Tag: KPU Kota Serang

  • Banteng-Mercy Nyaris Bentrok, Rapat Pleno KPU Kota Serang Masih Buntu

    Banteng-Mercy Nyaris Bentrok, Rapat Pleno KPU Kota Serang Masih Buntu

    SERANG, BANPOS – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dikepung oleh masa simpatisan caleg DPR RI Dapil Banten 2, Nuraeni dan Sarifah Ainun Jariyah pada Jumat (12/7) malam.

    Berkumpulnya kedua masa simpatisan itu berbarengan dengan diselenggarakannya rapat pleno penyandingan data perolehan suara DPR RI Dapil Banten 2 yang sebelumnya sempat tertunda.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, massa simpatisan PDIP sudah lebih dulu berkumpul di depan kantor KPU Kota Serang sejak pukul 13.00 WIB.

    Berkumpulnya massa simpatisan PDIP itu dalam rangka mengawal proses rekapitulasi suara yang dilaksanakan oleh KPU Kota Serang.

    Kendatipun halaman depan kantor KPU Kota Serang terbilang kondusif, namun lain halnya yang terjadi di dalam ruangan, tempat diselenggarakannya rapat pleno penyandingan suara.

    Di dalam, rapat pleno sempat terjadi ketegangan saat salah seorang komisioner KPU Kota Serang, Patrudin, memutuskan untuk walk out dari jalannya forum.

    Diketahui, mundurnya Patrudin disebabkan karena adanya perbedaan paham antara dirinya dengan komisioner yang lain mengenai proses pelaksanaan rapat pleno penyandingan suara.

    Patrudin bersikukuh, seharusnya KPU melakukan proses penyandingan data perolehan suara caleg DPR RI Dapil Banten 2, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Karena dianggapnya sudah tidak sesuai dengan amar putusan tersebut, maka Patrudin menilai jalannya rapat pleno hari ini tidak sah. Karena itulah kemudian dia memutuskan untuk keluar dari forum tersebut.

    “Saya Iip Patrudin Anggota KPU Kota Serang atas fenomena yang ada, atas nama pribadi, saya tetap akan melanjutkan ketetapan saya mematuhi amar putusan MK.
    Kalau di ruangan ini kemudian menyatakan tetap melanjutkan. Otomatis forum tidak sah, saya Iip Patrudin keluar dari forum ini,” katanya sembari meninggalkan ruangan KPU Kota Serang.

    Seiring dengan itu saksi dari partai Demokrat, Fery Fairus pun berpandangan yang sama. Sehingga karena itulah kemudian komisioner KPU Kota Serang lainnya, Hanipa memutuskan rapat pleno ditunda hingga pukul 19.00 WIB.

    Masa simpatisan kedua partai saling berhadapan, nyaris bentrok dipisahkan Polisi

    Setelah menunggu sekian lama, rapat pleno akhirnya dilanjutkan kembali sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam rapat tersebut, sejumlah saksi partai mengamati proses rekapitulasi suara di tiap-tiap TPS.

    Saat proses rekapitulasi suara berlangsung, terdengar keributan di luar ruang. Keributan terjadi dikarenakan masa PDIP terpancing dengan kehadiran masa Demokrat di depan kantor KPU Kota Serang.

    Masa PDIP yang sedari tadi berkumpul di depan kantor KPU Kota Serang mulai merapatkan barisan sembari meneriakan ‘Sarifah menang’ ketika melihat masa Demokrat yang tiba sekitar pukul 21.09 WIB. Begitu pun sebaliknya, masa Demokrat yang merapat meneriakan nama Nuraeni sebagai bentuk dukungannya.

    Melihat situasi mulai memanas, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penjagaan guna menghindari terjadinya bentrokan fisik di kedua belah pihak.

    Meski telah mendapatkan penjagaan, kedua simpatisan itu tidak berhenti saling memberikan teriakan sindiran satu sama lain.

    Keributan mulai mereda ketika rapat pleno diskors selama 10 menit oleh ketua sidang, lantaran sebelumnya sempat terjadi perdebatan sengit antara saksi partai Demokrat dengan komisioner KPU Kota Serang mengenai status pelaksanaan rapat pleno penyandingan data perolehan suara caleg DPR RI Dapil Banten 2 yang dinilai tidak sah. (TQS)

  • Partai Demokrat Ancam Pidanakan KPU Kota Serang, Buntut Hilangnya 20 C Hasil

    Partai Demokrat Ancam Pidanakan KPU Kota Serang, Buntut Hilangnya 20 C Hasil

    SERANG, BANPOS – Parta Demokrat mengancam akan melaporkan KPU Kota Serang kepada aparat penegak hukum (APH) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait hilangnya 20 formulir C Hasil. Mereka menilai hilangnya dokumen tersebut merupakan pelanggaran pidana yang harus dipertanggung jawabkan.

    “Pasti kami akan lakukan langkah hukum, baik DKPP maupun pidana karena ini menghilangkan dokumen negara,” kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob di kantor KPU Kota Serang pada Kamis (4/7/2024).

    Bukan tanpa alasan mengapa partai Demokrat berani melaporkan kasus tersebut. Mehbob menegaskan, partainya memiliki praduga bahwa hilangnya 20 formulir C Hasil itu dihilangkan secara sengaja oleh oknum penyelenggara Pemilu.

    Pasalnya pada saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), KPU Kota Serang mampu menunjukkan bukti C Hasil di hadapan Mahkamah Konstitusi. Namun setelah itu dokumen tersebut tidak diketahui keberadaannya.

    Hilangnya dokumen itu lantas menimbulkan sebuah pertanyaan bagi partai Demokrat, sehingga mereka mendesak agar KPU dapat bertanggung jawab terhadap hal tersebut.

    “Kalau kami mempunyai praduga itu dihilangkan karena mereka sudah mau foto dibawa ke MK, kenapa tidak balik lagi ke kotak asalnya? Mampir kemana itu yang 20 lagi?,” ujarnya.

    Kemudian dia menambahkan, dugaan itu semakin mengarah kuat karena di lapangan, mereka mendapati 20 formulir C Hasil yang hilang itu menjurus pada partai tertentu.

    “Kenapa yang hilang 20 C Hasil itu hanya suaranya PDIP, bukan suara partai-partai lain. Kalau suara-suara partai lain ikut hilang mungkin pranduganya masih agak benar. Kalau ini praduga kami sudah sangat menjurus, ini pasti penghilangan fakta,” terangnya.

    Hilangnya dokumen itu pun juga membuat proses penyandingan suara berjalan alot dan penuh drama. Sebab, pihak Demokrat menolak untuk membuka kotak suara dan dilakukan penghitungan suara ulang.

    Karena, menurut Mehbob, apabila hal itu dilakukanmaka itu sama artinya pihak penyelenggara Pemilu telah melanggar amar putusan MK yang memerintahkan untuk dilaksanakannya penyandingan suara.

    “Kalau sekarang Bawaslu kota Serang menyarankan untuk buka kotak suara, itu jelas bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

    “Karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu penyandingan, dan keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final and bending tidak ada yang bisa menafsirkan berbeda,” imbuhnya.

    Mehbob meyakini apabila dokumen tersebut dapat ditemukan, maka hasilnya nanti akan berpihak pada partainya dan caleg yang diusung di Pileg tahun ini.

    “Karena ini sekarang sudah dihitung dari 74 itu kurang lebih 50 sudah terkoreksi suara PDIP sangat signifikan, karena kami yakin apabila itu disandingkan yang berhak duduk di DPR RI Dapil 2 Banten ada ibu Nuraini dari Partai Demokrat,” tandasnya. 

    Sementara itu menanggapi terkait hilangnya 20 formulir C Hasil, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kota Serang, Patrudin, menduga dokumen tersebut hilang karena tercecer atau terselip dengan dokumen lainnya.

    Karena sebelumnya, KPU Kota Serang sempat menunjukkan dokumen tersebut pada saat pembuktian dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Namun, setelah itu dokumen-dokumen itu tidak diketahui keberadaannya.

    “Kami sih mensinyalir itu karena kemarin waktu pas pembuktian ke Mahkamah Konstitusi, kami meyakini bahwa itu tercecer di beberapa dokumen C Hasil lain,” katanya saat ditemui di kantor KPU Kota Serang pada Kamis (4/7).

    Lantaran hingga tanggal 4 Juli dokumen tersebut tidak diketahui keberadaannya, maka KPU Kota Serang memberikan saran perbaikan kepada saksi dari masing-masing partai untuk dilakukan penghitungan suara ulang. Namun sayangnya, lagi-lagi, tawaran tersebut ditolak oleh kubu Demokrat.

    Penolakan itu dilakukan lantaran kubu Demokrat menafsirkan amar putusan MK harus dilakukan penyandingan suara, bukan dengan cara penghitungan suara ulang ataupun lainnya.

    “Mereka tetap berpegangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPU Kota Serang untuk melakukan penyandingan. Jadi bukan menghitung surat suara,” jelasnya.

    Karena itulah kemudian diskusi di antara ketiganya berjalan cukup alot. Padahal, menurut keterangan Patrudin dalam amar putusan tersebut, MK tidak menyebutkan secara spesifik mengenai kondisi formulir  C Hasil yang akan digunakan untuk penyandingan suara.

    “Ya sebetulnya di Mahkamah Konstitusi juga tidak menyebutkan C Hasil plano hardcopy atau PDF,” jelasnya.

    Setelah dilakukan diskusi cukup lama terkait solusi atas persoalan tersebut pada akhirnya kedua belah menemukan sebuah kesepakatan terkait proses penyandingan suara, namun dengan sejumlah catatan.

    Salah satu yang disepakati adalah dilakukannya penghitungan suara ulang yang kemudian disandingkan dengan dokumen C Hasil dalam bentuk PDF. “Terakhir tadi KPU memutuskan akan melakukan penghitungan surat suara di dalam kotak, kemudian baru disandingkan C Hasilnya,” kata Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan.

    Disinggung mengenai penyebab hilangnya 20 formulir C Hasil, Agus Aan mengaku, pihaknya belum mengetahuinya. Sebab, pihaknya belum menerima keterangan kronologis dari pihak KPU mengenai hal itu.

    “Sejauh ini kita belum mendapat rincian karena kita juga meminta ke KPU memaparkan kronologis, tapi sejauh ini belum menyampaikan kronologis itu. Mungkin karena butuh waktu,” tandasnya. (TQS)

  • Ini Nama-nama Komisioner Terpilih KPU Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang

    Ini Nama-nama Komisioner Terpilih KPU Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengumumkan nama-nama komisioner terpilih, pada tiga KPU daerah di Provinsi Banten.

    Diketahui, posisi komisioner tiga KPU di Provinsi Banten yakni Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang, sempat kosong lantaran pengumuman komisioner baru, melebihin masa jabatan komisioner lama.

    KPU RI melalui Pengumuman nomor 1163/SDM.12-Pu/04/2023, mengumumkan komisioner-komisioner baru pada 40 KPU kota/kabupaten pada 13 provinsi. Tiga di antaranya KPU Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

    Adapun para komisioner terpilih berdasarkan pengumuman tersebut yakni:

    KPU Kabupaten Serang

    1. Dede Abdurosyid
    2. Ichsan Mahfuz
    3. Muhamad Nasehudin
    4. Muhammad Asmawi
    5. Septia Abdi Gama

    KPU Kota Serang

    1. Abdul Rohman
    2. Ade Jahran
    3. Hanifa
    4. Nanas Nasihudin
    5. Patrudin

    KPU Kota Tangerang

    1. Banani Bahrul
    2. Mora Sonang Marpaung
    3. Qori Ayatullah
    4. Rustana
    5. Yudhistira Prasasta

  • Pemilu Lagi Panas, Tiga KPU di Banten Malah Bakalan Gak Punya Komisioner

    Pemilu Lagi Panas, Tiga KPU di Banten Malah Bakalan Gak Punya Komisioner

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiga daerah di Provinsi Banten yakni Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang, hingga saat ini masih melakukan seleksi untuk memilih para komisioner baru.

    Saat ini, tahapan seleksi sudah berada pada tahapan 10 besar. Nantinya dari 10 besar tersebut, akan dipilih sebanyak 5 orang komisioner.

    Diketahui, jabatan Komisioner KPU berlangsung selama lima tahun. Sehingga, jabatan komisioner pada tiga KPU itu sudah lima tahun berjalanan, dan harus digantikan tahun ini.

    Jika periodisasi jabatannya mengacu pada tanggal pelantikan, maka pada Minggu (24/12) besok, masa jabatan para komisioner KPU di tiga daerah tersebut sudah habis.

    Pasalnya, mereka dilantik oleh KPU pusat pada 24 Desember 2018 lalu, sehingga masa jabatan mereka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 24 Desember 2018, dan berakhir TMT 24 Desember 2023.

    Namun hingga Sabtu (23/12), belum ada pengumuman akhir terkait dengan nama-nama komisioner KPU yang baru.

    Sehingga, KPU pada tiga daerah yakni Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang, berpotensi mengalami kekosongan jabatan komisioner.

    Komisioner KPU Provinsi Banten Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Ali Zainal Abidin, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

    Ia mengatakan, sampai saat ini memang belum ada pengumuman nama-nama komisioner yang baru pada tiga daerah tersebut.

    “Betul, sampai detik ini belum ada pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU RI,” ujarnya.

    Menurutnya, KPU di tiga daerah tersebut memang akan terjadi kekosongan jabatan komisioner, dan akan diambil alih oleh KPU Banten.

    Pasalnya, KPU RI memberikan keputusan bahwa tidak ada mekanisme perpanjangan masa jabatan Komisioner KPU.

    “Berdasarkan informasi dari KPU RI, tidak ada perpanjangan, tetapi akan diambil alih oleh provinsi. Dan SK pengambilalihan akan secepatnya disampaikan,” ungkapnya.

    Namun, ia mengaku bahwa tidak tahu mekanisme pengambil alihan yang dimaksud, akan seperti apa. Pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI.

    “Kami masih menunggu arahan selanjutnya dari KPU RI,” tandasnya. (MUF/DZH)

  • Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Resmi Dibuka, Catat Jadwalnya

    Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Resmi Dibuka, Catat Jadwalnya

    SERANG, BANPOS – Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal pendaftaran calon anggota KPU tingkat kabupaten/kota di Provinsi Banten periode 2023-2028 sudah mulai dibuka sejak Sabtu (2/9).

    Ketua Timsel KPU Kabupaten/Kota, Mustolih, mengatakan bahwa pendaftaran tersebut diperuntukkan untuk tiga kabupaten/kota, di antaranya Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang.

    “Per hari ini tanggal 2 September 2023 berarti menjadi Kick Off pengumuman rekrutmen dari KPU Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan KPU Kota Serang,” katanya saat Konferensi Pers pengumuman pembukaan pendaftaran calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Sabtu (2/9).

    Kemudian selain itu, disampaikan pula bahwa dalam prosesnya nanti, Timsel KPU Kabupaten/Kota akan berusaha untuk dapat memenuhi kuota perempuan yang disediakan sebesar 30 persen.

    Sebab menurut Sekretaris Timsel KPU Kabupaten/Kota, Achmad Zamzani, pemenuhan kuota tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus ditaati.

    Oleh karenanya, ia mendorong kepada para perempuan untuk antusias mendaftarkan diri sebagai kandidat calon anggota KPU di tiga kabupaten/kota di Provinsi Banten.

    “Dan insyaallah kami juga akan mengupayakan semaksimal mungkin kuota 30 persen (perempuan) akan terpenuhi,” ucapnya.

    Terkait dengan pendaftaran, calon anggota dapat mendaftar diri secara online melalui lama situs siakba.kpu.go.id

    Atau, datang langsung ke Sekretariat Timsel KPU Kabupaten/Kota Provinsi Banten di Jl. Ki Ajurum No.58 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

    Jadwal Pendaftaran Calon Anggota KPU Kota/Kabupaten

    Pendaftaran tersebut dibuka selama 13 hari terhitung sejak 2-13 September 2023.

    Adapun terkait dengan waktu tahapan seleksi di antaranya adalah sebagai berikut:

    1. Pengumuman pendaftaran 2-8 September 2023

    2. Pendaftaran 2-13 September 2023

    3. Penelitian administrasi 2-20 September 2023

    4. Perpanjangan pendaftaran 14-19 September 2023

    5. Penetapan hasil penelitian administrasi 21 September 2023

    6. Pengumuman hasil penelitian administrasi 22-24 September 2023

    7. Seleksi tertulis dan tes psikologi 25 September-5 Oktober 2023

    8. Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 4-5 Oktober 2023

    9. Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 6-7 Oktober 2023

    10. Masukan dan tanggapan masyarakat 6-11 Oktober 2023

    11. Tes kesehatan 8-10 Oktober 2023

    12. Wawancara 9-13 Oktober 2023

    13. Penetapan hasil tes wawancara dan kesehatan 14-15 Oktober 2023

    14. Pengumuman hasil seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota 16-17 Oktober 2023

    15. Penyampaian nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota 17-19 Oktober 2023. (MG-01/DZH)

  • Pindah TPS, KPU Kota Serang Minta Alasan Harus Jelas

    Pindah TPS, KPU Kota Serang Minta Alasan Harus Jelas

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya. Sehingga pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 asalkan dengan alasan yang jelas.

    Divisi Teknis KPU Kota Serang, Firli Murdiat Mabruri mengatakan pascapenetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2 juli 2023 lalu, sesuai per-KPU 7 Tahun 2022 tentang pemutakhiran data pemilih di dalamnya terdapat daftar pemilih tambahan (DPTb).

    “Pascapenetapan DPT, setelah itu kemudian kita punya kewajiban di pasal 116 per KPU 7 Tahun 2022 tentang pemutakhiran data pemilih, itu ada pemilih disebutnya DPTb (daftar pemilih tambahan). Mereka ini terdaftar di DPT tapi kemudian dia karena alasan satu dan lain-lain mau pindah, dia tidak akan nyoblos di DPT tempat dia tercatat dan itu boleh,” ujarnya, Minggu (9/7).

    Dirinya menyampaikan, untuk perpindahan tersebut, perlu didasari dengan alasan-alasan yang jelas seperti sedang kerja dan sekolah di luar tempat dirinya seharusnya memilih.

    “Alasannya harus jelas, seperti kerja, sekolah kemudian yang kondisi khusus seperti dia sedang ditahan, kondisi khususnya dia sedang menemani orang sakit. Jadi ada kondisi-kondisi yang jelas,” ungkapnya.

    Firli mengatakan, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pemilih tersebut tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) lain.

    “Kalau tidak ada alasan, tentu tidak bisa juga. Itu kondisinya harus terpenuhi, kondisi khususnya,” katanya.

    Selain karena alasan khusus, Firli juga menyampaikan kalau pemilih tersebut juga harus tercatat dalam daftar pemilih tetap karena kalau tidak terdaftar maka tidak bisa diterbitkan surat pindah memilih.

    “Yang kedua, dia harus tercatat di DPT. Dicek di DPT Online, kalau dia tidak tercatat di DPT sebelumnya, itu kita (KPU-red) tidak bisa nerbitin surat pindah memilih. Jadi, pindah memilih itu dengan dua persyaratan, kondisi khususnya terpenuhi dan dia harus tercatat di DPT,” ujarnya.

    “Tetap dengan catatan, harus kondisi khususnya terpenuhi,” jelasnya.

    Selain itu, Firli juga mengungkapkan selain dua hal tersebut. Pemilih pun harus memastikan lokasi tempat dimana dirinya nanti hendak menggunakan hak suaranya.

    “Ditempat dia hendak mencoblos pun harus pasti. Dia alasan khusus terpenuhinya, tapi harus spesifik dimana dia bertempat tinggal. Harus tahu kampung apa, desa apa dan kecamatan apanya. Jadi perpindahan-perpindahan TPS ini terindikasi dengan surat suara. Kita mewanti-wanti betul karena 2019 di kita ada salah satu PSU yang diakibatkan oleh kasus seperti itu. Jadi di Cipocok (salah satu kecamatan di Kota Serang-red) itu ada orang daerah Jakarta datang ke Cipocok nggak bawa A5 (surat pindah memilih-red) nyoblos, alhasil PSU lah kan tidak boleh, harus bawa surat A5,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, untuk surat pindah memilih tersebut dapat diminta kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau kepada KPU Kota atau Kabupaten.
    “Yang nerbitinnya boleh PPS, boleh PPK boleh KPU Kabupaten dan atau Kota,” tandasnya.(CR-01/pbn)

  • Jelang Penutupan, PDIP Kota Serang Serahkan Kelengkapan Persyaratan Bacaleg

    Jelang Penutupan, PDIP Kota Serang Serahkan Kelengkapan Persyaratan Bacaleg

    SERANG, BANPOS – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Serang menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan bakal calon legislatif, menjelang penutupan tahapan perbaikan dokumen.

    Penyerahan dokumen tersebut secara langsung dilakukan Ketua Partai PDIP Kota Serang, Bambang Janoko, ditemani dengan beberapa kader PDIP Lainya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.

    Bambang Janoko mengatakan, Partai PDIP Kota Serang mengajukan kelengkapan dokumen persyaratan 45 bakal calon legislatif Kota Serang dan mengklaim hanya ada sedikit perbaikan.

    “Perbaikan hanya sedikit, hanya di nama caleg yang tidak sesuai dengan ijazah,” katanya, Minggu (9/7)

    Bambang juga menyampaikan, berkas perbaikan yang pihaknya serahkan telah diterima oleh KPU Kota Serang dan hanya tinggal menunggu hasil verifikasi.

    “Apapun yang di perbaik pasti ada perubahan, Alhamdulillah tadi secara silon diperiksa. Sudah diterima, tinggal menunggu verifikasi lagi dari oleh KPU mulai tanggal 10 sampai tanggal 31 Juli 2023, calon yang ikut TMS (tidak memenuhi syarat) atau MS (memenuhi syarat),” ujarnya.

    Bambang menegaskan bahwa tidak ada perbaikan yang besar seperti mengganti Bacaleg maupun berpindah dapil pada tahapan perbaikan dokumen tersebut.

    “Kita nanti lihat verifikasi terakhir dari KPU. Jika nanti hasilnya disampaikan ke partai, jika MS apa TMS. Apabila nanti ada tidak memenuhi syarat ya kita akan perbaiki,” tandasnya. (CR-01)

  • Ajukan Perbaikan Syarat Bacaleg, PKS Kota Serang: Cuma Sedikit yang Diperbaiki

    Ajukan Perbaikan Syarat Bacaleg, PKS Kota Serang: Cuma Sedikit yang Diperbaiki

    SERANG, BANPOS – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang mengaku hanya sedikit persyaratan bacaleg yang perlu untuk diperbaiki oleh pihaknya. Hal itu diungkapkan pada saat pengajuan perbaikan berkas syarat bacaleg yang belum memenuhi syarat.

    Ketua DPD PKS Kota Serang, Hasan Basri mengatakan dalam perbaikan tersebut, pihaknya hanya sedikit yang perlu untuk diperbaiki. Hasan mengaku hanya ada dua poin perbaikan yang harus dilakukan oleh partainya.

    “Perbaikan alhamdulillah lancar, hanya sedikit yang diperbaiki, hanya dua poin yang surat keterangan pengadilan dan perbaikan nama karena beda nama di ijazah S1 dan SMA,” ujarnya, Minggu (9/7).

    Hasan mengatakan, hingga saat ini tidak ada Bacaleg dari PKS untuk DPRD Kota Serang periode 2024-2029 yang mengajukan untuk perpindahan Dapil.

    “Tidak ada Bacaleg yang meminta perpindahan Dapil, semua lancar,” katanya.

    Hasan mengaku selain dua poin itu, pihaknya tidak ada permasalahan. Bahkan dalam penentuan nomor urut pun, dirinya mengaku tidak ada masalah.

    “Termasuk nomor urut juga tidak ada ribut-ribut. Kita dari DPD mengusulkan, abjad ke DPP melalui DPW. Turun SK dari DPP, kajian mereka ya sudah itu kita terima,” ungkapnya.

    Dirinya juga menuturkan, bahwasanya tidak ada pengurangan bakal caleg yang sebelumnya sudah didaftarkan oleh partainnya.

    “Caleg tetap sama, dengan jumlah 45 calon, yang terdiri dari 29 laki-laki dan 16 perempuan,” tandasnya.

    Diketahui, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Kota Serang pada Pemilu serentak tahun 2024 akan ditutup pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. (CR-01/DZH)

  • PBB Kota Serang Ajukan Perbaikan Syarat Bacaleg

    PBB Kota Serang Ajukan Perbaikan Syarat Bacaleg

    SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Serang serahkan berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.

    Ketua DPC PBB Kota Serang, Yadi Sufiyadi menyampaikan, terdapat 43 Bacaleg yang perbaikan persyaratannya diajukan oleh DPC PBB Kota Serang ke KPU.

    “Alhamdulillah kita sudah diterima,” ujarnya, Minggu (9/7).

    Ia mengaku perbaikan yang dilakukan hanya sebatas perbaikan administrasi saja, dan tidak ada perubahan atas nama-nama Bacaleg yang didaftarkan.

    “Untuk perbaikan tidak ada perubahan sama sekali semuanya tetap sama, hanya perbaikan administrasi saja,” katanya.

    Diketahui, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg Kota Serang terakhir hari ini, tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. Jika tidak melengkapi persyaratan, Bacaleg tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

    Kemudian, pada bulan Agustus, KPU Kota Serang akan menetapkan daftar calon sementara (DCS), yang kemudian akan dilanjutkan ke tahapan pencermatan rancangan DCS serta verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. (CR-01/DZH)

  • Bidik Legislatif dan Eksekutif, Budi Rustandi Ingin Catatkan ‘Hatrick’

    Bidik Legislatif dan Eksekutif, Budi Rustandi Ingin Catatkan ‘Hatrick’

    SERANG, BANPOS – Sebagai partai yang memenangkan pemilihan legislatif 2019 lalu di Kota Serang, DPC Partai Gerindra Kota Serang ingin mencatatkan ‘Hatrick’ dalam memenangkan pemilu di Kota Serang.

    Salah satunya yaitu dengan menyapu bersih kemenangan di Pileg serta Pilkada 2024.

    Hal ini diungkapkan, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Serang, Budi Rustandi. Untuk sekedar diketahui, pada Pileg 2019, Partai Gerindra mendapatkan tujuh kursi untuk Kota Serang.

    Pada Pileg 2024, Gerindra akan menargetkan sembilan sembilan kursi.

    Ketua DPC Gerindra Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan bahwa partainya telah mendaftarkan sebanyak 45 bacaleg untuk semua dapil di Kota Serang.

    “Hari ini (sabtu, 13 mei 2023, red), saya membawa partai Gerindra untuk mendaftar di KPU Kota Serang. Kami membawa bacaleg sebanyak, 32 laki-laki dan 13 perempuan, total 45 bacaleg,” katanya. Sabtu (13/5).

    Budi menyampaikan, pada pemilu Legislatif di periode 2024-2029 ini partainya menargetkan akan kembali memenangkan pileg dengan jumlah kursi yang lebih banyak dari pileg sebelumnya.

    “Izinkan saya sebagai Ketua Partai Gerindra Kota Serang memohon doa kepada masyarakat, Insyaallah Gerindra akan melangkah menang kembali di Kota Serang 2024,” ujarnya.

    Dirinya juga mengungkapkan bahwasannya dalam pileg 2024 ini, partai gerindra akan menargetkan sebanyak sembilan kursi di yang tersebar di semua dapil di Kota Serang.

    “Target kita sembilan kursi,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, dirinya mengaku dalam pilkada 2024, ia akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Walikota Serang, dengan target sembilan kursi legislatif sebagai tiket pencalonan.

    “Insya Allah, saya juga mau nyalon kalau perintah partai,” tuturnya.

    Dikesempatan yang berbeda, Budi juga menjelaskan terkait persiapannya untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon walikota Serang. Dirinya mengaku persiapan awal yang dipersiapkan, ialah memenangkan pileg Kota Serang.

    “Sementara ini saya sebagai caleg dari dapil kasemen, dalam rangka untuk memenangkan partai gerindra di kota serang, targetnya itu dulu. Untuk pilkada, terkait persiapan dan lain-lain, ini kan saya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Serang, juga merupakan suatu persiapan. Insya allah dengan izin allah, semoga ada rezekinya saya akan lanjut ke pilkada kota serang,” jelasnya.

    Ia juga menambahkan terkait untuk pendampingnya di Pilkada 2024 nanti, dirinya sampai saat ini belum ada pembahasan karena partainya akan fokus terlebih dahulu pada pemenangan di Pileg 2024.
    “kalau untuk wakil, pembahasannya nanti,” tandasnya. (MG-02/AZM)