Tag: KPU RI

  • PRIMA Sambut Baik Putusan Bawaslu, Sekjen: Kemenangan Rakyat Biasa

    PRIMA Sambut Baik Putusan Bawaslu, Sekjen: Kemenangan Rakyat Biasa

    JAKARTA, BANPOS – Usai diterimanya sebagian gugatan oleh Bawaslu, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengaku akan menjalankan hasil putusan, sekaligus bersiap untuk menghadapi verifikasi faktual (Verfak).

    Sekretaris Jendral PRIMA, Dominggus Oktavianus, mengatakan bahwa pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI, atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.

    “Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11).

    Dominggus menuturkan, setelah ini PRIMA akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

    “Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki,” ucapnya.

    Ia mengatakan bahwa keputusan Bawaslu RI tersebut adalah kemenangan rakyat biasa. Namun, ia menggarisbawahi jika perjuangan tersebut tidak berhenti di sini saja.

    “Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai,” tegas pria asal NTT itu.

    Menurut dia, dengan adanya putusan Bawaslu yang mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat mencedarai hak politik rakyat.

    “Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu,” tegasnya.

    Ia juga berpesan kepada struktur dan anggota PRIMA di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu RI.

    “Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu,” tandasnya. (DZH)

  • Bawaslu RI Kabulkan Sebagian Permohonan PRIMA, KPU Wajib Terima Berkas Perbaikan Vermin

    Bawaslu RI Kabulkan Sebagian Permohonan PRIMA, KPU Wajib Terima Berkas Perbaikan Vermin

    JAKARTA, BANPOS – Gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ke Bawaslu RI terkait hasil verifikasi administrasi (vermin) dikabulkan sebagian oleh Majelis.

    Hal itu terungkap dalam Sidang Ajudikasi yang digelar oleh Bawaslu RI, dengan agenda pembacaan putusan gugatan Partai PRIMA, Jumat (4/11).

    Dalam pembacaan amar putusan ajudikasi tersebut, Ketua Majelis, Rahmad Bagja, menyampaikan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh KPU RI ditolak.

    Sementara pada pokok permohonan, ia menuturkan bahwa permohonan dari PRIMA dikabulkan sebagian.

    “Membatalkan berita acara KPU nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tanggal 13 Oktober 2022,” ujarnya.

    Selanjutnya, memerintahkan termohon yakni KPU, untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan selama 1 x 24 jam.

    “Empat, memerintahkan termohon untuk memberitahukan kepada pemohon mengenai kesempatan penyampaian dokumen persyaratan dan perbaikan selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan Partai Politik peserta Pemilu dimulai,” katanya.

    Kelima, memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh PRIMA.

    “Enam, memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verfikasi administrasi perbaikan,” lanjutnya.

    Ketujuh, Majelis memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan putusan itu paling lambat tiga hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan. (DZH)