Tag: KPU Kabupaten Serang

  • Ini Nama-nama Komisioner Terpilih KPU Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang

    Ini Nama-nama Komisioner Terpilih KPU Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengumumkan nama-nama komisioner terpilih, pada tiga KPU daerah di Provinsi Banten.

    Diketahui, posisi komisioner tiga KPU di Provinsi Banten yakni Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang, sempat kosong lantaran pengumuman komisioner baru, melebihin masa jabatan komisioner lama.

    KPU RI melalui Pengumuman nomor 1163/SDM.12-Pu/04/2023, mengumumkan komisioner-komisioner baru pada 40 KPU kota/kabupaten pada 13 provinsi. Tiga di antaranya KPU Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

    Adapun para komisioner terpilih berdasarkan pengumuman tersebut yakni:

    KPU Kabupaten Serang

    1. Dede Abdurosyid
    2. Ichsan Mahfuz
    3. Muhamad Nasehudin
    4. Muhammad Asmawi
    5. Septia Abdi Gama

    KPU Kota Serang

    1. Abdul Rohman
    2. Ade Jahran
    3. Hanifa
    4. Nanas Nasihudin
    5. Patrudin

    KPU Kota Tangerang

    1. Banani Bahrul
    2. Mora Sonang Marpaung
    3. Qori Ayatullah
    4. Rustana
    5. Yudhistira Prasasta

  • Pemilu Lagi Panas, Tiga KPU di Banten Malah Bakalan Gak Punya Komisioner

    Pemilu Lagi Panas, Tiga KPU di Banten Malah Bakalan Gak Punya Komisioner

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiga daerah di Provinsi Banten yakni Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang, hingga saat ini masih melakukan seleksi untuk memilih para komisioner baru.

    Saat ini, tahapan seleksi sudah berada pada tahapan 10 besar. Nantinya dari 10 besar tersebut, akan dipilih sebanyak 5 orang komisioner.

    Diketahui, jabatan Komisioner KPU berlangsung selama lima tahun. Sehingga, jabatan komisioner pada tiga KPU itu sudah lima tahun berjalanan, dan harus digantikan tahun ini.

    Jika periodisasi jabatannya mengacu pada tanggal pelantikan, maka pada Minggu (24/12) besok, masa jabatan para komisioner KPU di tiga daerah tersebut sudah habis.

    Pasalnya, mereka dilantik oleh KPU pusat pada 24 Desember 2018 lalu, sehingga masa jabatan mereka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 24 Desember 2018, dan berakhir TMT 24 Desember 2023.

    Namun hingga Sabtu (23/12), belum ada pengumuman akhir terkait dengan nama-nama komisioner KPU yang baru.

    Sehingga, KPU pada tiga daerah yakni Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang, berpotensi mengalami kekosongan jabatan komisioner.

    Komisioner KPU Provinsi Banten Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Ali Zainal Abidin, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

    Ia mengatakan, sampai saat ini memang belum ada pengumuman nama-nama komisioner yang baru pada tiga daerah tersebut.

    “Betul, sampai detik ini belum ada pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU RI,” ujarnya.

    Menurutnya, KPU di tiga daerah tersebut memang akan terjadi kekosongan jabatan komisioner, dan akan diambil alih oleh KPU Banten.

    Pasalnya, KPU RI memberikan keputusan bahwa tidak ada mekanisme perpanjangan masa jabatan Komisioner KPU.

    “Berdasarkan informasi dari KPU RI, tidak ada perpanjangan, tetapi akan diambil alih oleh provinsi. Dan SK pengambilalihan akan secepatnya disampaikan,” ungkapnya.

    Namun, ia mengaku bahwa tidak tahu mekanisme pengambil alihan yang dimaksud, akan seperti apa. Pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI.

    “Kami masih menunggu arahan selanjutnya dari KPU RI,” tandasnya. (MUF/DZH)

  • Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Resmi Dibuka, Catat Jadwalnya

    Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Resmi Dibuka, Catat Jadwalnya

    SERANG, BANPOS – Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal pendaftaran calon anggota KPU tingkat kabupaten/kota di Provinsi Banten periode 2023-2028 sudah mulai dibuka sejak Sabtu (2/9).

    Ketua Timsel KPU Kabupaten/Kota, Mustolih, mengatakan bahwa pendaftaran tersebut diperuntukkan untuk tiga kabupaten/kota, di antaranya Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang.

    “Per hari ini tanggal 2 September 2023 berarti menjadi Kick Off pengumuman rekrutmen dari KPU Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan KPU Kota Serang,” katanya saat Konferensi Pers pengumuman pembukaan pendaftaran calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Sabtu (2/9).

    Kemudian selain itu, disampaikan pula bahwa dalam prosesnya nanti, Timsel KPU Kabupaten/Kota akan berusaha untuk dapat memenuhi kuota perempuan yang disediakan sebesar 30 persen.

    Sebab menurut Sekretaris Timsel KPU Kabupaten/Kota, Achmad Zamzani, pemenuhan kuota tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus ditaati.

    Oleh karenanya, ia mendorong kepada para perempuan untuk antusias mendaftarkan diri sebagai kandidat calon anggota KPU di tiga kabupaten/kota di Provinsi Banten.

    “Dan insyaallah kami juga akan mengupayakan semaksimal mungkin kuota 30 persen (perempuan) akan terpenuhi,” ucapnya.

    Terkait dengan pendaftaran, calon anggota dapat mendaftar diri secara online melalui lama situs siakba.kpu.go.id

    Atau, datang langsung ke Sekretariat Timsel KPU Kabupaten/Kota Provinsi Banten di Jl. Ki Ajurum No.58 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

    Jadwal Pendaftaran Calon Anggota KPU Kota/Kabupaten

    Pendaftaran tersebut dibuka selama 13 hari terhitung sejak 2-13 September 2023.

    Adapun terkait dengan waktu tahapan seleksi di antaranya adalah sebagai berikut:

    1. Pengumuman pendaftaran 2-8 September 2023

    2. Pendaftaran 2-13 September 2023

    3. Penelitian administrasi 2-20 September 2023

    4. Perpanjangan pendaftaran 14-19 September 2023

    5. Penetapan hasil penelitian administrasi 21 September 2023

    6. Pengumuman hasil penelitian administrasi 22-24 September 2023

    7. Seleksi tertulis dan tes psikologi 25 September-5 Oktober 2023

    8. Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 4-5 Oktober 2023

    9. Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 6-7 Oktober 2023

    10. Masukan dan tanggapan masyarakat 6-11 Oktober 2023

    11. Tes kesehatan 8-10 Oktober 2023

    12. Wawancara 9-13 Oktober 2023

    13. Penetapan hasil tes wawancara dan kesehatan 14-15 Oktober 2023

    14. Pengumuman hasil seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota 16-17 Oktober 2023

    15. Penyampaian nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota 17-19 Oktober 2023. (MG-01/DZH)

  • Pemda Diminta Tangani Blank Spot

    Pemda Diminta Tangani Blank Spot

    SERANG, BANPOS – Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama tangani blank spot di Kabupaten Serang.

    Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan bahwa di wilayah kabupaten serang masih terdapat daerah yang mengalami blank spot dan dalam penanganannya, pihaknya akan mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama mengatasinya.

    “Ada beberapa wilayah yang blank spot, kami juga lagi-lagi berkoordinasi dengan pemerintah daerah terutama di diskominfo,” katanya.

    Dirinya menyampaikan dalam pemilu 2024, koneksi internet sangat dibutuhkan. Pasalnya, untuk pemilu 2024 mendatang akan menggunakan aplikasi sirekap yang penggunaannya membutuhkan koneksi internet.

    “Terkait blank spot, apalagi pemilu 2024 ini kita akan menggunakan sistem informasi rekapitulasi (sirekap), itu dibutuhkan setiap TPS ada koneksi internet,” ungkapnya.

    Abidin mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemantauan terkait daerah mana saja di Kabupaten Serang yang masih terkendala jaringan internet.

    “Kita juga sedang menyisir beberapa daerah di Kabupaten Serang yang jangkauan internetnya masih lemah,” ucapnya.

    Ia menuturkan bahwasanya Kabupaten Serang merupakan daerah yang unik, saat ini dengan kemajuan teknologi, terkait hal tersebut pihaknya bekerjasama dengan kominfo, untuk mengetahui titik mana saja yang harus disiapkan untuk pemancar internet dan lain-lainnya.

    ”Terkait dengan blank spot, kita akan segera berkoordinasi dengan kominfo untuk titik mana saja, dimana saja dan upaya apa yang kita lakukan. sehingga kita pastikan di setiap TPS itu tidak ada blank spot. Sehingga, upaya-upaya kita bekerjasama dengan dinas kominfo agar sirekap ini bisa berjalan dengan baik, sistem informasi di setiap TPS juga itu bisa berjalan dengan baik. Karena sekarang itu dengan sirekap berarti digitalisasi yang diutamakan,” tuturnya.

    “Oleh karena itu saya kira ini upaya-upaya kita untuk Bagaimana pemilu 2024 bisa berjalan aman lancar dan tentu sesuai dengan harapan kita di Kabupaten Serang,” tambahnya.

    Dirinya menyampaikan akan memastikan agar di Kabupaten Serang tidak ada lagi blank spot agar penyelenggaraan pemilu bisa terlaksana tanpa adanya kendala internet dalam penggunaan sirekap.

    “Insyaallah kita pastikan tidak ada black spot. Karena kami ingin memastikan harus ada jaringan internet di situ, mau provider apapun itu silakan yang terpenting ada jaringan internet,” tandasnya. (MG-02)

  • KPU Minta Bukti Otentik Temuan JRDP

    KPU Minta Bukti Otentik Temuan JRDP

    SERANG, BANPOS – Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mempertanyakan bukti otentik dari empat pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang disampaikan JRDP.

    “Pertama, empat pemilih ini by name by addressnya dimana dan siapa? Bukti otentik KTP dan KK nya juga itu harus ada,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Rabu (16/9).

    Ia juga menerangkan bahwa tahapan pendaftaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu masih panjang.

    Pihaknya juga akan membuka posko dan bahkan melakukan uji publik dari 19 September hingga 29 September.

    “Jadi bagi masyarakat yang belum terdaftar, baik pemilih pemula maupun siapapun yang belum terdaftar, bisa mendatangi posko kami, ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” tuturnya.

    Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait dengan DPS bersama dengan tokoh masyarakat, UPT Disdukcapil, Panwascam, PPK dan tokoh agama. Maka dari itu, jika terdapat masyarakat yang belum terdaftar, agar dapat segera melapor kepada posko.

    “Jadi kami menginformasikan kepada masyarakat, apabila ada masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai pemilih, silahkan datang ke posko-posko kami,” tegasnya.

    Abidin menegaskan bahwa tahapan pendaftaran pemilih masih panjang prosesnya. Sebab, setelah ditetapkannya DPS, akan dilakukan diperbaiki menjadi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), lalu ditetapkan sebagai DPT.

    “Kan penetapan DPT itu pada 16 Oktober nanti, tahapan DPS ini akan menjadi DPHP baru ditetapkan sebagai DPT. Jadi tahapannya itu masih panjang. Jadi kalau kemudian JRDP menuduh kami dan bahkan bisa dipidanakan, kami tidak pernah abai berkaitan dengan daftar pemilih,” ucapnya.

    Namun ia pun menyampaikan terima kasih kepada JRDP yang telah membantu KPU dalam melindungi hak pemilih. “Kalau memang ada temuan JRDP, terima kasih kami karena sudah dibantu. Serahkan bukti otentiknya dan by name by adsressnya kepada KPU, biar kami langsung lacak. Jangan langsung pidana-pidana saja,” tandasnya.(DZH)

  • KPU Kabupaten Serang Sebut Foto Pencalonan Adalah Domain Kandidat

    KPU Kabupaten Serang Sebut Foto Pencalonan Adalah Domain Kandidat

    SERANG, BANPOS – Menanggapi masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Asep Rohmatul Fitri, terkait foto Bapaslon Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zainal Muttaqin menyatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji masukan tersebut.

    “Bagi kami di KPU itu, syarat absahnya dokumen calon itu ya fotonya ada dalam bentuk pas foto. Menyerahkan ukuran 4 x 6 empat lembar, berwarna dan hitam putih, dan ada foto besarnya, itu yang disampaikan ke kami, tidak ada ketentuan untuk seperti apa dan bagaimana,” jelas Zainal saat ditemui BANPOS di kantor KPU Kabupaten Serang, Jumat (11/9).

    Zainal menegaskan bahwa terkait permasalahan foto tersebut menjadi kewenangannya dari para kandidat, dan tidak ada aturan yang diketahuinya terkait permasalahan foto para calon tersebut.

    “Kecuali larangan memakai simbol negara,” imbuh Zaenal.

    Ia mengaku, telah menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldy dan akan memberikan tanggapan dalam bentuk surat setelah selesai mengkaji masukan dan tanggapan tersebut.

    “Nanti bisa dilihat langsung di suratnya,” tandasnya.(MG-03/PBN)

  • KPU Kabupaten Serang Larang Media Liput Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati

    KPU Kabupaten Serang Larang Media Liput Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati

    SERANG, BANPOS – Berbeda dengan daerah lain, KPU Kabupaten Serang melarang beberapa awak media untuk meliput jalannya pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, di kantor KPU Kabupaten Serang.

    Ketika BANPOS beserta awak media lainnya ingin memasuki kantor KPU, penjaga gerbang meminta id card media. Namun ketika diberikan id card masing-masing perusahaan media, mereka berkilah bahwa yang bisa masuk hanya media yang memiliki id card resmi KPU.

    “Harus ada id card dari KPU. Kalau gak ada, gak bisa masuk. Gantian aja id cardnya sama yang di dalam,” ujarnya kepada BANPOS, Sabtu (5/9).

    Petugas tersebut juga mengatakan, selain 17 media yang telah disepakati, tidak boleh masuk lagi. Padahal, para wartawan patuh menjalankan protokol kesehatan dengan mengenakan masker.

    “Nggak boleh masuk. Sudah dibatasi 17 media,” ungkapnya.

    Petugas tersebut mengakui bahwa tidak ada aturan resmi berkaitan dengan pembatasan liputan itu. Hanya saja, atasan dia memerintahkan untuk membatasi media yang meliput.

    “Perintahnya begitu. Kami tahu media banyak, tapi ini atas perintah,” terangnya.

    Akibat pembatasan itu, banyak awak media yang hanya bisa menunggu pendaftaran tersebut selesai di luar gerbang. Mereka pun hanya bisa memfoto kegiatan di dalam dari luar gerbang saja. (DZH)

  • Pendaftaran PPK Kabupaten Serang Segera Dibuka, Catat Tanggal Pentingnya

    Pendaftaran PPK Kabupaten Serang Segera Dibuka, Catat Tanggal Pentingnya

    SERANG, BANPOS – KPU Kabupaten Serang akan segera membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menghadapi Pilkada 2020 mendatang. Adapun jumlah PPK yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Serang yaitu sebanyak 145 orang.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, seusai membuka acara rapat koordinasi pembentukan badan Ad Hoc di salah satu hotel di Kota Serang.

    “Jadi pembentukan badan Ad Hoc ini akan kami umumkan resmi mulai besok. Kemudian pendaftarannya mulai pada tanggal 18 Januari,” ujarnya, Selasa (14/1).

    Ia mengatakan, informasi pembentukan badan Ad Hoc ini harus sampai ke setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Serang. Pasalnya, berdasarkan pengalaman pihaknya, peminat dari masyarakat yang ingin menjadi anggota badan Ad Hoc khususnya PPK sangat minim.

    “Karena memang seringkali di beberapa kecamatan itu hanya sekian yang mendaftar, itu kan pas-pasan. Kami juga undang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) agar mereka tahu bahwa sebentar lagi akan Pilkada dan kami membuka pendaftaran badan Ad Hoc,” ucapnya.

    Ia pun menjelaskan bahwa dalam Pilkada nanti, KPU Kabupaten Serang membutuhkan sebanyak 145 anggota PPK. Dengan rincian setiap kecamatan membutuhkan 5 orang anggota PPK. Ia juga menegaskan bahwa usia dari pendaftar PPK minimal 17 tahun.

    “Jadi hitungannya, 5 orang di setiap kecamatan dikalikan dengan 29 kecamatan. Jadi kami membutuhkan sekitar 145 anggota. Namun untuk yang mendaftar minimal itu dua kali lipat dari kebutuhan. Karena kan nanti akan kami seleksi. Untuk umur tidak harus berumur 20 tahun, 17 pun sudah boleh ikut,” katanya.

    Abidin pun menjelaskan tahapan seleksi yang akan dilalui. Yaitu pada 18 hingga 24 Januari, akan dilaksanakan seleksi administrasi. Lalu pada 3 Februari, rencananya akan dilaksanakan tes tertulis dan wawancara.

    “Untuk pengumuman akan kami laksanakan pada tanggal 27 Februari, kemudian akan langsung dilantik pada 29 Februari,” terangnya.

    Mengenai anggota PPK yang sudah menjabat selama dua periode, Abidin mengaku saat ini masih melakukan analisis mengenai rentang periodisasi. Karena menurutnya, terdapat periodisasi Pemilu dan periodisasi Pilkada.

    “Jika memang ada yang sudah dua periode menurut Surat Edaran yang berlaku sekarang, maka kami akan lakukan pencoretan. Banyak juga diantara mereka yang sudah dua periode, menginginkan untuk menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” ujarnya.

    Selain itu, ia menegaskan bahwa PPK harus terbebas dari partai politik (Parpol). Menurutnya, KPU Kabupaten Serang telah meminta kepada Parpol untuk mendapatkan SK kepengurusan Parpol di tingkat kecamatan.

    “Kami ingin calon-calon PPK itu harus terbebas dari Parpol dan juga terbebas dari hal-hal yang lain. Termasuk juga terkait dengan periodisasinya,” ucapnya. (DZH)

  • Sambangi Bupati, KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang Pastikan Anggaran Pilkada

    Sambangi Bupati, KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang Pastikan Anggaran Pilkada

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, menggelar audiensi bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk memastikan persiapan anggaran untuk Pilkada tahun 2020 yang akan dihelat pada November yang akan datang.

    “Karena kita bekerja berdasarkan tahapan dan ketersediaan anggaran,” ujar Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, Kamis (9/1).

    Berdasarkan penuturannya, Bupati serang memastikan pencairan anggaran tahap dua sudah bisa dilakukan per Januari tahun 2020. Sehingga pihaknya beserta Bawaslu dapat melakukan tahapan sesuai dengan apa yang diharapkan.

    “Dari total anggaran Rp75,6 miliar, untuk di tahun 2020 di tahap II sebesar Rp29 miliar,” ungkapnya, seraya mengatakan bahwa selain memastikan anggaran, keduanya pun menyampaikan tahapan-tahapan kegiatan yang sudah dilakukan dan kegiatan yang sedang dilakukan.

    Sementera itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi, menuturkan berkaitan dengan koordinasi hari itu, terkait kesiapan pada Pilkada tahun 2020. Pada prinsipnya, kata dia, dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, Bawaslu sudah siap melakukan semua tahapan, sampai nanti pada proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

    “Kalau nilai anggarannya, masih dikoordinasikan dengan BPKAD, karena memang yang punya kewenangan itu, yang mengurus di sekretariat,” terangnya.

    Yadi mengatakan saat ini kebutuhan yang paling mendesak pada Bawaslu yang pertama terkait kebutuhan kelengkapan sekretariat Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam). Menurutnya, semua Panwascam hari ini sedang mempersiapkan seketariat.

    “Hampir 95% sudah sudah ready, terkait dengan sekretariatnya. Tinggal hari ini, menyusun kelengkapan sekretariatnya, misalkan kepala sekretariat, bendahara dan staf pendukung di Panwascam,” pungkasnya. (MUF/AZM)