Tag: kpu

  • Pencermatan DCT di Kota Serang Sepi

    Pencermatan DCT di Kota Serang Sepi

    SERANG, BANPOS – Menjelang ditutupnya pencermatan rancangan DCT yang akan berakhir pada Selasa 3 Oktober 2023, pukul 23.59 WIB. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang baru menerima dokumen pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg dari dua partai politik (Parpol).

    Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, sejak DCT dibuka pada 24 September 2023, hingga saat ini baru ada dua Parpol yang menyerahkan dokumen. Dua Parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Perindo.

    “Baru dua parpol yang sudah menyerahkan dokumen daftar calon perubahan. PKN dan Perindo. Penyerahan dokumennya itu terakhir tanggal 3 Oktober, maksimal dari 18 partai itu harus menyerahkan dokumen Formulir B,” ujarnya, Senin, (2/10).

    Dirinya menjelaskan bahwa parpol yang sudah menyerahkan dokumen tersebut ada yang melakukan perubahan. PKN melakukan pergantian Bacaleg, sementara Perindo masih sesuai dengan format Daftar Calon Sementara (DCS).

    “Kalau pergantian itu baru ada di PKN. kalau Partai Perindo masih belum ada perubahan, masih tetap dengan format DCS, kemudian diajukan kembali. Artinya dari DCS itu kemudian diajukan tanpa ada perubahan,” katanya.

    Ia mengatakan, bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 diwajibkan untuk segera menyerahkan dokumen tersebut.

    “Tetap mereka harus menyerahkan dokumen juga, baik persetujuan DPP dan partai politik masing-masing,” katanya.

    “Sementara untuk perubahan-perubahan yang dilakukan oleh KPU Kota Serang yaitu, nama gelar, kemudian gelar keagamaan seperti haji, perpindahan dan pergantian juga itu diperbolehkan,” tambahnya.

    Pihaknya juga meminta agar seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk dapat segera menyerahkan pencermatan rancangan DCT ke KPU. Pasalnya, besok (hari ini, red) terakhir.

    “Karena setelah tanggal 3 Oktober itu, kita akan melanjutkan dengan verifikasi administrasi, itu dilaksanakan dari tanggal 4 sampai dengan 18 Oktober,” ujarnya.

    Senada dengan itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa juga mengatakan bahwa semenjak tanggal 24 September 2024 sampai perhari ini (Senin, 2/10, red) baru dua partai yang menyerahkan dokumennya.

    “Saat ini baru 2 partai politik yang mengajukan perubahan, dari partai Perindo dan partai PKN. Semua partai harus segera menyerahkan. Karena baru ada dua partai,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • KPU Dinilai Kurang Responsif Soal Pendaftaran Capres-Cawapres

    KPU Dinilai Kurang Responsif Soal Pendaftaran Capres-Cawapres

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 19-25 Oktober 2023. Saat ini, peraturannya sudah memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, pengaturan jadwal tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU sulit dipahami. Kata dia, KPU lamban menyesuaikan tahapan Pemilu 2024 dengan undang-undang atau peraturan terbaru.

    “Dampaknya penyelenggara pemilu tidak dapat mengatur kalender pemilu yang berkepastian hukum,” tegas Titi dalam keterangannya, kemarin.

    Titi menyoroti perbedaan penjadwalan yang dilakukan KPU untuk Pemilu 2024 dengan pemilu 2019.Kata dia, untuk pemilu 2019, KPU mengatur jadwal, program, dan rincian kegiatan dalam satu peraturan KPU (PKPU) yang terkon­solidasi. Meski ada perubahan di tengah jalan, kata dia, namun detail aktivitas yang dilakukan KPU sudah diketahui publik sejak awal.

    “Sedangkan Pemilu 2024, jadwal yang diatur lewat PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelengga­raan Pemilu 2024 hanya bersifat umum,” katanya.

    Bahkan, untuk jadwal tahapan dan program secara rinci untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun kampanye diatur terpisah melalui PKPU tersendiri. “Cara pengaturan ala KPU itu memang membuat tahapan pemilu menjadi kurang berkepastian hukum,” kritiknya.

    Menurut Titi, kebingungan masyarakat semakin bertambah setelah UU nomor 7 tahun 2023 mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu yang mengubah durasi pencalonan. Yakni, daftar calon tetap pasangan capres-cawapres harus sudah ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye.

    “KPU baru mengatur rincian kerangka waktunya di belakang. Model pengaturan jadwal yang dicicil itu justru menyulitkan proses sosialisasi dan tidak memberikan ketegasan atas kegiatan yang berlangsung pada setiap tahapnya,” kritik Titi.

    “Sehingga semua pihak harus menung­gu satu per satu detail waktu setiap pro­gram dan kegiatan pada masing-masing tahapan sampai dengan KPU menerbitkan PKPU spesifik yang mengatur masing-masing tahapan tersebut,” sambung pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) ini.

    Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan, peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) tentang pendaftaran pe­serta pemilu presiden dan wakil presi­den sudah memasuki tahapan har­monisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Idham yakin rancangan PKPU itu tidak keluar dari norma-norma yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Kami sudah melewati proses rapat kon­sultasi dengan pembentuk undang-undang dan sekarang ini sedang tahapan akhir harmonisasi dengan Kemenkumham,” katanya.

    Idham mengatakan, setelah selesai diharmonisasi, PKPU akan segera diun­dangkan. Apalagi, jadwal pendaftaran capres-cawapres sudah dekat. Setelah diundangkan, kata Idham, KPU akan segera mensosialisasikan informasi maupun regulasi tentang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada publik, utamanya partai politik (parpol).

    “Proses sebelum jadwal pendaftaran capres dan cawapres itu disepakati oleh Pemerintah dan DPR,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, berdasarkan uji publik terhadap rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran capres-cawapres, KPU telah terlebih dahulu menawarkan jadwal pendaftaran dibuka pada 10-16 Oktober 2023. Namun, pada akhirnya dalam rapat konsultasi dengan DPR diusulkan pendaftaran capres dan cawapres dibuka pada 19-25 Oktober.

    “Usulan itu disepakati,” kata mantan ketua KPU Kabupaten Bekasi ini dua periode tersebut.

    Dengan adanya kesepakatan itu, Idham mengatakan, saat ini hanya tersisa waktu kurang dari satu bulan menjelang pembukaan pendaftaran dibuka. Idham mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu baik di pusat, provinsi maupun daerah bahwa hari pemungutan suara yang tersisa 137 hari lagi.

    “Waktunya setiap hari semakin berkurang. Jadi KPU sebagai penyeleng­gara pemilu harus memastikan tahapan demi tahapan berjalan dengan baik dan lancar,” tandas Idham.(PBN/RMID)

  • KPU Cilegon Mulai Lakukan Pencermatan Rancangan DCT

    KPU Cilegon Mulai Lakukan Pencermatan Rancangan DCT

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, sejak Minggu (24/9) mulai melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pencermatan rancangan DCT itu akan dilakukan selama 10 hari kedepan yang dimulai dari tanggal Minggu 24 September hingga Rabu 2 Oktober 2023 mendatang.

    “Sesuai dengan arahan KPU RI dan KPU Provinsi kita kemarin Kamis (21/9) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Provinsi. Hari Jumat temen-temen KPU Kabupaten/Kota harus melakukan Rakor dengan Partai Politik (Parpol) berkenaan dengan pencermatan rancangan DCT,” kata Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni, Minggu (24/9).

    Terkait itu, Urip mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan Partai Politik (Parpol) di Kota Cilegon. Adapun tujuan pencermatan rancangan DCT itu Urip menyampaikan agar menyampaikan informasi-informasi tersampaikan kepada Liaison Officer (LO) Partai Politik masing-masing untuk menyampaikan kepada pimpinan Parpol terkait tahapan DCT tersebut.

    “Alhamdulillah KPU Kota Cilegon pada Jumat (22/9) telah melaksanakan Rakor dengan Partai Politik, Rakor ini dilakukan supaya informasi-informasi tersampaikan kepada Liaison Officer (LO). Nanti LO itu menyampaikan kepada pimpinan Parpol berkenaan dengan tahapan-tahapan pemilu itu,” ujar Urip.

    Urip menerangkan, setelah dilakukan pencermatan rancangan DCT itu pihaknya melakukan verifikasi administrasi yang akan diserahkan kepada Parpol masing-masing yang akan ditetapkan dan diumumkan yang akan dilakukan pada 2 oktober 2023 mendatang.

    “Nanti dimulainya itu tanggal 24 September hingga 2 Oktober, setelah itu selesai dilakukan baru kita (KPU) melakukan verifikasi administrasi yang selanjutnya pada 3 Oktober penetapan hasil pencermatan rancangan DCT dan tanggal 4 Oktober kita umumkan,” tuturnya.

    Oleh karena itu, Urip mengimbau kepada LO selama dilakukan rancangan DCT itu agar berhati-hati, ketelitian dan pencermatan. Apabila selama pencermatan rancangan DCT itu ada kesulitan pihaknya menghimbau kepada LO agar konsultasi ke KPU lantaran tidak ada perbaikan.

    “Selama rancangan DCT itu LO diminta berhati-hati dan teliti, maka apabila menemukan kesulitan silahkan konsultasi ke KPU, karena tidak ada perbaikan,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Maju Nyaleg, Belum Mundur

    Maju Nyaleg, Belum Mundur

    DALAM persiapan menuju Pemilihan Umum 2024, berbagai permasalahan terkait kualifikasi calon legislatif (caleg) muncul di Banten. Salah satu yang disoroti adalah terkait persyaratan pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya yang harus dipenuhi oleh para caleg.

    Diketahui bahwa KPU hanya akan menerima surat keterangan dari lembaga terkait sebagai bukti pengunduran diri, dengan pengecualian yang ada dalam regulasi lembaga tersebut. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan aturan yang konsisten dalam mengawasi integritas para caleg di Banten.

    Di samping itu, masalah juga muncul terkait pegawai Non PNS yang menjadi caleg di DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, yang masih menerima gaji dari APBD Banten tahun 2023. Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang ketaatan terhadap aturan, mengingat aturan yang mengharuskan pegawai Non PNS yang maju sebagai caleg untuk mengundurkan diri dari statusnya di pemerintahan.

    Permasalahan ini menuntut tindakan tegas dalam menegakkan aturan dan pengawasan yang lebih ketat dalam persiapan Pemilihan Umum mendatang.

    Terkait fenomena tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, perihal bakal calon legislatif yang diharuskan mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya ketika pencalonan, pihaknya hanya menerima surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan

    “Itu menyampaikan surat keterangan bahwa memang yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari lembaga.  Nanti di pencermatan DCT, itu menyampaikan surat pengunduran dirinya,” katanya.

    Dirinya menjelaskan, terkait adanya caleg yang telah ditetapkan pada DCS, itu bisa saja masih aktif  karena setiap lembaga memiliki proses yang berbeda-beda.

    “Ketika pencalonan, itu tidak mungkin langsung keluar surat pemberhentiannya. Itu di KPU ketentuannya menyampaikan surat keterangan dan tanda terima. Nanti pada saat pencermatan DCT baru kita periksa apakan sudah ada surat pemberhentiannya. Di KPU itu hanya berwenang menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh lembaga yang bersangkutan dari bacaleg,” jelasnya.

    “Ketika sudah lewat dari batas waktu (pada pencermatan DCS, red) nanti kita sampaikan pada parpolnya. Kita juga menghormati dari lembaga lain,” tambahnya.

    Sementara itu diketahui, salah satu Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Lutfi, yang masuk dalam DCS Partai Golkar. Menanggapi hal tersebut, Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan bahwa Lutfi telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota KI Banten.

    “Pertama surat pengunduran dirinya sudah kita proses ke gubernur. Kedua, secara regulasi, di KI tidak setegas yang lain-lain. Tapi secara mekanisme, kita masih mengoptimalkan kinerja pak Lutfi sebelum adanya surat pemberhentiannya sebagai komisioner,” katanya.

    Menurutnya, masih aktifnya Lutfi di KI Banten lantaran surat pengunduran dirinya yang juga sampai saat ini belum ada. Selain itu, juga karena belum adanya pengganti yang mengisi kekosongan di KI Banten Ketika Lutfi sebagai Komisioner hengkang.

    “Karena yang menetapkan SK ini gubernur. Maka kita menunggu lahirnya surat keputusan pemberhentian pak Lutfi ini. Kenapa kita optimalkan dulu, karena kita butuh SDM. Melihat SDM komisioner hanya lima. Kedua, kita mau mengajukan PAW juga masih menunggu surat pemberitahuan dari gubernur,” ungkapnya.

    Toni menyampaikan bahwa pengajuan berhentinya Lutfi dari komisioner KI Banten telah dilakukan oleh yang bersangkutan pada bulan Agustus lalu.

    “Kalau sampai DCT belum keluar keputusannya, Mungkin di DCT dia gagal jadi calon. Jadi kita dialog dengan KPU bahwa tidak akan menjadi DCT jika surat pemberhentian tetap itu tidak lahir. Artinya dia gugur tidak menjadi calon tetap,” tandasnya.

    Selain itu diketahui, sejumlah pegawai Non PNS dilingkungan Pemprov Banten terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg) di DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi.

    Tenaga honorer yang saat ini telah terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) KPU kabupaten/kota dan provinsi hingga saat ini masih menerima gaji atau honor dari kegiatan APBD Banten tahun 2023.

    “Sudah ada di DCS. Ada yang dari PKS, PDIP, Golkar,’ kata sumber di KP3B kepada BANPOS yang meminta identitasnya dirahasiakan, kemarin.

    Majunya pegawai Non ASN Pemprov Banten itu pada umumnya dipaksa oleh salah seorang pengurus partai, dengan maksud memperoleh suara pada Pileg 2024 mendatang dan memenuhi jumlah kursi serta kuota perempuan.

    “Tapi ada juga pegawai Non ASN yang maju sebagai caleg serius. Ini terbukti dari spanduk yang bertebaran di daerah pemilihannya,” ujarnya.

    Padahal, sesuai aturan pegawai Non ASN  maju sebagai caleg, harus mengundurkan dari statusnya di pemerintahan, kendati hanya pegawai sukarela.

    “Kan mereka dapat semacam gaji dari APBD. Dari APBN pun tidak boleh,” ujarnya.

    Oleh karena itu, ia meminta kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar agar melakukan penelusuran jajaran dibawahnya melalui masing-masing OPD.

    “Harus dipertegas. Pak Al Muktabar harus membenahi ini semua. Kalau hal seperti ini sulit ditata, bagaimana persoalan besar yang ada di Provinsi Banten dapat diperbaiki,” ujarnya.

    Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, menemukan puluhan perangkat desa dan guru masuk yang dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 wilayah setempat.

    Ketua Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan di Pandeglang, Rabu mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pencermatan yang dilakukan pasca diumumkannya DCS oleh KPU setempat. Pencermatan sendiri, dilakukan sejak 19 hingga 28 Agustus.

    “Hasil pencermatan kita tadi memang ada potensi beberapa anggota BPD aktif yang masih tercatat sebagai DCS. Yang kedua juga ada kepala desa yang tercatat di DCS, kemudian sekdes, dan guru,” katanya.

    Atas temuan tersebut, Bawaslu Pandeglang meminta perangkat desa maupun guru yang masuk DCS mengundurkan diri dari jabatan yang dipegang saat ini sebelum penetapan daftar calon tetap atau DCT pada 3 Oktober mendatang.

    Namun, Bawaslu Pandeglang masih memperkenankan bekerja sampai nanti diumumkan DCT, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, juga menemukan keterlibatan unsur TNI/Polri pada pencalonan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di daerah itu untuk pemilihan umum (pemilu) 2024.

    Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar di Tangerang, mengatakan bahwa temuan indikasi keterlibatan TNI/Polri tersebut saat melakukan verifikasi berkas administrasi daftar calon sementara (DCS).

    “Dari hasil verifikasi administrasi kemarin memang ada (keterlibatan unsur TNI/Polri, Red). Namun sudah dilengkapi surat pengunduran dirinya,” katanya.

    Ia mengungkapkan, dari hasil penemuannya itu hanya satu bacaleg yang ditemukan dari unsur TNI/Polri aktif. Namun, saat ini bacaleg tersebut telah melengkapi surat pengunduran dirinya sebagai anggota TNI/Polri.

    Umar juga mengklaim bila 778 bacaleg Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024 mendatang sudah tidak bermasalah. Pasalnya, hingga penghujung kelengkapan daftar calon sementara itu, tidak menuai tanggapan dari masyarakat.

    Umar mengaku, saat ini tengah melakukan tahap verifikasi daftar calon tetap (DCT). Hal itu mengingat batas kelengkapan bakal calon pada tahap DCS akan berakhir 14 September 2023 mendatang.

    Menurut Umar, verifikasi DCT akan dimulai pada 14 September hingga 20 September. Pada tahap ini, partai politik (parpol) peserta Pemilu sudah tidak bisa lagi melakukan pergantian bacalegnya.

    “Batas akhir DCS, yakni sampai 14 September. Setelah itu kita lakukan verifikasi sebelum ditetapkan menjadi DCT, kecuali jika ada aturan baru dari KPU RI,” ujar dia.(CR-01/RUS/PBN/ANT)

  • Irna Buka Kirab Pemilu KPU

    Irna Buka Kirab Pemilu KPU

    PANDEGLANG, BANPOS – Bupati Pandeglang, Irna Narulita membuka acara kirab Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang di Alun-alun Pandeglang, Senin (11/9).

    Dalam sambutannya, Irna mengatakan bahwa Kirab Pemilihan Umum (Pemilu) dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu, tahun ini dalam menghadapi pesta demokrasi untuk menentukan pemimpin dalam Pemilu 2024 dilakukan kirab Pemilu. Oleh sebab itu, Ia menilai bahwa kirab Pemilu ini dapat dijadikan ajang sosialisasi bagi masyarakat.

    Menurutnya, momentum Pemilu 2024 ini menjadi momen yang istimewa bagi seluruh lapisan masyarakat, karena Pemilu menjadi sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara.

    “Partisipasi masyarakat sebagai bagian terpenting dari negara, sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara,” kata Irna.

    Irna mengatakan, setelah serah terima bendera kirab Pemilu ini akan digelar sosialisasi edukasi kepada seluruh masyarakat Pandeglang yang tujuannya untuk mensukseskan angka partisipasi.

    “Semoga dampak dari sosialisasi ini mereka (masyarakat) berduyun-duyun fastabiqul Khairat untuk mendatangi TPS agar bisa menunaikan hak suaranya,” ungkapnya.

    Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, setelah diserahkan dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Pandeglang, selanjutnya KPU akan mensosialisasikan kepada masyarakat dengan berbagai kegiatan dan menggandeng berbagai pihak.

    “Sosialisasi tatap muka dengan masyarakat bersama Kesbangpol, kegiatan senam dengan kormin, ponpes, pagelaran budaya, pentas seni, kegiatan akan kami laksanakan secara bertahap selama 7 hari,” katanya.

    Dengan adanya kirab Pemilu ini, lanjut Nunung, pihaknya berharap bisa meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Pandeglang.

    “Kami targetkan di angka 80 persen partisipasi pemilih di Pandeglang, semoga kirab Pemilu di Pandeglang berjalan lancar dan aman,” ungkapnya.

    Hadir dalam kegiatan Kirab Pemilu tersebut Wakil Bupati Pandeglang,Tanto Warsono Arban, Forkopimda Pandeglang, Asisten Daerah Kabupaten Pandeglang, Ketua KPU Provinsi Banten, Muhamad Ikhsan, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar.

    Untuk diketahui, rangkaian kirab Pemilu ini dimulai dari serah terima bendera kirab Pemilu dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Pandeglang. Setelah disosialisasikan di Pandeglang selama 7 hari, bendera kirab akan diserahkan ke Kabupaten Lebak pada tanggal 18 September 2023. (dhe/pbn)

  • Debat Capres Paling Cocok di Perguruan Tinggi

    Debat Capres Paling Cocok di Perguruan Tinggi

    JAKARTA, BANPOS – Kampanye di lembaga pendidikan dipersempit hanya untuk Perguruan Tinggi. Model kampanyenya bisa debat, seminar, workshop, dialog politik, atau talk show. Terpenting, mengedepankan asas dan prinsip keadilan.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan metode kampanye yang boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Aturan tersebut akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

    “Kampanye di fasilitas pendidikan harus sesuai karakter pendidikan, yaitu mengedepankan karakter intelektual,” jelas Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik da­lam keterangannya, kemarin.

    Idham menjelaskan, kampanye di fasilitas pendidikan diperbolehkan den­gan metode debat, seminar, workshop, dialog politik, atau talk show.

    Dia mengingatkan, kampanye tidak boleh mengganggu kegiatan proses pen­didikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan.

    Seluruh bentuk kampanye di kampus, kata Idham, harus mengedepankan asas dan prinsip keadilan. KPU akan mewa­jibkan penyelenggara mengundang lebih dari satu peserta pemilu.

    “Jadi dalam satu forum itu tidak hanya satu peserta Pemilu atau calon anggota legislatif (caleg). Tapi seluruh peserta Pemilu atau semua caleg, sehingga akademik atmosfernya terwujud,” jelasnya.
    Idham juga menegaskan, kampanye di lembaga pendidikan harus sudah mendapatkan izin dari penanggung jawab tem­pat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.

    KPU, kata dia, masih perlu melaku­kan pembahasan lebih lanjut sebe­lum dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
    “Akan kami matangkan dan kami tu­angkan dalam keputusan,” katanya.

    Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan menilai, kampanye di lembaga pendidikan akan lebih ideal dan punya nilai strategis bila dibandingkan dengan di ruang publik atau lapangan.

    Kata dia, kampanye di lembaga pen­didikan tidak akan terjadi hal-hal yang bersifat artifisial atau hiburan, bahkan bagi-bagi uang.

    “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi pola anyar dalam pelaksan­aan kampanye, terutama bagi para peserta pemilu,” kata Firman.

    Namun, Firman tidak menampik bi­la kampanye di lembaga pendidikan, ada beberapa pihak yang tidak boleh terlibat dalam proses kampanye. Seperti, dosen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral.

    “Tapi ada mahasiswa sebagai pemilih muda yang harus disentuh oleh informasi-informasi tentang kampanye,” usulnya.

    Bahkan, kata Firman, kampanye di lem­baga pendidikan bisa menjadi pendongkrak citra partai politik (parpol) yang dianggap kurang baik di mata calon pemilih, khusus­nya mereka yang masih muda.

    Sebagai informasi, KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.

    Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 72A ayat (4) rancangan revisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang saat ini masih dalam tahap uji publik.

    Dalam aturan itu, tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye adalah per­guruan tinggi. Maka dari itu, kampanye di sekolah tidak dapat dilakukan.

    “Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pergu­ruan tinggi yang meliputi universitas, in­stitut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas,” tulis revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023.(PBN/RMID)

  • Hibah Pilkada Kota Serang Minim

    Hibah Pilkada Kota Serang Minim

    SERANG, BANPOS – Hibah Pilkada dari pemerintah Kota Serang untuk pilkada 2024 mendatang terbilang minim. Pasalnya, hibah yang diberikan jauh dengan apa yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, Bawaslu Kota Serang telah menandatangani berita acara (BA) hibah pilkada dari Pemkot Serang pada, Rabu 30 Agustus 2023.

    Agus mengungkapkan, pada awal pengajuan, Bawaslu Kota Serang mengajukan hibah senilai Rp13 miliar. Namun demikian, hibah yang diajukan tersebut mengalami penurunan yakni menjadi Rp11 miliar. Kemudian, pada saat sinkronisasi kembali turun menjadi Rp8 miliar. Hingga pada akhirnya, pihaknya menandatangani berita acara hibah hanya sebesar Rp7,25 miliar.

    “Jadi beberapa kali sinkronisasi, akhirnya ketemulah di angka Rp7,25 miliar. Karena mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah Kota Serang,” ungkapnya, Kamis (31/8).

    Agus menyampaikan bahwa dengan anggaran sebesar Rp7,25 miliar jelas akan berpengaruh pada kesuksesan pilkada 2024. Akan tetapi Agus tetap optimis pengawasan terhadap jalannya pilkada akan tetap bisa dilaksanakan dengan maksimal. Dirinya mengaku, hal tersebut karena telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.

    “Dengan keterbatasan anggaran ini kita maksimalkan dengan sinergi kolaborasi. Kita memandang bahwa anggaran bukan satu-satunya untuk mensukseskan pilkada,” ucapnya.

    Agus juga menyebutkan potensi kerawanan pada saat pilkada di Kota Serang. Kerawanannya antara lain adalah politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga semua pihak harus aktif dalam mengawasi setiap tahapannya.

    Ia juga menerangkan, adapun proses pencairan hibah pilkada, pencairan akan dilakukan pada 2023 sebesar Rp250 juta dan sisanya di cairkan di anggaran tahun 2024.

    Kemudian, Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengungkapkan, bahwa pihaknya juga sudah menandatangani BA hibah anggaran pilkada dari Pemkot Serang pada 30 Agustus 2023. KPU Kota Serang mendapatkan hibah sebesar Rp28 miliar dari Pemkot Serang untuk pilkada.

    “Hibah kita itu di angka Rp28 miliar, 2023 itu dianggarkan Rp2,5 miliar sisanya 2024 itu Rp25,5 miliar,” ungkapnya.

    Ade mengatakan, dengan anggaran sebesar Rp28 miliar KPU Kota Serang harus mengurangi beberapa rencana kegiatan. Namun demikian, dirinya mengaku pihaknya tidak akan mengurangi tahapan utama yang harus dilakukan.

    “Paling berimbasnya kepada sosialisasi yang mungkin berkurang, bimbingan teknis badan AD HOC berkurang dan kemungkinan ada perubahan terhadap partisipasi masyarakat. Tapi kami harapkan walaupun anggaran segitu partisipasi masyarakat tinggi,” katanya.

    Dirinya menjelaskan, hibah pilkada tersebut didapatkan setelah beberapa kali pembahasan dan penyesuain sampai akhirnya final di angka Rp28 miliar.

    “Pada awalnya, KPU mengajukan hibah sebesar Rp67 miliar. Setelah dibahas kembali dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang, berkurang menjadi Rp45 miliar. Namun, terjadi pembahasan kembali oleh TAPD. Sehingga KPU Kota Serang membuat rasionalisasi menjadi Rp37 Miliar. Sehingga pada akhirnya final di angka Rp28 miliar,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Partisipasi Pemilih Digeber

    Partisipasi Pemilih Digeber

    SERANG, BANPOS – Pemprov bersama KPU dan Bawaslu Banten, serta perwakilan dari delapan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) di pendopo Gubernur KP3B Curug Kota Serang, Rabu (30/8). Langkah ini dilakukan dalam rangka menggiatkan peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024.

    Hadir dalam acara tersebut, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Banten Komari, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan M Tranggono serta Asda I Komarudin.
    FGD yang mengambil tema Peran Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilu 2024 di Provinsi Banten itu dipimpin oleh Komari, mengambil tema Peran Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilu 2024.

    “FGD itu penting dilaksanakan sebagai upaya pematangan persiapan Pemilu, sehingga pada saat pelaksanaan semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Komari.

    Ia menjelaskan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, konsen mengarahkan untuk terus melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam rangka menyukseskan Pemilu nanti.

    “Banyak hal yang dibicarakan dalam FGD ini. Namun yang utama kaitannya dengan peningkatan partisipasi pemilih dan suksesi pelaksanaan Kirab Pemilu yang akan dilaksanakan serentak secara nasional nanti,” kata Komari.

    Untuk peningkatan angka partisipasi Pemilu, lanjut Komari, Pemprov Banten akan menggerakkan seluruh unsur pemerintahan dari mulai delapan Pemerintah Kabupaten/Kota, 155 Kecamatan, 1.552 Kelurahan/Desa.
    “Semuanya akan kita gerakan untuk peningkatan partisipasi pemilih nanti, termasuk juga kita menggandeng Ormas kepemudaan dan keagamaan,” ujarnya.

    Dikatakan Komari, selain langkah tersebut, pemprov bersama stakeholder terkait juga melakukan pendidikan politik bagi pemilih, sosialisasi peraturan, simulasi pencoblosan, pemasangan iklan Pemilu, kegiatan olahraga, keagamaan sampai memberikan surat imbauan.

    “Sehingga dengan begitu target pemilih kita akan maksimal,” ungkapnya.

    Sedangkan untuk Kirab Pemilu, akan dilakukan secara serentak secara nasional yang dilakukan oleh masing-masing daerah selama 3 sampai dengan 7 hari dengan melakukan estafet perjalanan bendera partai politik peserta pemilu tahun 2024, antar Kabupaten/Kota. Nantinya ada mobil patwal, KPU, mobil pembawa bendera Parpol peserta pemilu 2024 dan mobil Jagat Saksana Satker KPU/KIP kabupaten/kota setempat.

    “Peserta kirab berkeliling di wilayah masing-masing KPU/KIP Kabupaten/Kota mengenalkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 kepada masyarakat, melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih sampai tingkat Kecamatan dengan dibuktikan pada form daftar hadir peserta,” jelasnya.(RUS/PBN)

  • Jabatan KPU Alami Kekosongan

    Jabatan KPU Alami Kekosongan

    SERANG, BANPOS – Jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten terjadi kekosongan. Kekosongan jabatan tersebut terjadi di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kota Serang.

    Kekosongan jabatan terjadi lantaran adanya anggota KPU kota/kabupaten yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan ada pula yang saat ini telah dilantik menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Anggota KPU Provinsi Banten, Muhamad Ali Zaenal Abidin mengatakan, salah satu anggota Kabupaten Lebak yaitu Encep Supriatna mundur dari jabatannya lantaran maju sebagai bacaleg untuk Pemilu 2024 dan Zaenal Muttaqin yang dilantik menjadi anggota Bawaslu Provinsi Banten.

    Kekosongan juga terjadi di KPU Kota Serang, salah satu anggotanya, Fierly Murdlyat Mabruri yang dilantik sebagai anggota Bawaslu Kota Serang dan anggota KPU Kabupaten Serang Zainal Mutiin yang menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Serang.

    “Kalau kekosongan di KPU Lebak kami ditugaskan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap calon anggota nomor urut berikutnya yang ikut seleksi waktu itu dan kami sudah melaporkan ke KPU RI. Jadi tinggal menunggu pelantikan,” katanya, Senin (21/8).

    Sementara itu, Ali juga menyampaikan bahwa semenjak Zaenal Muttaqin dilantik menjadi anggota Bawaslu Provinsi Banten. Pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan kepada KPU RI. Akan tetapi sampai saat ini KPU Banten masih menunggu arahan dari KPU RI, karena yang memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan adalah KPU RI.

    Ali juga menjelaskan, terkait kekosongan jabatan akibat dilantiknya salah satu anggota KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU RI. Selain itu, anggota KPU yang bersangkutan juga harus melayangkan surat pengunduran diri sebagai dokumen penguat.

    “Kami hari ini akan menyampaikan pemberitahuan berdasarkan pengumuman. Bahwa yang bersangkutan sudah dilantik sebagai anggota Bawaslu kepada KPU RI,” jelasnya.

    Ali juga menerangkan, setelah pemberitahuan dilakukan kepada KPU RI, selanjutnya kewenangan ada di KPH RI. Apakah akan dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW) atau tidak.

    “Kalaupun tidak dilakukan PAW, segala pengambilan keputusan tetap bisa dilakukan. Karena dalam pasal 44 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengambilan keputusan dianggap sah apabila dihadiri 3 anggota KPU Kabupaten/Kota,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • KPU Ajak PWI Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Kabupaten Tangerang

    KPU Ajak PWI Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Kabupaten Tangerang

    TANGERANG, BANPOS — KPU Kabupaten Tangerang menargetkan 85 persen partisipasi pemilih pada perhelatan Pemilu 2024 mendatang. Untuk mencapai target tersebut, KPU menggandeng berbagai pihak, salah satunya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang.

    Untuk meningkatkan sinergi, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang mengunjungi Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (2/8).

    Rombongan institusi penyelenggara pemilu Kabupaten Tangerang periode 2023-2028 tersebut dipimpin Ketuanya Muhamad Umar, didampingi Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Endi Rohendi Biaro.

    Turut mendampingi Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Badri Tamam serta perwakilan sekretariat KPU Kabupaten Tangerang.

    Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, sinergi dengan PWI Kabupaten Tangerang sangat penting, terlebih saat perhelatan Pemilu 2024 mendatang.

    “PWI salah satu mitra strategis dalam menyukseskan Pemilu 2024. Kami berharap terus meningkat,” ujarnya.
    Menurut Umar, peran wartawan sangat penting dalam menyosialisasikan perhelatan pemilu serta mengedukasi masyarakat agar partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 lebih meningkat.

    “Kami butuh dukungan dari berbagai pihak, terutama dari teman-teman wartawan untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” katanya.

    Sementara Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Badri Tamam berharap bantuan aktif pemberitaan dari wartawan, pemilu di Kabupaten Tangerang lebih semarak dengan keterlibatan berbagai pihak.

    “Melalui pemberitaan dari teman-teman wartawan, kami berharap masyarakat teredukasi, jangan sampai golput dan apatis terhadap pemilu,” katanya.

    Sementara Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sri Mulyo bersama jajaran pengurus menyambut baik kunjungan Komisioner KPU Kabupaten Tangerang tersebut.

    “Pemilu 2024 momen yang sangat penting. Kami pasti mendukung dalam publikasi serta edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

    Mulyo juga mengamini Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang harus lebih semarak sehingga publikasi dan sosialisasi harus lebih dimasifkan.

    “Kami berharap KPU lebih aktif memberikan informasi kepada wartawan, baik kegiatan, tahapan dan regulasi pemilu agar kami bisa bantu publikasi,” tandasnya.(Odi/pbn)