Tag: kpk

  • Tia Rahmania Beberkan Alasan Mengapa Semprot Pimpinan KPK

    Tia Rahmania Beberkan Alasan Mengapa Semprot Pimpinan KPK

    JAKARTA, BANPOS – Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Dapil 1 Banten, Tia Rahmania, membeberkan alasan dirinya menyemprot salah satu pimpinan KPK, Nurul Ghufron, pada saat pembekalan antikorupsi yang dilakukan di Lemhanas, Selasa (24/9) kemarin.

    Untuk diketahui, Tia Rahmania menyemprot Nurul Ghufron yang pada saat itu menjadi pembicara dalam pembekalan caleg-caleg DPR RI terpilih. Ghufron memaparkan nilai-nilai antikorupsi, dan berbicara terkait integritas di hadapan para peserta.

    Namun, Tia melakukan interupsi, dan menyampaikan bahwa antikorupsi merupakan persoalan moral dan etika. Ia pun menyindir terkait sejumlah kasus yang menyandung Nurul Ghufron, selama memimpin KPK, seperti persoalan titip ASN yang pernah disidangkan di Dewan Pengawas KPK.


    Kepada BANPOS, Tia mengatakan bahwa sikapnya pada saat pembekalan caleg DPR RI terpilih itu, merupakan beban moral yang harus diungkapkan oleh dirinya, sebagai pihak yang telah dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingan publik, di Senayan.

    “Saya pribadi memiliki beban moral sebagai sosok yang dipilih oleh masyarakat, dan saya sendiri juga berasal dari rakyat. Apa yang saya sampaikan saat itu sesungguhnya merupakan bukti hati saya yang berusaha menyuarakan apa kegundahan di masyarakat,” ujarnya, Rabu (25/9) pagi.

    Ia menegaskan bahwa forum pembekalan tersebut merupakan forum yang dihadiri oleh para calon wakil rakyat yang akan dilantik. Sehingga seyogyanya, yang berbicara di hadapan mereka merupakan orang berintegritas, yang dapat dijadikan sebagai sosok tauladan.

    “Tujuannya tidak lain dan tidak bukan, mencoba untuk amanah terhadap apa yg diemban sekaligus mengharapkan semua pihak ikut concern terkait isu korupsi yang bisa merusak negara ini,” tuturnya.

    Ia pun mengutarakan permohonan maaf apabila ada yang merasa tidak nyaman dengan sikapnya itu. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa apa yang dilakukannya merupakan keharusan guna menjaga harapan masyarakat.

    “Cara saya berbicara mungkin sebagian orang tidak nyaman, tapi saya menyampaikannya dengan apa adanya. Saya harus bisa berguna untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap wakilnya. Badan KPK adalah badan yang terhormat dan memiliki marwah yang harus dijaga,” tandasnya. (MUF/DZH)

  • Hasil Banding KPK, Vonis SYL Ditambah Jadi 12 Tahun

    Hasil Banding KPK, Vonis SYL Ditambah Jadi 12 Tahun

    JAKARTA, BANPOS – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara. Putusan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Diketahui, SYL sebelumnya hanya divonis selama 10 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, Majelis Halim PT DKI Jakarta menambah 2 tahun hukuman kepada SYL.

    Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, yakni dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

    “Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9).

    Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    “Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha.

    Sebelumnya, Jumat (28/6), jaksa penuntut umum KPK menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

    Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

    Selain pidana utama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

    KPK tidak menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan tuntutan. Oleh sebab itu, KPK mengajukan banding. (DZH/ANT)

  • KPK Minta Ormas di Lebak Jangan Manipulasi Politik

    KPK Minta Ormas di Lebak Jangan Manipulasi Politik

    LEBAK, BANPOS – Dalam upaya memperkuat pemahaman mengenai anti-korupsi dan mencegah manipulasi politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan datang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Lebak. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman seragam tentang bahaya korupsi dan bagaimana cara menolak praktik manipulasi politik seperti serangan fajar.

    Dalam kegiatan tersebut, Kepala Satuan Tugas Kampanye Anti Korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Rahmawati, menekankan pentingnya pemilih untuk tidak tergoda oleh tawaran serangan fajar yang dapat merusak integritas pemilihan. Selain itu, mereka mengingatkan agar Ormas tidak menjadi “broker suara” yang dapat mengarahkan hasil pemilihan sesuai kepentingan tertentu.

    “Manipulasi politik sering kali dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat, yang dapat merusak proses demokrasi,” kata Dian saat diwawancara BANPOS, kemarin.

    Dian menjelaskan, meskipun manipulasi politik tidak diatur dalam undang-undang pidana korupsi, ada kekhawatiran bahwa pemimpin yang terlibat dalam manipulasi politik mungkin akan terlibat dalam tindakan korupsi untuk “balik modal” setelah terpilih.

    “Ya meskipun pelanggaran manipulasi politik bukan ranah langsung dari KPK, tapi upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adalah penting untuk memastikan pemimpin yang terpilih tidak akan terjebak dalam praktek-praktek korupsi,” jelasnya.

    Ia menegaskan, dengan adanya acara ini, diharapkan masyarakat Lebak dapat lebih waspada terhadap praktik manipulasi politik dan memilih pemimpin yang amanah serta berintegritas.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Pattiro Banten, Panji Bahari, mengatakan bahwa dalam Pilkada di Provinsi Banten pada November mendatang sudah didominasi oleh Gen-Z pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, secara prakteknya, pemilih dari golongan Gen-Z telah mulai sadar dan menolak adanya politik uang.

    “Karena di Banten lebih dari 70 persen pemilih dari kalangan milenial dan Gen-Z yang saat mulai menunjukan tipikal pemilih cerdas dan menghindari politik uang. Yang harus diperhatikan adalah suatu kelompok atau oknum yang menjadi broker vote yang biasanya memanfaatkan adanya politik uang,” jelas Panji dalam paparan materinya.

    Panji juga mengingatkan bahwa Lebak menjadi salah satu daerah yang progresif dengan adanya Perda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat.

    “Saya rasa, untuk mencegah broker suara bisa dengan memperkuat organisasi masyarakat. Sehingga dengan itu, politik uang akan perlahan hilang,” jelasnya. (MYU)

  • Untirta Benarkan Pengembalian Duit Pekerti, Bungkam Soal Narasumber ‘Dijebak’

    Untirta Benarkan Pengembalian Duit Pekerti, Bungkam Soal Narasumber ‘Dijebak’

    SERANG, BANPOS – Pihak Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) membenarkan terkait dengan kewajiban pengembalian sejumlah duit anggaran program Pelatihan Teknik Instruksional (Pekerti) tahun 2021 oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M).

    Kewajiban tersebut setelah dilakukannya pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral (Irjen) Kemendikbudristek RI, yang merupakan pelimpahan dari laporan pihak yang menamakan diri sebagai Mahasiswa Berintegritas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Koordinator Humas Protokol dan Kerjasama Untirta, Veronica Dian Faradisa, pada Selasa (19/12) mengatakan bahwa pihak LP3M Untirta telah melakukan pengembalian ke kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atas temuan Irjen Kemendikbudristek RI.

    “LP3M Untirta telah melakukan pengembalian kepada kas PNBP dan dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek,” ujarnya kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp.

    Selain itu, ia menuturkan bahwa pihak Satuan Pengawasan Intern (SPI) Untirta, turut melakukan pengawasan terhadap progres pengembalian temuan Pekerti Untirta tersebut.

    “Satuan Pengawasan Intern Untirta telah melakukan monitoring progres pengembalian dan melaporkan pada pimpinan progres tersebut,” terangnya.

    Saat ditanya terkait dengan kabar adanya ‘jebakan’ yang terjadi kepada para narasumber terkait dengan honor sebesar Rp30 juta, namun yang diberikan hanya sebesar Rp10 juta, Dian tidak menjawab secara pasti hal tersebut.

    “Semua yang terkait dalam temuan sedang proses,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, dugaan penyelewengan anggaran program Pekerti tahun 2021 oleh LP3M Untirta kembali muncul ke permukaan.

    Permasalahan yang sempat dilaporkan ke KPK dan diteruskan ke Irjen Kemendikbud Ristek RI itu, berakhir pada kewajiban LP3M Untirta untuk mengembalikan kurang lebih setengah dari anggaran pelatihan tersebut.

    Berdasarkan informasi internal BANPOS di Untirta, Irjen Kemendikbud Ristek telah memerintahkan LP3M Untirta, untuk mengembalikan sebesar Rp1,5 miliar dari total anggaran Rp2.846.572.260.

    “Pengembalian itu untuk sejumlah biaya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satunya terkait dengan biaya narasumber Pekerti,” ungkap sumber BANPOS tersebut.

    Informasi lainnya menyatakan, saat ini terjadi ketegangan antara panitia pelaksana Pekerti dengan sejumlah narasumber yang mengisi kegiatan tersebut.

    Pasalnya, para narasumber yang berdasarkan informasi mendapatkan honor sebesar Rp10 juta, ternyata diminta oleh panitia untuk mengembalikan uang sebesar Rp30 juta.

    Berdasarkan keterangan sumber BANPOS, diketahui bahwa para narasumber itu ‘dijebak’ dengan cara melakukan tanda tangan kertas rangkap.

    Pada tanda tangan kertas rangkap tersebut, ternyata terdapat klausul bahwa honor yang diberikan sebesar Rp30 juta. Namun yang para narasumber ketahui, hanyalah Rp10 juta.

    “Jadi enggak bisa dibilang dipalsukan, soalnya memang tanda tangan. Cuma karena rangkap, jadi tidak terlihat bahwa tanda tangan lainnya berbeda klausul,” terang sumber BANPOS lainnya. (DZH)

  • Jokowi Sebut Indonesia Jadi Negara Paling Banyak Penjarakan Pejabatnya Sendiri

    Jokowi Sebut Indonesia Jadi Negara Paling Banyak Penjarakan Pejabatnya Sendiri

    JAKARTA, BANPOS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti begitu banyaknya pejabat di Indonesia yang ditangkap dan dipenjara karena tindak pidana korupsi

    Bahkan menurut Jokowi, Indonesia jadi negata yang paling banyak menangkap dan memenjarakan pejabatnya sendiri, dibandingkan negara-negara lainnya.

    “Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak negara kita, Indonesia. Ini jangan ditepuktangani,” kata Jokowi dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).

    Sepanjang 2004-2022, Presiden mencatat ratusan pejabat yang tersandung kasus korupsi yaitu 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, 31 hakim termasuk hakim konstitusi, serta delapan komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY.

    Selain itu, tercatat 415 pejabat dari sektor swasta dan birokrat yang juga dihukum karena korupsi.

    Meskipun begitu banyak pejabat yang telah dipenjara karena korupsi, Jokowi menyebut hingga saat ini masih marak kasus korupsi ditemukan di Indonesia.

    “Artinya ini kita perlu mengevaluasi total. Saya setuju tadi disampaikan Bapak Ketua KPK bahwa pendidikan, pencegahan, penindakan (korupsi) ya (penting). Tetapi ini ada sesuatu yang harus dievaluasi total,” ujar dia.

    Untuk itu, Jokowi mendorong dijalankannya sistem pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan masif guna mencegah praktik tindak pidana korupsi yang semakin canggih, bahkan bersifat lintas negara dan multi yurisdiksi.

    Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, menyebut bahwa pemberantasan korupsi sudah diupayakan oleh pemerintah sejak lama dengan pembentukan lembaga atau institusi baru, termasuk pendirian KPK dan revitalisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi-Stranas PK.

    “Sayangnya, berbagai indikator menunjukkan kurang efektifnya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Nawawi ketika menyampaikan sambutan dalam Peringatan Hakordia 2023.

    Karena itu, KPK merasa sinergi antarsemua elemen bangsa perlu diperkuat. Sinergi yang dimaksud tidak hanya antar aparat penegak hukum saja, tetapi juga sinergi antarpemerintah dengan masyarakat, dan dengan dunia usaha.

    Nawawi menegaskan bahwa pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya melalui aspek kelembagaan, dengan pembentukan lembaga/unit kerja baru, atau hanya aspek regulasi melalui penerbitan UU, PP, Perpres, atau hanya bersandar pada kinerja aparat penegak hukum.

    “Mengingat situasi belakangan ini, kami berharap Bapak Presiden dapat mendorong kembali segala upaya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, demi masa depan generasi kita. Sinergitas gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk bergerak maju,” tandasnya. (ANT)

  • Selama 2023, Budaya ‘Flexing’ Para Pejabat Banyak Sumbang Pengungkapan Kasus Korupsi

    Selama 2023, Budaya ‘Flexing’ Para Pejabat Banyak Sumbang Pengungkapan Kasus Korupsi

    JAKARTA, BANPOS – Naiknya tren flexing atau pamer kekayaan di antara para pejabat pada kurun waktu 2023, kerap berujung pada pengungkapan kasus korupsi. Pasalnya, tren tersebut membuat para aparat penegak hukum (APH) dapat membandingkan harta kekayaan sebenarnya dan yang dilaporkan oleh para pejabat.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, pada saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Senayan mengatakan, fenomena flexing kekayaan pejabat di media sosial banyak yang berujung pada pengungkapan kasus korupsi.

    “Tahun 2023 ini fenomena baru, flexing, pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial direspons masyarakat dengan membandingkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses secara terbuka di laman KPK. Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi,” ujarnya, Selasa (12/12).

    Nawawi pun meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan teguran kepada pejabat, yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan kenyataan.

    “Khusus untuk isu ini, kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan surat kuasa dan benar isinya,” kata Nawawi.

    Hal itu juga menjadi bukti nyata pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Nawawi menyebut sebagian besar kasus yang ditangani KPK berawal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung.

    “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya penindakan di KPK. Pengaduan dari masyarakat pada beberapa kasus menjadi titik tolak dimulainya penyelidikan kasus korupsi dan berujung pada terungkapnya kasus tersebut,” tuturnya.

    Sepanjang 2023, ada tiga kasus dugaan korupsi yang berawal dari pejabat yang flexing harta di media sosial. Kasus pertama adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang kasusnya kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Kasus selanjutnya adalah dua orang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Yang pertama adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

    Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya juga telah ditahan oleh KPK. (ANT)

  • MPR Sarankan KPK Gak Usah Bantu Firli

    MPR Sarankan KPK Gak Usah Bantu Firli

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani, menyarankan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak memberikan bantuan hukum kepada insan KPK, yang diproses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

    “Saran untuk pimpinan KPK RI, sebaiknya bantuan hukum tidak diberikan kepada insan KPK jika proses hukum yang dikenakan kepada insan KPK tersebut adalah kasus tipikor, bukan kasus tindak pidana lainnya,” kata Arsul dalam unggahannya di akun X, @arsul_sani, Selasa (28/11).

    Menurut Arsul, akan menjadi anomali jika komisi antirasuah memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus korupsi.

    Pasalnya, kata dia, KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi.

    “Akan menjadi anomali jika KPK sebagai lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi, justru memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus tipikor, terlebih lagi jika yang bersangkutan berkemampuan untuk memiliki tim penasihat hukum bagi dirinya sendiri,” tandasnya. (ANT)

  • Diberhentikan Sementara, Firli Gak Usah Ngantor Dulu

    Diberhentikan Sementara, Firli Gak Usah Ngantor Dulu

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, menegaskan Firli Bahuri untuk sementara waktu gak perlu berkantor di KPK.

    Terlebih, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden. Namun jika Firli tetap mau ke kantor, akan tetapi hanya akan dianggap sebagai tamu biasa.

    “Keppres Pemberhentian Sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara. Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini,” kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/11).

    Meski demikian Nawawi mengatakan bahwa KPK tetap terbuka untuk kedatangan Firli, namun statusnya hanya sebagai tamu.

    “Kedatangan beliau di kantor ini cukup kami perlakuan sebagai tamu undangan dan sebagainya,” ujarnya.

    Nawawi juga mengatakan, masih ada barang-barang pribadi Firli yang masih tertinggal di ruangannya.

    Dia mempersilakan Firli atau pihak yang mewakilinya untuk mengambil barang-barang tersebut, namun menggunakan akses tamu dari pintu depan, bukan via pintu khusus pegawai.

    “Laporan Setpim kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya. Prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak akses dalam seperti kemarin,” tandas Nawawi. (ANT)

  • Demi Komitmen Zero Tolerance Korupsi, Firli Berpotensi Dicuekin KPK

    Demi Komitmen Zero Tolerance Korupsi, Firli Berpotensi Dicuekin KPK

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut saat ini masih mempertimbangkan soal pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri.

    Nawawi mengatakan, ada kemungkinan Firli tidak akan mendapat pendampingan hukum, dengan mempertimbangkan komitmen ‘zero tolerance’ terhadap korupsi yang ada pada lembaga KPK.

    “Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan,” kata Nawawi, Selasa (28/11).

    Nawawi mengatakan, KPK akan menggelar rapat internal untuk secepatnya menentukan sikap soal bantuan hukum tersebut.

    “Akan diagendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak,” ujarnya.

    Diketahui, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.

    Bersamaan dengan surat itu, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

    Nawawi mengatakan, ada tugas berat yang diberikan kepada KPK saat ini. Menurut dia, situasi yang dihadapi KPK saat ini sudah dipahami rekan-rekan media dan diketahui sejumlah pihak.

    “Ada tugas berat yang diberikan kepada kami. Sebelumnya kan kami (saya) sudah mengemban tugas ini sebagai wakil ketua (KPK), tapi kemudian dengan segala dinamika berkembang, berlangsung semua, teman-teman sudah tahu seperti apa situasi yang sekarang dihadapi oleh KPK sampai tiba pada titik yang seperti ini,” jelas Nawawi.

    Salah satu hal yang menjadi perhatian sekaligus bisa menjadi beban KPK, kata Nawawi, adalah tergerusnya rasa kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu. Padahal, katanya, kepercayaan publik adalah modal KPK dalam menjalankan tugas. (ANT)

  • KPK Bakal Beri Bantuan Hukum Buat Firli

    KPK Bakal Beri Bantuan Hukum Buat Firli

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan bantuan bagi Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis (23/11).

    “Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujarnya.

    Alex menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum terhadap Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.

    Di sisi lain, ia memastikan kinerja komisi antirasuah itu tak akan terganggu meski ketuanya menjadi tersangka kasus korupsi.

    “Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK,” tutur Alex.

    KPK menurutnya, akan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan.

    Selain itu, KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi.

    Seperti pengawalan pada pelaksanaan pemilu, program aksi pencegahan dalam stranas KPK, program koordinasi dan supervisi, pendidikan anti korupsi dan lain-lainnya.

    “Semua tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik,” tandasnya. (DZH/RMID)