Tag: KPU Banten

  • Pemilih Pemula Diminta Antisipasi Politik Identitas

    Pemilih Pemula Diminta Antisipasi Politik Identitas

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka menghadapi tantangan Pemilu 2024, kolaborasi dari KPU Banten, Bawaslu Banten, Polda Banten dan PWNU Banten menggelar Sosialisasi dan Edukasi bagi pemilih pemula untuk menjaga Indonesia dari politik identitas serta meningkatkan partisipasi pada pemilu serentak 2024 di SMAN 2 Kota Serang, beberapa waktu yang lalu.

    Narasumber PWNU Banten, Nandang Kosim, memaparkan, Pemilih Pemula harus mewaspadai politik identitas menjelang pemilu 2024. Ia mengajak kaum muda untuk mencegah dan mengantisipasi politik identitas, etnis ras, suku, hingga agama.

    Nandang menjelaskan, identitas politik berbeda dengan politik identitas. Dimana, identitas politik melekat pada diri seseorang sedangkan politik identitas untuk mendiskriminasikan orang lain. Menurutnya, Betapa bahayanya politik identitas yang dapat memecah belah bangsa, kemunculan dimulai dari Pemilihan Gubernur DKI 2017 dan Pemilu 2019.

    “Melalui sejarah pemilu dan dinamika yang berlangsung, kaum muda sebagai pemilih pemula harus mampu menjaga dari politik identitas dan meningkatkan partisipasi pemilu serentak 2024. Mengantisipasi ketimpangan sosial, literasi politik dan digitalisasi teknologi serta penggunaan media massa sebagai akibat atau penyebab politik identitas,” katanya.

    Sementara itu, Perwakilan Bawaslu Banten, Zaenal Muttaqin, menerangkan bahwa bahayanya politik identitas perlu diantisipasi dan diedukasikan terutama bagi generasi muda sebagai penerus bangsa, apalagi sebagai pemilih pemula.

    Menurutnya, pemilih pemula mampu di jadikan model berkualitas dan pelaksanaan pemilu serta awasi dan laporkan ke Bawaslu. “Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu dalam konteks politik identitas, polarisasi politik dan issue SARA yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Zaenal.

    Ia menjelaskan, sebagai negara demokrasi, penyelenggaraan pemilu baik KPU ataupun Bawaslu, menjaga pemilu yang damai dan bermartabat. Dalam rangka pengawasannya, Bawaslu mengajak Setop SARA, suku, agama, ras dan budaya. Hal ini diakibatkan oleh ketimpangan sosial, intoleransi, hasut-menghasut dan penggunaan media massa yang menggiring opini ujaran kebencian, menyebarkan hoax atau berita bohong.

    Pemilih Pemula harus cerdas dalam memilih dan mengetahui informasi detail mengenai calon-calon pemimpin, serta melek digitalisasi dan literasi.

    “Dalam rangka menyasar kaum muda, sebagai generasi muda yang harus mendapat pemahaman yang baik mengenai Pemilu, pemilih pemula sebagai salah satu cluster dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dan memahami politik identitas,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Perwakilan dari KPU Banten, Aas Satibi memaparkan identifikasi politik identitas secara sederhana berkaitan dengan latar belakang seseorang, baik agama, budaya, suku, dan bahasa.

    Dalam paparannya tersebut ia menjelaskan, dampak yang timbul dari politik identitas, salah satunya yang mecolok adalah melahirkan polarisasi masyarakat atau masyarakat terpecah belah dan berkubu kubu, diskriminasi dan ketidakadilan, mengabaikan isu-isu esensial dan ketidakstabilan sosial dan politik.

    Ia menjelaskan, sebagai generasi muda, harus mengantisipasi dan memahami politik identitas, karena begitu bahayanya dampak yang timbul akibat kondisi sosial masyarakat yang kurang sehat dan objektif, apalagi memilih pemimpin selanjutnya.

    “Dan juga mengajak menjadi pemilih milenial dan pemilih generasi Z, untuk menjadi pemilih cerdas. Menggunakan hak pilih dengan baik, dan memilih pemimpin yang diharapkan masyarakat,” kata Aas.

    Aas menerangkan, berdasarkan data statistik bahwa jumlah pemilih sebanyak 8.842.646 juta pemilih di Provinsi Banten adalah pemilih kaum muda berjumlah 40%. Diantaranya pemilih milenial dan pemilih generasi Z mendominasi dalam data pemilih, bahkan ada yang belum memilih.

    “Maka sosialisasi dan edukasi ini penting dalam rangka mencerdaskan kaum muda dalam menghadapi tantangan pemilu 2024 terutama menghindari dan mengantisipasi politik identitas, agar menjadi pemilih yang cerdas dan partisipasi kaum muda yang aktif tanpa golput di pemilu 2024,” tandasnya.(MYU/PBN)

  • KPU Banten Baru Terima Empat Tanggapan Masyarakat

    KPU Banten Baru Terima Empat Tanggapan Masyarakat

    SERANG, BANPOS – Tanggapan dari masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) saat ini masih sepi tanggapan. Padahal, setelah DCS diumumkan, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan tanggapannya atas daftar calon yang telah ditetapkan tersebut.

    Diketahui, DCS sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Banten pada 18 Agustus 2023, diumumkan melalui media cetak dan elektronik mulai 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023. Setelah itu, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan tanggapan selama 10 hari mulai dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023.

    Anggota KPU Banten, Akhmad Subagja mengatakan, sampai hari terakhir (Senin, 28/8/2023) KPU Banten baru menerima beberapa tanggapan dari masyarakat setelah penetapan DCS. Tanggapan yang masuk pun terkait penggunaan gelar.

    “Ada yang sudah masuk (tanggapan masyarakat, red), itu terkait dengan beberapa nama tentang penggunaan gelar saja. Misal, kok si A namanya tidak menggunakan gelar haji atau gelar Tb,” katanya, Senin (28/8).

    Selain itu, Akhmad juga menuturkan bahwa ada juga masyarakat yang memberi tanggapan namun lebih kepada penilaian pribadi. Seperti masyarakat yang memberitahu kalau salah satu calon anggota legislatif (caleg) berperilaku baik dan amanah.

    Dirinya juga mengungkapkan, meskipun tanggapan masyarakatnya lebih kepada support, KPU Banten tetap akan menyampaikan hal tersebut kepada parpol yang bersangkutan.

    “Ada empat tanggapan, dua tanggapan terkait dengan gelar, status pekerjaan, dan dukungan,” ungkapnya.

    Akhmad juga menjelaskan, dokumen yang diberikan tanggapan oleh masyarakat adalah terkait caleg yang bekerja di instansi pemerintahan. Selanjutnya, KPU Banten akan klarifikasi dan tindak lanjuti terkait hal tersebut.

    Selain itu, ia mengungkapkan, terkait tanggapan masyarakat bisa disampaikan langsung ke KPU Banten ataupun secara online melalui infopemilu.kpu.go.id. Tanggapan masyarakat tersebut paling lambat hari Senin,(28/8) pukul 16.00 WIB.

    “Kita akan rekap besok (29/8) karena hari ini hari terakhir. Sampai hari ini (28/8), kita belum ada masyarakat yang menyampaikan terkait dokumen persyaratan pencalonan,” ungkapnya.

    Menurutnya, belum adanya masyarakat yang memberikan tanggapan terkait dokumen persyaratan, lantaran sebelumnya KPU Banten sudah melakukan verifikasi. Para Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak ditetapkan menjadi DCS disebabkan oleh kurang lengkapnya dokumen pencalonan.

    “1.560 Bacaleg pada pendaftaran awal (1 sampai 14 Mei 2023, red), sampai dengan DCS. Banyak yang TMS dokumennya, tidak lengkap, sekarang menjadi 1.337 caleg yang ditetapkan menjadi DCS,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • 373 Bacaleg Banten Gagal Sebelum Bertanding

    373 Bacaleg Banten Gagal Sebelum Bertanding

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten setidaknya mencoret 373 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) dari daftar nama peserta pemilihan umum tahun ini, lantaran dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg.

    Ketua KPU Banten Mohammad Ihsan menerangkan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 1.548 Bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

    Dari hasil verifikasi yang dilakukan sejak 10 Juli hingga 31 Juli 2023 didapati ada sekitar 1.175 Bacaleg yang dinyatakan lolos tahapan tersebut. Sementara sisanya, 373 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat dan otomatis dicoret dari keikutsertaannya dalam Pemilu nanti.

    “Dari 1.548 Bacaleg ditemukan 1.175 orang Bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 373 orang Bacaleg TMS, mereka pun dicoret dari data peserta Pemilu,” terang Mohammad Ihsan pada Minggu (6/8).

    Gugurnya Bacaleg itu disebabkan oleh tidak dipenuhinya sejumlah dokumen yang diminta oleh pihak penyelenggara Pemilu, seperti misal dokumen ijazah Bacaleg tidak diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), atau adanya ketidaksesuaian nama antara ijazah dengan KTP yang dimiliki oleh Bacaleg.

    “Data bacaleg yang TMS diantaranya Dokumen Ijazah tidak dilegalisir, Dokumen yang tidak di upload, Dokumen bukan atas nama yang bersangkutan, Dokumen ijazah berbeda nama dengan KTP tidak disertai pernyataan dari yang bersangkutan, penulisan nama pada Silon berbeda dengan KTP, pada prosesnya tentu KPU Banten diawasi oleh Bawaslu Banten,” jelasnya.

    Sementara itu, Ihsan menyebutkan untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang berjumlah sebanyak 24 orang, seluruhnya dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

    Alhasil kini, seluruh calon DPD RI dan juga Bacaleg Provinsi Banten ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Banten.

    “Tahapan penetapan sudah dilakukan dan penandatanganan berita acara melalui pleno KPU Provinsi Banten yang dilakukan beberapa hari yang lalu. Dan hasilnya pun sudah diserahkan kepada perwakilan parpol,” ucapnya.

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Akhmad Subagja menyampaikan usai penetapan DCS, partai politik diberikan waktu sekitar satu minggu lamanya sejak tanggal 6-11 Agustus 2023 untuk melakukan pencermatan rancangan DCS.

    Ia meminta kepada peserta pemilu 2024 untuk dapat memaksimalkan waktu yang diberikan dalam melakukan pembahasan rancangan DCS itu.

    “Kami meminta parpol dalam pencermatan rancangan DCS, dapat memaksimalkan waktu yang tersedia untuk mengganti bakal calon, mengganti nomor urut maupun memperbaiki dokumen Administrasi bakal calon,” tandasnya. (MG-01/PBN)

  • DPT Pemilu 2024 Banten Dikuasai Milenial

    DPT Pemilu 2024 Banten Dikuasai Milenial

    SERANG, BANPOS – KPU Banten mencatat data pemilih tetap atau DPT di daerah itu berdasarkan kategori usia mayoritas dari kalangan milenial atau generasi yang lahir antara 1981 sampai 1996 sebanyak 3.540.864 pemilih atau 40.04 persen dari total daftar pemilih tetap sekitar 8,8 juta.

    Ketua KPU Banten Mohamad pekan lalu mengatakan, dalam DPT pemilu 2024 ada sekitar 99,87 persen adalah pemilih reguler yang berjumlah 8.831.040 pemilih dan pemilih di lokasi khusus 0,13 persen atau berjumlah 11.606 pemilih.

    “Dari jumlah DPT, sebanyak 4.460.176 atau 50,34 persen adalah pemilih laki-laki dan 49,53 persen atau berjumlah 4 382,470 adalah pemilih perempuan,” katanya.

    Jumlah DPT tersebut, merupakan hasil rekapitulasi untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang dengan data terperinci berdasarkan usia, sebelum Tahun 1945 (Pre-Boomer) sebanyak 76.195 pemilih atau 0.86 persen, 1946-1964 (Baby Boomer) sebanyak 902.513 pemilih atau 10.21 persen.

    Berikutnya, 1965-1980 (Gen X) sebanyak 2.414.469 pemilih atau 27.30 persen, 1981-1996 (Milenial) sebanyak sebanyak 3.540.864 pemilih atau 40.04 persen, dan 1997-2012 (Gen Z) sebanyak 1.908.605 pemilih atau 21.58 persen.

    Selain itu, dia menambahkan, sebagian besar daftar pemilih atau 99 persen pemilih reguler tersebar di delapan kabupaten/kota, ada juga pemilih yang berada di lokasi khusus di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten yakni di Kabupaten dan Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan.

    Adapun lokasi khusus tersebut antara lain, rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi; relokasi bencana, daerah konflik.

    Kemudian lokasi lainnya dengan kriteria terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.

    Kemudian, kata Ihsan, ada juga pemilih disabilitas sebanyak 29.404 atau 0,33 persen. Pemilih disabilitas tersebut diantaranya disabilitas fisik sebanyak 12.686 jiwa, disabilitas intelektual 1.432 pemilih, disabilitas mental 6.451 pemilih, disabilitas sensorik wicara sebanyak 3.684 jiwa, sensorik rungu 1.622 jiwa dan Disabilitas sensorik netra sebanyak 3.529 pemilih. (RUS/PBN)

  • Diantar Ratusan Pemuda Pancasila ke KPU Banten, Pujiyanto Gaspol Maju Ke DPD-RI

    Diantar Ratusan Pemuda Pancasila ke KPU Banten, Pujiyanto Gaspol Maju Ke DPD-RI

    SERANG, BANPOS – Ratusan kader Pemuda Pancasila (PP) Banten mengantar Sekretaris Wilayah PP Banten, Pujiyanto, ke KPU Banten di Jalan Syekh Nawawi al-Bantani.

    Diterima oleh jajaran KPU Banten, Pujiyanto mendaftarkan diri sebagai DPD Ri sekira pukul 13:10 WIB usai melaksanakan salat dzuhur di sekretariat Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Banten.

    Usai mendaftar, Pujiyanto menegaskan bahwa ia mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.

    “Hari ini saya menyerahkan berkas pendaftaran saya. Berkasnya sudah lengkap dan semoga tak ada perubahan apapun,” ujar Pujiyanto, Senin (8/5).

    Pada kesempatan tersebut, ia meminta kepada pendukungnya baik PP se-Banten dan seluruh komponen lainnya, untuk segera bekerja turun ke masyarakat melakukan sosialisasi dan membantu KPU untuk meningkatkan partisipan pemilih pada pemilu 2024.

    Pujiyanto kembali menegaskan pentingnya koreksi konstitusi hasil amandemen empat tahap pada tahun 1999-2002.

    “Kita harus kembali kepada sistem bernegara yang memberi ruang kedaulatan rakyat. UUD 1945 naskah asli adalah konstitusi yang menjelmakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai representasi tertinggi kedaulatan rakyat,” jelasnya.

    Mantan anggota DPRD Kota Serang ini menyampaikan, nantinya MPR RI diisi oleh representasi seluruh rakyat Indonesia.

    Sementara, DPR RI akan diisi oleh dua unsur yakni mereka yang mewakili partai politik dan perseorangan.

    “DPD RI yang merupakan jalur perseorangan menjadi bagian dari DPR RI. Selanjutnya, ada pula Utusan Daerah yang terdiri dari Raja dan Sultan Nusantara serta unsur lainnya dan Utusan Golongan yang merupakan representasi tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi dan lainnya,” tuturnya.

    Menurutnya, hanya sistem itulah yang menjamin tercapainya kesejahteraan dan kedaulatan rakyat melalui sistem ekonomi dan demokrasi Pancasila, sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa.

    “Sudah waktunya kita kembali kepada sistem bernegara dan sistem ekonomi yang dirumuskan dan disepakati para pendiri bangsa,” ucapnya.

    Ia menyebutkan beberapa langkah agar bangsa ini bisa kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Salah satunya adalah dengan membangun konsensus nasional kenegaraan.

    Lebih lanjut, Pujiyanto mengatakan dalam konsensus Nasional kenegaraan, semua pihak meminta Presiden selalu kepala negara untuk mengeluarkan Dekrit Presiden dengan memberlakukan kembali UUD 1945 dengan penjelasannya untuk sesegera mungkin dilakukan perbaikan kelemahannya dengan teknik adendum. 

    “Hal ini penting kita lakukan, karena saat ini demokrasi langsung ala liberal Barat justru malah merusak bangsa kita. Sistem ekonomi yang berlangsung juga yakni ekonomi kapitalistik terbukti tak mampu menghadirkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.

    Tak hanya itu, Pujiyanto yang pernah menjadi kader aktif Partai Nasdem ini mengaku membawa aspirasi pemekaran daerah Cilangkahan dan Serang Barat yang sampai saat ini belum terealisasi.

    Padahal, kata dia, gagasan itu sudah diperjuangkan oleh masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu.

    “Saya ingin memperjuangkan pemekaran daerah. Dimana selama ini senior saya di DPD belum mampu menyelenggarakan Cilangkahan, Serang Barat. Dengan saya maju mudah-mudahan Allah meridhoi,” tandasnya. (MUF)

  • Hari Keempat Pendaftaran, KPU Banten Ungkap Keluhan Para Bacaleg

    Hari Keempat Pendaftaran, KPU Banten Ungkap Keluhan Para Bacaleg

    SERANG, BANPOS – Memasuki hari keempat masa pendaftaran, para calon anggota DPRD Provinsi Banten dan DPD RI mengeluhkan perihal proses pendaftaran ke KPU Provinsi Banten.

    Ada banyak ragam keluhan yang disampaikan, salah satunya adalah soal pelengkapan berkas persyaratan pendaftaran. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Masudi saat ditemui kantor KPU Provinsi Banten pada Kamis (4/5).

    ”Rata-rata teman-teman inikan belum mengunggah dan menginput itu harus menunggu persetujuan dari DPP nya,” katanya

    ”Yang kedua, juga ada dokumen-dokumen yang terkait instansi luar yang belum selesai, misalnya surat keterangan dari pengadilan, surat kesehatan lama sekali prosesnya. nah itu sih kendala-kendala itu yang mereka disampaikan,” imbuhnya.

    Meski keluhan itu banyak disampaikan oleh para pendaftar, namun Masudi mengaku bahwa pihaknya belum mau mengeluarkan kebijakan khusus.

    Dirinya malah menyarankan kepada para pendaftar untuk tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

    ”Apakah ada kebijakan khusus? sejauh ini KPU belum mengeluarkan kebijakan khusus. Tetep kalau yang diminta surat keterangan tidak pernah dipidana, ya itu, tidak boleh surat keterangan yang lain,” terangnya.

    Saat ditanya perihal jumlah pendaftar yang sudah masuk, Masudi menyebutkan untuk sementara ini sudah ada sekitar empat orang mendaftarkan diri sebagai calon DPD RI.

    ”(DPD) udah empat, besok ada lagi DPD yang mendaftar. Kalau tidak salah atas nama Gunawan, jam tiga,” ujarnya.

    Sedangkan untuk partai politik, Ketua Divisi Teknis itu pun menyebutkan sebelumnya sudah ada satu partai yang mendaftar. Hanya saja, kini menarik diri lantaran masih ada berkas yang harus dilengkapi.

    ”Parpol belum. Tadinya ada satu partai PPP, dia sudah siapkan itu. Tapi sepertinya masih ada beberapa kendala kecil yang tidak bisa, mungkin hari senin. Tapi PKS akan datang hari Senin jam 10,” jelasnya.

    Demi menghindari terjadinya kepadatan pada saat pendaftaran, Masudi menghimbau kepada para calon untuk tidak mendaftar jelang berakhirnya masa pendaftaran.

    Karena hal itu bisa menyebabkan kerugian bagi para calon karena jika tidak terdaftar.

    ”Tapi kami meminta jangan sampai di hari terakhir. karena memang hari terakhir ini biasanya crowded ya. kita melayani dalam jumlah yang banyak kemudian jika ada sesuatu dokumen mereka yang kurang, waktu untuk melengkapi nya menjadi sempit sekali. Sementara risikonya kalau kurang, tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi dan didaftarkan kembali di masa, di tanggal dan waktu yang ada,” katanya.

    ”Kalau itu tidak dipenuhi, maka risikonya bisa jadi mereka tidak bisa mendaftar. Karena ketidak lengkapan dokumen itu,” tandasnya. (MG-02)

  • KPU Persiapkan Pemeriksaan Covid-19 untuk KPPS dalam Pilkada Serentak

    KPU Persiapkan Pemeriksaan Covid-19 untuk KPPS dalam Pilkada Serentak

    SERANG, BANPOS – KPU empat kabupaten/ kota melakukan rapat koordinasi persiapan pemeriksaan Covid-19 bagi KPPS dan Petugas Pengamanan TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

    Berdasarkan data, diketahui jumlah total TPS pada empat KPU kabupaten/kota dalam Pilkada Serentak tahun 2020 mencapai 9.055 TPS, sehingga total petugas KPPS berjumlah 63.385 petugas, dan petugas pengamanan TPS berjumlah 18.110 petugas.

    Dalam perekrutan KPPPS, PPS akan merekrut Calon KPPS yang mampu mengoperasikan smart phone, guna menunjang penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) sesuai Surat Edaran no 901 tanggal 15 Oktober 2020.

    “Adapun pemeriksaan rapid test dijadwalkan pada 24 November sampai dengan 2 Desember 2020”, terang Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sumber Daya Manusia, Rohimah, Jumat (16/10) di aula KPU Provinsi Banten.

    Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyampaikan, berdasarkan kondisi wilayah yang terkena Covid19, Zona Merah Covid ada di Banten paling diwaspadai wilayah Tangerang Raya, khususnya Tangerang Selatan, sementara Cilegon sudah menurun.

    Selain itu, disebutkan juga bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengadakan Swab yang berbayar dan gratis yang dapat dimanfaatkan juga oleh KPU untuk penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020.

    Mengenai pelaksanaan rapid test, Dinkes Provinsi Banten berharap dilaksanakan secara serentak agar Dinas Kesehatan Provinsi Banten dapat mendorong dinkes Kabupaten/Kota.

    Berdasarkan laporan dari empat KPU kabupaten/kota diketahui untuk KPU Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan MoU dengan Dinas Kesehatan pada hari Rabu tanggal 2 Bulan September 2020, untuk KPU Kota Tangerang Selatan pada tanggal 30 September 2020 telah melakukan rapat koordinasi dengan 14 Rumah Sakit yang dihadiri juga oleh Dinas Kesehatan Kota, dan Rumah sakit bersedia membuat posko sampai dengan tingkat kelurahan. Kota Tangerang Selatan pada prinsipnya menunggu penetapan tanggal waktu pelaksanaan rapid test.

    KPU Kota Cilegon melaporkan, sampai dengan hari ini masih melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak terkait, konsepnya pelaksanaan rapid test dilaksanakan sampai dengan tingkat kelurahan sebanyak 43 kelurahan. Kaitan fasilitas kesehatan masih menunggu rekomendasi Dinkes.

    KPU Kabupaten Serang menyampaikan kendala pada masyarakat dan geografis wilayah. Pelayanan rapid test di Kab. Serang 100 orang/hari sementara kebutuhan 27 ribu. KPU Kabupaten Serang berharap Dinkes Provinsi banten dapat mendorong agar pelaksanana rapid test bisa dilaksanakan sampai dengan tingkat desa.(RLS)