Tag: kpk

  • Omzet Bisnis ‘Pengondisian Kasus’ AKBP Bambang Capai Puluhan Miliar

    Omzet Bisnis ‘Pengondisian Kasus’ AKBP Bambang Capai Puluhan Miliar

    JAKARTA, BANPOS – Bisnis yang dilakukan oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan menawarkan jasa ‘pengondisian kasus’, disebut beromzet hingga Rp57,1 miliar. Uang itu didapatkan oleh AKBP Bambang dari terdakwa lainnya yakni Emylia Said dan Herwansyah.

    Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/5).

    Jaksa menyebut, mantan Kasubag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri itu, diduga menerima uang pelicin untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

    Diketahui, Emylia dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016, terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

    “Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah berupa uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp57.126.300.000 (Rp 57,1 miliar),” kata Jaksa KPK.

    Jaksa menjelaskan, setelah Emylia dan Herwansyah menjadi tersangka, Bambang Kayun menyarankan keduanya mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dengan menyiapkan uang sebesar Rp400 juta.

    Fulus ratusan juta itu diperuntukan untuk mengurus surat perlindungan tersebut. Bambang Kayun juga diduga membantu pihak yang memberikan suap dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Singkatnya, hakim tunggal persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara nomor : 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan dari Emylia Said dan Herwansyah dikarenakan tidak memenuhi syarat formil.

    “Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari Emylia Said dan Herwansyah sebesar Rp1,66 miliar dan satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta untuk pengurusan Perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut,” ujar jaksa.

    Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

    Bambang Kayun tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga persidangan akan dilanjutkan pada 8 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (DZH/RMID)

  • Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, KPK Cecar Politikus Demokrat Andi Arief

    Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, KPK Cecar Politikus Demokrat Andi Arief

    JAKARTA, BANPOS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Politikus Demokrat Andi Arief, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

    Dia menyatakan, Ricky Ham sempat mengaku bahwa dirinya pernah memberikan sumbangan bagi kader partai berlambang mercy itu.

    “Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada,” tegasnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (15/5).

    Namun, ia mengklaim, sumbangan tersebut bukan mengalir untuk Partai Demokrat. Jumlahnya pun, Andi Arief mengaku tak tahu.

    “Tidak ada hubungannya dengan partai sebenarnya. Bukan juga ke saya,” beber Andi Arief.

    Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, Andi Arief didalami penyidik soal aliran uang dari Ricky Ham kepada sejumlah pihak.

    “Kalau kemudian kami baca yang bersangkutan akan mengembalikan uang yang diterima baik kepentingan dirinya atau yang lain, tentu kita harus apresiasi itu. kami tunggu nantinya kalau memang ada niat bahwa aliran uang dari tersangka RHP itu akan dikembalikan kepada KPK sebagai objek pemeriksaan dan penyidikan tersangka RHP,” ungkap Ali.

    Dia mengungkapkan, dalam pengusutan perkara tersebut, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik telah mencapai lebih dari Rp 30 miliar dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

    Aset-aset Ricky yang disita penyidik, di antaranya dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya, berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal senilai Rp 10 miliar.

    “Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi,” tandasnya.

    KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus suap, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Komisi antirasuah menduga, Ricky Ham menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang sejumlah Rp200 miliar. (RMID/AZM)

  • Lakukan Proyek Fiktif, Mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Ditahan KPK

    Lakukan Proyek Fiktif, Mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Ditahan KPK

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada tahun 2018-2020.

    “Tim penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei sampai 30 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5).

    Tanak mengatakan, awalnya ada dua orang tersangka yang akan dilakukan penahanan hari ini, yakni Trisna Sutisna (TS) dan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo (CP).

    Akan tetapi, tersangka CP mangkir dari panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.

    Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu, tersangka TS menerima perintah dari CP yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.

    Catur memerintahkan kepada TS dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya, untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan kebutuhan pribadinya.

    Sumber dana tersebut, diketahui berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya.

    Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV, yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

    Kemudian pada 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.

    Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi ‘lanjutkan’ dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.

    Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari CP dan TS, untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.

    “Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya,” tutur Tanak.

    Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar,” tandasnya. (ANT/MUF)

  • Kekayaan di LHKPN Cuma Rp52 Ribu, Ini Penjelasan Plt. Kabiro Umum Banten

    Kekayaan di LHKPN Cuma Rp52 Ribu, Ini Penjelasan Plt. Kabiro Umum Banten

    SERANG, BANPOS – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Pemprov Banten, Zulkarnaen, angkat bicara terkait dengan harta kekayaannya.

    Untuk diketahui, BANPOS pada edisi Selasa (7/3) menerbitkan berita terkait laporan harta kekayaan sejumlah pejabat di Pemprov Banten, yang disebut mencurigakan.

    Salah satunya adalah laporan harta kekayaan milik Plt. Kepala Biro Umum Pemprov Banten, Zulkarnaen. Pasalnya, Zulkarnaen pada laporan tahun 2021, hanya mencatat kekayaan sebesar Rp52.148.

    Berdasarkan penelusuran BANPOS, selama debut menjadi pejabat yang berkewajiban melaporkan LHKPN sejak tahun 2018, Zulkarnaen mencatat kekayaan minus berturut-turut hingga 2020.

    Saat dikonfirmasi, Zulkarnaen mengaku bahwa selama kurun waktu laporan 2018 hingga 2021, dirinya memaknai pelaporan LHKPN hanya merupakan kekayaan miliknya saja, yang dihasilkan dari pekerjaan dirinya.

    “Ketika berbicara LHKPN, artinya harta atau kekayaan yang saya dapat dari pekerjaan saya. Saya tidak merasa harus saya isi dari yang didapat oleh pasangan hidup saya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (7/3).

    Bahkan, Zulkarnaen menegaskan jika memang sampai saat ini, dirinya tidak memiliki aset yang dapat dijadikan investasi seperti tanah dan bangunan.

    “Saya tidak ada tanah, tidak ada mobil, tidak ada rumah. Saya beberapa waktu ke belakang, pada 2017 kalau tidak salah, saya cuma bisa beli IPhone. Dan kalau mau ditelusuri lebih, ya saya memang tidak mempunyai apa-apa,” ungkapnya.

    Menurutnya, dia pun hanya memiliki satu buah rekening saja, yakni rekening Bank Banten. Meski hanya mengakui satu rekening, Zulkarnaen ternyata juga punya rekening lain.

    “BI Checking juga bisa dicek itu. Yang satu lagi memang saya punya BCA, dan itu untuk kepentingan lain, dan isinya tidak seberapa,” katanya.

    Ia pun tidak membantah bahwa dirinya memiliki banyak utang yang ditanggung. Menurutnya, hal itu merupakan kondisi sebenarnya atas kekayaan milik dia.

    Sementara terkait dengan tidak dimasukkannya harta milik istri, Zulkarnaen mengaku jika hal itu merupakan prinsip dirinya, untuk tidak mengakui barang yang bukan milik dia.

    “Yang masuk logika saya aja kang, harta-harta istri atau istilahnya orang lain, yang saya tidak punya, yang saya tidak beli, kenapa saya harus masukkan ke LHKPN saya. Itu berbicara prinsip ya, bukan aturan,” tuturnya.

    “Cuma ternyata aturan mainnya, pasangan hidup harus kita masukkan. Dan di situ juga ada keterangannya kan. Jadi saya memang tidak punya apa-apa kang,” jelasnya.

    Zulkarnaen mengaku bahwa selama pelaporan minus dan hanya Rp52 ribu tersebut, dirinya tidak pernah mendapatkan masalah. Meski demikian, pada pelaporan tahun 2022, ia sudah menambahkan harta kekayaan milik istrinya.

    “Tahun ini sudah (diperbaiki laporannya). Saya sudah laporan. Tahun ini aturannya harta milik pasangan harus dimasukkan, nanti dijelaskan ini pendapatan dari mana, ini didapat dari mana,” tandasnya.

    Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran BANPOS selama ia berkewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK, Zulkarnaen selalu berada di posisi minus kekayaannya, dan tidak minus pada 2021.

    Adapun dari tahun ke tahun sebagai berikut: Rp-140.000.000 pada tahun 2018, Rp-130.000.000 pada tahun 2019, Rp-68.881.163 pada tahun 2020 dan Rp52.148 pada tahun 2021.

    Data pelaporan harta kekayaan Zulkarnaen kerap berada pada posisi minus lantaran Zulkarnaen memiliki utang yang selalu lebih besar dari harta kekayaannya.

    Memulai karir sebagai pejabat yang berkewajiban melaporkan LHKPN pada tahun 2018, Zulkarnaen memiliki utang sebesar Rp140.000.000. Padahal, ia sama sekali tidak memiliki kekayaan alias nol.

    Pada tahun 2021, berhasil melepaskan diri dari ‘jerat’ utang, karena pada laporan terakhir LHPKN miliknya itu, pos utang sudah berada di angka nol.

    Sedangkan pada saat pelaporan, Zulkarnaen hanya mengantongi kas dan setara kas sebesar Rp52.148. (DZH)

  • Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut

    Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis siang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Saat ini, empat orang yang ditangkap di Surabaya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan pemeriksaan tersebut untuk menentukan apakah ada dugaan peristiwa pidana dan menemukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga ditingkatkan pada proses penyidikan.

    “Perkembangan akan segera kami sampaikan,” ucap Ali menegaskan.

    Sebelumnya, KPK telah menangkap Sahat Tua bersama tiga orang lainnya yang terdiri dari staf ahli di DPRD dan pihak swasta di Kota Surabaya, Rabu (14/12) malam.

    Penangkapan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebagai barang bukti yang masih terus dikembangkan.

    Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu. (ANT)

  • Sahat Tua Simanjuntak Miliki Kekayaan Rp10,7 Miliar

    Sahat Tua Simanjuntak Miliki Kekayaan Rp10,7 Miliar

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak yang baru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total kekayaan Rp10.700.966.004.

    Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikutip dari laman https://elhkpn.kpk.go.id pada Kamis, Sahat Tua melaporkan kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jatim.

    Adapun rinciannya, Sahat Tua tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp7.475.000.000 yang tersebar di Kota Surabaya dan Kota Jakarta Timur.

    Berikutnya, ia juga tercatat memiliki tiga unit mobil senilai Rp1.730.000.000 dengan rincian Toyota Velfire tahun 2015 senilai Rp600.000.000, Toyota Voxy tahun 2018 senilai Rp430.000.000, dan Mercedes Benz E 250 tahun 2016 senilai Rp700.000.000.

    Selanjutnya, kas dan setara kas senilai Rp1.495.966.044. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Sahat Tua senilai Rp10.700.966.004.

    Sebelumnya, KPK telah menangkap Sahat Tua bersama tiga orang lainnya yang terdiri dari staf ahli di DPRD dan pihak swasta di Kota Surabaya, Rabu (14/12) malam.

    Penangkapan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebagai barang bukti yang masih terus dikembangkan. (ANT)

  • KPK Segel Kantor Wakil Ketua DPRD Jatim

    KPK Segel Kantor Wakil Ketua DPRD Jatim

    SURABAYA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam (14/12/2022).

    “Iya, infonya benar (disegel), sebab saya ada di luar kota,” kata Sekretaris DPRD Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono di Surabaya, Kamis (15/12/2022).

    KPK juga menyegel ruang Kasubag Risalah Sekretariat DPRD Jatim Afif. Namun, Andik belum dapat mengonfirmasi apakah Afif juga ikut ditangkap atau tidak.

    Tak hanya itu, Andik juga mendapat informasi bahwa Sahat sudah dibawa tim penyidik KPK. Namun, dia tidak bisa merinci karena informasi yang masuk pun terbatas.

    “Infonya begitu (Sahat dibawa KPK), karena juga tidak tahu sendiri, infonya kemarin itu (OTT-nya),” tambahnya.

    Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu malam (14/12), ialah Sahat Tua Simanjuntak (STS).

    “Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Firli menyebut operasi tangkap tangan terhadap STS dan beberapa pihak lain itu dilakukan pada Rabu malam, pukul 20.24 WIB.

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan operasi tangkap tangkap (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STS) dan beberapa pihak lainnya terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah.

    “Tindakan tangkap tangan KPK di Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ali mengatakan tim KPK sejauh ini telah menangkap empat orang dalam OTT di Kota Surabaya pada Rabu malam (14/12), salah satunya ialah Sahat Tua Simanjuntak.

    “Sejauh ini, ada empat orang yang sudah ditangkap. Benar, salah satunya pimpinan DPRD Jatim,” ujar Ali. (ANT)

  • KPK: OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Suap Alokasi Dana Hibah

    KPK: OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Suap Alokasi Dana Hibah

    JAKARTA, BANPOS – Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan operasi tangkap tangkap (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STS) dan beberapa pihak lainnya terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah.

    “Tindakan tangkap tangan KPK di Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ali mengatakan tim KPK sejauh ini telah menangkap empat orang dalam OTT di Kota Surabaya pada Rabu malam (14/12/2022), salah satunya ialah  Sahat Tua Simanjuntak.

    “Sejauh ini, ada empat orang yang sudah ditangkap. Benar, salah satunya pimpinan DPRD Jatim,” tambah Ali.

    Sementara itu, tiga orang lain yang ditangkap tangan ialah staf ahli DPRD Jatim dan pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebagai barang bukti yang masih terus dikembangkan.

    Saat ini, tim KPK masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak tersebut.

    “Perkembangannya segera disampaikan,” ujar Ali. (ANT)

  • KPK Tangkap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

    KPK Tangkap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu (14/12/2022) malam, ialah Sahat Tua Simanjuntak (STS).

    “Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

    Firli menyebut operasi tangkap tangan terhadap STS dan beberapa pihak lain itu dilakukan pada Rabu malam, pukul 20.24 WIB.

    Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan adanya OTT di Kota Surabaya.

    “Benar, tadi malam, KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak di Surabaya, Jatim,” kata Ali di Jakarta, Kamis.

    Ali menambahkan saat ini tim masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak tersebut.

    “Setelahnya, pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat,” ujar Ali.

    Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu. (ANT)

  • Rektor Untirta Diperiksa KPK

    Rektor Untirta Diperiksa KPK

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, untuk diperiksa berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), pada Jumat (30/9) di Polresta Bandar Lampung.

    Informasi tersebut dibeberkan oleh Jubir Penindakan pada KPK, Ali Fikri. Melalui pesan WhatsApp, Ali Fikri menyampaikan bahwa Rektor Untirta beserta enam orang lainnya, telah dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, Jumat (30/9).

    “Hari ini (30/9) bertempat di Polresta Bandar Lampung, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi (perkara Tipikor PMB Unila),” ujar Ali Fikri.

    Menurutnya, selain Fatah Sulaiman, Tim Penyidik juga memanggil enam orang lainnya untuk dimintai keterangan. Sehingga, total saksi yang diperiksa oleh KPK di Polresta Bandar Lampung sebanyak 7 orang.

    Adapun enam orang lainnya yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK yakni Kepala Biro Akademik Unila, Hero Satrian Arief; Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, Nandi Haerudin; Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan Fisip Unila, Arif Sugiono.

    Selanjutnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, Hery Dian Septama; Koordinator Sekretariatan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, Karyono dan seorang pegawai honorer Unila, Destian.

    Tidak ada penjelasan lebih dari Ali Fikri mengenai pemeriksaan tersebut. Namun berdasarkan informasi, Fatah Sulaiman diperiksa oleh KPK karena dirinya merupakan Ketua Forum Rektor BKS PTN Barat periode 2021-2023.

    Dalam BKS PTN Barat, didalamnya terdapat Universitas Lampung sebagai salah satu PTN yang saling bekerja sama di dalamnya. BKS PTN merupakan Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri, yang memiliki fungsi sebagai wadah kerja sama antar PTN di berbagai bidang.

    Sementara itu, Humas Untirta, Veronica Dian, mengatakan bahwa Untirta akan menggelar konferensi pers, untuk menjelaskan terkait dengan pemanggilan Fatah Sulaiman oleh KPK.

    “Rencananya Untirta akan menggelar konferensi pers besok terkait pemberitaan,” ungkapnya. (DZH)