Tag: KPU Kota Cilegon

  • Kawal Suara Masyarakat, 4.522 Anggota KPPS Dilantik

    Kawal Suara Masyarakat, 4.522 Anggota KPPS Dilantik

    CILEGON, BANPOS – 4.522 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Cilegon dilantik, Kamis (7/11). KPPS tersebut tersebar di 8 kecamatan, 43 kelurahan, dan akan bertugas di 646 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pelantikan ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing wilayah.

    Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Nunung Nurjanah, mengingatkan agar seluruh anggota KPPS yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan profesional sesuai peraturan yang berlaku.

    “Tugas KPPS sangat penting, mereka adalah garda terdepan dalam menjaga kemurnian suara pemilih. Kami berharap mereka bekerja dengan prinsip mandiri, jujur, adil, tertib, dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu,” kata Nurjanah.

    Dikatakan Nurjanah, sebagai bagian dari persiapan, seluruh anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh PPS dan didampingi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pelaksanaan Bimtek ini, kata dia untuk memastikan kesiapan KPPS dalam mengemban tugas di TPS pada Pilkada yang digelar Rabu, 27 November 2024.

    “KPPS adalah ujung tombak dalam Pemilu, menjaga hak suara masyarakat tetap terjaga. Kami sangat berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan prinsip yang akuntabel dan profesional,” harapnya.

    Dengan dilantiknya ribuan anggota KPPS ini, diharapkan seluruh proses Pilkada dapat berjalan lancar dan aman, sehingga hasil pemungutan suara di Kota Cilegon dapat dipercaya dan mewakili keinginan masyarakat.

    “Dalam pemilihan nanti, KPPS memiliki sejumlah tugas utama yaitu mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih agar menggunakan hak pilihnya di TPS,” tandas Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas & SDM) pada KPU Kota Cilegon ini. (LUK)

  • Baliho Robinsar-Fajar Dirusak di Ciwandan, Tim Pemenangan Minta Bawaslu dan Gakkumdu Usut Tuntas

    Baliho Robinsar-Fajar Dirusak di Ciwandan, Tim Pemenangan Minta Bawaslu dan Gakkumdu Usut Tuntas

    CILEGON, BANPOS – Aksi perusakan (vandalisme) terhadap alat peraga kampanye (APK) Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024 Kota Cilegon, terjadi di daerah Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan.

    APK berupa baliho milik pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon nomor urut 1, Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo itu dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Ketua Tim Pemenangan Robinsar-Fajar, Rapih Herdiansyah mengatakan, baliho tersebut baru saja dipasang pada malam hari dan diketahui telah rusak dan tergeletak disebuah saluran pembuangan air pada pagi hari.

    “Tadi malam udah dipasang, pagi-pagi diliat ada di pembuangan air limbah dan balihonya disobek-sobek,” kata Rapih Herdiansyah, Senin (7/10/2024).

    Baliho tersebut, lanjut Rapih, merupakan APK Robinsar-Fajar yang dipasang oleh tim pemenangan di perempatan jalan di wilayah Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan yang baru saja dipasang pada Sabtu (5/10/2024) malam.

    “Saya rasa kalau semua tim pemenangan paslon di Pilkada Cilegon 2024 ini sudah sepakat dengan menandatangani pakta integritas untuk kampanye damai, tidak akan ada aksi perusakan semacam itu,” tuturnya.

    Rapih menyayangkan atas aksi vandalisme yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

    Untuk itu, dirinya meminta kepada Bawaslu Kota Cilegon segera mengusut secara tuntas terhadap aksi tidak terpuji tersebut.

    “Kami meminta kepada pihak berwajib dan Bawaslu bersama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk segera mengusut tindakan perusakan ini sampai tuntas sampai tuntas, karena ini sangat merugikan pihak kami,” tandasnya. (LUK)

  • KPU Cilegon Gandeng Ibu-ibu PKK dan Kader, Tingkatkan Partisipasi Pemilih 

    KPU Cilegon Gandeng Ibu-ibu PKK dan Kader, Tingkatkan Partisipasi Pemilih 

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mendorong peningkatan pemilih di segmen perempuan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan melakukan sosialisasi tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota Cilegon. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Cilegon, Kamis (15/8/2024). Untuk peserta yaitu menyasar ibu-ibu PKK (Pembina Kesejahteraan Keluarga) dan kader di Kecamatan Cilegon.

    Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah

    mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi tahapan Pilkada Cilegon yang akan digelar pada 27 November 2024.

    “Sekarang ini kami sedang sosialisasi kepada segmen pemilihan perempuan di setiap kecamatan di Kota Cilegon,” kata Nurjanah kepada BANPOS ditemui di Kecamatan Cilegon, Kamis (15/8/2024).

    Dia menyebutkan bahwa sosialisasi kepada segmen pemilih perempuan itu dilakukan karena partisipasi pemilih di segmen tersebut sangat dibutuhkan dalam setiap pemilihan kepala daerah.

    “Sosialisasi ini untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam peran dalam perpolitikan. Perempuan memiliki peran penting untuk terlibat langsung dalam setiap demokrasi di Indonesia, khususnya di Kota Cilegon,” ujarnya.

    Nurjanah mengungkapkan bahwa segmen pemilih perempuan di Kota Cilegon akan terus dilakukan edukasi terkait dengan politik dan demokrasi.

    Sehingga, lanjutnya, para pemilih wanita di daerah tersebut dapat berperan aktif di setiap pemilihan atau pesta demokrasi yang diselenggarakan oleh KPU.

    “Mudah-mudahan pemilih perempuan bisa meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada Cilegon” sebut Nurjanah.

    Selain itu kata dia, para pemilih perempuan agar tidak golput, tolak money politik, ujaran kebencian atau politisasi sara.

    “Jangan sampai terprovokasi oleh isu hoax atau berita yang beredar yang belum terkonfirmasi atau tervalidasi kebenaran nya dan sesuai dengan tagline kami, kita mengingatkan kepada pemilih untuk mengenali para paslon kepala daerah nanti dengan melihat program, visi dan misinya serta rekam jejak para paslon tersebut nanti,” tuturnya.

    Ia menargetkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 melebihi Pilkada 2020 lalu.

    “Kemarin di 2020 pencapaian partisipasi masyarakat 76,37 persen sekarang harapan kita lebih meningkat. Minimal sama, maksimal 80 persen” ungkapnya.

    Selain segmentasi perempuan, pihaknya juga akan melaksanakan sosialisasi ke tokoh masyarakat, pemilih pemula (goes to sekolah), pemilih muda (goes to kampus), Ormas dan OKP, disabilitas dan lain-lain.

    “Intinya jangan golput datang ke TPS Rabu 27 November 2024. Jadilah pemilih cerdas untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” tandasnya.

    Ditempat yang sama, Akademisi Universitas Bina Bangsa (Uniba) Sulkiah Hendrawati mengatakan Pemilu maupun Pilkada penting bagi kaum perempuan untuk mengetahui jalannya demokrasi.

    Apalagi kata dia, untuk menyongsong Pilkada serentak 27 November itu penting sekali untuk diikuti oleh seluruh anak bangsa tentunya yang sudah memiliki kapasitas untuk memilih.

    “Jadi tidak ada lagi golput dan lain sebagainya, tidak lagi apatis Pemilu Pilkada seperti ini yang dirasakan. Ini adalah untuk perubahan agen of change itu adanya di masyarakat adanya di kaum muda terutama perempuan,” tuturnya.

    Dekan Hukum Uniba ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat mensukseskan Pilkada serentak di 2024 ini.

    “Pilih calon pemimpin yang berkapasitas, memiliki kualitas dan dikenal dimasyarakat tentang trek record mereka untuk kemajuan daerahnya,” tandasnya. (LUK)

  • Bawaslu Cilegon Waspadai Pemalsuan Dokumen Pendaftaran Pilkada 

    Bawaslu Cilegon Waspadai Pemalsuan Dokumen Pendaftaran Pilkada 

    CILEGON, BANPOS – Jelang pendaftaran calon walikota dan wakil walikota ke KPU pada 27 sampai 29 Agustus 2024, Bawaslu Kota Cilegon mewaspadai pemalsuan dokumen sebagai persyaratan untuk maju di Pilkada serentak 2024 ini.

    Sejumlah persyaratan harus dilengkapi oleh para kontestan agar bisa mengikuti pesta demokrasi lima tahunan ini.

    Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan persyaratan administrasi pencalonan merupakan hal yang krusial dikarenakan dokumen-dokumen tersebut rawan dipalsukan.

    “Apakah benar-benar berkas persyaratan dari bakal calon atau dari pasangan calon itu benar adanya. Kemudian data dukung seperti ijazah, terus data diri dan lain sebagainya itu harus benar-benar kita pastikan keasliannya karena juga bicara pemalsuan dokumen dan sebagainya itu tidak dibenarkan dan itu salah satu fokus pengawasan kita,” kata Alam kepada BANPOS saat di temui usai menghadiri kegiatan KPU Kota Cilegon, Rabu (7/8/2024).

    Menurutnya, kerawanan dokumen pendukung juga terjadi pada Pilkada 2020 lalu saat verifikasi faktual di lapangan.

    “Kita verifikasi faktual benar-benar mengunjungi tempat-tempat pendidikannya yang pernah pasangan calon itu tempuh. Untuk memastikan apakah sekolah itu masih ada, yang bersangkutan sekolah disitu,” tuturnya.

    Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada pasangan calon nanti dari partai politik agar tertib dalam pelaksanaan pendaftaran pencalonan nanti ke KPU.

    “Kami juga menghimbau kepada KPU untuk mengatur ritme waktu, tempat dan bagaimana massa nanti yang akan daftar, karena kita tahu Pilkada di Kota Cilegon khususnya adalah hajat kita, pesta demokrasi kita. Jadi ya ayo bareng-bareng meramaikan tapi tetap jaga ketertiban, keamanan satu sama lain jangan sampai bersinggungan,” tuturnya.

    Sementara itu, Komisioner KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada 10 partai politik yang lolos di DPRD Cilegon terkait persyaratan pencalonan di Pilkada ini. Selain itu pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait.

    “Berkenan dengan dokumen persyaratan calon dan pencalonan pada Minggu yang lalu kita sudah menyampaikan beberapa hal dan kita sudah mensosialisasikan melalui rakor,” tuturnya.

    Dikatakan Urip, persyaratan pencalonan ada di Pasal 14 atau di Pasal 20 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

    “Kita sudah sampaikan (persyaratan pencalonan) tinggal nanti para LO (Liaison Officer) dari partai politik atau LO dari pasangan calon yang nanti akan menindaklanjuti sesuai dengan persyaratan calon dan pencalonan itu,” tandasnya. (LUK)

  • KPU Cilegon Berikan Santunan Rp 46 Juta Kepada Petugas Pantarlih yang Meninggal Dunia

    KPU Cilegon Berikan Santunan Rp 46 Juta Kepada Petugas Pantarlih yang Meninggal Dunia

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memberikan santunan kematian kepada petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) TPS 5, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kamis (25/7). Petugas Pantarlih itu, bernama almarhum M Halim Rudiana mendapatkan santunan kematian sebesar Rp46 juta. Rinciannya yakni santunan kematian Rp36 juta dan santunan pemakaman sebesar Rp10 juta.

    Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan pihaknya mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum, sekaligus juga memberikan apresiasi atas kinerja dan tugasnya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.

    “Kami mengapresiasi kepada almarhum yang telah mendedikasikan diri sebagai petugas pantarlih dan membantu KPU dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ini dalam melakukan Coklit (pencocokan data pemilih),” katanya, Kamis (25/7).

    Nurjanah menambahkan semoga santunan yang diberikan bisa membantu kebutuhan keluarga almarhum. “Semoga bisa bermanfaat untuk keluarga,” ujarnya.

    Hal senada dikatakan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon Sri Widayati. Sri berharap dengan adanya santunan yang diberikan, para keluarga bisa memanfaatkannya dengan baik.

    Dikatakan Sri, adanya anggaran tersebut merupakan bentuk perhatian kepada penyelenggara Pilkada sebagai pahlawan demokrasi. “Ini tentu bentuk perhatian kami (Pemkot Cilegon) kepada penyelenggara. Ini adalah bagian dari hibah yang kami sudah berikan kepada KPU. Karena ini bisa memberikan jaminan kepada penyelenggara,” tandasnya. (LUK)

  • KPU Cilegon Pastikan Proses Seleksi PPK-PPS Sesuai Aturan dan Transparan

    KPU Cilegon Pastikan Proses Seleksi PPK-PPS Sesuai Aturan dan Transparan

    CILEGON, BANPOS – Rekrutmen badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon telah selesai dilaksanakan dengan lancar dan para pejuang demokrasi tingkat kecamatan serta kelurahan itu telah dilantik.

    Pada prosesnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memastikan dalam melakukan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

    Dalam proses seleksi Rekrutmen PPK maupun PPS pada Pemilukada Tahun 2024, KPU Kota Cilegon sendiri mengacu pada sejumlah aturan seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

    Kemudian, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

    Lalu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

    Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Pemungutan suara dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.

    Dengan banyaknya aturan yang diterapkan dalam proses seleksi PPK maupun PPS, hal ini tidak mungkin adanya praktik-praktik seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Apalagi dalam setiap tahapan seleksi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon selalu mengawasi.

    Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengapresiasi masyarakat Kota Cilegon yang telah berpartisipasi pada proses seleksi badan adhoc baik PPK dan PPS. Hal ini dikarenakan antusiasme masyarakat untuk mendaftar jadi badan adhoc pada Pilkada tahun 2024 ini meningkat signifikan dari jumlah pendaftar pada Pilkada tahun 2020. Ini juga kata dia, mengindikasikan bahwa peran serta masyarakat meningkat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Namun demikian kuota yang diterima tidak bertambah, masih sama dengan Pilkada tahun 2020.

    Lebih lanjut, Nurjanah menyampaikan pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS mulai dari pengumuman pendaftaran sampai dengan penetapan anggota PPK, KPU Kota Cilegon melaksanakan pembentukannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Perlu diketahui bersama, lanjut Nurjanah bahwa dalam hal mekanisme penilaian tes seleksi tertulis dengan sistem (CAT) dan tes seleksi wawancara itu terpisah. Pada tahapan pelaksanaan tes seleksi tertulis dengan sistem (CAT) mencakup materi tentang pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar, dan pengetahuan kepemiluan, dan dari hasil seleksi tertulis dengan sistem (CAT) ditetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK, maka dari itu hasil tes tertulis dengan sistem (CAT) itu syarat masuk peserta calon anggota PPK ketahap seleksi berikutnya dalam hal ini tes seleksi wawancara, dan mekanisme penilaian wawancara.

    “Kami KPU Kota Cilegon sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan mencakup materi pengetahuan umum, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPK dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat yang dituangkan pada formulir penilaian wawancara, maka setelah melakukan wawancara kami KPU Kota Cilegon mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK yang terpilih dan melakukan penetapan anggota PPK,” paparnya, Kamis (30/5).

    Jadi syarat lulus seleksi anggota PPK itu, kata dia bukan akumulasi dari nilai hasil seleksi tertulis (CAT) dengan wawancara.

    “Selain itu juga pada setiap tahapan seleksi kami mengumumkan melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, maka dengan ini kami KPU Kota Cilegon memastikan telah melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu, tetap menjunjung tinggi azas kejujuran, transparansi dan profesionalitas,” tandasnya. (LUK)

  • KPU Cilegon Buka Rekrutmen Anggota PPK-PPS Pilkada 2024, Berikut Besaran Gajinya

    KPU Cilegon Buka Rekrutmen Anggota PPK-PPS Pilkada 2024, Berikut Besaran Gajinya

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membuka rekrutmen calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan pembukaan rekrutmen PPK dan PPS tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

    KPU RI juga telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.

    “Berdasarkan keputusan tersebut, metode pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada serentak tahun 2024 dilakukan dengan metode seleksi terbuka,” jelasnya kepada BANPOS, Minggu (21/4).

    Dia mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK akan berlangsung pada 23-29 April 2024.

    Selain itu, kata dia, akan ada perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April-02 Mei 2024 dan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

    Selanjutnya, seleksi tertulis calon anggota PPK 6-8 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 9-10 Mei 2024, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK 4-10 Mei 2024.

    Kemudian, wawancara calon anggota PPK 11-13 Mei, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14-15 Mei 2024, penetapan calon anggota PPK 15 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024.

    “Sementara untuk pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan pada 2-6 Mei 2024, sedangkan penerimaan pendaftarannya pada 2-8 Mei 2024,” ujarnya.

    Dia mengatakan penelitian administrasi calon anggota PPS dilaksanakan pada 3-12 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan 13-14 Mei 2024. Bagi calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024.

    “Kami pun akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei,” katanya.

    Ia mengatakan calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti wawancara pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024. Dan penetapan calon anggota PPS dilaksanakan pada 25 Mei 2024 dan pelantikan tanggal 26 Mei 2024.

    “Untuk di Kota Cilegon kami akan merekrut PPK 40 orang. Masing-masing 5 orang di tiap kecamatan untuk 8 kecamatan se-Kota Cilegon dan PPS 129 orang di 43 kelurahan se-Kota Cilegon, tiap kelurahan masing-masing 3 orang,” ungkapnya.

    Nurjanah menambahkan perpanjangan pendaftaran dilakukan bilamana kouta pendaftar PPK maupun PPS belum terpenuhi 2 kali jumlah kebutuhan

    Untuk honor yang akan didapat anggota PPK, PPS KPU Kota Cilegon sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

    Berikut Rincian Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024:

    Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

    Ketua : 2.500.000 per bulan

    Anggota : 2.200.000 per bulan

    Panitia Pemungutan Suara (PPS)

    Ketua: 1.500.000 per bulan

    Anggota: 1.300.000 per bulan. (LUK)

  • Pemilih Tambahan Didominasi Pindah Domisili

    Pemilih Tambahan Didominasi Pindah Domisili

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon terus melakukan pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024.

    Berdasarkan data yang dimiliki KPU Kota Cilegon, DPT per Agustus-September 2023 berkurang 44 orang. Ini merupakan data dari 193 orang keluar Cilegon dan 149 orang masuk Cilegon. Hal itu diungkap oleh Kadiv Program, Data dan Informasi KPU Cilegon, Cecep Purnama Asri.

    “Untuk jumlahnya, dari Agustus sampai September 2023 total DPTb yang masuk di Kota Cilegon ada 149 orang, sementara yang keluar dari Kota Cilegon itu ada 193 orang,” kata Cecep saat dikonfirmasi, Senin (30/10).

    Cecep menjelaskan, DPTb merupakan daftar pemilih yang terdaftar di DPT di suatu TPS. Namun dikarenakan pada saat 14 Februari 2024 nanti tidak bisa memilih di tempat yang semestinya, dalam artian bukan ditempat asal TPSnya. Maka para pemilih tersebut bisa mengajukan DPTb, pada tempat di mana mereka bisa memilih atau
    tempat tinggal terbaru.

    Kemudian, Cecep menyebut dari jumlah ratusan DPTb yang tercatat oleh petugas KPU Cilegon. Rata-rata alasannya hampir mayoritas dikarenakan pindah domisili. Kata dia, baik itu dari luar Kota Cilegon masuk ke Kota Cilegon ataupun dari Kota Cilegon keluar ke Kota lain.

    “Alasannya ada yang pindah karena kerja dan ada yang pindah domisili, jika dilihat datanya kebanyakan pindah domisili,” tuturnya.

    Selain itu, lantaran di Kota Cilegon banyak industri, yang kemungkinan pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 tidak bisa libur. KPU Cilegon sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak industri, untuk mengatur jam kerja bagi karyawannya.

    Sehingga para pekerja di industri, bisa menggunakan hak pilihnya ketika pelaksanaan dimulai. “Kita sarankan untuk diterapkan pergantian shift kerja yang diatur, misalkan tadinya masuk jam 7 pagi, jadi masuk jam 9 pagi,” ujarnya.

    “Sehingga sebelum masuk kerja dia bisa milih dulu, begitu pula nanti pergantian dengan pekerja shift lainnya, bisa memilih saat pulang kerja,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • 6 TPS Khusus Disiapkan di Lapas

    6 TPS Khusus Disiapkan di Lapas

    CILEGON, BANPOS – TPS khusus disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Lapas Kelas IIA Cilegon. TPS itu disiapkan guna menjamin hak pilih warga binaan pemasyarakatan (WBP).

    Anggota KPU Provinsi Banten, A Munawar menyebut TPS itu disiapkan memfasilitasi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menyalurkan hak pilih saat pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Di lapas ini, KPU sudah siapkan enam TPS, kami menyebutnya TPS lokasi khusus ada enam TPS di sini,” kata Munawar kemarin.

    Dikatakan, Munawar pihaknya sudah memastikan bahwa KPU Kota Cilegon telah menyiapkannya, sehingga para warga binaan di sana dapat terfasilitasi. Selain itu, dalam rangka mengantisipasi adanya pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih di Kota Cilegon.

    Kemudian, Munawar mengimbau kepada KPU Kota Cilegon beserta jajaran, agar bisa memfasilitasinya sesuai aturan yang berlaku.

    “Sepanjang memenuhi syarat, atau memiliki syarat lalu belum terdaftar di DPT, kami pastikan mereka dapat memilih menjadi pemilih DPK daftar pemilih yang dapat memilih dengan KTP elektronik hak pilihnya sama,” tandasnya.

    Sementara itu, Kadiv Program, Data dan Informasi KPU Cilegon, Cecep Purnama Asri menambahkan bahwa selain menyiapkan enam TPS loksus di Lapas Kelas IIA Cilegon. Pihaknya juga telah melakukan proses pendataan terhadap warga binaan yang memiliki hak pilih.

    “Untuk saat ini jumlah pemilih di Lapas Kelas IIA Cilegon ada sekitar 1.688 orang, tapi jumlah itu bisa berubah, bisa bertambah atau justru berkurang, karena kan ada yang keluar dan ada yang masuk,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • KPU Cilegon Mulai Lakukan Pencermatan Rancangan DCT

    KPU Cilegon Mulai Lakukan Pencermatan Rancangan DCT

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, sejak Minggu (24/9) mulai melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pencermatan rancangan DCT itu akan dilakukan selama 10 hari kedepan yang dimulai dari tanggal Minggu 24 September hingga Rabu 2 Oktober 2023 mendatang.

    “Sesuai dengan arahan KPU RI dan KPU Provinsi kita kemarin Kamis (21/9) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Provinsi. Hari Jumat temen-temen KPU Kabupaten/Kota harus melakukan Rakor dengan Partai Politik (Parpol) berkenaan dengan pencermatan rancangan DCT,” kata Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni, Minggu (24/9).

    Terkait itu, Urip mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan Partai Politik (Parpol) di Kota Cilegon. Adapun tujuan pencermatan rancangan DCT itu Urip menyampaikan agar menyampaikan informasi-informasi tersampaikan kepada Liaison Officer (LO) Partai Politik masing-masing untuk menyampaikan kepada pimpinan Parpol terkait tahapan DCT tersebut.

    “Alhamdulillah KPU Kota Cilegon pada Jumat (22/9) telah melaksanakan Rakor dengan Partai Politik, Rakor ini dilakukan supaya informasi-informasi tersampaikan kepada Liaison Officer (LO). Nanti LO itu menyampaikan kepada pimpinan Parpol berkenaan dengan tahapan-tahapan pemilu itu,” ujar Urip.

    Urip menerangkan, setelah dilakukan pencermatan rancangan DCT itu pihaknya melakukan verifikasi administrasi yang akan diserahkan kepada Parpol masing-masing yang akan ditetapkan dan diumumkan yang akan dilakukan pada 2 oktober 2023 mendatang.

    “Nanti dimulainya itu tanggal 24 September hingga 2 Oktober, setelah itu selesai dilakukan baru kita (KPU) melakukan verifikasi administrasi yang selanjutnya pada 3 Oktober penetapan hasil pencermatan rancangan DCT dan tanggal 4 Oktober kita umumkan,” tuturnya.

    Oleh karena itu, Urip mengimbau kepada LO selama dilakukan rancangan DCT itu agar berhati-hati, ketelitian dan pencermatan. Apabila selama pencermatan rancangan DCT itu ada kesulitan pihaknya menghimbau kepada LO agar konsultasi ke KPU lantaran tidak ada perbaikan.

    “Selama rancangan DCT itu LO diminta berhati-hati dan teliti, maka apabila menemukan kesulitan silahkan konsultasi ke KPU, karena tidak ada perbaikan,” tandasnya. (LUK/PBN)