Tag: KPU Kota Tangerang

  • Ini Nama-nama Komisioner Terpilih KPU Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang

    Ini Nama-nama Komisioner Terpilih KPU Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengumumkan nama-nama komisioner terpilih, pada tiga KPU daerah di Provinsi Banten.

    Diketahui, posisi komisioner tiga KPU di Provinsi Banten yakni Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang, sempat kosong lantaran pengumuman komisioner baru, melebihin masa jabatan komisioner lama.

    KPU RI melalui Pengumuman nomor 1163/SDM.12-Pu/04/2023, mengumumkan komisioner-komisioner baru pada 40 KPU kota/kabupaten pada 13 provinsi. Tiga di antaranya KPU Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

    Adapun para komisioner terpilih berdasarkan pengumuman tersebut yakni:

    KPU Kabupaten Serang

    1. Dede Abdurosyid
    2. Ichsan Mahfuz
    3. Muhamad Nasehudin
    4. Muhammad Asmawi
    5. Septia Abdi Gama

    KPU Kota Serang

    1. Abdul Rohman
    2. Ade Jahran
    3. Hanifa
    4. Nanas Nasihudin
    5. Patrudin

    KPU Kota Tangerang

    1. Banani Bahrul
    2. Mora Sonang Marpaung
    3. Qori Ayatullah
    4. Rustana
    5. Yudhistira Prasasta

  • Pemilu Lagi Panas, Tiga KPU di Banten Malah Bakalan Gak Punya Komisioner

    Pemilu Lagi Panas, Tiga KPU di Banten Malah Bakalan Gak Punya Komisioner

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiga daerah di Provinsi Banten yakni Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang, hingga saat ini masih melakukan seleksi untuk memilih para komisioner baru.

    Saat ini, tahapan seleksi sudah berada pada tahapan 10 besar. Nantinya dari 10 besar tersebut, akan dipilih sebanyak 5 orang komisioner.

    Diketahui, jabatan Komisioner KPU berlangsung selama lima tahun. Sehingga, jabatan komisioner pada tiga KPU itu sudah lima tahun berjalanan, dan harus digantikan tahun ini.

    Jika periodisasi jabatannya mengacu pada tanggal pelantikan, maka pada Minggu (24/12) besok, masa jabatan para komisioner KPU di tiga daerah tersebut sudah habis.

    Pasalnya, mereka dilantik oleh KPU pusat pada 24 Desember 2018 lalu, sehingga masa jabatan mereka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 24 Desember 2018, dan berakhir TMT 24 Desember 2023.

    Namun hingga Sabtu (23/12), belum ada pengumuman akhir terkait dengan nama-nama komisioner KPU yang baru.

    Sehingga, KPU pada tiga daerah yakni Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang, berpotensi mengalami kekosongan jabatan komisioner.

    Komisioner KPU Provinsi Banten Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Ali Zainal Abidin, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

    Ia mengatakan, sampai saat ini memang belum ada pengumuman nama-nama komisioner yang baru pada tiga daerah tersebut.

    “Betul, sampai detik ini belum ada pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU RI,” ujarnya.

    Menurutnya, KPU di tiga daerah tersebut memang akan terjadi kekosongan jabatan komisioner, dan akan diambil alih oleh KPU Banten.

    Pasalnya, KPU RI memberikan keputusan bahwa tidak ada mekanisme perpanjangan masa jabatan Komisioner KPU.

    “Berdasarkan informasi dari KPU RI, tidak ada perpanjangan, tetapi akan diambil alih oleh provinsi. Dan SK pengambilalihan akan secepatnya disampaikan,” ungkapnya.

    Namun, ia mengaku bahwa tidak tahu mekanisme pengambil alihan yang dimaksud, akan seperti apa. Pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI.

    “Kami masih menunggu arahan selanjutnya dari KPU RI,” tandasnya. (MUF/DZH)

  • Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Resmi Dibuka, Catat Jadwalnya

    Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Resmi Dibuka, Catat Jadwalnya

    SERANG, BANPOS – Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal pendaftaran calon anggota KPU tingkat kabupaten/kota di Provinsi Banten periode 2023-2028 sudah mulai dibuka sejak Sabtu (2/9).

    Ketua Timsel KPU Kabupaten/Kota, Mustolih, mengatakan bahwa pendaftaran tersebut diperuntukkan untuk tiga kabupaten/kota, di antaranya Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang.

    “Per hari ini tanggal 2 September 2023 berarti menjadi Kick Off pengumuman rekrutmen dari KPU Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan KPU Kota Serang,” katanya saat Konferensi Pers pengumuman pembukaan pendaftaran calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Sabtu (2/9).

    Kemudian selain itu, disampaikan pula bahwa dalam prosesnya nanti, Timsel KPU Kabupaten/Kota akan berusaha untuk dapat memenuhi kuota perempuan yang disediakan sebesar 30 persen.

    Sebab menurut Sekretaris Timsel KPU Kabupaten/Kota, Achmad Zamzani, pemenuhan kuota tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus ditaati.

    Oleh karenanya, ia mendorong kepada para perempuan untuk antusias mendaftarkan diri sebagai kandidat calon anggota KPU di tiga kabupaten/kota di Provinsi Banten.

    “Dan insyaallah kami juga akan mengupayakan semaksimal mungkin kuota 30 persen (perempuan) akan terpenuhi,” ucapnya.

    Terkait dengan pendaftaran, calon anggota dapat mendaftar diri secara online melalui lama situs siakba.kpu.go.id

    Atau, datang langsung ke Sekretariat Timsel KPU Kabupaten/Kota Provinsi Banten di Jl. Ki Ajurum No.58 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

    Jadwal Pendaftaran Calon Anggota KPU Kota/Kabupaten

    Pendaftaran tersebut dibuka selama 13 hari terhitung sejak 2-13 September 2023.

    Adapun terkait dengan waktu tahapan seleksi di antaranya adalah sebagai berikut:

    1. Pengumuman pendaftaran 2-8 September 2023

    2. Pendaftaran 2-13 September 2023

    3. Penelitian administrasi 2-20 September 2023

    4. Perpanjangan pendaftaran 14-19 September 2023

    5. Penetapan hasil penelitian administrasi 21 September 2023

    6. Pengumuman hasil penelitian administrasi 22-24 September 2023

    7. Seleksi tertulis dan tes psikologi 25 September-5 Oktober 2023

    8. Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 4-5 Oktober 2023

    9. Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 6-7 Oktober 2023

    10. Masukan dan tanggapan masyarakat 6-11 Oktober 2023

    11. Tes kesehatan 8-10 Oktober 2023

    12. Wawancara 9-13 Oktober 2023

    13. Penetapan hasil tes wawancara dan kesehatan 14-15 Oktober 2023

    14. Pengumuman hasil seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota 16-17 Oktober 2023

    15. Penyampaian nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota 17-19 Oktober 2023. (MG-01/DZH)

  • 104 Bacaleg Kota Tangerang TMS

    104 Bacaleg Kota Tangerang TMS

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Banten mengungkapkan sebanyak 104 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangerang tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukannya proses verifikasi administrasi perbaikan berkas.

    “Dari 763 bacaleg di Kota Tangerang, ada 104 yang tidak memenuhi syarat dan 659 bacaleg memenuhi syarat,” kata Komisioner divisi teknis penyelenggara Pemilu KPU Kota Tangerang, Rustana dilansir ANTARA Rabu (2/8).

    Rustana mengatakan hasil verifikasi administrasi perbaikan berkas ini kemudian akan disampaikan kepada partai politik pada 4 – 6 Agustus.

    Adapun yang menjadi faktor bacaleg tersebut masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat yakni karena kelengkapan dokumen, mundur dan hal lainnya.

    “Karena sistemnya online, kita melihat hasil dari proses yang dimasukkan parpol dalam perbaikan tersebut. Namun ada beberapa yang tidak bisa dilengkapi,” katanya menambahkan.

    Namun demikian, bagi bacaleg yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat diberikan waktu perbaikan dokumen pada 6 – 11 Agustus atau pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).

    Setelah itu, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan berkas bacaleg mulai 12 – 15 Agustus. “Setelah tanggal 15 Agustus, tak ada lagi bisa perbaiki dan merupakan yang terakhir,” katanya menegaskan.

    Selanjutnya, KPU Kota Tangerang akan melakukan penyusunan data penetapan daftar calon sementara (DCS) serta menunggu petunjuk teknis terkait hal tersebut.
    “Kita masih menunggu surat dari KPU RI terkait jadwal kembali perbaikan dokumen serta penyusunan DCS,” kata Rustana.(PBN/ANT)

  • KPU Kota Tangerang Ajukan Anggaran Pilkada 2024 Rp101 Miliar

    KPU Kota Tangerang Ajukan Anggaran Pilkada 2024 Rp101 Miliar

    TANGERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengajukan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 2024 mendatang sebesar Rp 101 miliar. Jumlah ini lebih besar bila dibandingkan dengan anggaran Pilkada 2018 yang dialokasikan sebesar Rp 61 miliar.

    Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, jumlah itu bertambah dari anggaran yang diajukan sebelumnya. Hal ini menyusul adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Awalnya, Pilkada dianggarkan Rp 99 miliar dengan jumlah TPS 3.100.

    “Kita terakhir ajukan Rp 99 miliar memang ada perubahan karena waktu itu TPS masih berjumlah 3.100. Nanti akan kita sampaikan ulang kembali, jadi Rp 101 miliar dengan jumlah TPS 3200,” ujarnya, Kamis, (10/3).

    Kata Syailendra, pihaknya sudah menyampaikan rencana penambahan anggaran tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Namun demikian baru disampaikan secara lisan. Selebihnya proposal pengajuan anggaran pilkada ini akan direvisi. “Sudah kita ajukan ke dewan itu Rp 99 miliar, tapi nanti akan kita revisi Rp 101 miliar,” katanya.

    Pengajuan anggaran ini juga berdasarkan estimasi pemilih yang sebanyak 1,3 juta jiwa di 2018, lalu 700 Kepala Keluarga dan pasangan calon (paslon) walikota Tangerang yakni 5. Sisa dari anggaran tersebut akan dikembalikan seiring perjalan pilkada nanti.

    “Namun nanti ada efisiensi anggaran, yang akan kita kembalikan nanti proses perjalanan waktu. Tergantung estimasi nanti,” kata Syailendra.

    Syailendra mengungkapkan anggaran paling besar akan digunakan untuk honorarium penyelenggara Pilkada badan ad hoc yang angkanya 33,36 persen atau Rp 33.784.350.000. Kata Syailendra terdapat revisi honor dari Pilkada 2018 lalu oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    “Bayangkan saja kepala TPS hanya digaji Rp 500 ribu. Berdasarkan keluhan itu maka ada penambahan gaji,” ungkapnya.
    Dia mengatakan karena ini pilkada serentak maka ada kemungkinan berbagi anggaran atau cost sharing dengan KPU provinsi Banten. Terutama terkait dengan honorarium penyelenggara Pilkada badan ad hoc.

    “Kemungkinan besar yang akan ada cost sharing terkait dengan ad hoc. Ini kan kita belum final (anggaran) kemungkinan ini bisa berubah. Ini kan proposal tetap kita ajukan,” ungkap Syailendra.
    Dia menjelaskan, anggaran tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 tentang tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari APBD.

    Kemudian, Permendagri Nomor 41/ 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kemendagri Nomor 53 / 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD.

    (IRFAN/BNN)