Tag: kpk

  • Ditersangkakan KPK, Kepala Basarnas Masih Ngeles

    Ditersangkakan KPK, Kepala Basarnas Masih Ngeles

    JAKARTA, BANPOS – Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi masih berusaha ngeles atas dugaan terima suap. Henri menuding KPK telah melampaui kewenangan dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka.

    Henri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (26/7). Dia diduga Mengenai tuduhan dirinya menerima suap, Henri menyebut, semua uang di Basarnas dibukukan secara baik dan detail dengan segala peruntukannya. Termasuk duit yang diberikan pihak perusahaan lewat orang kepercayaannya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) yang menjabat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Dia bilang, uang itu untuk kebutuhan kantor, bukan pribadi.

    “Catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparansi saya,” klaimnya.

    Henri juga membantah pernah mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas. Namun, dia mengaku siap mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Termasuk memberi penjelasan kepada pimpinannya, soal kepemilikan pesawat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK.

    “Sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga, saya akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” pungkas Henri.

    Presiden Jokowi ikut angkat bicara mengenai kasus ini. Jokowi menegaskan, Pemerintah menghormati langkah KPK dalam mengusut kasus Henri Cs.

    “Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya kalau terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan), ya hormati proses hukum yang ada,” ujar Kepala Negara.

    Sebagai evaluasi, Jokowi meminta perbaikan sistem e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa. Jokowi ingin perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus dilakukan.

    “Ya perbaikan-perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki terus. Perbaikan sistem seperti misalnya e-katalog. Sekarang yang masuk mungkin sudah lebih dari 4 juta produk yang sebelumnya 10 ribu. Artinya perbaikan sistem,” terangnya.

    Sementara, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyayangkan ada dugaan korupsi yang melibatkan Henri di Basarnas. Padahal, Henri bakal memasuki masa pensiun sebentar lagi. “Kita prihatin dan ikuti proses hukum,” kata Fadjar, lewat pesan singkat, kemarin.

    Untuk penegakan hukum, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menerangkan, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah bertindak setelah mengetahui Henri menjadi tersangka. Henri telah diperiksa. “Sedang dilakukan pemeriksaan,” ucapnya, kemarin.

    Di media sosial, warganet ramai mengomentari sikap culas Henri. Akun @Paltiwest misalnya, dia menilai perbuatan Henri telah mencoreng citra TNI. Dia pun meminta Henri sebaiknya tidak ngeles.

    “Nggak pernah puas ya kalau soal korupsi. Jumlah korupsinya sebesar itu dan ketagihan karena nggak pernah ketahuan. Sekalinya ketahuan, ngeles dah,” cuitnya.

    Sedangkan akun @taruno49 terkejut dengan ulah Henri tersebut. “Kirain orang SAR itu sudah selesai dengan dirinya sendiri, mereka yang mengabdikan dirinya untuk umat manusia. Nggak tahunya garong juga. Kesel saya,” tulisnya.
    2023. Duit haram yang dikumpulkan mencapai Rp 88,3 miliar, dari sejumlah perusahaan yang dibantu mendapat pekerjaan lewat proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

    Kemarin, Henri bicara kepada media melalui pesan WhatsApp. Dia menyatakan, KPK telah melewati batas kewenangan dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Alasan Henri, dirinya merupakan perwira aktif TNI. Sehingga, harusnya disidik oleh internal TNI.

    “Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini, saya masih militer aktif,” ucapnya.

    Menurut Henri, seharusnya KPK berkoordinasi terlebih dahulu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam melakukan penegakan hukum. Termasuk mengkonfirmasi dirinya secara langsung. (RMID)

  • Duit Untuk Kemanusiaan Masih Dikorup Juga

    Duit Untuk Kemanusiaan Masih Dikorup Juga

    JAKARTA, BANPOS – Lagi-lagi dana untuk urusan kemanusiaan jadi bancakan dan dikorupsi. Praktik lancung itu berhasil dibongkar KPK dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di Basarnas. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Kabasarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi sebagai tersangka atas dugaan terima suap sebesar Rp 88,3 miliar.

    Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta menjelaskan, penangkapan berkaitan dengan pengadaan proyek di Basarnas tahun 2021-2023. Mulanya, lembaga antirasuah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyerahan uang kepada pejabat Basarnas untuk mengkondisikan proyek.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 11 orang pada Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 Wib di Jalan raya Mabes Hankam wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna,” ungkap Alex saat konferensi pers di KPK, Rabu (26/7).

    Mereka yang diamankan adalah Marilya Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) dan supirnya Herry, Johhannes Direktur Keuangan PT IGK, Rika Manajer Keuangan PT IGK, Erna SPV Treasury PT IGK, Daniel Staf keuangan PT IGK, dan Esther Staf keuangan PT IGK.

    Kemudian Roni Aidil, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Sari bagian keuangan PT KAU, Tomi staf operasional PT KAU dan Afri Budi Cahyanto Koorsmin Kepala Basarnas.

    Alex mengatakan, Marilya hendak menyerahkan uang kepada Arif Budi Cahyanto sebagai perwakilan dari Kabasarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi di salah satu parkiran Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

    “Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Arif Budi Cahyanto yang berisi uang Rp 999,7 juta,” ujar Alex.

    Para pihak yang diamankan beserta barang buktinya, kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena ada pihak militer yang diamankan.

    Setelah pemeriksaan rampung, KPK hanya menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya, Roni Aidil, Afri Budi Cahyanto, dan Kabasarnas RI periode 2021- 2023 Henri Alfiandi. Sementara pihak lain yang terjaring OTT, dilepaskan.

    Alex menjelaskan, sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Kemudian di 2023, ada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 Miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

    Selanjutnya, Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto agar perusahaannya dibantu mendapatkan proyek.

    “Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi,” ungkap Alex.

    Selain meminta persenan, Henri Alfiandi juga memastikan bakal mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Sedangkan perusahaan Roni Aidil, mendapat proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).

    Henri kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengatur skema pemenangan. Dia pun meminta calon pemenang segera menyerahkan uang dengan istilah “dana komando” kepada Afri.

    Atas perintah tersebut, Mulsunadi memerintahkan Marilya menyerahkan uang Rp999,7 juta kepada Afri. Sementara Roni Aidil, menyerahkan uang sejumlah Rp 4, 1 miliar secara transfer. Usai penyerahan, kedua perusahaan itu mendapatkan proyek yang dijanjikan Henri.

    Namun, Alex mengungkapkan bahwa selain menerima duit dari dua perusahaan itu, Henri juga pernah mendapat suap dari sejumlah perusahaan lain sepanjang tahun 2021 sampai 2023. Nilainya sekitar Rp 88,3 miliar.

    “Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” ujar Alex.

    Guna kebutuhan penyidikan, KPK menahan pihak swasta. Yakni Marilya dan Roni Aidil untuk 20 hari ke depan. Namun, Mulsunadi Gunawan belum ditahan karena dia tidak hadir saat dipanggil. Sementara untuk tersangka dari pihak militer, yakni Henri dan Roni Aidil, diserahkan ke Puspom Mabes TNI.

    Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya kepada wartawan, kemarin.

    Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapsuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengaku bakal mengusut tuntas kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat. “Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, kemarin.

    Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai dana kemanusiaan kerap jadi bancakan karena pihak terkait merasa uangnya milik lembaga, bukan masyarakat. “Kerap kali terjadi perasaan memiliki yang berlebihan, termasuk pada dana-dana yg dikelolanya. Padahal jelas ada peruntukannya,” ujar Fickar, semalam.

    Menurut Fickar, korusi terhadap proyek yang diperuntukkan buat kemanusiaan bukan kali ini terjadi. Sudah beberapa kali, dana kemanusiaan justru jadi bancakan dari para pemegang jabatan. Dia meminta KPK dan Puspom Mabes TNI mengusut semua pihak yang terlibat dan memberikan hukuman berat.

    “Jika pimpinan KPK tidak berani, lebih baik mundur saja, ganti dengan yang muda dan berani membersihkan aparatur yang korup baik sipil maupun militer, agar generasi mendatang tidak dirugikan karena dana pembangunannya di korupsi,” ujarnya.

    Diketahui, Marsekal Madya Henri Alfiandi sebelumnya telah dimutasi dari Basarnas berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli. Henri digeser dari jabatan Kabasarnas menjadi Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.

    Posisi dia sebagai Kepala Basarnas digantikan Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kepala Basarnas itu belum dilakukan. Sekarang, Henri malah terlibat dalam perkara korupsi dan menjadi tahanan Puspom TNI.(RMID)

  • LHKPN Clear, Menpora Dito Ajak KPK Bikin Program Pencegahan

    LHKPN Clear, Menpora Dito Ajak KPK Bikin Program Pencegahan

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, tidak menemukan adanya kejanggalan dalam laporan kekayaan Dito.

    Dia mengatakan, dalam LHKPN, setiap pejabat atau wajib lapor harus mencantumkan, semua aset yang dimiliki, termasuk kekayaan atas nama istri.

    Berdasarkan laporan kekayaan Dito beberapa aset yang diberi keterangan berasal dari hadiah merupakan milik istrinya.

    “Dari beberapa yang disampaikan memang ada beberapa (aset atas) nama istrinya. Nah, LHKPN itu, kecuali kita punya perjanjian pisah harta, tapi ya umumnya harta (milik) anak-istri kita semuanya masuk di LHKPN. Anak yang nggak masuk itu, anak yang sudah punya penghasilan dalam artian bukan tanggungan kita, apalagi sudah nikah,” ujar Pahala kepada wartawan, Senin (24/7).

    “Tapi kalau istri, misalnya kita nikah, istri kita dapat (hadiah) dari orang tuanya, itu harta kita. Istri-anak selama dalam tanggungan, itu harus dilaporkan dalam LHKPN,” imbuhnya.

    Pahala menyebut, aset yang dilaporkan Dito dalam LHKPN tersebut merupakan hadiah yang diberikan mertuanya kepada sang istri. Beberapa aset tinggal menunggu proses balik nama.

    “Jadi di sini disebut ada tanah Rp 20 miliar memang masih nama mertuanya, tapi sudah dikasih ke istri, tinggal balik nama. Lantas ada beberapa aset juga nilainya Rp 17 miliar sudah ada nama istrinya,” ungkap Pahala.

    Malah, Pahala berujar, Dito ingin mengundang KPK untuk membuat program pencegahan korupsi di lingkungan Kemenpor
    “Beliau mengundang KPK bikinlah program pencegahan di sana. Besok mungkin jam 8 pagi saya ke sana membicarakan apa sih yang mau dikerjain buat kementeriannya,” ucap Pahala.

    “Kementerian ini agak unik kan, cabor gitu ya. Kita sudah usul bikin sistem aja pak, jadi proposal dari PSSI berapa, dari ini berapa, yang disetujui berapa, sudah lah pakai sistem aja,” imbuh dia. (RMID)

  • Bimtek Pemberdayaan Masyarakat, Pemprov Banten Maksimalkan Gerakan Antikorupsi

    Bimtek Pemberdayaan Masyarakat, Pemprov Banten Maksimalkan Gerakan Antikorupsi

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan Pemerintah Provinsi Banten memaksimalkan gerakan antikorupsi. Melalui Pemerintahan yang bersih serta pelaku usaha yang bersih, kesejahteraan masyarakat semakin terwujud.

    Hal itu diungkap Al Muktabar pada Pembukaan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat dengan tema “Mewujudkan Dunia Usaha Antikorupsi Melalui Penanaman Nilai-nilai Integritas” di Aula Lantai 7 Gedung Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis, (13/7).

    “Pagi hari ini kita melanjutkan apa yang KPK RI terkait edukasi antikorupsi yang pesertanya pelaku usaha, kemarin para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten. Seperti disampaikan kemarin bahwa agenda kerja KPK RI ini bagian kebersamaan dengan Pemerintah Provinsi Banten yang juga akan dilaksanakan di Provinsi lain. Tahun 2023 dimulai dari Provinsi Banten,” ungkapnya.

    “Kita berharap dengan kehadiran KPK kita diingatkan untuk benar-benar pemerintahan yang bersih, pengusaha yang bersih, sehingga pencapaian kesejahteraan masyarakat semakin baik,” tambah Al Muktabar.

    Dikatakan, Pemprov Banten pada dasarnya telah melakukan usaha semaksimal mungkin untuk menggerakkan dan mengoptimalkan antikorupsi ini. Sehingga bisa kita lihat dari berbagai pencapaian kinerja pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan Provinsi Banten berjalan cukup baik.

    “Tentu kita tidak berpuas diri dengan pencapaian yang sudah ada, kita harus terus meningkatkannya. Di antaranya seperti yang kita lakukan di pagi hari ini,” ungkap Al Muktabar.

    “Pengusaha sebagai penggerak perekonomian pada kehidupan masyarakat. Ada lapangan kerja, penghasilan, yang dalam jumlah tertentu bisa menjadi sumber penghasilan daerah dari sektor pajak, retribusi, dan seterusnya. Tentu dalam rangka menjalankan itu, prinsip-prinsip antikorupsi penting sekali,” tambahya.

    Dikatakan, khusus akses kerja cakupan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pemprov Banten membangun tata laksana yang semakin transparan, efektif, akuntabel, dan efisien.

    “Kita mendorong diantara metodologinya dalam pengadaan barang dan jasa dengan e-katalog baik itu lokal, nasional, maupun sektoral,” ungkap Al Muktabar.

    “Pemprov Banten sudah mendekati 80 persen dalam penggunaan e-katalog. Yang kita belum bisa etalase terkait dengan konstruksi jembatan pada pondasi dan komponen kerangka yang perlu diintegrasikan. Jadi kita menunggu dari pola-pola yang disusun dari Kementerian/ Lembaga maupun Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan itu Kepala Satgas Dunia Usaha dan Keluarga Berkualitas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat David Sepriwasa mengungkapkan, Provinsi Banten sebagai Provinsi pembuka program dunia usaha antikorupsi direktorat pembinaan peran serta masyarakat.

    “Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemprov Banten bersama KPK dalam menciptakan dunia usaha berintegritas,” ungkapnya.

    “Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk merubah budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi. Korupsi merupakan pilihan hidup. Ketika kita punya kewenangan korupsi mengintai kita,” tambah David.

    Dikatakan, KPK berkomitmen mendorong kalangan dunia usaha untuk antikorupsi dengan berbagai program. Juga melalui strategi pendidikan, pencegahan, hingga penindakan.

    “Ketiga strategi itu tidak akan efektif tanpa partisipasi masyarakat,” ungkap David

    Sebagai informasi, Bimbingan Teknis Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat dengan tema Mewujudkan Dunia Usaha Antikorupsi Melalui Penanaman Nilai-nilai Integritas diikuti oleh 100 perserta. Berasal dari kalangan BUMN, BUMD, Koperasi, UMKM, serta Asosiasi. (Adv)

  • Syahrul Yasin Limpo 2 Kali Tak Penuhi Panggilan KPK

    Syahrul Yasin Limpo 2 Kali Tak Penuhi Panggilan KPK

    JAKARTA,BANPOS – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo rampung dimintai keterangan oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/6).

    Syahrul dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan. Politisi NasDem itu digarap selama tiga jam.

    Mulai dari pukul 09.30 WIB sampai 13.00. Kepada wartawam dia mengakui, dirinya dua kali tidak memenuhi panggilan permintaan keterangan KPK. Dia mengaku tak bisa hadir karena harus mengikuti kegiatan lain.

    “Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara, kelompok kerja dan Penas (Pekan Nasional). Yang terakhir saya harus ke India dalam forum G-20, dan banyak pertemuan yang harus saya lakukan atas nama negara,” ujar Syahrul, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Syahrul sedianya dimintai keterangan pada Jumat (16/6).

    Namun, saat itu, Syahrul mengaku harus ke India untuk menghadiri pertemuan para menteri pertanian G-20.

    Dalam suratnya kepada KPK, Syahrul menyebut setelah dari India berangkat ke Tiongkok dan Korea Selatan.

    Untuk itu, dalam surat tersebut, Syahrul meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada 27 Juni 2023. Namun, KPK ngotot menjadwalkan ulang permintaan keterangan Syahrul pada hari ini.

    “Walaupun permintaan saya sampai tanggal 27 Juni, karena berbagai kegiatan yang di Kores Selatan sudah bisa kita selesaikan di G-20 di India itu, hari ini saya memenuhi panggilan itu secara baik,” tuturnya.

    Meski demikian, Syahrul enggan mengungkap materi yang didalami tim penyelidik KPK dalam pengambilan keterangan hari ini.

    Syahrul hanya menyatakan, akan kooperatif dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang ditangani KPK.

    “Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab,” tandasnya.

    Sebelumnya, KPK membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Komisi antirasuah menyatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan berawal dari laporan masyarakat.

    “Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK. Masyarakat melapor, kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/6).

    Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

    Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @pedeoproject.

    Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RMID)

  • Syahrul Yasin Limpo Minta Diperiksa 27 Juni

    Syahrul Yasin Limpo Minta Diperiksa 27 Juni

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Surat akan dikirim agar dia memenuhi panggilan.

    “Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin, 19 Juni 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/6).

    Setelah surat dikirim Syahrul diharapkan datang ke Gedung Merah Putih KPK.

    “Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya,” tegasnya.

    “Sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” imbuh Ali.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, Syahrul meminta pemeriksaannya ditunda hingga akhir Juni mendatang.

    “(Syahrul Yasin Limpo) meminta agar pemeriksaan ditunda ke tanggal 27 Juni 2023,” ungkap Ghufron kepada wartawan, Jumat (16/6).

    Dia mengatakan, penyelidik batal memeriksa Syahrul lantaran politikus Partai NasDem itu sedang bertugas ke India.

    Sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

    “Sejauh ini tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI sudah dilakukan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/6).

    Meski begitu, Jubir berlatar belakang jaksa ini belum mau menyampaikan secara rinci dugaan korupsi yang tengah diselidiki di kementerian pimpinan Syahrul Yasin Limpo tersebut.

    Dia hanya menyatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK.

    “Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” janji Ali.

    Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

    Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @pedeoproject.

    Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(RMID)

  • KPK Undang Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok

    KPK Undang Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok

    JAKARTA,BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan mengundang Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo besok, Jumat (16/6).

    Syahrul akan dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus yang tengah dilakukan komisi antirasuah.

    “Diundang untuk permintaan keterangan. Dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6) jam 09.30 wib di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (15/6).

    Ali memastikan, penyelidik sudah melayangkan surat undangan kepada politisi Partai NasDem itu.

    “Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud,” imbaunya.

    Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

    “Sejauh ini tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI sudah dilakukan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/6).

    Meski begitu, Jubir berlatar belakang jaksa ini belum mau menyampaikan secara rinci dugaan korupsi yang tengah diselidiki di kementerian pimpinan Syahrul Yasin Limpo tersebut.

    Dia hanya menyatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK.

    “Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” janji Ali.

    Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

    Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @pedeoproject.

    Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RMID)

  • KPK Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Di Kementan

    KPK Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Di Kementan

    JAKARTA,BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

    “Saat ini masih proses lidik (penyelidikan),” ujar Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (14/6).

    Meski begitu, Asep belum mau mengungkapkan secara detil kasus yang tengah diselidiki di kementerian pimpinan Mentan Syahrul Yasin Limpo itu.

    “Belum ada yang bisa kami sampaikan,” imbuhnya.

    Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

    Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @pedeoproject.

    Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki KPK di Kementan adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RMID)

  • Harley Davidson Yang Diamankan KPK Dipamerkan Mario Dandy

    Harley Davidson Yang Diamankan KPK Dipamerkan Mario Dandy

    JAKARTA,BANPOS – Motor gede Harley Davidson yang diamankan KPK saat menggeledah dua rumah adik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, rupanya adalah motor yang kerap digunakan anaknya, Mario Dandy Satriyo, untuk pamer di media sosial.

    “Betul, diduga moge yang sering dipakai anak tersangka (Mario Dandy Satriyo),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (7/6).

    Harley Davidson itu, bersama dokumen terkait perkara, diamankan penyidik komisi antirasuah saat menggeledah dua rumah adik Rafael Alun, Markus Seloadji dan Gangsar Sulaksono, di Komplek PDK Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (6/6).

    Berikutnya, dari hasil penggeledahan, segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

    Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, moge tersebut tidak memiliki surat-surat, alias bodong.

    “Tidak terdaftar di Samsat. Yang bersangkutan sudah akui juga itu bodong,” ujar Pahala melalui pesan tertulis, Kamis (2/3).

    Sebelum ini, KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

    Tak hanya itu, tim penyidik komisi antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

    KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

    Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

    Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

    Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengungkapkan, nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun nyaris mencapai Rp 100 miliar. (RMID)

  • Duit Suap Jual Beli Jabatan Diduga Mengalir untuk Muktamar PPP

    Duit Suap Jual Beli Jabatan Diduga Mengalir untuk Muktamar PPP

    JAKARTA, BANPOS – Uang dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang diduga mengalir untuk muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar, yang digelar tahun lalu. Uang itu mengalir lewat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan, Mukti Agung Wibowo diduga telah menerima uang suap jual beli jabatan dari tujuh pejabat di Pemalang senilai Rp 650 juta. Uang itu diterima Mukti Agung melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo.

    “Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan ‘uang syukuran’ yang kemudian digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW, yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai, di Makassar tahun 2022,” kata Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/6).

    Adapun, uang suap jual beli jabatan senilai Rp 650 juta itu berasal dari enam pejabat Pemkab Pemalang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Mereka yakni, Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.

    Lalu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.

    Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga telah menyuap Mukti Agung Wibowo masing-masing sebesar Rp 100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. Sementara Raharjo, menyuap Mukti sebesar Rp 50 juta.

    Mukti mematok tarif mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta untuk para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.

    Saat ini, KPK baru menahan tiga dari tujuh tersangka baru tersebut. Ketiga tersangka yang telah ditahan yakni, Mubarak Ahmad, Abdul Rachman, dan Suhirman.

    Ketiganya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Sebagai pemberi suap, ketujuhnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (MUF/RMID)