Tag: KPU RI

  • KPU Ganti Caleg Terpilih PDI Perjuangan Dari Dapil Banten 1

    KPU Ganti Caleg Terpilih PDI Perjuangan Dari Dapil Banten 1

    SERANG, BANPOS – KPU RI mengganti caleg terpilih PDI Perjuangan dapil Banten 1. Sebelumnya ditetapkan caleg nomor urut 2 Tia Rahmania M.Psi., Psikolog yang meraih suara sebanyak 37.359. Dalam keputusannya Tia Digantikan oleh Bonnie Triyana.

    Berdasarkan penelusuran BANPOS, Salinan Keputusan KPU Nomor 1368 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024.

    Pada keputusan KPU yang tercantum di jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) di Website KPU RI, Tia digantian oleh Bonnie Triyana yang meraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 36.516 suara.

    Pertimbangan keputusan ini juga berdasarkan berita acara nomor 719/PL.01.9-BA/06/2024 tanggal 23 September 2024 Komisi pemilihan umum telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan perubahan daftar calon terpilih anggota DPR pemilihan umum tahun 2024

    Dalam lembar daftar calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat pemilih umum tahun 2024, daerah pemilihan Banten 1. Salinan keputusan ini juga telah ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretaris Jenderal KPU, Andi Krisna.

    Tertuang didalam keterangannya, Bonnie menggantikan calon terpilih atas nama TIA RAHMANIA M.Psi, Psikolog (peringkat suara sah ke 1, nomor urut 2) . TIA RAHMANIA, M.Psi., Psikolog tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.

    Hingga berita ini diturunkan, baik Bonnie maupun Tia Rahmania belum bisa dikonfirmasi. (RED)

  • Tumbang dari Jabatan Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy’ari Bersyukur

    Tumbang dari Jabatan Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy’ari Bersyukur

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, bersyukur dan berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila.

    Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

    “Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim, Rabu (3/7).

    Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

    “Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” katanya. (DZH/ANT)

  • Berkali-kali Hanya Dapat Sanksi Peringatan, Ketua KPU Hasyim Akhirnya Tumbang

    Berkali-kali Hanya Dapat Sanksi Peringatan, Ketua KPU Hasyim Akhirnya Tumbang

    JAKARTA, BANPOS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

    Pitusan itu dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

    “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” katanya.

    Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

    “Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

    Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

    Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

    Untuk diketahui, pada Kamis 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

    Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

    Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

    Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (DZH/ANT)

  • Uji Materi PKPU Dikabulkan, Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret 

    Uji Materi PKPU Dikabulkan, Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret 

    SERANG, BANPOS – Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana
    kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

    Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.

    Usai dikabulkan, MA memandatkan KPU untuk mencabut hak politik bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

    Menanggapi hal itu Komisioner  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi dari KPU RI.

    Karena menurutnya, meski MA telah memberi mandat, namun hal itu tidak bisa sertamerta
    begitu saja dituruti.

    “Tidak sertamerta kita melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung, kita harus menunggu arahan dan aturan KPU RI,” terangnya pada Minggu (1/10).

    Ia menegaskan, jika nantinya KPU RI menerbitkan aturan baru perihal mantan napi korupsi maju sebagai caleg, bagi KPU Provinsi Banten akan segera melaksanakan aturan terbaru tersebut. Untuk saat ini, menurutnya jika mengacu pada aturan yang lama, para caleg mantan koruptor sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

    “Ya kita tunggu saja regulasinya seperti apa. Yang jelas kita pasti akan melaksanakan regulasi yang dikeluarkan KPU RI,” tegasnya.

    Saat disinggung perihal mantan napi yang mencalonkan diri sebagai caleg di Provinsi Banten berasal dari partai mana saja, Akhmad Subagja berkilah jika dirinya tidak begitu tahu. Ia beralasan harus membuka data terlebih dahulu untuk mengetahui hal itu. Namun dirinya memastikan bahwa caleg-caleg tersebut berasal dari sejumlah partai besar.

    “Waduh, saya harus lihat data dulu. Yang jelas ada di beberapa parpol. Kita juga nanti akan
    sosialisasi ke parpol tersebut terkait putusan MA ini,” tandasnya. (CR-02)

  • Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Diperpanjang

    Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Diperpanjang

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023.

    Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

    “Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023,” kata Hasyim, sebagaimana dikutip dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 di Jakarta, Rabu.

    Dalam surat tersebut, Hasyim menjadikan Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal tersebut menyatakan apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

    Untuk mengatasi potensi bakal caleg dinyatakan TMS, KPU lantas memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal caleg.

    Meskipun demikian, Hasyim mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa dalam masa tambahan itu, mereka tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg. Dia mengingatkan jajaran KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan tersebut.

    Sebelumnya pada 23 Juni 202, KPU RI menyatakan berkas persyaratan 89,7 persen dari total bakal calon anggota DPR RI atau sebanyak 10.323 orang belum memenuhi syarat. Dengan demikian, hanya 1.063 orang atau 10,29 persen bakal calon DPR yang dinyatakan memenuhi syarat.

    Partai politik lantas menyerahkan dokumen perbaikan ataupun mengganti bakal caleg yang didaftarkan pada masa perbaikan 26 Juni–9 Juli 2023. Ketika masa perbaikan itu berakhir, Hasyim menyampaikan semua partai telah mengajukan dokumen perbaikan. (ENK/ANT)

  • Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PRIMA Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya

    Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PRIMA Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya

    JAKARTA, BANPOS – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023. Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengenai perbuatan melawan hukum.

    Atas putusan tersebut, Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, menyampaikan sejumlah pernyataan diantaranya PRIMA menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat.

    Menurutnya, keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara PRIMA dengan KPU, sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

    “(Putusan) yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan,” tuturnya.

    Agus mengatakan, hingga saat rilis ini ditulis, DPP PRIMA masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya mengaku perlu mengingatkan bahwa disamping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan, terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional.

    “Hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik),” terangnya.

    Mengenai kompetensi absolut, menurut PRIMA, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik.

    “Kepada struktur PRIMA di daerah, untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan,” tandasnya. (MUF)

  • Selesai Verfak Pemilu, PRIMA Tunggu Nomor Urut

    Selesai Verfak Pemilu, PRIMA Tunggu Nomor Urut

    SERANG, BANPOS – DPW Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Provinsi Banten telah menjalani verifikasi faktual (Verfak) dari KPU Provinsi Banten pada Minggu (2/4). Kini, partai yang mengangkat jargon partainya orang biasa itu tinggal menunggu nomor urut, untuk menjadi peserta Pemilu.

    Untuk diketahui, Verfak tersebut dilangsungkan usai gugatan PRIMA ke Bawaslu RI dan PN Jakarta Pusat dinyatakan diterima. KPU RI pun melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin) ulang terhadap PRIMA, dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada Sabtu (1/4) kemarin.

    Kini, PRIMA DPW Banten tengah mempersiapkan diri dan meyakini bahwa partainya tersebut lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Pengurus empat kota/kabupaten di Banten pun sudah menjalankan verifikasi faktual dan dinyatakan memenuhi syarat.

    Ketua DPW PRIMA Banten, Rizky Arifianto mengatakan ada 4 kab/kota yang sudah di verifikasi faktual dan semua nya MS (memenuhi syarat).

    Rizky mengatakan, verifikasi faktual sudah berjalan sejak Sabtu, 1 April 2023 kemarin di kepengurusan Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.

    “Hari ini DPW dan Tangerang Raya sudah dilakukan verifikasi faktual dan kita semua juga MS. Bahkan DPK Kabupaten Tangerang langsung diverifikasi keanggotaan oleh KPU. Jadi kita optimistis bahwa Prima akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024,” kata Rizky kepada media, Minggu (2/4).

    Rizky menegaskan bahwa partainya tidak menjadi spesial pasca-putusan PN Jakarta Pusat terkait kemenangannya atas gugatan dengan KPU.

    Hal itu dapat terlihat atas tetap dilaksanakannya proses tahapan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 melalui Vermin, hingga Verfak.

    “Melalui Verfak sedang menunjukan kepada publik bahwa Prima bukan partai yang di-anak emaskan oleh KPU pasca-putusan PN dan Bawaslu. Oleh karena itu hari ini kita tunjukan bahwa PRIMA memang sudah Prima untuk ikut pemilu 2024. Administrasi MS, faktual kepengurusan MS, tinggal satu langkah lagi kita lolos menjadi peserta pemilu 2024,” ucap Rizky.

    Rizky mengatakan pihaknya bisa mencapai hingga tahap ini karena perjuangan dari para kader partai yang didominasi sebagai rakyat biasa.

    “Kita bisa sampai tahap ini itu karena perjuangan rakyat biasa, perjuangan panjang dan perjuangan kita ini sesuai dengan konstitusi dan UU. Karena pada prinsipnya kemenangan hanya untuk kita yang berjuang,” tandas Rizky. (DZH/AZM)

  • Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Nyatakan Prima Penuhi Syarat

    Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Nyatakan Prima Penuhi Syarat

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat.

    Pernyataan tersebut dimuat dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (31/3).

    “KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat,” ujar Hasyim, dalam surat pengumumannya, Sabtu (1/4).

    Usai dinyatakan memenuhi syarat administrasi, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini hingga 4 April mendatang.

    Hal tersebut pun telah diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat (31/3). Lalu, KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April 2023.

    Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu (29/3) lalu.

    Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

    Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.

    Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

    Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

    Setelah menggelar rapat teknis dengan Prima di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023, untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

    Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB.

    Dalam masa perbaikan itu, Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau. (ANT/MUF)

  • PRIMA Hargai Upaya Banding KPU

    PRIMA Hargai Upaya Banding KPU

    JAKARTA, BANPOS – Partai PRIMA menyatakan bahwa mereka menghormati dan menghargai upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI, atas putusan yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat.

    Meski demikian, pihaknya juga siap untuk melakukan upaya hukum lainnya, jika hasil banding tidak memenuhi keadilan yang tengah mereka tuntut.

    Hal itu disampaikan oleh Waketum DPP PRIMA, Alif Kamal Haladi, dalam rilis tertulis yang diterima BANPOS pada Jumat (10/3).

    “Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu upaya hukum yang juga sudah digariskan UU, kami harus menghargai itu,” ujarnya.

    Alif pun menyatakan jika pihaknya juga akan mempersiapkan segala sesuatu, berkaitan dengan upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI.

    “Seperti saat kami masukan gugatan awal. Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak atupun diterima oleh majelis Pengadilan Tinggi (PT),” katanya.

    Di sisi lain, Alif menuturkan bahwa pihaknya tengah mendiskusikan untuk mencari upaya terbaik, agar proses hukum yang berlangsung tidak berlarut-larut.

    Pasalnya, Alif mengaku jika sebetulnya Partai PRIMA tidak mau pelaksanaan Pemilu 2024 yang merupakan hajat orang banyak, tertunda.

    “Dan tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang terciderai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP PRIMA mau ikut pemilu 2024,” tegasnya.

    Ia pun menegaskan jika KPU RI memulihkan hak politik dari Partai PRIMA untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024, maka pihaknya akan mencabut gugatan.

    “Terkait perihal eksekusi putusan PN Jakpus, kami sedang dalam pertimbangan dengan melihat situasi terkini,” tandasnya.

    Untuk diketahui, KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, telah menyerahkan memori banding ke PN Jakpus pada Jumat (10/3).

    “Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

    Andi pun menyampaikan bahwa pengajuan banding tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan. (DZH/MUF)

  • Seleksi Komisioner KPU di Empat Kota/Kabupaten di Banten Resmi Dibuka, Cek Tanggalnya di Sini

    Seleksi Komisioner KPU di Empat Kota/Kabupaten di Banten Resmi Dibuka, Cek Tanggalnya di Sini

    SERANG, BANPOS – Seleksi Calon Anggota KPU Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang resmi dibuka oleh KPU RI.

    Pelaksanaan seleksi calon anggota KPU di empat kabupaten kota tersebut dibuka pada (6/3) hingga (17/3) pukul 23.59 WIB.

    Calon anggota KPU di empat kabupaten kota di Provinsi Banten yang terpilih oleh KPU Pusat nanti akan menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU kabupaten kota periode 2023-2028.

    Ketua Tim Seleksi, M Kholis Hamdy, mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran ini merupakan tahapan awal dalam tahapan seleksi anggota KPU kabupaten kota di Provinsi Banten.

    “Kami mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kabupaten Tangerang, KPU Kota Cilegon dan KPU Kota Tangerang Selatan,” kata Hamdy.

    Pendaftaran seleki calon anggota KPU ini melalui laman internet siakba.kpu.go.id. Selanjutnya para pendaftar dapat mengisi sejumlah dokumen yang dapat diunduh pada SIAKBA tersebut.

    Selain mengunggah sejumlah dokemen persayarat calon anggota KPU, para peserta juga mengirim dokumen cetak atau fisik ke kantor Tim Seleksi yang berlokasi di Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani KM. 2, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

    “Informasi terkait SIAKBA dapat menghubungi kontak Helpdesk SIAKBA KPU Provinsi Banten 082310194431,” tuturnya. (DZH)