Tag: kpk

  • KPK Tuntut Bacaleg Eks Koruptor Umumkan Status

    KPK Tuntut Bacaleg Eks Koruptor Umumkan Status

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta para calon anggota legislatif (caleg) yang pernah berstatus terpidana korupsi untuk mengumumkan statusnya ke publik.

    Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan narapidana yang maju menjadi caleg.

    “Seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” tegas Firli dalam keterangannya, Kamis (31/8).

    Menurut eks Kapolda Sumatera Selatan ini, pengumuman ini dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihannya dalam Pemilu.

    Diingatkan Firli, masyarakat harus memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat, adalah untuk memilih para pemimpin, yang akan mengemban amanah dari rakyat.

    “Melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas,” tuturnya.

    Firli menjelaskan, dalam UU Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat bakal calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Prov/Kab/Kota adalah tidak pernah dipidana, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

    Terhadap ketentuan tersebut, lanjut Firli, MK melalui beberapa putusan pengujian UU menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

    Pertama, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

    Kedua, membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.

    Ketiga, membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.

    Keempat, memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

    “Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” tandas Purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga ini.(PBN/RMID)

  • KPK Tuntut Bacaleg Eks Koruptor Umumkan Status

    KPK Tuntut Bacaleg Eks Koruptor Umumkan Status

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta para calon anggota legislatif (caleg) yang pernah berstatus terpidana korupsi untuk mengumumkan statusnya ke publik.

    Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan narapidana yang maju menjadi caleg.

    “Seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” tegas Firli dalam keterangannya, Kamis (31/8).

    Menurut eks Kapolda Sumatera Selatan ini, pengumuman ini dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihannya dalam Pemilu.

    Diingatkan Firli, masyarakat harus memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat, adalah untuk memilih para pemimpin, yang akan mengemban amanah dari rakyat.

    “Melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas,” tuturnya.

    Firli menjelaskan, dalam UU Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat bakal calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Prov/Kab/Kota adalah tidak pernah dipidana, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

    Terhadap ketentuan tersebut, lanjut Firli, MK melalui beberapa putusan pengujian UU menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

    Pertama, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

    Kedua, membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.

    Ketiga, membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.

    Keempat, memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

    “Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” tandas Purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga ini.(PBN/RMID)

  • KPK Pelototi Proyek Pemkot Cilegon

    KPK Pelototi Proyek Pemkot Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal adanya potensi proyek mangkrak di wilayah Kota Cilegon. KPK menyarankan agar proyek-proyek yang ada di Kota Cilegon segera dilaksanakan karena sampai saat ini belum ada proyek yang berjalan.

    Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsupgah) KPK Wilayah II, Agus Priyanto usai kegiatan Rapat Koordinasi KPK dengan DPRD Cilegon Kota Cilegon Terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Kamis (24/8).

    “Yang penting pada saat akhir tahun harus selesai. Kita minta inspektorat untuk mengawal jangan sampai timbul utang disitu. Ada mangkrak,” kata Agus kepada awak media saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cilegon, Kamis (24/8).

    Kemudian Agus menekankan jangan sampai proyek dikerjakan lewat tahun anggaran.

    “Jangan sampai akhir tahun pekerjaan ngga selesai, itu malah jadi beban di MPC (Monitoring Center For Prevention). Kalau ada proyek APBD yang tidak selesai dalam tahun yang bersangkutan kita kurangi skornya,” tegas Agus.

    “Proyek harus pada tahun anggaran itu, karena harus tertib anggaran pada saat itu selesai,” tambahnya.

    Saat ditanya tentang banyaknya tender pekerjaan yang gagal lelang di Pemkot Cilegon, ia meminta Inspektorat mengawasi tender tersebut.

    “Kalau namanya gagal lelang suatu hal yang biasa, cuman nanti kan ada prosedurnya, lelang ulang bahkan sampai penunjukan langsung kan bisa. Inspektorat harus melakukan pemantauan itu, dengan cara probity audit, mulai dari perencanaan seperti apa?, sampai pembayaran, sampai namanya masa pemeliharaan,” terangnya.

    Menurutnya, saat proses tender pekerjaan mengalami gagal lelang, disitu ada potensi terjadinya korupsi.

    “Potensi ada, sepanjang 8 pertanyaan tidak tersangkut salah satunya aman lah. (Seperti) Tidak ada persekongkolan, tidak menerima suap, tidak menerima gratifikasi, tidak ada benturan kepentingan, bahkan terakhir itu melaporkan jangan sampai terjadi (korupsi),” paparnya. (LUK/PBN)

  • KPK Lakukan Monitoring, Walikota Cilegon Helldy Singgung MPC Harga Diri Pemerintah Daerah

    KPK Lakukan Monitoring, Walikota Cilegon Helldy Singgung MPC Harga Diri Pemerintah Daerah

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian menekankan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan dokumen secara cermat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Demikian ditegaskan Helldy saat menggelar rapat koordinasi, pemantauan dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi, di Aula Setda Pemkot Cilegon, Kamis 24 Agustus 2023.

    Hadir dalam kesempatan itu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Agus Priyanto, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, para Asisten Daerah (Asda), Kepala Inspektorat, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Dalam kesempatan itu, Helldy mengharapkan jajarannya terus meningkatkan Monitoring Center For Prevention (MCP) Kota Cilegon.

    MPC merupakan sistem yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dimonitoring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Berdasarkan informasi, pada 2022 MPC Kota Cilegon sudah mengalami peningkatan dari 76,31 pada 2021 menjadi 90,03 persen.

    Meski meningkat, Helldy yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon itu mengaku belum cukup puas, sebab posisi Kota Cilegon masih kalah dibandingkan kabupaten kota lain.
    “MPC kita pada tahun 2022 masih jauh. Saya minta Inspektorat kerja lebih keras lagi. Kalau target ke satu sepertinya nggak mungkin. Minimal peringkat ketiga,” ujar Helldy, saat menyampaikan sambutan.

    Helldy minta jajaran Inspektorat optimistis sebab di bidang yang lain pencapaian Kota Cilegon juga banyak yang mengalami kemajuan.

    Dia mencontohkan, gini ratio Cilegon dari peringkat buncit sekarang kelima di Banten.

    Selain itu, kata Helldy, tingkat pengangguran kita selama tujuh tahun berturut-turut peringkat ketujuh, kini sudah ada perbaikan peringkat keempat.

    Begitu juga dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang sudah naik, bahkan tertinggi se-Banten untuk tingkat kota.

    “Artinya bagi Inspektorat ini jadi tantangan. Saya enggak mau peringkat bawah lagi. Target kita nggak usah nomor satu karena barangkali ketinggian. 2023 ini peringkat ketiga saja dulu sudah cukup. Kerjanya harus super tim,” tandas Helldy.

    Helldy mengungkapkan, terdapat tujuh indikator penilaian MPC yang harus dipenuhi. Antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan barang/aset daerah.

    “Menurut saya MPC harga diri pemerintah daerah, saya minta OPD-OPD penuhi dokumen apa yang diminta KPK. Kalau MPC kita baik maka pengelolaan pemerintahan juga baik,” tegas Helldy.

    Sementara, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Agus Priyanto mengatakan, kedatangannya ke Cilegon dalam rangka monitoring peningkatan tata kelola pemerintahan. Dia yakin Pemkot Cilegon di bawah kepemimpinan Helldy akan banyak kemajuan.

    “Saya lihat banyak penghargaan yang diterima Kota Cilegon. Maka saya yakin akan lebih baik,” kata Agus Priyanto.

    Terkait MPC, terag Agus sama saja dengan apa yang dilakukan oleh pegawai pemerintah pada umumnya.

    “Ini sudah tugas keseharian. Tidak menyimpang dari yang lain. Proses yang sebetulnya rutin, tinggal dokumen pelaporannya saja untuk mitigasi risiko,” papar Agus.

    Bila seluruh OPD bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), tambah Agus, target Walikota Cilegon agar MPC mencapai tiga besar di Banten bisa tercapai.

    “Tahun lalu saja bisa 90 persen, tahun ini mesti bisa lebih karena indikator tidak banyak berubah,” papar Agus. (adv)

  • KPK Periksa Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang

    KPK Periksa Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

    Tersangka yang dimaksud adalah Den Yealta.

    “Tersangka yaitu mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (11/8).

    Ali mengatakan, tim penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap Den Yealta.

    “Perkembangan akan disampaikan,” tandas Ali.

    Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah telah menggeledah rumah Den Yealta di Tanjungpinang, Senin (27/3).

    Pada hari yang sama, KPK menyatakan tengah membuka penyidikan kasus ini.

    “Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif,” kata Ali Fikri, saat itu.

    Dia mengungkapkan, pengaturan cukai rokok di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini membuat negara rugi lebih dari Rp 250 miliar.

    Perkara ini, menurut berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Bintan Apri Sujadi yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol.

    Perkara ini, kata Ali, berangkat dari penyelidikan baru dan ditingkatkan ke penyidikan setelah KPK mengantongi dua alat bukti yang cukup.

    KPK belum mengumumkan para tersangka dalam kasus ini. Nama para tersangka beserta konstruksi perkara akan diumumkan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan. (RMID)

  • KPK Fokus Pada Sumber Duit Lukas Enembe

    KPK Fokus Pada Sumber Duit Lukas Enembe

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tak mengurusi aktivitas judi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

    Namun, jaksa komisi antirasuah fokus mengusut sumber uang yang digunakan terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu untuk berjudi.

    “Pertanyaannya dari mana sumber uangnya, itu yang menjadi poin penting, bukan perbuatannya judinya yang menjadi fokus jaksa KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

    Dijelaskan Ali, karena KPK tengah mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU, maka penerimaan dan penggunaan uang yang dilakukan Lukas, ditelusuri.

    “Kalau kemudian penggunaannya untuk judi, hasil dari suap dan gratifikasi, maka bagian dari proses membelanjakan TPPU,” terangnya.

    “Jadi bukan fokus kepada perbuatannya main judinya, tapi yang menjadi fokus, dia bermain judi menggunakan uang dari mana,” tandas Ali.

    Sebelumnya, saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi kesaksian Dommy Yamamoto dari pihak swasta, Rabu (9/8), Lukas mengakui bermain judi di luar negeri.

    “Kalau di Singapura saya lebih banyak berobat daripada judi,” tutur Lukas.

    “Lebih banyak berobat daripada?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, menegaskan.

    “Main judi,” jawab Lukas.

    Dalam kesaksiannya, Dommy mengungkapkan Lukas sempat bermain judi di Filipina dan Singapura.

    Ia mengetahui hal tersebut karena sempat melayani penukaran uang yang diberikan Lukas ke valuta asing.

    Total, sebanyak Rp 22,5 miliar yang ditukar dalam mata uang dolar Singapura, digunakan Lukas untuk berjudi di luar negeri.

    Lukas didakwa menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

    Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

    Jaksa menyatakan, suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

    Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (RMID)

  • Pengelolaan Aset Pemerintah di Banten Banyak Masalah

    Pengelolaan Aset Pemerintah di Banten Banyak Masalah

    SERANG, BANPOS – Aset selalu saja menjadi permasalahan dalam pengelolaan daerah. BPK hingga KPK beberapa kali menemukan adanya pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan aturan atau belum dikelola dengan baik.

    Berdasarkan data yang dimiliki oleh BANPOS, setidaknya ada tiga temuan permasalahan aset yang melingkupi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

    Sementara Pemerintah Kota Cilegon didapati adanya dua temuan berkaitan dengan permasalahan aset, sedangkan Pemerintah Kabupaten Lebak didapati adanya enam temuan, kemudian Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebanyak empat temuan terkait dengan aset.

    Dalam upaya pengamanan terhadap 1.086 bidang tanah yang dimiliki oleh Pemprov Banten, sebanyak 803 bidang tanah telah bersertifikat sampai dengan tahun 2022 atas nama Pemerintah Provinsi Banten.

    Termasuk di dalamnya adalah sertifikat 8 buah situ/danau/embung/waduk (SDEW) seperti Situ Cipondoh, Situ Gede, Situ Palayangan, Situ Sindang Mandi, Situ Rampones, Situ Cibirai, Situ Telaga Wangsa, dan Situ Waduk Sindangheula.

    Sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten gencar melakukan pendataan terhadap sejumlah aset yang dimilikinya. Tidak hanya aset berupa bangunan fisik semata, melainkan aset lain berupa tanah juga tidak luput dari pendataan tersebut.

    Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Berly Rizki Natakusumah, saat ini Pemprov Banten tengah berupaya mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pengelolaan aset daerah.

    “Saat ini BPKAD Provinsi Banten berorientasi aset adalah modal. Kenapa modal? Karena mengingat aset merupakan salah satu hal yang berharga, yang bisa dimanfaatkan dan bisa menghasilkan dana yang akan masuk kepada Pemerintah Provinsi Banten,” kata Berly.

    Dalam melakukan pengelolaan terhadap aset-aset tersebut, Pemprov Banten memiliki sejumlah skema yang bisa dilakukan.

    Salah satunya adalah dengan cara meminjamkan aset kepada pelaku usaha. Pemprov Banten dapat melakukan penyertaan modal kepada pelaku usaha, caranya dengan meminjamkan aset yang dimilikinya itu.

    “Kita melaksanakan penyertaan modal kepada perusahaan daerah, bisa dengan meminjamkan aset,” jelasnya.

    Rencana pengelolaan itu pun juga rupanya telah disampaikan oleh BPKAD kepada DPRD Provinsi Banten.

    Berly menjelaskan dalam rapat pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, BPKAD telah memberikan sejumlah masukan dan pertimbangan terkait pengelolaan aset yang dinilai mampu memberikan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten.

    “Kemarin juga kami sudah melakukan koordinasi-koordinasi teknis berkaitan dengan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten. Kita sudah memberikan masukan-masukan , memberikan pertimbangan-pertimbangan bahwa aset bisa memberikan kontribusi terhadap PAD,” terangnya.

    Di samping itu Berly juga menyebutkan bahwa saat ini Pemprov Banten telah memiliki sebanyak 1.297 aset tanah yang kepemilikannya telah dikuasai seutuhnya oleh Pemprov Banten.

    Namun, ia juga tidak menampik jika ada sebagian aset lain yang belum sepenuhnya dimiliki oleh Pemprov Banten dalam hal kepemilikannya.

    Karena masih ada sejumlah aset yang saat ini statusnya masih bersengketa dengan pihak lain, baik itu bersengketa dengan pemerintah daerah kabupaten/kota maupun perorangan, maka pemanfaatannya pun juga belum bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

    “Dipastikan bahwa kita memiliki 1.297 aset tanah tapi itu tidak semua clear and clean. Jadi tidak semua bisa kita manfaatkan karena masih ada hal-hal yang kita lalui bersama, proses pengakuan kepemilikan itu tidak mudah,” ungkap Berly.

    Oleh karenanya agar permasalah sengketa aset itu dapat segera diselesaikan, maka Pemprov Banten menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) supaya dapat menengahi urusan permasalahan tersebut.

    “Dan kita juga sudah mengupayakan beberapa tahun terakhir dibantu oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dengan metode kita berikan surat kuasa khusus untuk membantu kami sebagai pengacara negara,” tandasnya.

    Terpisah, Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan di sensus oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.

    Sensus BMD akan dilakukan pada Agustus sampai akhir tahun dengan menyasar seluruh OPD.

    Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, sensus BMD dilakukan untuk menghasilkan data secara mutakhir terkait aset. Di mana nanti hasilnya mendukung validitas nilai aset pada laporan keuangan.

    “Ini program kita, jadi kita harus tahu nilai aset sesungguhnya di Cilegon. Itu semua harus ada perhitungan akhir di neraca, harus muncul di laporan keuangan,” kata Dana, Minggu (7/8).

    Dana mengungkapkan, memang selama ini OPD telah mencatat seluruh nilai asetnya. Namun menurutnya masih ada yang dinilai belum sesuai dengan pencatatan.

    Kemudian, Dana mencontohkan, ketika seorang pejabat memegang tanggung jawab untuk mengurusi suatu barang yang digunakan OPD tempatnya bekerja dan kemudian yang bersangkutan berpindah tugas ke OPD maka harus ada pelaporannya.

    “Memang tercatat (oleh OPD), tetapi ada yang tercecer. Semisalnya, ada (barang) yang tercatat, kemudian terbawa oleh yang pensiun (tidak ada pelaporan). Kemudian misalnya ada yang pindah dari OPD A ke OPD B, laptop dibawa, tetapi tidak dipindahkan oleh pengurus barang. Itu masalah, itu banyak itu. Rotasi mutasi barang yang tidak terlaporkan oleh OPD masing-masing. Otomatis menjadi tidak tercatat asetnya,” tuturnya.

    Ia berharap dengan sensus BMD ini seluruh aset yang ada di Pemkot Cilegon dapat diinventarisir dengan baik dan tercatat secara akurat.

    Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada BPKPAD Kota Cilegon, Hendra Pradita mengatakan, sensus yang dilaksanakan mengikuti aturan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

    “Sensus ini memang untuk memastikan data di data base dengan data barang fisik di lapangan agar terdapat kesesuaian dan akurat,” ujarnya.

    Dikatakan Hendra, sensus BMD akan dilakukan di seluruh OPD dengan masa waktu selama 3 bulan.

    “Kita lakukan sensus selama 3 bulan di semua OPD, di 39 OPD. Kita akan inventarisasi barang mulai dari barang yang ada di KIB (Kartu Inventaris Barang) A sampai KIB F,” tandasnya.(MG-01/LUK/PBN)

  • Divonis Bebas, Gazalba Saleh Sudah Dikeluarkan Dari Rutan KPK Tadi Malam

    Divonis Bebas, Gazalba Saleh Sudah Dikeluarkan Dari Rutan KPK Tadi Malam

    JAWA BARAT, BANPOS – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Guntur, tadi malam.

    Hal ini, menyusul vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu.

    “Sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa tersebut, tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/8).

    Meski telah divonis bebas, juru bicara berlatar belakang ini menegaskan, komisi antirasuah bakal terus mengusut perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Gazalba Saleh.

    “Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan Gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan,” tegasnya.

    Sebelumnya KPK memastikan akan melakukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Gazalba Saleh.

    “KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali, Selasa (1/8).

    KPK juga memastikan segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

    Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan, KPK akan membawa dua perkara itu ke pengadilan.

    “KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” tegasnya.

    Ali menegaskan, penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi.

    “Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” tandasnya.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

    JPU KPK menyebut, berdasarkan fakta yuridis, tampak jelas niat/kehendak Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno berjumlah 110 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,5 miliar. (RMID)

  • Keberatan Kabasarnas Ditersangkakan KPK, Danpuspom: Militer Punya Aturan Sendiri!

    Keberatan Kabasarnas Ditersangkakan KPK, Danpuspom: Militer Punya Aturan Sendiri!

    JAKARTA, BANPOS – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka. Sebab, keduanya adalah militer aktif.

    “Kami terus terang keberatan, kalau itu (Marsdya Henri dan Letkol Afri) ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7).

    Agung menjelaskan, pihaknya baru mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Letkol Afri dari pemberitaan media.

    Kemudian, Puspom TNI mengirim tim ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Di sana, tim Puspom TNI dan KPK mengadakan gelar perkara alias ekspose
    Pada saat gelar perkara tersebut, disepakati bahwa Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

    “Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” sesal Agung.

    “Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI, sebagaimana undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

    Agung pun meminta KPK saling menghormati aturan dan kewenangan masing-masing institusi.

    TNI tidak bisa menetapkan sipil sebagai tersangka. Agung berharap, KPK juga demikian, tidak menetapkan militer sebagai tersangka.

    “Mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau misalkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.

    Agung memastikan, TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku.

    Setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi.

    “Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” tandas Agung.

    KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023.

    KPK menduga Henri menerima uang melalui Letkol Afri dari para vendor pemenang proyek dengan nilai total Rp 88,3 miliar sepanjang 2021-2023.

    Tiga di antaranya, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. (RMID)

  • Digarap KPK, Ibu Dan Abang Mario Dandy Dicecar Soal Aset Mewah Rafael Alun

    Digarap KPK, Ibu Dan Abang Mario Dandy Dicecar Soal Aset Mewah Rafael Alun

    JAKARTA, BANPOS – Istri dan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dan Christofer Dhyaksa Dharma, digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/7) kemarin.

    Keduanya, bersama pihak swasta Aming Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel Untung Sandi Wijaya, didalami soal kepemilikan aset mewah Rafael Alun yang telah disita penyidik komisi antirasuah.

    “Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset mewah tersangka RAT yang disita,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (28/7).

    Untuk diketahui, sejumlah aset Rafael yang telah disita di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

    Kemudian, 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota.

    Rinciannya, tiga aset berada di Jakarta, tiga di Yogyakarta dan 11 di Manado. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.

    “Selain itu, didalami juga sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset-aset tersebut,” tambah Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

    KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

    Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

    Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

    Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman.
    Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

    Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (RMID)