Tag: kpk

  • Awas! KPK Pelototi Praktik Bagi-bagi Lahan Kavling Di IKN Nusantara

    Awas! KPK Pelototi Praktik Bagi-bagi Lahan Kavling Di IKN Nusantara

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan adanya praktik bagi-bagi lahan kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).

    Hal ini, katanya, merupakan temuan dari informan KPK. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal sosok informan yang dimaksud. Temuan itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid. Hadir dalam rakor tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

    “Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3). Selain itu, Alex juga menyoroti soal perkara korupsi yang menjerat cukup banyak kepala daerah di Indonesia. Dia mengingatkan pesan proklamator Bung Hatta yang menekankan, jangan sampai korupsi menjadi budaya.

    Alex merasa heran lantaran setelah belasan tahun KPK berdiri dengam berbagai operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan, tidak membuat kapok oknum lainnya untuk melakukan korupsi. “Ini menjadi keprihatinan kami. Kenapa terus berulang?” sesalnya. Alex pun berharap koordinasi pencegahan korupsi akan semakin baik. Dia berharap seluruh kegiatan bisnis di Kaltim dapat bermanfaat untuk masyarakat sekitar. “Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial,” tutur Alex. “Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. Ibu Kota Negara IKN juga menjadi prioritas kami,” tambah mantan hakim adhoc Tipikor itu. Turut hadir di acara tersebut yakni Inspektur Jenderal Kemendagri, Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kanwil ATR/BPN provinsi Kaltim, Kepala Daerah Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, Bontang, Mahakam Hulu, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Paser, serta Forkopimda. [OKT/RM.id]

  • MA Korting Hukuman Edhy Jadi 5 Tahun Bui, KPK Singgung Efek Jera Cegah Perbuatan Korupsi Terulang

    MA Korting Hukuman Edhy Jadi 5 Tahun Bui, KPK Singgung Efek Jera Cegah Perbuatan Korupsi Terulang

    MA Korting Hukuman Edhy Jadi 5 Tahun Bui, KPK Singgung Efek Jera Cegah Perbuatan Korupsi Terulang “Kami menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan Kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo,” kata Ali saat dihubungi RM.id, Kamis (10/3).

    Meski begitu, jubir berlatarbelakang jaksa itu mengungkapkan, kejahatan korupsi berbeda dengan tindakan kriminal lainnya. Karena itu, perlakuan penanganannya pun berbeda. “Korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa. Maka cara-cara pemberantasannya pun dilakukan dengan cara yang luar biasa,” imbuhnya. Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. Terlebih, komitmen dari penegak hukum itu sendiri.

    “Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,” tambah Ali. Dia bilang, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Contohnya bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.

    “Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime,” tutupnya. Selain hukuman kurungan, MA juga memangkas pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari 3 tahun menjadi 2 tahun. Hukuman itu dihitung seusai Edhy menjalani masa kurungan.

    Dalam pertimbangannya, hakim beralasan, pemangkasan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

    Edhy, menurut hakim, dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan. “Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan,” beber Jubir MA Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3).

    Salah satunya, mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

    Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL. “Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” ungkapnya. Sebelumnya, hukuman Edhy di tingkat banding diperberat, dari semula 5 tahun penjara, menjadi 9 tahun penjara. Politisi Partai Gerindra itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS atau setara Rp 1,1 miliar dengan kurs saat ini, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

    Majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun setelah dia selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.

    Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,12 miliar dan Rp 24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada para eksportir. [UMM]

  • KPK Soroti Banyaknya Kepala Daerah Yang Tersandung Korupsi

    KPK Soroti Banyaknya Kepala Daerah Yang Tersandung Korupsi

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyoroti masih banyaknya kepala daerah di Indonesia yang tersandung operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena perkara korupsi.

    Alex, sapaan akrabnya, menyampaikan hal tersebut tersebut saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid. Rakor tersebut juga dihadiri pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

    Berita Terkait : Lestari Ajak Lebih Banyak Kaum Perempuan Terjun Ke Politik

    “Selama belasan tahun KPK hadir, sudah berapa kepala daerah yang mengalami OTT. Itu saja tidak membuat yang lain kapok. Ini menjadi keprihatinan kami. Kenapa terus berulang?” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3).

    Diungkapkannya, berdasarkan data Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2020 terungkap kebiasaan masyarakat memberikan imbalan atas pelayanan publik yang diterima. Ada sejumlah hal yang dijadikan alasan, seperti ucapan terima kasih (33 persen), sengaja diminta memberikan (25 persen), sebagai imbalan layanan lebih cepat (21 persen), serta tidak diminta namun umumnya diharapkan memberi (17 persen).

    Temuan tersebut, kata Alex, menunjukkan masyarakat bersikap permisif terhadap korupsi. Data dari KPK sendiri menemukan, dalam rentang waktu 2004 sampai 2021, dua modus korupsi terbanyak yakni terkait penyuapan dan pengadaan barang jasa. Atas dasar itu, dia memandang perlunya perubahan pola pikir dan perilaku untuk menyikapi masalah tersebut. Terkait hal itu, sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) dapat dimanfaatkan untuk mengukur raihan keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif. Sistem ini dapat digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan lewat MCP. “Secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak sinkron. Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” tandas Alex. [OKT/RM.id]

  • KPK Pelajari Putusan MA Yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo

    KPK Pelajari Putusan MA Yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo

    Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, komisinya belum menerima pemberitahuan resmi putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan yang ditujukan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

    “Segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima, RM.id, Kamis (10/3).

    Dia menyatakan, KPK menghormati putusan majelis kasasi yang meringankan hukuman Edhy Prabowo dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, dia mengingatkan, kejahatan korupsi berbeda dengan tindakan kriminal lainnya. Karena itu, perlakuan penanganannya pun berbeda.

    “Korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa. Maka cara-cara pemberantasannya pun dilakukan dengan cara yang luar biasa,” tegasnya.

    Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. Terlebih, komitmen dari penegak hukum itu sendiri. “Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,” tambah Ali.

    Dia bilang, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Contohnya bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik. “Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime,” tutupnya. Selain hukuman kurungan, MA juga memangkas pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari 3 tahun menjadi 2 tahun. Hukuman itu dihitung seusai Edhy menjalani masa kurungan.

    Dalam pertimbangannya, hakim beralasan, pemangkasan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

    Edhy, menurut hakim, dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan. “Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan,” beber Jubir MA Andi Samsan Nganro.

    Salah satunya, mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

    Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL. “Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” ungkapnya. Sebelumnya, hukuman Edhy di tingkat banding diperberat, dari semula 5 tahun penjara, menjadi 9 tahun penjara. Politisi Partai Gerindra itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS atau setara Rp 1,1 miliar dengan kurs saat ini, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

    Majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun setelah dia selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.

    Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,12 miliar dan Rp 24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada para eksportir. [UMM]

  • KPK Turun Tangan Usut Kelangkaan Migor

    KPK Turun Tangan Usut Kelangkaan Migor

    JAKARTA, BANPOS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membantu menyelesaikan persoalan kelangkaan sejumlah kebutuhan bahan pokok. Termasuk, minyak goreng.

    Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan memperbaiki sistem tata niaga dan kebutuhan bahan pokok bersama dengan kementerian/lembaga terkait.

    “Saya tawarkan pagi hari ini, dalam waktu dekat mungkin kita harus membahas tentang tata niaga bahan pokok. Termasuk hortikultura dan bahan impor lainnya. Termasuk di dalamnya kita ingin menyelamatkan kebutuhan rakyat yang apakah itu minyak goreng, bawang, apakah itu daging, termasuk kedelai dan beras,” ujar Firli dalam acara launching simbara secara virtual, Selasa (8/3).

    Hadir dalam acara tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

    Sejauh ini, kata Firli, komisi antirasuah telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk membahas perbaikan sistem niaga dan kebutuhan bahan pokok tersebut.

    Ia pun berharap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat ikut membahas persoalan ini.

    “Kami mohon berkenan kepada bapak Menko Marves, bapak Menko Perekonomian, kita bisa merapatkan barisan. Sehingga, kita selamat dari kelangkaan kebutuhan dan kita jamin ketercukupan serta ketersediaan bahan yang dibutuhkan masyarakat bisa dipenuhi,” ajak eks Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu.

    (OKT/AZM/RMID)

  • Aset Milik Wawan Kembali Disita

    Aset Milik Wawan Kembali Disita

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita puluhan miliar aset milik terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari asset recovery atas tindakan koruptif yang dilakukan suami Airin Rachmi Diany tersebut.

    “Penyitaan uang-uang tersebut untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3).

    Aset yang disita KPK, yakni uang sekitar Rp36,56 miliar, 4.120 dolar AS, 1.656 dolar Singapura, 3.780 poundsterling dan 10 dolar Australia. Jika ditotal maka aset yang disita KPK terkait perkara ini sekitar Rp36,71 miliar.

    “Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp 58 miliar,” kata Ali.

    Penyitaan aset milik Wawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

    “Agar asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi maka Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti,” kata Ali lagi.

    Wawan merupakan terpidana korupsi alat kesehatan (alkes) di pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wawan bersama gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2012.

    Wawan juga korupsi pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Kerugian negara akibat tindakan korupsi Wawan dari masing-masing kasus itu yakni Rp 94,317 miliar dan Rp 14,52 miliar.

    Dalam perkara ini, Wawan divonis lima tahun dan denda Rp 200 juta yang apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Wawan juga diwajibkan melakukan pembayaran uang pengganti hingga Rp 58 miliar.

    Jika pidana uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Dan jika hartanya tidak mencukupi maka Wawan akan mendapatkan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

    Selain korupsi alkes, Wawa diketahui juga terlibat dua kasus korupsi lain. Kedua perkara itu yakni suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar dan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

    Wawan dihukum lima tahun penjara dalam kasus suap terhadap Akil Mochtar. Adik Ratu Atut Chosiyah itu juga dipidana satu tahun penjara terkait kasus kepada kepala Lapas Sukamiskin.

    (PBN/NET)

  • Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel Seperti Hilang Ditelan Bumi

    Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel Seperti Hilang Ditelan Bumi

    SERANG, BANPOS – KPK telah melakukan proses penyelidikan dugaan mark up atau pengelembungan pembelian harga lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) APBD Banten tahun 2017 yang merugikan keuangan negara Rp10,5 miliar. Namun, setelah tiga bulan berjalan, kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti. Padahal sebelumnya pada November 2021, tersiar kabar telah ada sejumlah nama tersangka yang diduga terlibat dalam mark up pembelaian lahan sekolah tersebut.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada dihubungi melalui pesan tertulisnya, Selasa (15/2) mempertanyakan kinerja KPK yang belum juga mengumumkan hasil penyelidikannya kepada masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pembelian lahan SMKN 7 Tangsel.

    “Justru mempertanyakan langkah yang diambil oleh KPK,” katanya.

    Dikatakan Uday kasus dugaan mark up pembelian lahan sekolah ini saat ini seperti ditelan bumi. Karena itu, Uday menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan kinerja KPK.

    “Dengan timbul tenggelamnya perkara ini membuat publik jadi bertanya-tanya.
    Kasus itu kan dilaporkan 20 Desember 2018. Hasil audit BPK (badan pemeriksa keuangan) atas permintaan KPK sudah di meja pimpinan KPK,” ujarnya.

    Apalagi beberapa waktu lalu, KPK sempat melakukan penggeledahan sejumlah tempat dengan mengamankan barang bukti pendukung atas dugaan mark up lahan SMKN 7 Tangsel.

    “Menjelang akhir tahun 2021 sempat dilakukan penggerebekan sejumlah tempat bahkan menyita kendaraan roda empat dan sejumlah alat elektronik milik para pihak terkait. Tapi sejak itu hilang ditelan bumi,” katanya.

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi melalui pesan tertulisnya mengaku belum ada kelanjutan atas progres penyelidikan dugaan mark up lahan SMKN 7 Tangsel. “Nanti dikabari kalau ada,” ujarnya.
    Bahkan Ali belum bersedia menyebutkan apakah ada tersangka baru lagi dalam penyidikan pembelian lahan sekolah tersebut. “Nanti akan disampaikan jika penyidikan sudah cukup,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Frd sebagai tersangka dalan dugaan tindak pidana korupsi mark up atau penggelembungan harga pembelian lahan SMKN 7 Tangsel) sekitar Rp10,6 miliar pada APBD Banten tahun 2017.

    Tak hanya Frd, lembaga rasuah itu juga menetapkan Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) AP dan kuasa pemilik tanah bernama Ags.

    Diketahui Frd merupakan Ketua Forum Pemuda Betawi (FPB) di Tangsel, juga Ketua WH (Wahidin Halim) Network yang merupakan, kelompok relawan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Banten Pilkada 2017 Wahidin Halim-Andika Hazrumy (Aa) di Kota Tangsel.

    Frd diduga merupakan orang kepercayaan AS yang merupakan adik kandung dari WH. Frd membeli lahan SMKN 7 Tangsel dari pemilik pertama hanya Rp7,3 miliar, yang kemudian dibeli oleh Pemprov Banten sebesar Rp17,9 miliar. Sehingga ada selisih Rp10,6 miliar.

    Sementara AP saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Banten.(RUS/ENK)

  • Guru di Banten Dilatih Jadi ‘Mata-mata’ KPK

    Guru di Banten Dilatih Jadi ‘Mata-mata’ KPK

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melatih 400 ASN di Provinsi Banten, untuk menjadi penyuluh antikorupsi. Para ASN yang akan dilatih tersebut merupakan para guru dan Aparat pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Provinsi Banten. Penyuluh Antikorupsi dari sektor pendidikan yaitu guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi yang lebih efektif dan efisien.

    Kegiatan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi bagi ASN Banten ini rencananya akan dilaksanakan selama tahun 2022 secara daring, dan dibagi menjadi 10 angkatan. KPK pun menyelenggarakan pembukaan yang dilakukan secara hybrid dari Gedung BPSDMD Provinsi Banten pada Selasa (8/2).

    Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa KPK tidak dapat bekerja sendirian dalam membangun budaya antikorupsi. Maka dari itu, dibutuhkan peran serta berbagai elemen masyarakat, terutama para Penyuluh Antikorupsi.

    “Kami menilai peran Penyuluh Antikorupsi sangat besar dan memiliki peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi di Indonesia sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing. Terlebih, para Penyuluh Antikorupsi dari sektor pendidikan yaitu guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi yang lebih efektif dan efisien di satuan pendidikan masing-masing,” ujarnya.

    Lili pun menuturkan bahwa Penyuluh Antikorupsi merupakan ‘kepanjangan tangan’ KPK dalam menjangkau seluruh penjuru negeri. Sebab posisi KPK yang berkedudukan di ibu kota negara, tidak dapat menjangkau seluruh Indonesia untuk membangun budaya antikorupsi.

    Kegiatan pelatihan tersebut menurutnya, merupakan salah satu bentuk implementasi dari Pergub Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten. Untuk mendukung hal itu, KPK akan terus melatih agen-agen perubahan melalui pelatihan sesuai dengan SKKNI Nomor 303 Tahun 2016 tentang SKKNI Penyuluh Antikorupsi.

    “Demi mendukung implementasi Pergub tersebut, KPK terus melatih agen-agen perubahan dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat struktural, tenaga kependidikan, dan aparat pengawasan internal pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui pelatihan calon Penyuluh Antikorupsi” katanya.

    Hingga saat ini, tercatat 2.047 orang yang sudah tersertifikasi sebagai Penyuluh Antikorupsi yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Untuk Provinsi Banten, Lili mengaku sudah terdapat 98 orang Penyuluh Antikorupsi, yang telah dikukuhkan oleh Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim.

    “KPK berharap keberadaan Penyuluh Antikorupsi berstandar nasional di Provinsi Banten dapat memberikan manfaat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta dapat menjadi contoh bagi lembaga atau pemerintah daerah lainnya untuk melakukan pencegahan korupsi melalui ASN sebagai Penyuluh Antikorupsi,” tandas Lili.

    Sementara, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan anti korupsi merupakan komitmennya sejak awal. Anti korupsi bentuk loyalitas kepada negara.

    “Anti korupsi komitmen saya dari awal, sebagai bentuk loyalitas kita pada negara,” kata WH saat membuka Pelatihan Penyuluh Anti Korupsi Di Lingkungan Provinsi Banten , Selasa (8/2).

    “Saya mohon maaf kepada para peserta, biasanya saya hadir langsung di tengah-tengah peserta. Karena situasi peningkatan kasus Covid-19 sehingga melalui virtual,” tambahnya.

    WH mengaku sangat menyambut dan mengapresiasi strategi pemberantasan korupsi KPK. Dikatakan, berdasarkan pengalamannya sebagai birokrat, persoalan korupsi, gratifikasi bersumber dari mindset nilai budaya dan agama pribadi masing-masing.

    Masih menurut WH, dalam pencegahan korupsi, Pemprov Banten bersama KPK telah membangun SIMRAL yang kini beralih ke SIPD yang dibangun Kementerian Dalam Negeri, kolaborasi pengawasan dengan BPKP, pembinaan ASN, hingga peningkatan tunjangan kinerja bagi ASN dan honor guru non ASN.

    “Meski demikian masih ada yang melakukan korupsi sampai ada yang memotong bantuan untuk Pondok Pesantren (Ponpes). Kesejahteraan tidak serta merta mampu mencegah korupsi,” ungkapnya.

    “Korupsi bisa jadi karena mental, bisa jadi bawaan, bisa jadi karena lingkungan,” tambah WH.

    Dikatakan, Banten kini mampu meraih penghargaan dalam pencegahan korupsi serta mampu meraih opini WTP dari BPK RI lima kali berturut-turut untuk membangun transparansi.

    “Saya merasa berkepentingan dan sangat membutuhkan kesadaran bersama untuk melawan korupsi dari seluruh masyarakat,” ungkapnya.

    “Sikap masyarakat terhadap korupsi masih permisif. Mudahan-mudahan kita bisa melahirkan semangat masyarakat yang menolak atau anti korupsi. Katakan tidak pada korupsi, ” pungkasnya.

    Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan kegiatan Pelatihan Penyuluh Anti Korupsi Di Lingkungan Provinsi Banten merupakan bukti komitmen Pemprov Banten dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Bisa menjadi contoh Pemerintah Daerah lainnya dalam pemberdayaan ASN sebagai penyuluh anti korupsi,” ungkapnya.

    Dikatakan, dalam strategi pencegahan korupsi KPK telah merumuskan 3 pendekatan mulai dari pendekatan pendidikan masyarakat, perbaikan sistem, hingga penindakan.

    “Terbangunnya budaya anti korupsi menjadi kunci penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Peran penyuluh anti korupsi sangat penting terutama pada bidang masing-masing, khususnya di bidang pendidikan untuk melahirkan generasi anti korupsi,” ungkap Lili.

    Dikatakan, diklat ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi.

    “Saat ini ada 2000 orang penyuluh anti korupsi bersertifikat yang tersebar di 34 Provinsi. Sebanyak 98 orang dari Pemprov Banten. Diharapkan kegiatan ini dapat menambah penyuluh anti korupsi di Provinsi Banten,” pungkasnya.(DZH/RUS)

  • KPK Buka Kemungkinan Kembali Usut Korupsi e-KTP

    KPK Buka Kemungkinan Kembali Usut Korupsi e-KTP

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan membuka kemungkinan mengusut keterlibatan sejumlah politikus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

    “Kalau memang ada hal-hal baru dan memang bisa mengarah kepada perbuatan-perbuatan yang bisa dimintakan secara pertanggungjawaban pidana, tentu akan kami kembangkan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2).

    Karyoto mengakui, berdasarkan penyidikan oleh KPK, terdapat sedikitnya tiga klaster yang diduga turut terlibat dalam sengkarut e-KTP.

    Ketiga klaster masing-masing politikus, pejabat pembuat komitmen, dan vendor swasta. Apabila nantinya berdasarkan penyidikan memunculkan temuan baru, ia menyatakan KPK tak segan untuk mengembangkan perkara demi menetapkan tersangka baru.

    “Prinsipnya ya nanti kita lihat apakah dengan nanti penyidikan yang ini ada hal-hal temuan baru, ya kami memperhatikan,” tegas Karyoto.

    Politikus seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly disebut menerima fee KTP-el ketika menjabat selaku anggota Komisi II DPR.

    Dalam surat dakwaan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman, Ganjar disebut menerima uang panas KTP-el sebesar 520 ribu dolar AS.

    Selain Ganjar, Menkumham Yasonna Laoly turut disebut menerima 84 ribu dolar AS. Selanjutnya, ada nama Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Olly Dondokambey yang saat itu menjabat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Dia disebut menerima 1,2 juta dolar AS.

    Namun dalam berbagai kesempatan, ketiganya membantah telah menerima uang dari proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut.

    (OKT/ENK/RMID)

  • Eks Dirjen Kemendagri Dicecar KPK Soal Aliran Dana Pengurusan PEN Daerah

    Eks Dirjen Kemendagri Dicecar KPK Soal Aliran Dana Pengurusan PEN Daerah

    JAKARTA, BANPOS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana dalam proses pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) untuk wilayah Kolaka Timur. Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto, Rabu (19/1).

    “Dikonfirmasi antara lain mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana dalam pengurusan dana PEN untuk beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini dan dikonfirmasi lebih jauh mengenai proses pengajuan dana PEN untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (20/1).

    Usai digarap, kemarin, Ardian mengaku dirinya dikonfirmasi penyidik komisi antirasuah soal prosedur peminjaman Dana PEN Daerah. “Soal Dana PEN. Soal prosedur saja,” ujarnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

    Hanya sebatas itu yang dikatakan Ardian. Selebihnya, dia meminta wartawan untuk menanyakannya ke penyidik. Misalnya, saat ditanya prosedur peminjaman Dana PEN Daerah di Kemendagri. “Tanya penyidik ya,” jawab Ardian.

    Begitu pun, saat ditanya soal persetujuan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur terhadap peminjaman Dana PEN Daerah. Ini bukan kali pertama Ardian diperiksa dalam kasus dugaan suap tersebut. Sebelumnya pada Selasa (11/1), dia juga telah diperiksa oleh penyidik KPK.

    Saat itu, Ardian dicecar penyidik KPK terkait mekanisme dan dugaan pemeberian uang untuk memperlancar pengajuan dana PEN Daerah itu. Namun, KPK tak menyebut jumlah uang maupun pihak yang diduga menerima.

    “Dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat itu.

    Ardian, juga sudah dicegah KPK ke luar negeri selama 6 bulan. Dia dicopot dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencopotnya pada 19 November 2021.

    Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah.

    KPK belum mengumumkan para tersangka dalam kasus ini. Kebijakan di era pimpinan Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka dilakukan ketika ada penangkapan atau penahanan.

    (OKT/ENK/RMID)