Tag: kpu

  • Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Nyatakan Prima Penuhi Syarat

    Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Nyatakan Prima Penuhi Syarat

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat.

    Pernyataan tersebut dimuat dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (31/3).

    “KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat,” ujar Hasyim, dalam surat pengumumannya, Sabtu (1/4).

    Usai dinyatakan memenuhi syarat administrasi, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini hingga 4 April mendatang.

    Hal tersebut pun telah diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat (31/3). Lalu, KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April 2023.

    Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu (29/3) lalu.

    Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

    Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.

    Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

    Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

    Setelah menggelar rapat teknis dengan Prima di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023, untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

    Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB.

    Dalam masa perbaikan itu, Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau. (ANT/MUF)

  • PRIMA Hargai Upaya Banding KPU

    PRIMA Hargai Upaya Banding KPU

    JAKARTA, BANPOS – Partai PRIMA menyatakan bahwa mereka menghormati dan menghargai upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI, atas putusan yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat.

    Meski demikian, pihaknya juga siap untuk melakukan upaya hukum lainnya, jika hasil banding tidak memenuhi keadilan yang tengah mereka tuntut.

    Hal itu disampaikan oleh Waketum DPP PRIMA, Alif Kamal Haladi, dalam rilis tertulis yang diterima BANPOS pada Jumat (10/3).

    “Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu upaya hukum yang juga sudah digariskan UU, kami harus menghargai itu,” ujarnya.

    Alif pun menyatakan jika pihaknya juga akan mempersiapkan segala sesuatu, berkaitan dengan upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI.

    “Seperti saat kami masukan gugatan awal. Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak atupun diterima oleh majelis Pengadilan Tinggi (PT),” katanya.

    Di sisi lain, Alif menuturkan bahwa pihaknya tengah mendiskusikan untuk mencari upaya terbaik, agar proses hukum yang berlangsung tidak berlarut-larut.

    Pasalnya, Alif mengaku jika sebetulnya Partai PRIMA tidak mau pelaksanaan Pemilu 2024 yang merupakan hajat orang banyak, tertunda.

    “Dan tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang terciderai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP PRIMA mau ikut pemilu 2024,” tegasnya.

    Ia pun menegaskan jika KPU RI memulihkan hak politik dari Partai PRIMA untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024, maka pihaknya akan mencabut gugatan.

    “Terkait perihal eksekusi putusan PN Jakpus, kami sedang dalam pertimbangan dengan melihat situasi terkini,” tandasnya.

    Untuk diketahui, KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, telah menyerahkan memori banding ke PN Jakpus pada Jumat (10/3).

    “Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

    Andi pun menyampaikan bahwa pengajuan banding tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan. (DZH/MUF)

  • KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

    KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

    JAKARTA, BANPOS – KPU RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

    Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus pada Jumat (10/3).

    “Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

    Andi pun menyampaikan bahwa pengajuan banding tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.

    “Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU,” tuturnya.

    Untuk diketahui, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

    “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

    Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

    Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (ANT/MUF)

  • Seleksi Komisioner KPU di Empat Kota/Kabupaten di Banten Resmi Dibuka, Cek Tanggalnya di Sini

    Seleksi Komisioner KPU di Empat Kota/Kabupaten di Banten Resmi Dibuka, Cek Tanggalnya di Sini

    SERANG, BANPOS – Seleksi Calon Anggota KPU Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang resmi dibuka oleh KPU RI.

    Pelaksanaan seleksi calon anggota KPU di empat kabupaten kota tersebut dibuka pada (6/3) hingga (17/3) pukul 23.59 WIB.

    Calon anggota KPU di empat kabupaten kota di Provinsi Banten yang terpilih oleh KPU Pusat nanti akan menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU kabupaten kota periode 2023-2028.

    Ketua Tim Seleksi, M Kholis Hamdy, mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran ini merupakan tahapan awal dalam tahapan seleksi anggota KPU kabupaten kota di Provinsi Banten.

    “Kami mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kabupaten Tangerang, KPU Kota Cilegon dan KPU Kota Tangerang Selatan,” kata Hamdy.

    Pendaftaran seleki calon anggota KPU ini melalui laman internet siakba.kpu.go.id. Selanjutnya para pendaftar dapat mengisi sejumlah dokumen yang dapat diunduh pada SIAKBA tersebut.

    Selain mengunggah sejumlah dokemen persayarat calon anggota KPU, para peserta juga mengirim dokumen cetak atau fisik ke kantor Tim Seleksi yang berlokasi di Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani KM. 2, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

    “Informasi terkait SIAKBA dapat menghubungi kontak Helpdesk SIAKBA KPU Provinsi Banten 082310194431,” tuturnya. (DZH)

  • Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Serang: Kami Hanya Pelaksana di Daerah

    Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Serang: Kami Hanya Pelaksana di Daerah

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menanggapi perihal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, menyampaikan bahwa pihaknya hanya sebagai pelaksana Pemilu di daerah. Sedangkan, kebijakan berkaitan dengan putusan tersebut ada di pusat.

    “Kalau kami hanya pelaksana di daerah, kebijakan itu ada di pusat,” ujarnya, dalam kegiatan implementasi non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada Pemilu tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (4/3).

    Menurutnya, berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Serang hanya sebatas melakukan kajian. Meskipun demikian, ia menyampaikan bahwa Bawaslu ingin mendampingi KPU yaitu untuk melakukan banding melalui Bawaslu RI.

    “Putusan pengadilan ini, kalau kami hanya sebatas melakukan kajian-kajian, selebihnya ditindaklanjuti oleh pusat. Bawaslu ingin mendampingi KPU untuk melakukan banding di pusat (Bawaslu RI),” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Keputusan ini dilakukan setelah adanya gugatan dari pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan gugatan itu diterima.

    “Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

    Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada, Kamis (2/3), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. (MUF)

  • Nepotisme Rekrutmen, Panwascam Setali Tiga Uang

    Nepotisme Rekrutmen, Panwascam Setali Tiga Uang

    TAK hanya Panitia Pemungitan Suara (PPS), perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lebak pun terbukti bermasalah. Lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak dinyatakan telah melanggar kode etik dalam perekrutan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang rangkap jabatan dan tidak dibenarkan oleh aturan.

    Hal tersebut terungkap dalam amar putusan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (25/01).

    Anggota DKPP RI, J Kristiadi mengatakan, Bawaslu Lebak tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi keabsahan dari surat cuti dan surat pengunduran diri anggota Panwascam yang memiliki pekerjaan ganda.

    “Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan para teradu tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi pada saat menerima kelengkapan dokumen syarat administrasi mengenai keabsahan surat izin, dan pengunduran diri anggota Panwascam dari profesi sebelumnya kepada instansi yang menerbitkan,” ungkap J Kristiadi.

    J Kristiadi menyebut, jika Bawaslu Lebak terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf D, Pasal 6 ayat (3) huruf F dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.

    “Dalam hasil sidang ini, Ketua DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Lebak sebagai pihak Teradu I dan enam orang anggotanya,” ujarnya.

    Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah saat dikonfirmasi BANPOS menjelaskan, jika dirinya merasa banyak kejanggalan terkait surat pernyataan pengunduran diri dan surat izin cuti dari atasan seperti P3K, guru honorer, dan TPP yang diduga penuh dengan rekayasa.

    “Ini semua terungkap dari beberapa data diantaranya, SK TPP Nomor 5 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kemendes yang didalamnya SK tersebut masih tercatat beberapa nama anggota Panwascam yang masih menerima gaji seperti biasanya, begitupula dengan guru honorer dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan juga P3K,” ungkap Musa, Kamis (26/01).

    Dalam hal ini, Musa mengaku akan melaporkannya persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya dugaan unsur pidana. Jika mereka (anggota Panwascam rangkap jabatan-red) mengundurkan diri atau cuti, berarti sudah tidak menerima gaji dari tempat kerjanya.

    “Faktanya Panwascam yang diduga double job tersebut pada bulan November, Desember 2022 dan Januari 2023 kemarin masih menerima gaji atau honor dari instansi tempat mereka bekerja. Itu jelas hanya akal-akalan mereka,” katanya.

    Politisi PPP Lebak ini menambahkan, seharusnya setelah adanya putusan dari DKPP RI, Bawaslu Lebak jangan main-main, harus tegas dengan memberhentikan Panwascam yang double job, kecuali panwascam tersebut telah mengundurkan diri atau cuti dari pekerjaan sebelumnya dan bisa dibuktikan secara objektif.

    “Harusnya Bawaslu Lebak melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap instansi yang berwenang, harus secara jelas menerima surat pengunduran diri atau mengeluarkan izin cuti. Dan itu harus dipastikan mereka sudah tidak menerima gajih atau honor,” tandas Musa.

    Oleh karena itu, kata Musa, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke BPK RI perwakilan provinsi Banten agar BPK melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para Panwascam yang rangkap jabatan.

    “Sampai saat ini masih ada 9 orang Panwascam yang rangkap jabatan dan namanya belum masuk dalam laporan DKPP RI, mereka diantaranya pegawai non ASN dilingkungan Pemkab Lebak seperti guru honor SD, SMP, BPBD dan lain-lain,” tegasnya.

    Sementara, Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori kepada BANPOS menyebut, jika pihaknya siap menerima segala putusan dari sidang DKPP RI tersebut

    “Iya kita sudah tau keputusan itu, sidang putusannya kemarin kan,” ujar Odong.

    Hanya saja, Terang Ketua Bawaslu Lebak ini, bahwa terkait awal mereka para pendaftar Panwascam yang rangkap jabatan itu, saat mendaftar sudah melampirkan bukti pengunduran diri dan ijin dari instansi mereka bekerja.

    “Kita tahunya mereka saat daftar sudah mendapat ijin dan juga ada yang mengundurkan diri. Namun pada kenyataan mereka masih tetap bekerja seperti yang dilaporkan pengadu, itu sebenarnya itu bukan urusan kami. Karena Bawaslu tidak punya kewenangan melakukan verifikasi atau penelusuran data mereka ke instansinya,” jelas Odong.

    Pada bagian lain Odong menjelaskan, soal sanksi peringatan itu pihaknya akan menindaklanjuti dan mempersiapkan apa yang harus dilakukan.

    “Kita akan tindak lanjut soal putusan ini dalam waktu tujuh hari ini ke depan. Hanya saja kita hingga saat ini belum menerima surat resmi dari DKPP tentang apa yang harus dilakukan Bawaslu Lebak. Jadi intinya, Bawalu Lebak tidak akan mangkir dari putusan DKPP hanya kami belum mendapat petunjuk berikutnya,” papar Ketua Bawaslu Lebak.

    Terpisah, kuasa hukum pengadu, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan bahwa sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu akhirnya dikabulkan. Ia menyebut, sanksi peringatan dari DKPP terhadap Bawaslu Lebak itu harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu Lebak.

    “Dalam hal ini putusan sudah jatuh, yaitu peringatan. Sanksi peringatan ini bisa bersifat ringan atau keras terkait pelanggaran kode etik. Bawaslu Lebak harus melakukan sesuai perintah putusan tersebut, jika tidak mereka akan kena sanksi yang lebih berat,” kata Elang.

    Menurut Elang, sebagai penyelenggara Pemilu itu harus memiliki Intergritas dan adil dalam melakukan kinerja. Karena, jika tidak dilaksanakan dengan sebenarnya hasilnya akan berdampak ke ranah yang lain.

    “Jika sejak awal penyelenggara pemilu tidak adil maka jangan harap ke depan akan menghasilkan pemimpin yang baik. Kami berharap Pemilu 2024 ini bersih dari praktek kolusi dan nepotisme jujur bersih adil,” terang Elang.

    Adapun soal pihak Bawaslu Lebak belum menerima surat resmi dari DKPP, terang Elang, itu harusnya pihak teradu yakni Bawaslu Lebak bisa membaca yang dimaksud.

    “Kalau alasan belum menerima surat resmi dan perintah yang harus dilakukan, itu bukan alasan untuk tidak melakukan apa yang diminta dari hasil sidang DKPP. Jaman sekarang kita bisa download apa saja perintah putusan itu. Diantaranya pelanggaran kode etik mereka karena telah mengangkat komisioner Panwascam yang dobel job, dan mereka hingga saat ini belum mundur dan masih bekerja di tempat asal, itu saja tingga di PAW. Dan untuk verifikasi komisioner yang lain yang masih dobel job, agar Pekerjaan Pemilu tidak terganggu oleh job yang lain. Karena penyelenggara Pemilu itu harus bekerja penuh waktu,” terangnya menandaskan.(WDO/ENK)

  • Anggaran Pemilu 8 Triliun Belum Cair

    Anggaran Pemilu 8 Triliun Belum Cair

    – Di tengah belum redanya isu penundaan Pemilu 2024, KPU kasih kabar pemerintah dan DPR belum mencairkan anggaran untuk membiayai berbagai tahapan Pemilu yang harusnya cair tahun ini sebesar Rp 8 triliun.

    Anggaran Rp 8 triliun ini adalah bagian dari total Rp 76,6 triliun untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diusulkan KPU. Rinciannya, Rp 8,06 triliun dari APBN 2022, Rp 17,46 triliun dari APBN 2023, Rp 49,06 triliun dari APBN 2024, dan Rp 2,06 triliun dari APBN 2025. Kabar belum cairnya anggaran ini disampaikan Sekjen KPU, Bernad Dermawan. Kata dia, KPU telah mengajukan usulan anggaran, namun belum disepakati oleh para pemangku kepentingan. “Kami sudah mengajukan ke Pemerintah dan DPR, dan kami menunggu pembahasannya,” kata Bernad, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (8/3).

    Kenapa belum cair? Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah punya alasan kuat. Kata dia, DPR dan Pemerintah siap menggelontorkan uang untuk penyelenggaraan Pemilu. Tapi, pihaknya masih menunggu anggota KPU baru dilantik dulu. Sebab, anggota KPU lama akan habis masa baktinya pada April nanti. “Jangan sampai isu ini sengaja dimunculkan oleh KPU lama karena mau bagi-bagi kue anggaran. It’s not fair,” kata Said Abdullah, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

    Menurut politisi PDIP ini, KPU lama, yang masa kerjanya sekitar sebulan lagi, tidak perlu lagi cawe-cawe anggaran. Akan lebih fair jika perencanaan dan penggunaan anggaran diberikan kepada KPU baru. “Jangan sampai anggaran yang disepakati nanti tidak sesuai dengan perencanaan anggota KPU baru,” lanjutnya. Pada 18 Februari lalu, DPR mengesahkan 7 anggota KPU periode 2022-2027. Dari tujuh orang itu, hanya ada satu anggota KPU lama yang kembali terpilih, yaitu Hasyim Asyari. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rahmatawarta juga sudah memberi penjelasan mengenai belum cairnya anggaran KPU ini. Kata dia, Kemenkeu masih menunggu kepastian tahap-tahap Pemilu 2024 dari KPU. Sampai saat ini, Kemenkeu belum menerima rincian kegiatan tersebut. “Pembahasan anggaran akan dilakukan setelah tahapan Pemilu ditetapkan komisioner (baru) KPU,” kata Isa.

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berharap, anggaran ini bisa segera cair agar KPU bisa menjalankan tahapan Pemilu 2024 dengan baik.Perempuan yang akrab disapa Ninis ini menegaskan, Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD perlu membuktikan ketegasannya menolak penundaan Pemilu 2024 dengan secara mencairkan dana KPU. “Salah satu kepastiannya (Pemilu 2024 tidak ditunda), ya anggaran,” kata Ninis, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

    Ia tidak terima dengan alasan Pemerintah dan DPR harus menunggu pelantikan anggota KPU baru untuk pencairan anggaran tahun ini. Sebab, KPU itu adalah kelembagaan. Bukan orang per orang. “Terkait cawe-cawe, hahaha, tidak paham. Saya kira tidak. Bagaimana mau cawe-cawe, tidak bisa menikmati juga karena mereka tidak lagi ada di KPU saat dananya nanti turun,” kata komisioner KPU periode 2012-2017 ini, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

    Dari kaca mata politik, pemerhati komunikasi Anthony Leong melihat ada faktor lain yang menyebabkan realisasi anggaran pemilu belum cair. Salah satunya, sejumlah stakeholder, baik di Pemerintah, DPR, maupun KPU dan Bawaslu, masih wait and see, merespons dinamika politik di balik wacana penundaan pemilu. [SAR/RM.id]

  • KPU Dituding Langgar Pasal 177B

    KPU Dituding Langgar Pasal 177B

    SERANG, BANPOS – Pemantau JRDP menemukan adanya 10 pemilih pemula yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020. Jumlah itu tersebar di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang masing-masing 4 pemilih, dan Kota Cilegon sebanyak 2 pemilih.

    Bagi JRDP, KPU di wilayah tersebut patut diduga telah melanggar pasal 177B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Direktur Eksekutif JRDP Dede Nahrudin menjelaskan, dalam pasal 177B tersebut disebutkan, jika dengan sengaja PPS, PPK, dan KPU tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih, dapat dipidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, atau denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

    “Hasil telaah kami, unsur dengan sengaja jelas terbukti karena kesepuluh pemilih ini mengaku dicoklit oleh PPDP. Namun namanya tidak ada dalam DPS. Kami mengecek nama mereka dalam portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Bahwa dalam DPS ada ruang perbaikan, itu kami persilahkan. Yang kami persoalkan adalah proses verifikasi dan rekapitulasi sebelum menjadi DPS. Perlu kami tekankan, para pemilih pemula ini adalah mereka yang berusia 17 dan atau 18 tahun pada tahun ini,” kata Dede, di Sekretariat JRDP, Selasa 15 September 2020.

    Dede mengurai, di Kabupaten Serang pemilih pemula yang tidak ada dalam DPS tersebut tersebar di Kecamatan Carenang sebanyak 3 orang dan Kecamatan Ciruas sebanyak 1 orang. Di Kota Cilegon keduanya terdapat di Kecamatan Citangkil. Sementara di Kabupaten Pandeglang terdapat di Kecamatan Cibitung, Kecamatan Sumur, Kecamatan Sukaresmi, dan Kecamatan Majasari.

    “By name by adress para pemilih pemula ini akan kami segera sampaikan kepada KPU. Sementara kepada Bawaslu kami mendesak untuk memeriksa pihak terkait karena adanya dugaan pelanggaran pidana atas pasal 177B tersebut. Jikapun hasil pemeriksaan Bawaslu kemudian menyatakan tidak terbukti, kami tetap berargumen bahwa telah terjadi pelanggaran etik oleh KPU dan jajarannya karena akibat kelalaian mereka, masih ada pemilih yang sudah memenuhi syarat, tapi tidak masuk dalam DPS,” paparnya.

    Diketahui, Minggu 13 September 2020 silam, 4 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Provinsi Banten telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPS. Hasilnya adalah, Kabupaten Serang sebanyak 1.129.426 pemilih tersebar di 3.063 TPS; Kota Cilegon sebanyak 296.200 pemilih tersebar di 784 TPS; Kabupaten Pandeglang sebanyak 898.189 pemilih, tersebar di 2.243 TPS; dan Kota Tangsel sebanyak 924.602 pemilih, tersebar di 2.963 TPS.

    Kordum JRDP Ade Buhori menegaskan, sejak awal JRDP sudah mengingatkan agar PPDP tidak lalai dalam melaksanakan coklit. Pastikan antara kesesuaian data diri pemilih dengan fisik si pemilih. Ade mensinyalir, PPDP banyak yang tidak mengecek kartu keluarga (KK) sehingga para pemilih pemula tidak terdeteksi.

    “Ironisnya, kesepuluh nama yang kami temukan ini tidak terdeteksi oleh KPU dan Bawaslu yang justru memiliki perangkat hingga ke tingkat desa atau kelurahan. Ini jelas sebuah kinerja yang mengecewakan,” kata Ade.
    Ade menuturkan, berdasarkan telusur data yang dihimpun JRDP dari sertiap Disdukcapil, jumlah wajib KTP elektronik yang hingga kini belum melakukan perekaman sangat siginifikan. Mereka kebanyakan adalah pemilih pemula.

    Di Kabupaten Pandeglang, wajib KTP elektronik yang belum melakukan perekaman jumlahnya 89.757 orang; Kabupaten Serang sebanyak 69.505 orang; Kota Cilegon sebanyak 16.577 orang; dan Kota Tangsel sebanyak 78.162 orang.

    “Kami minta DPS yang sudah ditetapkan itu ditinjau ulang. Jangan-jangan wajib KTP elektronik yang belum perekaman itu banyak yang belum masuk DPS. Lakukan uji publik atas DPS. Kami berharap juga para bakal pasangan calon mulai cerewet atas DPS ini karena jika dibiarkan nantinya akan menjadi sumber permasalahan manakala sudah dinyatakan ada pemenang pilkada,” kata Ade. (RLS/PBN)

  • 4 KPU di Banten Dituding Abai Peraturan

    4 KPU di Banten Dituding Abai Peraturan

    SERANG, BANPOS – Badan Pekerja JRDP menyoroti telatnya pengumuman KPU di daerah yang saat ini sedang melaksanakan pilkada untuk tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.

    Selain itu, ditemukan juga bahwa empat KPU yang sedang melaksanakan pilkada tidak menjalankan penuh peraturan KPU 1/2020 pasal 91 ayat 3 untuk mempublikasikan dokumen pendaftaran dalam media massa.

    Demikian yang terungkap dalam rilis yang diterima oleh BANPOS tentang lima temuan JRDP untuk tahap pencalonan Pilkada 2020 di Provinsi Banten.

    Temuan dimaksud segera akan disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP dalam bentuk surat tertulis dilengkapi alat bukti.

    Disebutkan, temuan pertama adalah, KPU Kota Tangerang Selatan, tidak mengumumkan batas waktu masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana diperintahkan pasal 91 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.

    Masih pasal yang sama, untuk KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kota Cilegon dan KPU Kabupaten Serang disebutkan terlambat mengunggah pengumuman.

    Menurut JRDP, secara logika, seharusnya pengumuman diunggah sebelum tanggal 4 September 2020.

    “Sesuai PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan Pilkada 2020, masukan dan tanggapan masyarakat pada tahapan pencalonan dilakukan tanggal 04 sampai dengan 08 September 2020. Kondisi demikian membuat satu tahapan terlalui sekaligus hak publik untuk menyampaikan masukan dan tanggapan menjadi terhambat karena KPU sama sekali tidak mempublikasikan. Bagi kami ini pelanggaran serius,” kata Koordinator JRDP Ade Buhori, Jumat (11/9).

    Selain itu, ditemukan bahwa KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kota Cilegon, KPU Kabupaten Serang, dan KPU Kota Tangerang Selatan, tidak mengumumkan dokumen pendaftaran pasangan calon di media cetak dan elektronik, sebagaimana diperintahkan pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU 1/2020.

    “Keempat KPU tersebut hanya mengumumkan pada laman KPU setempat,” jelasnya.(RLS/PBN)

  • JRDP Sebut Kesimpulan Tim Kesehatan Cilegon Bersifat Final

    JRDP Sebut Kesimpulan Tim Kesehatan Cilegon Bersifat Final

    SERANG, BANPOS – Badan Pekerja JRDP menyatakan, seharusnya status positif dari salah satu bakal calon walikota di Cilegon tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator JRDP Ade Buhori dalam rilis yang diterima oleh BANPOS berkaitan dengan polemik status positif Covid-19 yang disematkan kepada bakal calon walikota Rt Ati Marliati.

    JRDP berpendapat, polemik itu seharusnya tidak terjadi, jika mengacu pada keputusan Ketua KPU RI nomor 412 tahun 2020 tentang pedoman teknis serta standar pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.

    Disebutkan, pada Bab V terdapat pernyataan, kesimpulan Tim Pemeriksa Kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.

    “Dalam hal terdapat calon melakukan pemeriksaan pembanding dan menghasilkan kesimpulan berbeda, maka hasil pemeriksaan pembanding tersebut tidak dapat digunakan sebagai kesimpulan pemeriksaan kesehatan bakal calon,” kata Ade Buhori.(RLS/PBN)