LEBAK, BANPOS – Tidak ada sosialisasi sebelumnya, warga Kampung Dengung, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja menolak tempat pembuangan akhir (TPA) Dengung dijadikan tempat pembuangan limbah kotoran. Penolakan itu lantaran kotoran tersebut menimbulkan bau yang menyengat dan dikhawatirkan berdampak kepada kesehatan warga di sekitar TPA.
“Kami warga Kampung Dengung Timur menolak limbah kotoran ayam dibuang di TPA Dengung. Kami khawatir berdampak pada kesehatan karena baunya menyengat,” kata seorang warga Kampung Dengung Timur, Bedah kepada wartawan.
Ia bersama masyarakat setempat meminta Pemerintah Kabupaten Lebak melalui dinas terkait untuk menghentikan pembuangan limbah kotoran ayam ke TPA Dengung. Bedah mengaku tahu bahwa TPA itu tempat pembuangan sampah dari pasar dan sekitarnya, namun bukan berarti limbah kotoran ayam juga bisa dibuang ditempat ini.
“Kami juga tahu bahwa TPA Dengung ini tempat pembuangan sampah yang berasal dari pasar dan sekitarnya di Rangkasbitung tapi bukan berarti juga jadi tempat pembuangan limbah kotoran ayam,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lebak seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu soal dampak yang akan ditimbulkan atau tidak langsung menerima dan menjadikan TPA Dengung sebagai tempat pembuangan limbah kotoran ayam.
“Kenapa tidak dipertimbangkan dulu atau mensosialisasikan kepada kami. Kami khawatir dampak yang diakibatkan dari polusi atau dari bau kotoran ayam berdampak pada kesehatan masyarakat, karena itu kami mohon kepada pemerintah untuk menghentikan pembuangan kotoran ayam di TPA Dengung,” jelasnya.
Warga Kampung Dengung lainnya Juli Sudianto mengungkapkan, aksi yang dilakukan warga kemarin sebetulnya bukan aksi unjuk rasa, tapi karena tidak ada sosialisasi sebelumnya terkait pembuangan kotoran ayam sehingga ada penolakan. Seharusnya, Dinas Lingkungan Hidup selaku pihak yang berkompeten melakukan sosialisasi terlebih dahulu sehingga masyarakat yang ada di sekitar TPA Dengung memahami.
“Sebetulnya hanya miskomunikasi saja karena tidak ada sosialisasi sebelumnya. Kalau soal bau, sampah juga bau, hanya untuk kotoran ayam ini tempat pembuangannya harus jelas posisinya dimana dan juga soal pengelolaannya bagaimana agar tidak menimbulkan bau,” katanya, Rabu (2/2).
Ia menyebut kedatangan warga saat itu sebetulnya juga diundang untuk membicarakan soal tersebut bersama pihak Dinas LH dan pengusaha. Namun, karena yang datang itu banyak tidak hanya perwakilan dan terjadi beda pendapat maka pembuangan kotoran ayam yang katanya sudah ada kerjasama antara pengusaha dan Pemkab Lebak dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) akhirnya itu ditunda.
“Sebenarnya kapasitas saya saat itu hanya memfasilitasi warga dan pengusaha serta Dinas LH karena sebelumnya warga datang ke saya menyampaikan soal itu. Iya ditunda, enggak tahu sampai kapan, iya seharusnya ada sosialisasi dulu,” jelasnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Nana Mulyana mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan warga Kampung Dengung itu dalam rangka menyampaikan aspirasi. Menurutnya, kotoran ayam itu masuk kategori organik bukan limbah beracun.
Ditanya soal ketersediaan dan kondisi alat berat untuk pengelolaan sampah di TPA Dengung Nana menjelaskan, bahwa ada dua alat berat berupa Doser dan Cobelco dan sebelumnya dalam kondisi rusak. Tapi kata dia, sekarang ini setelah dilakukan perbaikan kondisi kedua alat tersebut baik dan sudah bisa dioperasikan.
“Bukan demo, tapi menyampaikan aspirasi. Ada dua alat berat kondisi saat ini baik setelah dilakukan perbaikan,” jelasnya.
(CR-01/PBN)
Keterangan foto// Warga Kampung Dengung saat melakukan penolakan pembuangan kotoran ayam karena tidak ada sosialisasi sebelumnya