TANGERANG, BANPOS – Penggunaan klakson custom ‘telolet’ yang kerap digunakan oleh bus maupun kendaraan besar lainnya, diberlakukan pelarangan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. Pihak Kepolisian turut menggandeng Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang, untuk melakukan pelarangan itu.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menuturkan bahwa imbauan pelarangan penggunaan klakson ‘telolet’ di Kota Tangerang merupakan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, yang menilai fenomena demam telolet di masyarakat dapat membahayakan kesalamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
Saat ini menurutnya, koordinasi mengenai imbauan pelarangan tersebut telah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.
“Penggunaan klakson ‘telolet’ ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban. Oleh karenanya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” ujar Achmad, Jumat (4/8).
Ia mengatakan, pelarangan penggunaan klakson ‘telolet’ ini dilakukan untuk menjamain ketertiban, keamanan dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang. Pasalnya, semenjak fenomena demam telolet ini terjadi, banyak masyarakat yang behenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut.
Fenomena itu menurutnya, dapat dilihat di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang.
“Kami juga berharap, imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak. Sehingga kemanan, ketertiban, dan kesalamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” terangnya.
Achmad menuturkan, koordinasi bersama tersebut nantinya akan menindak tegas bus atau kendaraan besar lainnya yang dtemukan tetap membunyikan klakson telolet tersebut. Terlebih, penggunaan klakson ‘telolet’ tersebut telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (DZH)