Tag: Kota Serang

  • Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Walikota Serang Ikut Bersih-bersih Sampah

    Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Walikota Serang Ikut Bersih-bersih Sampah

    KASEMEN, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Kampung Pamarican dan Kampung Sukajaya, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen. Bahkan, Syafrudin bersama unsur Muspika melakukan bersih-bersih sampah agar banjir cepat surut.

    “Ada masyarakat lapor kalau disini banjir, yah saya langsung kesini. Nih sama BPBD dan unsur Muspika Kasemen. Alhamdulillah sudah ada TAGANA, RAPI dan relawan juga,” tuturnya saat ditemui di lokasi terdampak, Minggu (19/1).

    Orang nomor satu di Kota Serang ini juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan OPD terkait agar dapat melakukan tindaklanjut atas dampak banjir tersebut.

    “Saya sudah koordinasikan dengan Dinas PUPR, DLH, Dindikbud dan pihak terkait untuk penyelesaiannya. Saya pastikan Pemkot Serang tidak akan tinggal diam,” katanya.

    Ia pun khawatir dengan kondisi SDN Pamarican 1 dan 2 yang terdampak banjir. Menurutnya hal tersebut dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar.

    “Kasian juga siswa ini sekolahnya gimana kalau kebanjiran. Tadi kita juga sempat kuras sedikit-sedikit ruang kelas. Alhamdulillah dibantu sama masyarakat setempat juga,” ungkapnya.

    Seusai meninjau lokasi terdampak, Syafrudin terlihat memberi arahan kepada BPBD dan unsur Kecamatan Kasemen dalam membuat langkah-langkah penanganan lokasi terdampak.

    “Tolong pastikan ini selesai, kalau ada kendala apapun bisa langsung hubungi saya,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Miris! Usai Direnovasi Rp200 Juta, Puskesmas Ini Dibiarkan Terbengkalai

    Miris! Usai Direnovasi Rp200 Juta, Puskesmas Ini Dibiarkan Terbengkalai

    SERANG, BANPOS – Meski sudah enam bulan lalu selesai direnovasi dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp200 juta, Puskesmas pembantu di lingkungan perumahan RSS Pemda, Kelurahan Banjar Agung, dibiarkan terbengkalai. Padahal, warga sekitar sering menjadikan Puskesmas tersebut sebagai tempat untuk berobat.

    Ketua RT 02 RW 08 Kelurahan Banjar Agung, Jaya Endang Suparman, menerangkan bahwa Puskesmas tersebut telah di renovasi pada pertengahan 2019 dan selesai enam bulan yang lalu. Namun menurutnya Puskesmas tersebut dibiarkan terbengkalai hingga listrik tersebut dicabut PLN.

    “Kira-kira enam bulan yang lalu, sudah selesai tapi tidak di pergunakan lagi dan terbengkalai tidak terurus. Bahkan listrik pun di cabut. Saya dan warga merasa prihatin melihat keadaan seperti itu, dan tidak nyaman dilihatnya, mengganggu keindahan lingkungan,” ujarnya, Jumat (17/1).

    Endang mengatakan Puskesmas Pembantu telah beroperasi sejak beberapa tahun lalu. Bahkan banyak warga yang melakukan pengobatan ke sana. Ia juga mengatakan, saat renovasi berlangsung pelayanan berpindah ke Puskesmas Banten Girang.

    “Sempat buka, kemudian nginduk ke Puskesmas Banten Girang, dan sekarang ke Puskesmas Banjar Agung. Tapi setelah renovasi selesai tidak jelas penggunaannya sekarang,” ucapnya.

    Menurutnya, warga sekitar merasa terganggu dengan bangunan kosong tersebut. Karena dikhawatirkan bangunan kosong itu digunakan untuk kegiatan yang tidak benar seperti mesum dan mabuk-mabukan.

    “Ya warga jelas terganggu dan tidak menutup kemungkinan di malam hari kami tidak tahu seperti apa pintu-pintu yang tidak terkunci,” katanya.

    Sementara warga lainnya mengatakan, banyak warga yang sengaja datang untuk berobat, namun Puskesmas tak kunjung buka.

    “Tentu warga merasa kecewa, karena kami juga kan membutuhkan pelayanan kesehatan. Adanya puskesmas ini kan salah satu mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Riski.

    Ia pun menuturkan, sempat mendengar kabar kalau pembangunan puskesmas tersebut belum selesai, karena terbentur oleh kurangnya anggaran.

    “Yang saya dengar begitu, makanya belum dibuka pelayanannya. Tapi saya tahu betul pembangunan ini, anggarannya itu hampir Rp200 juta. Kalau tidak salah, ada plang informasi itu tertulis Rp197 juta lebih, mendekati Rp 200 juta,” tuturnya.

    Ia menegaskan, banyak warga di lingkungannya yang ingin berobat ke sana, dan Puskesmas itu merupakan satu-satunya fasilitas kesehatan yang terdekat.

    “Sejak di renovasi enggak pernah buka, warga sini kan juga banyak yang berobat. Jadi ada warga yang engga tahu dateng, ternyata kosong, kan kasihan berobatnya jauh ke Puskesmas Banjar Agung,” katanya.

    Riski mengatakan, Puskesmas tersebut sangat dibutuhkan oleh warga sekitar. Bahkan jika perlu, dirinya siap untuk membantu membersihkan bangunan tersebut, asalkan dioperasikan kembali sebagai Puskesmas.

    “Padahal kalau memang enggak dipakai, ya ngapain di renovasi mahal-mahal. Saya juga mau kalau memang diminta untuk membersihkan. Tapi ya itu, harus segera diisi, digunakan lagi buat puskesmas,” ucapnya.

    Saat BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, melalui sambungan telepon tidak kunjung mendapatkan respon. (DZH/AZM)

  • Awas, Ada Ranjau Besi ‘Hantui’ Pengendara Kota Serang

    Awas, Ada Ranjau Besi ‘Hantui’ Pengendara Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Teror ranjau besi diduga terjadi di Kota Serang. Pasalnya, sudah lebih dari 10 pengendara sepeda motor yang mengalami ban bocor akibat serpihan besi kecil di lokasi yang sama, yaitu sekitar Ramaya Kota Serang.

    Salah satu korban, Hairul Azizi, menuturkan bahwa dirinya merasa ada yang salah dengan ban motornya, ketika baru melewati mal Ramaya Kota Serang.

    “Jadi saya sedang mengantarkan pelanggan saya. Tiba-tiba baru saja lewat Ramayana, pas di pos Polisi alun-alun, ban saya seperti bocor rasanya,” ujarnya yang merupakan pengemudi ojek online, Sabtu (18/1) malam.

    Ia menuturkan bahwa dirinya tidak langsung menambal ban. Karena, penumpang yang sedang dibawanya menginginkan agar dapat segera sampai tujuan.

    “Nah waktu saya mau tambal di dekat alun-alun, disitu sudah ada 6 motor yang sedang menunggu giliran untun ditambal,” katanya.

    Selang beberapa lama, ia pun mengaku motor yang datang untuk ditambal semakin banyak. Menurutnya, selama ia menunggu kurang lebih ada 4 motor yang datang untuk ditambal.

    “Bahkan ada beberapa motor yang ditolak karena sudah terlalu banyak yang mengantre,” ucapnya.

    Hairul mengatakan, hasil perbincangan antara dirinya dengan pengendara motor yang juga bocor, rata-rata ban mereka bocor seusai melewati jalan di sekitar Ramayana.

    “Ban belakang semua yang bocor. Setelah diperiksa, semuanya terkena besi kecil begitu yang menancap. Bahkan sampai ada yang harus ganti ban karena tidak bisa dicabut,” ungkapnya.

    Senada disampaikan oleh salah satu korban ban bocor yang tidak mau disebutkan namanya. Ia mengatakan, pada saat itu dirinya baru saja keluar dari Ramayana.

    “Baru keluar dari Ramayana, tiba-tiba ban berasa bocor. Dan setelah ditanbah nih, ternyata besi kecil yang menancap,” ujarnya.

    Ia pun meminta kepada aparat berwajib agar dapat mencari tahu apakah ini merupakan modus yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan yang merugikan.

    “Yah kan kita sering mendengar banyak modus dari penebaran ranjau seperti ini. Mau itu supaya penjualan ban laris atau untuk begal. Kan kita tidak mau rasa aman ini hilang,” tandasnya. (DZH)

  • Tak Terima Wilayahnya Diklaim, Kabupaten Serang Akan Bentuk Pansus Juga

    Tak Terima Wilayahnya Diklaim, Kabupaten Serang Akan Bentuk Pansus Juga

    SERANG, BANPOS – DPRD Kabupaten Serang membantah klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang mengenai batas wilayah yang dapat berimbas pada hilangnya tiga wilayah yaitu Pulau Panjang, Kaserangan dan Beberan.

    Sehingga, pihak DPRD Kabupaten Serang akan mempertahankan wilayah tersebut dengan membentuk Pansus batas wilayah juga.

    Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegasan bahwa batas wilayah yang saat ini berlaku sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 154 tahun 2014. Ia mengatakan, tidak mungkin Pemkab Serang menentukan batas wilayah yang tidak sesuai aturan.

    “Enggak mungkin gak sesuai dengan ketetapan. Yang namanya Perda itu pasti ada persetujuan gubernur. Dan gubernur itu mewakili pemerintah pusat, yaitu Kemendagri. Kalau nggak bener, pasti ditolak,” ujarnya kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/1).

    Selain itu, ia mengatakan bahwa secara geografis Pulau Panjang yang diklaim masuk ke dalam wilayah Kota Serang, nyatanya lebih dekat dengan Kabupaten Serang, yaitu Kecamatan Bojonegara.

    “Pulau Panjang itu salah satu laut potensial strategis. Kalau dihitung jarak antara Pulau Panjang ke Kasemen dengan pulau panjang ke Bojonegara, itu lebih dekat ke Bojonegara,” jelas Bahrul Ulum.

    Menurut politisi partai Golkar ini, lahirnya Kota Serang merupakan hasil kompromi Pemda Kabupaten Serang. Sehingga, kebijakan yang berkaitan dengan Daerah Otonom Baru (DOB) harus mengacu pada kabupaten induknya.

    “DOB itu harus ada persetujuan dari kabupaten induk. Nah untuk wilayah Kaserangan, Pulau Panjang, dan Beberan itu tidak sama sekali disebutkan dalam UU pembentukan Kota Serang. Yang ada hanya disebutkan 6 kecamatan. Itu saja,” tuturnya.

    Menurutnya, penolakan atas klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang bukan karena Pemda Kabupaten Serang takut kehilangan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

    “Yah kami ini hanya menjalankan apa yang termaktub dalam peraturan yang ada. Jadi kami tidak berbicara soal pengaruhnya apa (jika kehilangan batas wilayah),” tegasnya.

    Ia pun menegaskan akan menolak upaya Pemda Kota Serang dalam merebut wilayah Kabupaten Serang. Menurutnya, jika DPRD Kota Serang akan membentuk Pansus untuk merebut wilayah Kabupaten Serang, maka DPRD Kabupaten Serang akan membentuk Pansus untuk mempertahankannya.

    “Yang jelas dalam peraturannya, ketiga wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang. Kami akan tetap mempertahankan ketiga wilayah tersebut. Kami juga akan membentuk Pansus untuk mempertahankan wilayah kami,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa terdapat perbedaan angka batas wilayah antara UU pembentukan Kota Serang dengan Perda batas wilayah Kabupaten Serang.

    “Dalam UU Pembentukan Kota Serang itu batas wilayah Kota Serang 265 kilometer. Sedangkan pada Perda Kabupaten Serang 254 kilometer. Ini kan ada perbedaan 11 kilometer,” ujarnya, Rabu (15/1).

    Menurutnya, persoalan perbedaan batas wilayah tersebut harus segera diselesaikan. Karena, perbedaan tersebut mempengaruhi luas wilayah Kota Serang dan berdampak pada besaran DAU dan DBH yang diterima Kota Serang.

    “Ini kan luas wilayah berpengaruh juga. Salah satunya itu mempengaruhi besaran DAU dan DBH. Ini kan menjadi permasalahan bagi kami juga. Karena nanti bagaimana juga mempengaruhi jumlah penduduk, pembangunan,” ugkapnya.

    Ridwan mengatakan, terjadinya perbedaan batas wilayah itu berawal dari adanya komunikasi yang kurang baik antara Pemkab Serang dengan Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Kota Serang di DPR RI. Sehingga, antara UU dengan Perda menjadi tidak sinkron.

    “Jadi sebelum UU menentukan angka batas wilayah, Pemkab itu sudah membentuk Perda batas wilayah. Nah sayangnya, ketika ingin membuat Perda tersebut, Pemkab Serang tidak melakukan komunikasi dengan Pokja DPR RI untuk menentukan batas wilayah,” jelasnya.

    Mengenai titik lokasi yang seharusnya dimiliki oleh Kota Serang, Ridwan menjelaskan untuk di wilayah Barat yaitu Pulau Panjang. Sedangkan di wilayah Timur yaitu Beberan dan Kaserangan.

    “Jadi Beberan dan Kaserangan itu masuk ke Ciruas, harusnya masuk ke Kota Serang. Sama juga dengan Pulau Panjang harusnya masuk ke Kota Serang, namun saat ini masuk ke Kabupaten Serang,” katanya.

    Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini akan membentuk Pansus aset dan batas wilayah pada Paripurna yang akan diselenggarakan pada 27 Januari nanti.

    “Selain itu kami nanti akan melakukan komunikasi dengan Asda I dan juga provinsi untuk membahas terkait dengan batas wilayah ini seperti apa. Karena kalau mengikuti UU Pembentukan Kota Serang, batas wilayah itu ada di 265 kilometer bukan 254 kilometer,” ucapnya. (DZH/ENK)

  • Batas Wilayah Kota Serang ‘Digugat’

    Batas Wilayah Kota Serang ‘Digugat’

    SERANG, BANPOS – Persoalan aset antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang masih belum memiliki titik temu. Bahkan, selain aset yang seharusnya sudah dilimpahkan, Pemkot Serang dan Pemkab Serang pun terjadi perbedaan dalam penentuan batas wilayah.

    Oleh karena itu, DPRD Kota Serang melalui Komisi III berupaya untuk menyelesaikan permasalahan aset dengan membentuk panitia khusus (Pansus) aset dan batas wilayah. Hal ini diungkapkan oleh ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, seusai melakukan ekspos aset bersama BPKAD Kota Serang.

    “Batas wilayah ada perbedaan angka antara UU pembentukan Kota Serang dengan Perda batas wilayah Kabupaten Serang. Dalam UU Pembentukan Kota Serang itu batas wilayah Kota Serang 265 kilometer. Sedangkan pada Perda Kabupaten Serang 254 kilometer. Ini kan ada perbedaan 11 kilometer,” ujarnya, Rabu (15/1).

    Menurutnya, persoalan perbedaan batas wilayah tersebut harus segera diselesaikan. Karena, perbedaan tersebut mempengaruhi luas wilayah Kota Serang dan berdampak pada besaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kota Serang.

    “Ini kan luas wilayah berpengaruh juga. Salah satunya itu mempengaruhi besaran DAU dan DBH. Ini kan menjadi permasalahan bagi kami juga. Karena nanti bagaimana juga mempengaruhi jumlah penduduk, pembangunan,” ugkapnya.

    Ridwan mengatakan, terjadinya perbedaan batas wilayah itu berawal dari adanya komunikasi yang kurang baik antara Pemkab Serang dengan Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Kota Serang di DPR RI. Sehingga, antara UU dengan Perda menjadi tidak sinkron.

    “Jadi sebelum UU menentukan angka batas wilayah, Pemkab itu sudah membentuk Perda batas wilayah. Nah sayangnya, ketika ingin membuat Perda tersebut, Pemkab Serang tidak melakukan komunikasi dengan Pokja DPR RI untuk menentukan batas wilayah,” jelasnya.

    Mengenai titik lokasi yang seharusnya dimiliki oleh Kota Serang, Ridwan menjelaskan untuk di wilayah Barat yaitu Pulau Panjang. Sedangkan di wilayah Timur yaitu Beberan dan Kaserangan.

    “Jadi Beberan dan Kaserangan itu masuk ke Ciruas, harusnya masuk ke Kota Serang. Sama juga dengan Pulau Panjang harusnya masuk ke Kota Serang, namun saat ini masuk ke Kabupaten Serang,” katanya.

    Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini akan membentuk Pansus aset dan batas wilayah pada Paripurna yang akan diselenggarakan pada 27 Januari nanti.

    “Selain itu kami nanti akan melakukan komunikasi dengan Asda I dan juga provinsi untuk membahas terkait dengan batas wilayah ini seperti apa. Karena kalau mengikuti UU Pembentukan Kota Serang, batas wilayah itu ada di 265 kilometer bukan 254 kilometer,” ucapnya.

    Ia pun menargetkan permasalahan aset dan batas wilayah ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu setahun. Sebab menurutnya, DPRD Kota Serang tengah fokus dalam persoalan itu.

    “Kalau kami dari Komisi III menginginkan secepatnya persoalan aset selesai. Karena pimpinan DPRD menginginkan kami bekerja untuk fokus pada masalah aset. Sekitar setahun ini makanya kami target cepat selesai. Paling pahitnya, kami selesai masa jabatan juga selesai permasalahan ini,” tegasnya.

    Di tempat yang sama, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, menuturkan bahwa berdasarkan klaim dari Pemkab Serang, hingga saat ini masih belum melimpahkan sebanyak 227 aset.

    “Itu terdiri dari 54 bidang tanah. Sisanya adalah gedung dan bangunan. Memang kalau dilihat dari jumlah aset yang belum diserahkan itu sedikit, hanya 3 persen saja. Namun kalau dilihat dari nilainya, itu mencapai 202 miliar atau 30 persen lebih,” ucapnya.

    Mengenai Pansus Aset dan batas wilayah, Wachyu mengaku hal tersebut tidak masalah. Bahkan sangat membantu Pemkot Serang dalam mengambil aset yang seharusnya sejak lama dilimpahkan kepada Kota Serang.

    “Kalau kami setuju, karena itu merupakan hak DPRD. Karena kami juga sudah melakukan banyak upaya, dan jika DPRD juga mau melakukan aksi, kami sangat menyambut baik,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Konten Situs Tak Relevan, Smart City Kota Serang Dinilai Buruk

    Konten Situs Tak Relevan, Smart City Kota Serang Dinilai Buruk

    SERANG, BANPOS – Selain jebloknya penilaian keterbukaan informasi, Pemkot Serang juga mendapatkan penilaian yang kurang memuaskan dari PWKS dalam konsep Smart City yang digaungkan.

    Penanggungjawab penelitian situs resmi Pemkot Serang, Rizal, mengatakan bahwa secara tampilan situs resmi Pemkot Serang cukup baik. Namun, untuk menu yang ditampilkan tidak relevan di setiap OPD.

    “Misalkan, situs resmi milik Diskominfo Kota Serang. Dalam situs tersebut, sama sekali tidak memberikan informasi mengenai Diskominfo. Dalam menu profil, hanya memberikan informasi mengenai Kota Serang secara keseluruhan,” ujarnya, Rabu (15/1)

    Selain itu, berita dari setiap OPD pun tidak ada yang terbaru. Pasalnya, lanjut Rizal, berita terakhir mayoritas dipublikasikan pada bulan September tahun lalu.

    “Padahal, dalam era digital 4.0, masyarakat itu sudah mulai melek teknologi, khususnya internet. Maka seharusnya, Pemkot Serang dapat menyediakan informasi kegiatan mereka di situs resmi itu,” katanya.

    “Terdapat pula tautan daftar nama pejabat daerah yang sama sekali tidak terbaru. Karena, nama-nama pejabat tersebut masih formasi pada beberapa bulan yang lalu. Misalkan pak Poppy yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinsos, pada tautan tersebut masih menjabat sebagai Asda II,” ucapnya.

    Rizal juga mengaku masih menemukan adanya kesalahan pada keamanan pada situs resmi. Ia mencontohkan Dinkes Kota Serang yang beralamat dinkes.serangkota.go.id terdeteksi adanya kesalahan keamanan sebab ssl tidak digunakan.

    “Belum lagi situs resmi milik Dindikbud Kota Serang yang beralamat disdikbud.serangkota.go.id yang ternyata tidak dapat diakses. Ini menjadi beberapa catatan yang kami berikan terhadap konsep smart city, terutama yang berbasis penyebaran informasi melalui situs resmi milik Pemkot Serang,” tandasnya. (DZH)

  • Penelitian PWKS, Keterbukaan Informasi Pemkot Serang Dinilai Jeblok

    Penelitian PWKS, Keterbukaan Informasi Pemkot Serang Dinilai Jeblok

    SERANG, BANPOS – Keterbukaan informasi publik Pemkot Serang dinilai jeblok. Hal ini berdasarkan penelitian Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) chapter media online yang dilakukan selama dua hari dengan memantau situs resmi Pemkot Serang.

    Koordinator penelitian, Nahrul Muhilmi, menuturkan bahwa penelitian yang dilakukan bertujuan untuk menguji sejauh mana Pemkot Serang yang dipimpin oleh Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri Ushuludin, komitmen dalam menjalankan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    “Seperti yang kita ketahui, amanat dari UU KIP mewajibkan Pemerintah Daerah dan badan publik yang lainnya wajib terbuka dalam informasi. Sedangkan, klasifikasi informasi terbagi menjadi dua yaitu terbuka dan dikecualikan,” ujarnya, Rabu (15/1).

    Sementara untuk informasi yang diteliti, lanjut Nahrul, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang harus tersedia setiap saat. Dengan konsep smart city yang digaungkan oleh Pemkot Serang, maka informasi tersebut harus tersedia pada situs resmi milik Pemkot Serang.

    “Jadi beberapa item yang kami teliti itu ketersediaan laporan keuangan, rencana kerja anggaran setiap OPD, dokumen pelaksanaan anggaran OPD, laporan realisasi anggaran, struktur OPD dan pembaharuan kegiatan OPD di situs resmi mereka,” ucapnya.

    Nahrul menjelaskan, dari 33 OPD yang ada, pihaknya hanya meneliti 26 OPD saja. Karena, pihaknya mengecualikan 6 kecamatan yang ada dan KORPRI.

    Untuk penilaiannya sendiri, kata Nahrul, dengan menilai antara satu hingga 5 untuk ketersediaan informasi yang ada. Seperti contoh, apabila OPD tersebut menjalankan UU KIP dengan membuka informasi terbaru, maka akan mendapatkan nilai 5.

    “Sedangkan apabila tersedia informasi namun tidak terupdate, hanya mendapatkan nilai 4. Untuk yang tidak update selama setahun, mendapatkan nilai tiga. Jika tersedia informasi namun berbeda menu, kami berikan nilai dua. Dan jika tidak ada, maka akan mendapatkan nilai satu,” jelasnya.

    Dari hasil keseluruhan, Nahrul mengatakan Pemkot Serang hanya mendapatkan nilai 1.8 saja. Hal ini dikarenakan mayoritas OPD tidak melakukan pembaruan informasi yang seharusnya dilakukan secara berkala.

    “Jadi ada 13 OPD yang sama sekali tidak menyediakan informasi pada situs resmi mereka. Diantaranya yaitu BPKAD, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, Dindik dan Dinkes,” tuturnya.

    Sementara untuk nilai terbaik, dipegang oleh Dinas Sosial yang mendapatkan nilai sebesar 3.6. Sedangkan yang kedua yaitu Dinas Lingkungan Hidup dengan nilai 3.

    “Untuk Dinas Sosial, rencana kerja anggaran itu mendapatkan nilai 5 karena mereka menyediakan dokumennya. Sedangkan dokumen pelaksanaan anggaran tidak lengkap sehingga hanya mendapatkan nilai 4. Sisanya tidak update,” katanya. (DZH)

  • Tuntut Pemkot Serang Tutup Peternakan, Warga Ancam Bawa Kotoran Ayam

    Tuntut Pemkot Serang Tutup Peternakan, Warga Ancam Bawa Kotoran Ayam

    SERANG, BANPOS – Masyarakat Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka mengancam akan mendemo Pemkot Serang dengan membawa kotoran ayam, apabila perusahaan peternak ayam ilegal di lingkungan mereka tidak ditutup secepat mungkin. Mereka pun memberikan tenggat waktu hingga 1 Februari untuk mendapatkan kepastian.

    Hal itu disampaikan oleh perwakilan masyarakat saat melakukan audiensi dengan Pemkot Serang yang dihadiri oleh Sekda Kota Serang, Tb. Urip Henus Surawardhana dan Asda III Kota Serang, Komarudin, serta perwakilan OPD terkait.

    Juru bicara masyarakat Tinggar, Robi, mengatakan bahwa mereka tidak main-main dengan ancaman tersebut. Pasalnya, mereka sudah tidak tahan dengan bau yang ditimbulkan oleh peternakan ayam ilegal itu.

    “1.000 masyarakat Tinggar akan menggeruduk Puspemkot Serang sambil membawa kotoran ayam. Ini supaya pemerintah tahu bahwa bau seperti inilah yang kami rasakan selama bertahun-tahun lamanya,” ujar Robi saat ditemui di aula Setda Kota Serang, Jumat (10/1).

    Robi mengatakan, selama peternakan ayam itu berdiri di lingkungan tempat dirinya tinggal, sudah banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Keluhan tersebut antara lain bau yang menyengat dan juga lalat yang banyak sehingga mengganggu kenyamanan.

    “Yah bayangkan, antara rumah warga dengan kandang ayam itu jaraknya paling cuma 10 meter saja. Sudah pasti bau dan lalat itu sangat mengganggu kami,” katanya.

    Sehingga, pihaknya menuntut agar Pemkot Serang dapat segera mengambil keputusan terkait keberadaan peternakan ayam tersebut. Karena selain telah melanggar aturan dengan tidak berizin, juga lokasi berdirinya peternakan itu tidak sesuai dengan RTRW yang berlaku.

    “Jadi kami megur dan menuntut kepada Pemkot Serang, agar segera melaksanakan tuntutan kami. Kami berikan tenggat waktu hingga 1 Februari. Jika hingga 1 Februari ternyata Pemkot tidak serius, maka kami akan membawa 1.000 masyarakat ke Pemkot Serang ini,” tegasnya.

    Sementara itu, Sekda Kota Serang, Tb. Urip Henus Surawardhana, mengatakan bahwa Pemkot Serang menyambut baik keinginan masyarakat. Hanya, saat ini Pemkot Serang masih belum mendapatkan hasil dari RTRW yang telah diajukan kepada Kementerian.

    “Pada dasarnya kami sepakat dengan tuntutan yang disampaikan. Namun saat ini kami masih menunggu RTRW yang saat ini masih dalam proses di Kementerian. Seandainya dekat 1 Februari ini masih belum ada tanda-tanda RTRW selesai, maka kami akan coba komunikasi kepada masyarakat,” ujarnya.

    Ia mengatakan, Pemkot Serang dalam RTRW telah menghilangkan peternakan sebagai salah satu jenis usaha. Karena menurutnya, Kota Serang tidak cocok untuk digunakan sebagai daerah peternakan, sebab berada di tengah masyarakat.

    “Jangan sampai masyarakat berpikiran bahwa kami tidak mau menutup peternakan ayam itu. Kami mau menutup, hanya saja ada aturan main yang harus diselesaikan. Gak seenaknya asal tutup begitu saja,” ucapnya.

    Ia juga mengaku bahwa pihak peternakan memang sulit untuk diajak bekerjasama. Pasalnya, beberapa kali Pemkot Serang mencoba untuk berkomunikasi, namun hasilnya nihil.

    “Dari pihak peternakan memang sampai saat ini kami akui sulit untuk diajak berkomunikasi. Kami pernah memanggil mereka untuk menghitung PBB dan hal lainnya, dan memang sulit. Jadi wajar kami lihat masyarakat marah, toh kami juga sulit untuk berkomunikasi,” jelasnya.

    Terpisah, Walikota Serang menegaskan bahwa Pemkot Serang sudah tidak mau lagi mengeluarkan disinsentif bagi perusahaan peternak ayam. Ia mengatakan, akan melakukan koordinasi dan memberikan waktu bagi peternakan ayam agar mempersiapkan diri maksimal 6 bulan untuk pindah.

    “Dulu Pemkot Serang sudah memberikan disinsentif kepada perusahaan peternakan ayam selama dua tahun. Sekarang kami tidak akan memberikan lagi. Namun, kami berikan tenggat waktu bagi perusahaan peternak ayam untuk mempersiapkan diri paling lambat 6 bulan ke depan untuk segera pindah,” ujarnya.

    Apabila dalam 6 bulan tersebut ternyata peternakan ayam tidak mau pindah, maka Pemkot Serang akan melakukan penutupan secara paksa.

    “Yah kalau mereka memang tidak mau tutup dan ngeyel tetap buka, kami selaku Pemkot Serang akan melakukan eksekusi oleh Satpol PP agar ditutuk secara paksa,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Monitor Jalan Rusak, Walikota Serang Anggarkan Pemeliharaan Rp300 Juta

    Monitor Jalan Rusak, Walikota Serang Anggarkan Pemeliharaan Rp300 Juta

    CURUG, BANPOS – Walikota Serang Syafrudin meninjau dua lokasi jalan di Kelurahan Pancalaksana dan Kelurahan Sukawana yang rusak. Setelah meninjau, Syafrudin langsung menginstruksikan Dinas PUPR agar segera membangun jalan tersebut.

    “Setelah saya meninjau, jalannya memang dalam kondisi rusak dan riskan untuk dilewati baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat,” ujarnya seusai meninjau jalan di Kampung Kemanisan, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Jumat (10/1).

    Syafrudin mengatakan, akan segera melakukan pembangunan di dua lokasi tersebut. Namun, pada tahap awal hanya dilakukan pemadatan terlebih dahulu.

    “Nanti untuk pengaspalan, kami akan lakukan seusai musim hujan selesai. Jadi yang terpenting adalah pemadatan jalannya dulu supaya bisa dilewati oleh kendaraan,” tuturnya.

    Untuk biaya, diperkirakan akan membutuhkan sebesar Rp300 juta untuk dua jalan itu.

    “Anggarannya berasal dari APBD, dari pos anggaran pemeliharaan jalan,” katanya. (DZH)

  • Banyak Tanah Tak Bersertifikat, Pemkot Gandeng BPN Serang Gratiskan Sertifikasi

    Banyak Tanah Tak Bersertifikat, Pemkot Gandeng BPN Serang Gratiskan Sertifikasi

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 1.2 juta bidang tanah di Provinsi Banten, khususnya di Kota Serang, masih belum tersertifikasi. Oleh karena itu, Pemkot Serang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang telah menjalin kerjasama untuk melakukan program sertifikasi tanah gratis.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa program tersebut diprakarsai oleh Kanwil BPN Banten. Ia sangat mengapresiasi, sebab tanah yang semulanya tidak tersertifikasi, dapat tersertifikasi dengan mudah.

    “Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini khusus untuk Kota Serang, jadi dari seluruh tanah yang ada di Kota Serang akan diberikan sertifikat gratis,” ujarnya di Puspemkot Serang, Kamis (9/1).

    Kendati gratis, masyarakat tetap harus mengeluarkan biaya untuk keperluan administrasi seperti foto copy berkas-berkas dan juga biaya pembelian materai.

    “Jadi sebenarnya itu gratis. Kalau untuk biaya administrasi kayak foto copy dan materai itu sangat murah. Hanya Rp150 ribu. Jauh lebih murah dibandingkan sebelum program ini ada,” ucapnya.

    Untuk menyukseskan program tersebut, Pemkot Serang telah mengangkat petugas untuk menjalankan program di setiap kelurahan dan kecamatan. Ia menegaskan kepada para petugas agar jangan bermain nakal.

    “Tadi sudah dilantik para petugasnya, agar nanti dapat menjalankan tugas sebagaimana yang memang telah ditugaskan. Jangan sampai ada yang meminta lebih, jangan sampai ada yang mempersulit,” katanya.

    Agar tidak terjadi praktik penyelewengan, Walikota Serang mengaku akan terus melakukan monitoring terhadap para petugas tersebut dan tidak segan untuk memberikan sanksi.

    “Kami akan melakukan monitoring, karena petugasnya sebagian besar PNS di kelurahan dan kecamatan. Jika terjadi, maka kami akan memberikan sanksi kepada mereka,” tegasnya.

    Dengan adanya program ini, Syafrudin berharap tanah yang ada di Kota Serang dapat lebih terpetakan. Ia juga berharap masyarakat dapat mendukung program ini.

    “Mudah-mudahan Kota Serang dapat lebih terpetakan dalam masing-masing bidang. Dan semoga semua masyarakat dapat mendukung agar dokumentasi bidang tanah dapat lebih baik,” tuturnya.

    Dari 4 juta hektare bidang tanah yang berada di Provinsi Banten, sekitar 1,2 juta diantaranya, termasuk Kota Serang belum bersertifikat. Oleh karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten menargetkan selesai pada 2023.

    Kepala BPN Kanwil Banten, Andi Tanri Abeng, mengatakan dari jumlah 4 juta bidang tanah di Provinsi Banten, hanya tersisa sebanyak 30 persen atau 1.2 juta yang belum bersertifikat.

    “Dari 4 juta bidang tanah di Banten, yang belum bersertifikat sekitar 1.2 juta. Jadi 30 persen yang belum terpetakan dan kami sedang melakukan pemetaan. Saya menargetkan selesai di tahun 2023,” ujarnya.

    Untuk Kota Serang sendiri, pihaknya menargetkan untuk melakukan sertifikasi terhadap 60.000 bidang tanah di Kota Serang. Sedangkan saat ini sedang dilakukan evaluasi atas 37.250 bidang tanah.

    “Nanti apabila akan ada penambahan bidang tanah, kami akan coba untuk mengajukan penambahan anggaran sesuai dengan jumlah bidang yang bertambah,” tandasnya. (DZH).