SERANG, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melatih 400 ASN di Provinsi Banten, untuk menjadi penyuluh antikorupsi. Para ASN yang akan dilatih tersebut merupakan para guru dan Aparat pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Provinsi Banten. Penyuluh Antikorupsi dari sektor pendidikan yaitu guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi yang lebih efektif dan efisien.
Kegiatan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi bagi ASN Banten ini rencananya akan dilaksanakan selama tahun 2022 secara daring, dan dibagi menjadi 10 angkatan. KPK pun menyelenggarakan pembukaan yang dilakukan secara hybrid dari Gedung BPSDMD Provinsi Banten pada Selasa (8/2).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa KPK tidak dapat bekerja sendirian dalam membangun budaya antikorupsi. Maka dari itu, dibutuhkan peran serta berbagai elemen masyarakat, terutama para Penyuluh Antikorupsi.
“Kami menilai peran Penyuluh Antikorupsi sangat besar dan memiliki peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi di Indonesia sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing. Terlebih, para Penyuluh Antikorupsi dari sektor pendidikan yaitu guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi yang lebih efektif dan efisien di satuan pendidikan masing-masing,” ujarnya.
Lili pun menuturkan bahwa Penyuluh Antikorupsi merupakan ‘kepanjangan tangan’ KPK dalam menjangkau seluruh penjuru negeri. Sebab posisi KPK yang berkedudukan di ibu kota negara, tidak dapat menjangkau seluruh Indonesia untuk membangun budaya antikorupsi.
Kegiatan pelatihan tersebut menurutnya, merupakan salah satu bentuk implementasi dari Pergub Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten. Untuk mendukung hal itu, KPK akan terus melatih agen-agen perubahan melalui pelatihan sesuai dengan SKKNI Nomor 303 Tahun 2016 tentang SKKNI Penyuluh Antikorupsi.
“Demi mendukung implementasi Pergub tersebut, KPK terus melatih agen-agen perubahan dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat struktural, tenaga kependidikan, dan aparat pengawasan internal pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui pelatihan calon Penyuluh Antikorupsi” katanya.
Hingga saat ini, tercatat 2.047 orang yang sudah tersertifikasi sebagai Penyuluh Antikorupsi yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Untuk Provinsi Banten, Lili mengaku sudah terdapat 98 orang Penyuluh Antikorupsi, yang telah dikukuhkan oleh Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim.
“KPK berharap keberadaan Penyuluh Antikorupsi berstandar nasional di Provinsi Banten dapat memberikan manfaat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta dapat menjadi contoh bagi lembaga atau pemerintah daerah lainnya untuk melakukan pencegahan korupsi melalui ASN sebagai Penyuluh Antikorupsi,” tandas Lili.
Sementara, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan anti korupsi merupakan komitmennya sejak awal. Anti korupsi bentuk loyalitas kepada negara.
“Anti korupsi komitmen saya dari awal, sebagai bentuk loyalitas kita pada negara,” kata WH saat membuka Pelatihan Penyuluh Anti Korupsi Di Lingkungan Provinsi Banten , Selasa (8/2).
“Saya mohon maaf kepada para peserta, biasanya saya hadir langsung di tengah-tengah peserta. Karena situasi peningkatan kasus Covid-19 sehingga melalui virtual,” tambahnya.
WH mengaku sangat menyambut dan mengapresiasi strategi pemberantasan korupsi KPK. Dikatakan, berdasarkan pengalamannya sebagai birokrat, persoalan korupsi, gratifikasi bersumber dari mindset nilai budaya dan agama pribadi masing-masing.
Masih menurut WH, dalam pencegahan korupsi, Pemprov Banten bersama KPK telah membangun SIMRAL yang kini beralih ke SIPD yang dibangun Kementerian Dalam Negeri, kolaborasi pengawasan dengan BPKP, pembinaan ASN, hingga peningkatan tunjangan kinerja bagi ASN dan honor guru non ASN.
“Meski demikian masih ada yang melakukan korupsi sampai ada yang memotong bantuan untuk Pondok Pesantren (Ponpes). Kesejahteraan tidak serta merta mampu mencegah korupsi,” ungkapnya.
“Korupsi bisa jadi karena mental, bisa jadi bawaan, bisa jadi karena lingkungan,” tambah WH.
Dikatakan, Banten kini mampu meraih penghargaan dalam pencegahan korupsi serta mampu meraih opini WTP dari BPK RI lima kali berturut-turut untuk membangun transparansi.
“Saya merasa berkepentingan dan sangat membutuhkan kesadaran bersama untuk melawan korupsi dari seluruh masyarakat,” ungkapnya.
“Sikap masyarakat terhadap korupsi masih permisif. Mudahan-mudahan kita bisa melahirkan semangat masyarakat yang menolak atau anti korupsi. Katakan tidak pada korupsi, ” pungkasnya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan kegiatan Pelatihan Penyuluh Anti Korupsi Di Lingkungan Provinsi Banten merupakan bukti komitmen Pemprov Banten dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Bisa menjadi contoh Pemerintah Daerah lainnya dalam pemberdayaan ASN sebagai penyuluh anti korupsi,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam strategi pencegahan korupsi KPK telah merumuskan 3 pendekatan mulai dari pendekatan pendidikan masyarakat, perbaikan sistem, hingga penindakan.
“Terbangunnya budaya anti korupsi menjadi kunci penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Peran penyuluh anti korupsi sangat penting terutama pada bidang masing-masing, khususnya di bidang pendidikan untuk melahirkan generasi anti korupsi,” ungkap Lili.
Dikatakan, diklat ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi.
“Saat ini ada 2000 orang penyuluh anti korupsi bersertifikat yang tersebar di 34 Provinsi. Sebanyak 98 orang dari Pemprov Banten. Diharapkan kegiatan ini dapat menambah penyuluh anti korupsi di Provinsi Banten,” pungkasnya.(DZH/RUS)