Tag: Kota Serang

  • Mantan Cawalkot Serang ‘Muncul’ di Sengketa Aset Pustu Karangantu

    Mantan Cawalkot Serang ‘Muncul’ di Sengketa Aset Pustu Karangantu

    SERANG, BANPOS – Nama Agus Irawan Hasbullah mantan calon Walikota Serang disebut terkait dengan sengketa aset Pustu Karangantu. Hal ini diungkapkan oleh mantan ketua RT 02 RW 03, Dedi Wahyudi.

    Sementara, ia juga membantah Pustu Karangantu berhenti beroperasi karena terjadi sengketa aset. Karena, sengketa tersebut terjadi baru-baru ini. Sedangkan, Pustu tidak beroperasi sejak tiga tahun yang lalu.

    “Ini sudah tidak beroperasi sekitar tiga tahun yang lalu. Jadi memang dulunya Pustu ini sudah rusak, namun pasca-renovasi ternyata Pustu itu tidak digunakan,” ujarnya saat ditemui di Kasemen, Rabu (22/1).

    Ia mengatakan, awal mula terjadinya sengketa ketika beberapa bulan yang lalu terjadi transaksi jual beli tanah yang berada di depan Pustu Karangantu, antara Juli (alm.) dengan Agus.

    “Jadi tanah itu sebenarnya milik Hasuri. Namun Hasuri memiliki utang kepada almarhum Juli. Jadinya diambil itu tanah. Kemudian dijual kepada Agus,” jelasnya.

    Menurutnya, ia mengetahui transaksi tersebut karena dirinya merupakan saksi. Ia mengatakan, dalam transaksi itu batas tanah yang diperjualbelikan tidak sampai ke tanah Pustu Karangantu.

    “Saya berani memberikan keterangan. Jadi tanah yang saya tahu, itu hanya sebatas tanah yang sekarang dibangun kontrakan. Sedangkan yang Pustu tidak, karena saya pun gak berani jadi saksi kalau itu dijual. Kan aset negara,” tuturnya.

    Setelah itu, Dedi menceritakan bahwa klaim dari pihak Agus dimulai pada saat dirinya sedang melakukan pengecatan dinding Pustu Karangantu beberapa bulan yang lalu.

    “Saya disuruh oleh Kepala Puskesmas untuk mengecat Pustu ini. Karena katanya mau kembali dioperasikan. Saat sedang dikerjakan, datang orang Agus nyuruh saya berenti untuk mengecat gedung karena katanya itu milik Agus,” ucapnya.

    Saat ditanya siapa itu Agus, Dedi hanya menuturkan bahwa Agus yang dimaksud adalah Agus yang pernah mencalonkan diri sebagai calon Walikota Serang.

    Ia pun berharap, Pemkot Serang dapat segera kembali mengoperasikan Pustu Karangantu. Sebab, Pustu tersebut merupakan sarana berobat terdekat dari masyarakat setempat.

    “Sekarang kan kalau berobat karena Pustu tidak beroperasi, harus lumayan jauh ke Puskesmas Kasemen di Banten. Semoga dapat segera kembali dioperasikan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kasi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinkes Kota Serang, Eka Agustina, menuturkan bahwa selain dua Pustu di Banjarsari, juga terdapat Pustu yang tidak beroperasi di Kasemen, tepatnya Karangantu.

    “Selain dua di Banjarsari sih sebenarnya ada juga satu Pustu di bawah induk Puskesmas Kasemen, yaitu Pustu Karangantu. Karena bermasalah soal asetnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

    Menurutnya, persoalan aset yang menyebabkan berhenti beroperasinya Pustu Karangantu ini karena adanya sengketa kepemilikan lahan dan bangunan dengan masyarakat.

    “Jadi memang ada sengketa kepemilikan dengan warga yah. Cuma belum (selesai) yah ini masih menunggu (kelanjutannya),” ungkap Eka.

    Kendati tidak beroperasi, ia mengaku pelayanan kesehatan tidak terganggu. Sebab, Pustu Karangantu dekat dengan Puskesmas Kasemen. Sehingga masyarakat dapat langsung berobat ke Puskesmas induk.

    “Selain itu juga kami ada Puskesmas Keliling (Pusling). Jadi ada jadwalnya Pusling untuk datang ke lapangan melakukan pemeriksaan kesehatan,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Aset pada BPKAD Kota Serang, Sukanta, membenarkan bahwa terdapat sengketa aset pada Pustu Karangantu yang ada di Kecamatan Kasemen.

    “Jadi Pustu itu bermasalah karena dikuasai oleh pihak lain. Jadi kalau dilihat itu memang ada bangunan Pustu dan rumah dinas (Rumdin) untuk pegawai kesehatan yang berjaga,” ujarnya.

    Ia juga mengaku, sengketa yang terjadi pada Pustu Karangantu memang merupakan kesalahan dari Dinkes Kota Serang karena kurang pengawasan terhadap aset milik mereka.

    “Yah karena itu kan tidak digunakan oleh dinas terkait. Kecuali digunakan jadi pasti ada yang ngisi dari dinas terkait juga,” tuturnya.

    Berdasarkan data yang ia miliki, Pustu Karangantu merupakan aset hasil limpahan Pemkab Serang. Ia mengatakan pelimpahan Pustu Karangantu terjadi pada tahun 2017.

    “Luasnya itu 600 meter persegi. Sedangkan untuk harga perolehannya sebesar Rp12 juta. Tapi kalau dinilai pada saat ini nilainya sudah lebih besar dari Rp12 juta,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • BKPSDM dan Setda Terendah, Realisasi Anggaran 92,42 Persen

    BKPSDM dan Setda Terendah, Realisasi Anggaran 92,42 Persen

    SERANG, BANPOS – Evaluasi akhir Pemkot Serang tahun anggaran 2019 menghasilkan BKPSDM dan Setda sebagai dua OPD dengan serapan anggaran terendah. Adapun serapan anggaran BKPSDM yaitu 85.40 persen. Sedangkan Setda yaitu 87 persen.
    Selain itu terdapat lima OPD yang serapannya mencapai di atas 96 persen sampai 97 persen. Kelima OPD itu yakni Inspektorat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnakertrans, dan Disperdaginkop UKM.
    Sehingga, serapan anggaran keseluruhan dari Pemkot Serang yaitu 92.42 persen. Realisasi tersebut telah mencapai target Pemkot Serang yaitu pada akhir tahun sebesar 90 persen.
    Walikota Serang Syafrudin menjelaskan, rendahnya serapan anggaran BKPSDM karena ada anggaran untuk tes CASN yang seharusnya digunakan pada akhir 2019, sementara pelaksanaan CASNnya dilaksanakan antara Februari hingga Maret 2020.
    “Jadi anggaran itu menjadi Silpa kurang, kemudian penyerapannya menjadi 80 persen,” jelas Syafrudin, kepada awak media seusai kegiatan rapat evaluasi pelaksanaan APBD di Aula Setda Puspemkot Serang, Selasa (21/1).
    Sedangkan Setda yang penyerapannya hanya 87 persen, lanjut Syafrudin, karena terjadi rotasi pegawai yang sebelumnya 70 orang, menjadi 46 orang. Dengan demikian, serapan belanja pegawai menjadi tidak maksimal.
    “Jadi itu bukan belanja langsung tapi belanja pegawai,” ucap Syafrudin.
    Kendati masih ada OPD yang serapannya rendah, Syafrudin menilai penyerapan anggaran OPD tahun 2019 tidak ada yang dikarenakan gagal lelang.
    “Hanya memang telat aja, yang semestinya dilaksanakan bulan April, dilaksanakan bulan September atau bulan Oktober,” katanya.
    Menurut Syafrudin, lambatnya pelaksanaan kegiatan itu untuk mencegah adanya penurunan kualitas pada saat pemeriksaan di pertengahan tahun.
    “Umpamanya kita, kalau kita laksanakan di awal, ini juga terutama pembangunan fisik seperti jalan, kalau pembangunannya dilaksanakan pada awal-awal seperti sekarang ini dikhawatirkan baru dipasang sudah rusak,” terangnya.
    Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Serang, Djoko Sutrisno, menyebutkan program kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2020 masih melanjutkan program unggulan tahun 2019.
    “Seperti untuk pembangunan alun-alun kecamatan, Masjid Agung, penertiban PKL, dan kemacetan. Untuk kemacetan salah satunya penempatan petugas di Terowongan Terondol,” tandasnya. (DZH)
  • Kelurahan Sukawana Kecamatan Curug Gali Potensi Ekonomi Kreatif

    Kelurahan Sukawana Kecamatan Curug Gali Potensi Ekonomi Kreatif

    CURUG, BANPOS – Meskipun berada di daerah agak pinggir, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug ternyata memiliki potensi daerah di bidang ekonomi kreatif, tepatnya pada bidang industri konveksi. Hal ini diungkapkan oleh Lurah Sukawana, Uyeh Susanto, saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya.

     

    “Penduduk disini memang rata-rata serabutan kerjanya. Yang ada yang dikerjakan. Namun kami saat ini sedang menggali potensi ekonomi kreatif dibidang konveksi,” ujarnya, Rabu (22/1).

     

    Ia mengatakan, pada awalnya salah seorang warganya merantau ke Jakarta untuk bekerja di industri konveksi. Namun beberapa waktu yang lalu, ia pulang ke kampung halamannya dan membangun usahanya sendiri di bidang konveksi.

     

    “Dari situlah dia mempekerjakan beberapa warga sekitar untuk menjalankan bisnis usahanya. Dan kami melihat hal tersebut sebagai potensi di kelurahan kami,” ungkapnya.

     

    Menurutnya, terdapat dua lokasi yang menjadi lokasi industri konveksi di kelurahan yang ia pimpin, yaitu RT 01 dan RT 011. Keduanya menjalankan industri konveksi dengan menyerap pekerja dari warga pribumi.

     

    “Mereka itu sudah bisa membuat baju, kemeja, jaket dan produk jahit lainnya. Selain itu juga mereka sudah sekaligus menjalankan usaha sablon. Satu paket jadinya,” ucapnya.

     

    Ia mengaku, pihaknya telah mengajukan anggaran untuk dapat mengadakan pelatihan konveksi untuk masyarakat Kelurahan Sukawana. Dengan demikian, potensi ekonomi kreatif tersebut dapat benar-benar terakomodir.

     

    “Jadi mereka kami latih agar bisa menjahit. Setelah itu, mudah-mudahan kalau pengajuannya disetujui, mereka juga dapat diberikan modal untuk bisa menjalankan usahanya,” tandas Uyeh Susanto. (DZH)

  • Persoalan Klasik Dominasi Musrenbang Kecamatan di Kota Serang

    Persoalan Klasik Dominasi Musrenbang Kecamatan di Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Persoalan klasik seperti kekumuhan, kemiskinan, pengangguran, kemacetan, kebersihan dan kesehatan masih mendominasi Musrembang tingkat kecamatan.

    Hal ini diketahui pada saat pelaksanaan Musrembang Kecamatan Serang dan Kecamatan Kasemen.

    Walikota Serang, Syafrudin, menuturkan bahwa persoalan di Kecamatan Serang cukup kompleks, yaitu kekumuhan, drainase, penataan PKL, persampahan hingga infrastruktur jalan.

    Namun menurutnya, saat ini yang menjadi prioritas ialah persoalan drainase dan persampahan.

    “Selain itu soal yang lebih diutamakan adalah kekumuhan dan kemiskinan. Juga masalah kesehatan dan persoalan lain, seperti adanya gizi buruk, dan kawasan kumuh. Nanti usulan dari kecamatan hasil Musrenbang akan sampai ke tingkat kota. Agar kami kami tau apa yang menjadi keinginan masyarakat,” ujarnya, Rabu (22/1).

    Menurut Syafrudin, persoalan di Kecamatan Serang cukup krusial. Karena Kecamatan Serang berada di tengah kota, selain juga sebagai wajah ibu kota Provinsi Banten.

    Selain itu terdapat beberapa persoalan yang memang sulit untuk dibenahi, seperti penataan PKL, sampah dan kemacetan.

    “Kemudian, masalah gizi buruk juga cukup sulit. Jadi nanti kami akan bahas ke tingkat kota, agar dilakukan bersama-sama,” katanya. (DZH)

  • Fasilitas Kesehatan Terbengkalai di Kota Serang Bertambah

    Fasilitas Kesehatan Terbengkalai di Kota Serang Bertambah

    SERANG, BANPOS – Tiga layanan kesehatan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kota Serang terbengkalai. Ketiganya ialah Pustu Banten Girang dan Jeranak yang berada di Kelurahan Banjarsari dan ternyata Pustu Karangantu juga tidak beroperasi. Bedanya, Pustu Karangantu tidak beroperasi karena terjadi sengketa kepemilikan.

    Kasi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinkes Kota Serang, Eka Agustina, menuturkan bahwa selain dua Pustu di Banjarsari, juga terdapat Pustu yang tidak beroperasi di Kasemen, tepatnya Karangantu.

    “Selain dua di Banjarsari sih sebenarnya ada juga satu Pustu di bawah induk Puskesmas Kasemen, yaitu Pustu Karangantu. Karena bermasalah soal asetnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2020).

    Menurutnya, persoalan aset yang menyebabkan berhenti beroperasinya Pustu Karangantu ini karena adanya sengketa kepemilikan lahan dan bangunan dengan masyarakat.

    “Jadi memang ada sengketa kepemilikan dengan warga yah. Cuma belum (selesai) yah ini masih menunggu (kelanjutannya),” ungkap Eka.

    Namun ia mengaku, untuk langkah penyelesaian sengketa yang terjadi pada Pustu Karangantu ini, pihaknya telah menyerahkan kepada BPKAD Kota Serang.

    “Semua sudah diserahkan kepada BPKAD. Tadinya memang kami ingin membuka pelayanan di sana (Pustu Karangantu), cuma yah karena ada masalah aset saja,” jelasnya.

    Kendati tidak beroperasi, ia mengaku pelayanan kesehatan tidak terganggu. Sebab, Pustu Karangantu dekat dengan Puskesmas Kasemen. Sehingga masyarakat dapat langsung berobat ke Puskesmas induk.

    “Selain itu juga kami ada Puskesmas Keliling (Pusling). Jadi ada jadwalnya Pusling untuk datang ke lapangan melakukan pemeriksaan kesehatan,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Aset pada BPKAD Kota Serang, Sukanta, membenarkan bahwa terdapat sengketa aset pada Pustu Karangantu yang ada di Kecamatan Kasemen.

    “Jadi Pustu itu bermasalah karena dikuasai oleh pihak lain. Jadi kalau dilihat itu memang ada bangunan Pustu dan rumah dinas (Rumdin) untuk pegawai kesehatan yang berjaga,” ujarnya.

    Menurutnya, pada saat dirinya mendatangi Pustu tersebut, memang ada orang yang menempati. Berdasarkan keterangan orang yang menempatinya, mereka memang disuruh menempati rumdin itu. (DZH)

  • Soal Pansus Batas Wilayah, DPRD Kota ‘Tantang’ DPRD Kabupaten Serang

    Soal Pansus Batas Wilayah, DPRD Kota ‘Tantang’ DPRD Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengaku tidak masalah apabila Pemda Kabupaten Serang mengambil langkah untuk mempertahankan batas wilayah mereka, dengan ikut membentuk Pansus. Menurutnya, hal tersebut lebih baik karena akan membuka dialog antar kedua belah pihak.

    “Tidak masalah, itu kan hak mereka. Justru bagus, ini kan kami jadi bisa melakukan komunikasi antar Pansus. Kalau mereka juga tidak membentuk Pansus, bisa-bisa kami nanti jadi jarang berkomunikasi dengan Kabupaten,” ujarnya saat ditemui BANPOS di ruang Fraksi PKS, Senin (20/1).

    Selain itu, ia mengatakan bahwa keberadaan Pansus ini bertujuan untuk memperjelas batas wilayah Kota Serang yang mengalami selisih angka antara UU pembentukan Kota Serang dengan Perda batas wilayah Kabupaten Serang.

    “Yah kan ini untuk memperjelas aja. Karena batas wilayah Kota Serang kalau di Undang-undang itu 265 kilometer. Sedangkan di Perda Kabupaten Serang itu ada di angka 254 kilometer. Selisih angkanya sampai 11 kilometer,” tuturnya.

    Ia mengakui bahwa Perda tersebut lahir sebelum terbitnya UU pembentukan Kota Serang. Namun menurutnya jika Perda bertentangan dengan UU, maka seharusnya Perda yang mengikuti aturan yang lebih tinggi.

    “Meskipun Perda lahir sebelum Undang-undang, ini yang harus diperjelas. Karena kan Perda itu tidak boleh bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Ketika bertentangan maka kembali kepada kaidah hukum perundang-undangan. Yaitu melihat peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang,” jelasnya.

    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa jika mengacu pada kaidah aturan perundang-undangan, seharusnya batas wilayah Kota Serang itu mengikuti UU pembentukan Kota Serang. Karena UU tersebut lebih tinggi dibandingkan Perda.

    Menurutnya, jika Pemda Kabupaten Serang ‘ngotot’ batas wilayah Kota Serang berada di angka 254 kilometer, maka Pemda Kota Serang pun akan tetap berpegang teguh dengan batas wilayah di angka 265 kilometer.

    “Makanya dengan adanya Pansus ini, kami akan melakukan komunikasi dengan Pemprov Banten, Pemkab Serang, serta Kemendagri agar dapat memperjelas batas wilayah Kota Serang ini,” tuturnya.

    Ia juga menegaskan bahwa Pansus yang akan dibentuk nanti bukan soal siapa yang akan memenangkan perebutan batas wilayah itu. Namun Pansus tersebut agar ada kejelasan terhadap batas wilayah dan peraturan perundang-undangan.

    “Menang kalah itu nomor dua, namun ini merupakan upaya untuk memperjelas batas wilayah yang memang terjadi selisih itu. Ini juga merupakan bentuk tugas kami selaku dewan dalam menjalankan fungsi legislasi,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan BANPOS, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, ngotot bahwa batas wilayah yang saat ini berlaku sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 154 tahun 2014. Ia mengatakan, tidak mungkin Pemkab Serang menentukan batas wilayah yang tidak sesuai aturan.

    “Enggak mungkin gak sesuai dengan ketetapan. Yang namanya Perda itu pasti ada persetujuan gubernur. Dan gubernur itu mewakili pemerintah pusat, yaitu Kemendagri. Kalau nggak bener, pasti ditolak,” ujarnya kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya.

    Menurutnya, penolakan atas klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang bukan karena Pemda Kabupaten Serang takut kehilangan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

    “Yah kami ini hanya menjalankan apa yang termaktub dalam peraturan yang ada. Jadi kami tidak berbicara soal pengaruhnya apa (jika kehilangan batas wilayah),” tegasnya.

    Ia pun menegaskan akan menolak upaya Pemda Kota Serang dalam merebut wilayah Kabupaten Serang. Menurutnya, jika DPRD Kota Serang akan membentuk Pansus untuk merebut wilayah Kabupaten Serang, maka DPRD Kabupaten Serang akan membentuk Pansus untuk mempertahankannya.

    “Yang jelas dalam peraturannya, ketiga wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang. Kami akan tetap mempertahankan ketiga wilayah tersebut. Kami juga akan membentuk Pansus untuk mempertahankan wilayah kami,” jelasnya.

    Berbeda dengan kedua lembaga legislatif di dua daerah tersebut, Walikota Serang, Syafrudin, mengaku perebutan batas wilayah yang saat ini terjadi kurang urgensi untuk dibahas. Menurutnya, rezim yang berkuasa sebelumnya pun tidak mempermasalahkan terkait selisih batas wilayah itu.

    “Saya ini kan baru setahun yah memimpin Kota Serang. Kemudian pembagian wilayahnya itu apa adanya. Karena pemerintah sebelumnya juga sudah menerima pembagian wilayah seperti ini,” ujarnya kepada BANPOS, beberapa hari yang lalu.

    Ia menganggap, persoalan perebutan batas wilayah tersebut bukanlah persoalan yang mendesak. Bahkan ia mengaku tidak harus merebut tiga kelurahan yang seharusnya masuk ke Kota Serang.

    “Sebenarnya tidak harus (perebutan wilayah), jadi memang persoalan ini tidak terlalu urgent,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • DPRD Kota Serang Usulkan Dua Raperda

    DPRD Kota Serang Usulkan Dua Raperda

    DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua Raperda tersebut yaitu revisi Perda Pendidikan Diniyah dan revisi Perda Pengelolaan Sampah.

    Ketua Bapemperda pada DPRD Kota Serang, Mad Buang, mengatakan bahwa kedua Perda revisi itu merupakan usulan dari Komisi II DPRD Kota Serang. Revisi tersebut menurutnya agar program yang telah dicanangkan sebelumnya seperti wajib mengaji pada waktu Maghrib, dapat berjalan dengan baik.

    “Dalam revisi Perda pendidikan Diniyah ini lebih menekankan bahwa pendidikan Diniyah itu sangat penting dilakukan. Dan salah satu muatannya yaitu mengenai wajib mengaji di waktu Maghrib, jadi lebih diperkuat,” ujarnya, Senin (20/1) seusai sidang Paripurna di gedung DPRD Kota Serang.

    Mengenai revisi Perda pengelolaan sampah, politisi asal Partai Golkar ini mengatakan bahwa pengelolaan sampah di Kota Serang kedepannya akan lebih mengarah pada pengelolaan bernilai ekonomis.

    “Pengelolaan sampah ini sangat diperlukan. Jadi nanti sampah itu jangan sampai hanya dibuang saja, namun juga harus dapat bernilai ekonomis. Pengelolaan itu dimulai dari Kelurahan hingga ke tingkat RT,” katanya.

    Menurutnya, dengan adanya pengelolaan yang baik di tingkat pemerintahan terkecil, maka beban volume sampah yang ada di TPSA Cilowong akan semakin sedikit. Sehingga, jangka waktu pembuangan dapat lebih diperpanjang lagi.

    “Setidaknya, pembuangan sampah itu dapat lebih sedikit lagi ke TPSA Cilowong. Menurut pengakuan DLH sendiri, TPSA CIlowong itu hanya dapat menampung sampah kurang lebih sisa 5 tahun lagi, ini dapat diperpanjang jika pengelolaan sampahnya baik dari RT, RW, dan Kelurahannya,” tandas Mad Buang. (ADV)

  • Terdampak Renovasi Gedung Juang, Relokasi TK Pertiwi Tidak Dibiayai Pemkot Serang

    Terdampak Renovasi Gedung Juang, Relokasi TK Pertiwi Tidak Dibiayai Pemkot Serang

    SERANG, BANPOS – Relokasi TK Pertiwi yang akan terdampak renovasi Gedung Juang 45 tidak ditanggung oleh Pemkot Serang. Namun apabila pihak sekolah menginginkan adanya bantuan dari Pemkot, maka harus menempuh proses pengajuan bantuan sosial (Bansos).

    Demikian disampaikan oleh Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, saat ditemui di gedung DPRD Kota Serang, Senin (20/1). Wasis menegaskan, TK Pertiwi merupakan sekolah yang berada di bawah naungan yayasan Dharma Wanita. Sehingga, statusnya merupakan sekolah swasta.

    “Nah TK Pertiwi itu statusnya merupakan milik Dharma Wanita, swasta. Meskipun isinya itu orang-orang pemerintahan, namun tetap berstatus swasta,” ujar Wasis kepada awak media.

    Ia mengatakan, untuk melakukan relokasi tersebut dibutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak. Karena, relokasi tersebut harus memindahkan satu gedung ke tempat lainnya.

    “Memindahkan gedung itu kan tidak mudah. Jadi benar-benar harus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Untuk membangun gedung baru kan harus ada pembiayaan, apalagi ini menyangkut yayasan swasta yah,” ucapnya.

    Menurutnya, jika status TK Pertiwi merupakan sekolah negeri, maka Pemkot Serang dapat dengan mudah menganggarkan biaya untuk relokasi. Namun karena TK Pertiwi berstatus swasta, maka perlu menempuh mekanisme pengajuan Bansos.

    “Makanya ini yang harus hati-hati. Kalaupun nanti pemerintah yang melaksanakan (relokasi), maka itu melalui mekanisme hibah. Harus dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Jadi saya kira ini memang masih panjang prosesnya,” tandasnya. (DZH)

  • Walikota Serang Tak Tertarik Rebut Perbatasan

    Walikota Serang Tak Tertarik Rebut Perbatasan

    SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, mengaku tidak terlalu tertarik dengan isu perebutan batas wilayah dengan Kabupaten Serang. Karena menurutnya, rezim sebelum ia memimpin telah menerima pembagian wilayah tersebut.

    “Saya ini kan baru setahun memimpin Kota Serang. Kemudian pembagian wilayahnya itu apa adanya. Karena pemerintah sebelumnya juga sudah menerima pembagian wilayah seperti ini,” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (17/1).

    Ia menganggap, persoalan perebutan batas wilayah tersebut bukanlah persoalan yang mendesak. Bahkan ia mengaku tidak harus merebut tiga kelurahan yang seharusnya masuk ke Kota Serang.

    “Sebenarnya tidak harus (perebutan wilayah), jadi memang persoalan ini tidak terlalu urgent,” terangnya.

    Menurutnya, memang benar tiga kelurahan yakni Pulau Panjang, Beberan dan Kaserangan jika mengacu pada Undang-undang pembentukan Kota Serang masuk ke dalam wilayah Kota Serang. Namun, karena sudah terlanjur masuk ke dalam administrasi Kabupaten Serang, maka ia tidak persoalkan.

    “Saya kira kalau kita mengacu pada Undang-undang ya memang tiga kelurahan tersebut masuk ke Kota Serang. Akan tetapi ketiganya sudah diambil oleh Pemkab Serang. Saya kira itu tidak menjadi persoalan, karena secara administrasi sudah masuk ke Kabupaten Serang,” tuturnya.

    Saat ditanya apakah Pemkot Serang tidak akan memperjuangkan tiga kelurahan itu, ia mengaku tergantung hasil dari Pansus aset dan batas wilayah yang digagas oleh DPRD Kota Serang.

    “Itu nanti. Sementara ini kami akan menerima saja. Saat ini kan sedang akan dibentuk Pansus aset dan batas wilayah, kesimpulannya nanti kita lihat dari hasil Pansus,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa terdapat perbedaan angka batas wilayah antara UU pembentukan Kota Serang dengan Perda batas wilayah Kabupaten Serang.

    “Dalam UU Pembentukan Kota Serang itu batas wilayah Kota Serang 265 kilometer. Sedangkan pada Perda Kabupaten Serang 254 kilometer. Ini kan ada perbedaan 11 kilometer,” ujarnya.

    Ridwan mengatakan, terjadinya perbedaan batas wilayah itu berawal dari adanya komunikasi yang kurang baik antara Pemkab Serang dengan Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Kota Serang di DPR RI. Sehingga, antara UU dengan Perda menjadi tidak sinkron.

    “Jadi sebelum UU menentukan angka batas wilayah, Pemkab itu sudah membentuk Perda batas wilayah. Nah sayangnya, ketika ingin membuat Perda tersebut, Pemkab Serang tidak melakukan komunikasi dengan Pokja DPR RI untuk menentukan batas wilayah,” jelasnya.

    Mengenai titik lokasi yang seharusnya dimiliki oleh Kota Serang, Ridwan menjelaskan untuk di wilayah Barat yaitu Pulau Panjang. Sedangkan di wilayah Timur yaitu Beberan dan Kaserangan.

    “Jadi Beberan dan Kaserangan itu masuk ke Ciruas, harusnya masuk ke Kota Serang. Sama juga dengan Pulau Panjang harusnya masuk ke Kota Serang, namun saat ini masuk ke Kabupaten Serang,” katanya.

    Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, ngotot bahwa batas wilayah yang saat ini berlaku sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 154 tahun 2014. Ia mengatakan, tidak mungkin Pemkab Serang menentukan batas wilayah yang tidak sesuai aturan.

    “Enggak mungkin gak sesuai dengan ketetapan. Yang namanya Perda itu pasti ada persetujuan gubernur. Dan gubernur itu mewakili pemerintah pusat, yaitu Kemendagri. Kalau nggak bener, pasti ditolak,” ujarnya kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya.

    Menurutnya, penolakan atas klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang bukan karena Pemda Kabupaten Serang takut kehilangan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

    “Yah kami ini hanya menjalankan apa yang termaktub dalam peraturan yang ada. Jadi kami tidak berbicara soal pengaruhnya apa (jika kehilangan batas wilayah),” tegasnya.

    Ia pun menegaskan akan menolak upaya Pemda Kota Serang dalam merebut wilayah Kabupaten Serang. Menurutnya, jika DPRD Kota Serang akan membentuk Pansus untuk merebut wilayah Kabupaten Serang, maka DPRD Kabupaten Serang akan membentuk Pansus untuk mempertahankannya.

    “Yang jelas dalam peraturannya, ketiga wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang. Kami akan tetap mempertahankan ketiga wilayah tersebut. Kami juga akan membentuk Pansus untuk mempertahankan wilayah kami,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Antisipasi Longsor Cilowong, Pemkot Siapkan RP4.4 Miliar

    Antisipasi Longsor Cilowong, Pemkot Siapkan RP4.4 Miliar

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang terima bantuan provinsi (Banprov) sebesar Rp4.4 miliar untuk mencegah terjadinya longsor di TPSA Cilowong. Pemkot Serang akan membangun bronjong, penahan longsor menggunakan batu yang ditumpuk, untuk menahan beban jalan utama.

    Untuk diketahui, pada awal 2019 yang lalu, terjadi longsor di TPSA Cilowong dan mengakibatkan dua orang masyarakat tertimbun. Hingga kini kedua korban tersebut masih belum ditemukan.

    Walikota Serang, Syafrudin, menuturkan bahwa TPSA Cilowong merupakan salah satu lokasi yang masuk dalam rawan bencana longsor. Oleh karena itu, pihaknya telah menganggarkan melalui Banprov untuk pembuatan jalan truk sampah.

    “Jadi karena truk ini membuang sampahnya di lokasi yang cukup bawah, jadi kami akan membangun jalan terlebih dahulu agar tidak terjadi longsor saat dilalui oleh mobil truk sampah,” ujarnya di TPSA Cilowong, Jumat (17/1).

    Selain itu, ia juga memantau bronjong yang dibangun untuk menahan jalan akses utama yaitu jalan raya Taktakan. Bronjong tersebut dibangun sepanjang sisi jalan utama.

    “Jadi nanti anggaran Banprov tersebut juga digunakan untuk pemeliharaan dan menjaga bronjong yang ada di pinggir jalan ini supaya nanti tidak longsor. Karena kan jalan raya ini dilalui oleh banyak kendaraan dan berbagai beban,” tuturnya.

    Kepala DLH Kota Serang, Ipiyanto, mengatakan bahwa Banprov yang dianggarkan untuk mengantisipasi longsor yaitu Rp4.4 miliar. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk membangun akses pembuangan dan juga pembangunan bronjong.

    “Nah untuk bronjong ini juga sangat penting karena kantor UPT yang berada di Cilowong ini digunakan oleh para ASN dan sudah ada yang longsor sedikit akibat curah hujan yang cukup deras,” katanya.

    Untuk titik rawan longsor sendiri, Ipiyanto menjelaskan bahwa wilayah depan TPSA Cilowong merupakan salah satu yang paling rawan. Sebab, banyak sampah yang sudah ditumpuk di wilayah depan tersebut.

    “Jadi kan sudah cukup berat. Apalagi kalau sudah hujan, ini kan menambah beban dari sampah itu sendiri. Saat ini pun curah hujan sudah cukup tinggi, dan tidak ada tiang pancang untuk menyanggah. Maka ini yang diprioritaskan juga,” terangnya.

    Rawan longsornya TPSA Cilowong bahkan masuk dalam kajian rawan bencana (KRB) BPBD Kota Serang. Apalagi saat ini cuaca ekstrem membuat curah hujan semakin tinggi.

    Beberapa saat yang lalu, Walikota Serang pun mengimbau kepada masyarakat, terutama yang berprofesi sebagai pemulung agar tidak mencari barang di TPSA Cilowong. Hal ini untuk menghindari kejadian longsor seperti yang terjadi pada awal 2019 yang lalu. (DZH/AZM)