Tag: KPU Cilegon

  • KPU Cilegon Siap Gelar Kirab

    KPU Cilegon Siap Gelar Kirab

    CILEGON, BANPOS – KPU Kota Cilegon akan menggelar Kirab Pemilu 2024 pada 22-28 Oktober 2023. Kegiatan Kirab Pemilu 2024 dimulai dari penerimaan bendera kirab pemilu dari Provinsi Lampung.

    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) dan SDM pada KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai persiapan penyelenggaraan kirab pemilu.

    “Persiapannya lumayan, sudah kurang lebih 70 persen, nanti tanggal 22 ada acara seremonial penerimaan bendera kirab dari Provinsi Lampung ke Kota Cilegon,” kata Nurjanah sapaan akrabnya kepada BANPOS kemarin.

    Dikatakan Nurjanah, dalam rangkaian acara itu, akan diselenggarakan juga deklarasi pemilu. Kemudian hari berikutnya, kata dia, dilanjut dengan kegiatan sosialisasi selama 7 hari.

    “Sasarannya ke pemilih pemula, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, nanti juga ada senam massal, jalan santai, sosialisasi
    ke Pasar Kranggot dan terakhir sosialisasi ke lapas,” tuturnya.

    Setelah rangkaian acara selesai selama satu minggu, pada tanggal 29 Oktober 2023 melakukan penyerahan bendera kirab ke Kota Serang. Sebelum nantinya dilanjut ke Tangerang hingga ke KPU RI, di Jakarta.(LUK/PBN)

  • KPU Diguyur Rp32 Miliar

    KPU Diguyur Rp32 Miliar

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dimana nilai yang akan digelontorkan Pemkot Cilegon dalam Pilkada 2024 mencapai Rp32 miliar.

    Walikota Cilegon Helldy Agustian menyatakan, sebagai walikota berkewajiban secara undang-undang untuk mengalokasikan APBD sebagai biaya Pilkada, sehingga pada Pilkada sekarang ada sebesar Rp32,8 miliar yang diberikan.

    “Sesegera mungkin karena 2023 sudah mendekati dan bisa terealisasi,” katanya, usai penandatanganan NPHD Hibah Pilkada di Kantor Walikota Cilegon, Kamis (14/8).

    Dikatakan Helldy, jumlah tersebut, akan dibagi menjadi 3 kali pencarian atau termin. Tahapan pertama pada 2023, sisanya nanti dua kali pada 2024. “Rp32 miliar, nantinya akan 3 kali pencairan. Tahapan awal Rp14 miliar pada 2023, lalu Rp14 miliar termin kedua dan termin terakhir Rp4,8 miliar,” tuturnya.

    Helldy menyatakan, dalam Pilkada nanti diharapkan bisa dilakukan dengan tetap menjaga kondusifitas, serta jujur dalam pelaksanaan.

    “KPU menjadi elemen penting, sehingga harus menjadi penyelenggara yang berintegritas,” ujarnya.

    Ketua DPC Gerindra Cilegon ini menambahkan, jika penandatanganan NPHD tersebut merupakan yang kedua di Indonesia.

    “Alhamdulillah kami yang kedua di Indonesia seperti yang disampaikan Ketua KPU tadi,” ujarnya.

    Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menjelaskan, anggaran Rp32,8 miliar tersebut cukup untuk semua pembiayaan. Meski secara angsa sebenarnya sama pada Pilkada sebelumnya juga Rp32 miliar.

    “Kami akan berhemat, meski jumlah pemilih bertambah, TPS juga bertambah banyak dan penyelenggaranya juga, tapi Insya Allah cukup,” katanya.

    Patchurrohman menegaskan, angka tersebut juga sudah termasuk dalam anggaran jika nantinya terjadi dua putaran dalam Pilkada.

    “Semuanya sudah dihitung, termasuk dalam dua putaran jika itu terjadi, sehingga itu sangat cukup dan kami akan berhemat,” ujarnya.

    Dikatakan Patur, mulainya tahapan sendiri masih menunggu regulasi Peraturan KPU tentang pilkada soal kapan akan dimulai.

    “Masih kita tunggu, tapi tahun ini jadi memang KPU kota mengapresiasi karena berkomitmen dalam proses penyelenggaran sukses pemilu 2024,” terangnya.

    Disisi lain, secara pencapaian partisipasi pemilu sangat tinggi, sehingga langkah selanjutnya yakni bagaimana Pilkada bisa lebih punya substansi.

    “Alhamdulillah sudah tinggi, sekarang berarti akan melakukan apa dan kami ingin lebih jauh melangkah, salah satunya membangun demokrasi yang berkualitas,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Bacaleg Cilegon Mantan Napi Digugat

    Bacaleg Cilegon Mantan Napi Digugat

    CILEGON, BANPOS – Tujuh warga Kota Cilegon memberikan tanggapan hasil Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disampaikan KPU Kota Cilegon beberapa waktu lalu. Salah satu tanggapan masyarakat hasil DCS yang dipersoalkan warga yakni, adanya mantan napi kasus pencabulan anak di bawah umur yang lolos menjadi Bacaleg untuk DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2024 mendatang.

    “Ya (salah satunya mantan napi) tapi yang jelas yang berkenaan dengan syarat pencalonan tadi,” kata Komisioner KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni di kantornya, Rabu (30/8).

    Selain itu, ada juga beberapa calon lainnya yang dipersoalkan oleh warga. Meski demikian dirinya tidak bisa menyampaikan secara detail calon mana saja yang dipersoalkan. Yang jelas berdasarkan PKPU Nomor 10 Pasal 71 dan Pasal 72, serta berdasarkan Keputusan KPU Nomor 10 Pasal 26 poin F, setelah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), KPU menerima tanggapan masyarakat.

    “Pasca-ditetapkanya DCS dan diumumkan oleh KPU Cilegon, setelah itu berdasarkan PKPU Nomor 26 poin F dan berkenaan PKPU Nomor 10 pasal 71 dan 72 berkenaan dengan tanggapan masyarakat diberikan waktu selama 10 hari. Kemarin tanggal 28 hari terakhir dan kemarin kita rekap itu ada tujuh masyarakat yang memberikan tanggapan,” ujar Urip.

    Setelah itu, Urip menyampaikan, berdasarkan Petunjuk Tekhnis (Juknis) KPU akan menyampaikan protes warga tersebut melalui SILON kepada masing-masing Partai Politik (Parpol) yang selanjutnya Parol harus memberikan klarifikasi kepada warga yang memprotes.

    “Adapun terkait dengan Bacaleg mantan narapidana itu, bisa saja selama yang bersangkutan telah bebas selama lima tahun dan yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan bebas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, misalnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” katanya.

    Sementara itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Arifin Solehudin meminta KPU Kota Cilegon membuka data DCS Bacaleg yang lolos verifikasi.

    “Setelah merilis Daftar Caleg Sementara (DCS), kita ikuti alurnya seperti apa, jika memang ada temuan Caleg yang “bermasalah” biarkan KPU yang memverifikasi, kami yakin KPU Kota Cilegon bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.

    Dikatakan Arifin, beberapa waktu lalu ramai adanya temuan bacaleg yang lolos DCS yang berstatus mantan napi, secara aturan sudah final dan memperbolehkan dengan beberapa catatan.

    “Namun perlu kita ingat bahwa kita akan memilih wakil rakyat yang nantinya akan membela atau memperjuangkan hak-hak kita sebagai rakyat, kita perlu melihat sosok calon wakil rakyat yang memiliki track record yang baik, meskipun pada akhirnya bacaleg tersebut tetap lolos di Daftar Caleg Tetap (DCT) berarti tidak ada administrasi yang kurang atau aturan yang dilanggar,” tuturnya.

    “Kemudian kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat jika menemukan kembali temuan adanya bacaleg yang bermasalah itu harus berdasarkan data atau dokumen yang valid, dan kami juga mengajak kepada masyarakat Kota Cilegon untuk lebih jeli memilih, memilah dan menilai calon wakil rakyat yang sekiranya mampu memperjuangkan hak-hak rakyat di kursi parlemen,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • KPU Cilegon Temukan 482 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

    KPU Cilegon Temukan 482 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

    CILEGON, BANPOS – Verifikasi administrasi (vermin) berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan 18 partai politik telah selesai. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon sebanyak 482 Bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).

    Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni mengatakan, dari berkas 556 Bacaleg, sebanyak 74 berkas Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).

    “Dari 556 bacaleg, itu yang MS 74 yang lainnya BMS,” kata Urip usai Kegiatan Penyampaian Model BA Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Cilegon, Sabtu (24/6).

    Lebih lanjut, Urip menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan berkas bacaleg BMS. Diantaranya dokumen persyaratan bacaleg pada silon tidak diberi tanda centang. Kemudian terdapat ketidaksesuaian KTP dan belum disampaikannya berkas atau surat kesehatan dan persyaratan lainnya.

    “Karena seperti kalau dalam pengajuan, di formulir, di silon mereka itu umpamakan daftar riwayat hidup itu ada 7 item, mulai KTP, alamat, ternyata ada 1 yang tidak ter-check list. Maka posisinya BMS,” ungkapnya.

    “Seperti KTP (tidak sesuai), check list title nama gelar, terus ada yang belum surat kesehatan, ada yang belum mengajukan dokumen yang lainnya. Sehingga jika salah satu tidak terisi, maka posisinya BMS,” tambahnya.

    Kemudian Urip menerangkan, meski terdapat bacaleg yang BMS namun KPU memberi kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan. Periode perbaikan dilaksanakan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

    Ia meminta, partai politik saat melakukan perbaikan agar benar-benar mencermati data bacaleg yang diperbaiki. Untuk membantu peserta pemilu, pihaknya juga membuka ruang konsultasi selama masa perbaikan.

    “Kita sama-sama mengarahkan ke LO (penghubung) partai politik, agar untuk melakukan ini dengan teliti. Dan kita KPU membuka ruang helpdesk untuk berkonsultasi karena posisi proses perbaikan ini kan terbatas waktunya. Kalau kita melihat yang sudah-sudah kemarin, Rata rata mengajukan injuri time. Maka kita arahkan dari tanggal 26 Juni besok, LO mulai mengecek lah. Sudah bisa mengunduh, dan memastikan mana yang benar,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Pasca Penetapan Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU di Banten Mulai Menggeliat

    Pasca Penetapan Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU di Banten Mulai Menggeliat

    BANPOS – Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak di tahun 2024. Menyikapi keputusan itu, sejumlah KPU di daerah, termasuk di Provinsi Banten mulai melakukan persiapan, baik yang menyangkut pemilu maupun Pilkada serentak.

    KPU Kota Cilegon resmi meluncurkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024, yang dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Cilegon, Senin (14/2) malam.

    “Dengan dilaksanakannya kegiatan malam hari ini kita berharap agar kemudian masyarakat tahu dan aware terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” kata Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi.

    Peluncuran hari pemungutan suara ini, kata dia tentunya juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat agar paham dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

    “Semoga apa yang kita pikirkan bersama, untuk mewujudkan demokrasi yang kuat melalui pemilu yang berintegritas dan profesional dan pemilu yang jujur adil dan bermartabat dan untuk menghasilkan pemimpin yang dapat mensejahterakan masyarakat khususnya Kota Cilegon dapat terwujud,” tuturnya.

    Kemudian dikatakan Irfan bagi partai politik biasanya di awal – awal itu yang urgent adalah bagaimana persiapan verifikasi partai yang diperkirakan sekitar bulan Juni hingga Agustus 2022. Kesuksesan pemilu yang diimpikan, lanjutnya, baru bisa diwujudkan ketika seluruh elemen bekerjasama. “Bagaimana kita bisa mewujudkan Pemilu ke depan agar bisa berjalan dengan damai dan berlangsung dengan aman dan sentosa,” ujarnya.

    Peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, Senin (14/2/22) malam, bertepatan dengan dua tahun sebelum hari pemungutan suara digelar.

    Pada dua tahun ke depan, berbagai tahapan pemilu akan digelar, seperti soal Daftar Pemilih Tetap (DPT), teknis pemilu, pendaftaran calon peserta pemilu, verifikasi calon peserta pemilu, penetapan calon peserta pemilu, hingga kampanye.

    “Tentunya dalam pelaksanaan nanti tetap masih mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.

    Terpisah, terkait penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang juga mulai menggeliat. Mereka mengusulkan anggaran sebesar Rp103,947 miliar.

    Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, anggaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun untuk anggarannya, KPU Pandeglang sudah menyampaikan usulan pendanaan kepada Bupati Pandeglang.

    “Sesuai dengan ketentuan pasal 166 Undan-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dibebankan pada APBD dan kami dari KPU Pandeglang sudah menyampaikan kaitan dengan usulan itu pendanaan ke Bupati Pandeglang,” kata Ahmad Suja’i kepada wartawan, Selasa (15/2).

    Adapun untuk Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan kegiatan pemungutan suaranya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, lanju dia, anggarannya dibebankan kepada KPU RI. Sehingga KPU yang ada di tiap daerah tersebut sifatnya top down.

    “Kalau itu sifatnya top down, karena sesuai dengan ketentuan pasal 12 huurf a UU Nomor 7 tahun 2017 yang merencanakan program dan anggaran itu menjadi wilayahnya KPU RI,” ujarnya.
    Suja’i menyebutkan, bahwa proses tahapannya akan dilakukan selama 20 bulan sebelum hari pemungutan suara harus mulai.

    “Sekitar bulan Juni, karena tahapannya belum di tetapkan baru hari pemungutan suaranya saja tanggal 14 Februari 2024,” jelasnya.

    Masih kata Sujai, pihaknya berharap ajuan anggaran tersebut bisa dipenuhi. Adapun nanti mau dilakukan pencermatan bisa dilaksanakan secara bersama-sama dengan pihak KPU.

    “Adapun kaitan dengan penggunaannya itu diawal tahun 2024, cuma kita belum mendapatkan kepastian yang sifatnya berkekuatan hukum tetap kapan batasan akhir untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Darah (NPHD) antara KPU daerah dengan Kepala Daerah,” ungkapnya.

    (DHE/ENK)

  • Hari Pertama Pendaftaran, Kapolda Banten Tinjau Kantor KPU Cilegon

    Hari Pertama Pendaftaran, Kapolda Banten Tinjau Kantor KPU Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Fiandar berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon guna memastikan kesiapan para personel dan kesiapan petugas penyelenggara dalam pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Jumat (4/9).

    “Hari ini saya meninjau secara langsung ke Kantor KPU Kota Cilegon, dimana tujuannya untuk memastikan seluruh tahapan pilkada serentak ini berjalan dengan damai, aman dan demokratis. Dan kita pastikan keamanannya, kita cek CCTVnya kita pastikan hidup,” kata Fiandar, Jumat (4/9).

    “Pada pendaftaran calon Walikota dan Wakil Wakil Walikota Cilegon ini, saya perintahkan agar para personel disiagakan guna memberikan pengamanan berjalannya tahapan pendaftaran para calon ini hingga sampai dengan hari pelaksanaan pemungutan suara nanti,” terangnya.

    Fiandar mengintruksikan kepada personel guna menjaga KPU selama 1X24 jam dan juga agar mengawasi sekitar lingkungan KPU guna mencegah hal-hal yag tidak diinginkan.

    Selanjutnya Fiandar juga menambahkan, agar masyarakat diminta memberikan hak pilih dan semua stake holder bersama-sama menjamin prosesnya berjalan aman dan damai.

    “Pada intinya kami sudah siap dalam memberikan pengamanan tahapan-tahapan jalannya pilkada serentak yang akan dilaksanakan nanti,” tutup Fiandar.

    Lebih lanjut Kapolda mengatakan, kegiatan kunjungan tersebut dilaksanakan untuk memastikan pengamanan KPU secara maksimal dari kepolisian.

    “Semoga pengamanan secara maksimal ini berjalan lancar baik dari mulai tahapan pendaftaran para calon hingga ke tahapan pemungutan hak suara nanti,” ujarnya.

    Tidak hanya itu kata Kapolda, sudah diperintahkan pula kepada seluruh Polres jajaran yang menyelenggarakan Pilkada kantor KPU maupun Bawaslu untuk dijaga ketat sesuai aturan yang berlaku guna menghindari hal-hal yag tidak diinginkan.

    “Saya meminta kepada seluruh personel bersikap netral dan siap untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan para calon, kepada masyarakat juga bersama-sama menciptakan suasana kondusif jangan sampai melakukan hal-hal yang bisa merugikan kita semua,” tandasnya.(LUK)