersebut.

    “Kemudian Tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak,” tuturnya.

    Atas perbuatan itu, lanjut Ineke, pekerjaan pembangunan transfer depo di Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis.

    Selain itu, dengan hasil kesimpulan Penilai Ahli Jasa Konstruksi, bangunan Trans Depo itu juga dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.

    “Dikarenakan terhadap Tersangka UI dan Tersangka LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Juni 2022,” pungkas Ineke yang sebelumnya menjabat sebagai Konsul Kejaksaan KJRI Hongkong. (LUK)

  • 1.662 Napi Lapas Cilegon Dapat Remisi, Empat Langsung Pulang

    1.662 Napi Lapas Cilegon Dapat Remisi, Empat Langsung Pulang

    CILEGON, BANPOS – 1.662 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon menerima remisi Idul Fitri. Empat diantaranya dipastikan pulang untuk bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H bersama keluarga.

    Secara jumlah, total penerima Remisi Khusus (RK) II Idul Fitri, yakni mereka yang bisa langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah dikurangi remisi adalah 14 orang. Dari jumlah tersebut, empat orang diganjar bebas dan 10 orang lainnya masih harus menjalani sisa hukuman karena penambahan subsider.

    Kepala Lapas (Kalapas) Cilegon, Sudirman Jaya berharap pemberian remisi Idul fitri dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi para warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.

    “Mereka yang mendapatkan remisi hari ini telah membuktikan, mereka mampu menjadi lebih baik. Untuk yang diganjar bebas, saya ucapkan selamat merayakan Hari Raya Lebaran bersama keluarga,” ungkap Sudirman usai mengikuti Shalat Eid bersama warga binaan di Masjid Al-Muhajirin Lapas Cilegon, Senin (2/5/2022).

    Sudirman menyebut pemberian remisi idul fitri bersifat khusus, dan tidak semua narapidana mendapatkannya. Pemberian hak tersebut, sesuai Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

    “Tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut. Karena bersifat khusus, hanya warga binaan beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Idul fitri,” jelas Sudirman.

    Remisi yang diberikan bervariasi. Paling sedikit 15 hari, untuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan. Untuk WBP yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama satu bulan. Sedangkan untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi satu bulan 15 hari.

    “Saat ini ada 1.923 warga binaan pemasyarakatan di Cilegon. Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 1.832 orang. Sisanya berstatus tahanan. Untuk yang berstatus tahanan, belum memiliki hak untuk mendapatkan remisi,” tandasnya. (LUK)