Tag: KPPS

  • Surat Suara Tertukar, Salah Satu TPS di Ciruas Gelar Pemungutan Suara Ulang

    Surat Suara Tertukar, Salah Satu TPS di Ciruas Gelar Pemungutan Suara Ulang

    SERANG, BANPOS – Disaat sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang selesai melakukan penghitungan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, TPS di salah satu desa di Kecamatan Ciruas justru malah melakukan pemungutan suara ulang.

    Kejadian itu terjadi di TPS 09 yang beralamat di Kampung Jambu Alas, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Kamis (15/2).

    Apa yang membuat hal itu bisa terjadi? Berdasarkan penuturan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Purnama menjelaskan, awalnya proses pemungutan suara di TPS 09 Desa Bumi Jaya berjalan lancar seperti biasanya.

    Seperti pada umumnya TPS-TPS lain, TPS 09 Desa Bumi Jaya mulai melaksanakan proses pemungutan pada Rabu (14/2) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Namun, masalah itu baru terungkap saat salah seorang warga melaporkan adanya kesalahan pada surat suara Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) yang diterimanya.

    Purnama menuturkan, pada saat melakukan pencoblosan, salah seorang warga tersebut merasa heran, sebab nama caleg yang hendak dipilihnya itu tidak tertera dalam kertas surat suara.

    Usut punya usut setelah diperhatikan secara seksama, rupanya hal itu bisa terjadi, lantaran surat suara yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan daerah pemilihan (Dapil).

    Purnama mengatakan, warga tersebut menerima surat suara Pileg untuk Dapil IV Kabupaten Serang. Seharusnya berdasarkan ketentuan, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas masuk dalam Dapil I Kabupaten Serang.

    “Dapil 1 seharusnya, malah Dapil 4,” katanya pada saat ditemui di lokasi pemungutan suara.

    Mendapati adanya laporan tersebut, Purnama mengatakan, pihaknya segera mengambil tindakan dengan menunda sementara proses pemungutan suara tersebut.

    Kemudian setelah berkonsultasi dengan pihak PPK, Panwaslu, dan juga pihak keamanan, barulah proses pemungutan suara dilanjutkan.

    Hanya saja, untuk pemungutan suara DPRD Kabupaten Serang diputuskan ditunda pada hari itu. Dan akan dilanjutkan proses pemungutan suara tersebut keesokan harinya pada Kamis (15/2).

    “Kita stop dulu pas pembagian. Lalu kita lanjutin lagi yang empat itu,” terangnya.

    Menurutnya, yang disayangkan dari kejadian itu adalah proses pemungutan suara sudah berjalan 50 persen.

    “Yang sudah tercoblos itu sudah 50 persen,” tuturnya.

    Saat ditanya mengenai penyebab tertukarnya surat suara tersebut, Purnama mengatakan dirinya tidak bisa menjelaskannya dengan alasan tidak tahu.

    “Itu kurang tahu,” terangnya.

    Karena kejadian tersebut maka dengan terpaksa, mau tidak mau, proses pemungutan suara khususnya untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Serang diulang kembali.

    Konsekuensinya, jumlah pemilih di pemungutan suara ulang berkurang bila dibandingkan dengan hari sebelumnya. Hal itu dikarenakan banyak dari masyarakat pergi bekerja, sehingga tidak bisa mengikuti proses pemungutan suara ulang di TPS 09 Desa Bumi Jaya.

    “Pemilih sekarang 120 an, menurun karena ada yang masuk kerja,” jelasnya.

    Sementara itu di sisi lain, salah seorang peserta pemilih bernama Sugito mengaku dirinya terganggu dengan adanya kejadian tersebut.

    Dia merasa pekerjaannya terganggu, lantaran dirinya terpaksa harus mengikuti proses pemungutan suara ulang yang digelar di TPS 09 Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    “Ya sebenarnya terganggu karena mengganggu yang bekerja,” tegasnya.

    Meskipun begitu, Sugito mengaku secara pribadi dirinya tidak terlalu keberatan jika harus mengikuti proses pemilihan ulang.

    Namun, ia merasa prihatin dengan warga lainnya yang terpaksa harus kehilangan hak suaranya, lantaran tidak bisa meninggalkan pekerjaannya.

    “Sebetulnya keluhannya orang-orang yang kerja ya. Kalau saya bisa ditunda,” tandasnya. (CR-02)

  • Padahal Dilarang, Ketua KPPS di Desa Cikatapis-Lebak Pose Dua Jari Saat Bimtek

    Padahal Dilarang, Ketua KPPS di Desa Cikatapis-Lebak Pose Dua Jari Saat Bimtek

    LEBAK, BANPOS – Beredar sebuah foto seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 3 Kampung Rangcagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, terlihat berpose dua jari. Pose tersebut merupakan sebuah larangan yang juga pelanggaran bagi penyelenggara Pemilu.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, wanita berkacamata tersebut merupakan seorang Ketua KPPS. Foto itu diambil dalam momen kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) beberapa waktu lalu di Kecamatan Kalangayar.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Ni’matullah, mengaku baru mendapatkan informasi tersebut. Ia mengatakan, akan mendalami dan menulusuri kebenaran dari foto tersebut.

    “Sebelumnya saya terimakasih kepada kawan-kawan media atas informasinya, akan kami dalami permasalahan ini,” kata Ni’matullah kepada BANPOS saat ditemui di Gudang logistik KPU Lebak, Selasa (30/1).

    Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik yang mana telah ditetapkan bagi penyelenggaraa Pemilu mulai dari KPU beserta jajaran Badan Ad Hoc.

    “Jika memang terbukti akan kami tegur, ada sanksi nanti sesuai dengan pelanggarannya apakah berat atau ringan,” jelasnya.

    Ia menerangkan, KPU Lebak senantiasa menghimbau kepada seluruh anggota Badan Ad Hoc untuk menjaga integritas dan netralitas selama penyelenggaraan Pemilu.

    “Tentunya kita sebagai penyelanggara harus mengedepankan netralitas dan integritas diseluruh jajaran,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Dugaan Afiliasi Politik, JRDP Desak Bawaslu Telusuri Rekam Jejak KPPS

    Dugaan Afiliasi Politik, JRDP Desak Bawaslu Telusuri Rekam Jejak KPPS

    PANDEGLANG, BANPOS – Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), menemukan ribuan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun 2020, rentan berafiliasi dengan salah satu Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

    Koordinator Pemantauan JRDP Pandeglang, Febri Setiadi mengungkapkan, sebanyak 827 petugas KPPS berprofesi sebagai Perangkat Desa, 716 orang merupakan Ketua RT dan RW, 381 orang anggota BPD dan 254 orang berprofesi sebagai PNS.

    “Ini berdasarkan dari penelusuran rekam jejak yang kami lakukan di 30 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” terang Febri dalam Konferensi Persnya disalah satu cafe di Pandeglang, Selasa (24/11).

    Febri menerangkan, meski hal itu tidak melanggar aturan, tetapi seharusnya dalam seleksi calon anggota KPPS, pihak KPU mempertimbangkan rekrutmen anggota KPPS.

    “Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 21 ayat 1a, Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa seleksi penerimaan anggota KPPS harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS. Beberapa profesi atau latarbelakang anggota KPPS itu, memeliki keterkaitan dengan pasangan calon petahana, yakni Irna Narulita – Tanto Warsono Arban,” ucapnya.

    Pihaknya juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, agar segera melakukan penelusuran anggota KPPS.

    “Untuk itu, kami meminta Bawaslu Pandeglang melakukan penelusuran rekam jejak calon anggota KPPS yang merupakan RT, RW, anggota BPD serta yang berprofesi sebagai perangkat desa dan PNS,” ungkap Febri.

    Sementara itu, Koordinator Umum JRDP, Ade Bukhori Akbar mengatakan, bahwa pihaknya juga telah menemukan banyaknya percakapan di grup-grup whatsapp RT dan RW, yang banyak melakukan percakapan kampanye dan mengunggah beberapa bahan atau materi kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 1, Irna-Tanto.

    “Untuk itu, kami (JRDP-red) mendesak KPU Kabupaten Pandeglang dengan kewenangannya, agar mempertimbangkan kembali penetapan calon anggota KPPS yang diduga terafiliasi dengan paslon Petahana, dengan berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 476, tanggal 7 Oktober 2020,” imbuhnya. (CR-02/PBN)

  • Puluhan Anggota KPPS Reaktif

    Puluhan Anggota KPPS Reaktif

    PANDEGLANG, BANPOS – Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Banten masih menjadi ancaman. Bahkan, puluhan anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) di Kabupaten Pandeglang terdeteksi reaktif saat melakukan rapid test.

    Di Pandeglang, Tim Gugus Tugas yang melaksanakan Rapid Test massal beberapa waktu lalu, menemukan puluhan petugas KPPS yang hasil pengujiannya reaktif. Dari hasil rapid test massal tersebut, ada sekitar 22 orang dari petugas KPPS yang dinyatakan reaktif.

    Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Dr. Achmad Sulaeman mengatakan, pihaknya telah mencatat puluhan petugas KPPS reaktif. Puluhan petugas tersebut diminta untuk melakukan tes swab guna mengetahui lebih lanjut.

    “Iya betul ada sekitar 22 orang, itu dari hasil rapid tes massal di RSUD Berkah beberapa waktu lalu. Kami menyarankan agar segera mengikuti tes swab, agar bisa segera dipastikan status kesehatannya. Puluhan petugas KPPS itu tersebar di berbagai kecamatan, karena kemarin peserta rapid test massal mencapai ribuan orang,” katanya kepada BANPOS, Selasa (30/6).

    Ia mengatakan, untuk petugas yang hasil rapid testnya dinyatakan reaktif, agar melakukan karantina mandiri dan menunda tugas yang harus dilaksanakannya.

    “Kalau bisa tugasnya diserahkan dulu kepada temannya. Misalnya melakukan pencatatan apa itu diserahkan dahulu, biar dia melakukan karantina mandiri dahulu. Kemarin juga dari Bawaslu minta datanya ke kita, tapi kita tidak bisa menyerahkan data lengkap,” ujarnya.

    Menurutnya, yang dinyatakan reaktif tersebut termasuk memiliki antibodi yang bagus, namun dirinya tetap menyarankan untuk melakukan test swab.

    “Mereka sebenarnya bagus antibodinya, paling tiga hari dua hari juga sudah hilang, jadi kegiatan dia tetap berjalan seperti biasa dan juga bisa diwakilkan, paling itu juga kepanikan muncul kalau disembunyikan, tapi itu tidak mengganggu. Tapi katanya akan kembali melakukan rapid test KPU, tapi disebar di beberapa Kecamatan,” terangnya.

    Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, dirinya menyarankan agar puluhan petugas yang dinyatakan reaktif tidak melakukan aktifitas, baik tugas dari KPU atau aktifitas yang lain.

    “Saya sudah dapat informasi dari Tim Gugus Tugas, bahwa petugas yang dinyatakan reaktif tersebut untuk tidak melakukan tugasnya, misalnya melakukan verifikasi faktual itu jangan dulu. Saya menyarankan bukan hanya petugas yang dinyatakan reaktif, namun juga petugas yang nonreakti pun untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” imbuhnya.

    Menurutnya, dengan adanya petugas yang dinyatakan reaktif tersebut, dirinya tidak merasa terhambat dalam tugasnya untuk melewati tahapan Pilkada 2020.

    “Tidak terhambat, justru saya meminta kepada petugas yang Reaktif itu kalau perlu dilakukan swab. Lanjutkan dulu sesuai arahan dari Tim Gugus Tugas, yang reaktif ini kan belum tentu positif juga,” tandasnya.(MG-02/ENK)