Tag: Kredit Fiktif

  • Penggugat Bank Banten Minta Perlindungan ke LPSK

    Penggugat Bank Banten Minta Perlindungan ke LPSK

    SERANG, BANPOS – Penggugat Bank Banten, Ojat Sudrajat, meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Permintaan itu untuk memastikan proses hukum yang sekarang sedang dilakukan berjalan dengan lancar.

    “Ya, kita sudah mengajukan permohonan untuk minta perlindungan agar proses hukum yang sedang berjalan ini berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan yang dapat menghambat itu,” kata penggugat, Ojat Sudrajat saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

    Ojat menambahkan, dirinya melakukan gugatan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan angka Non Performance Loans (NPL) pada dokumen laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Ia mengaku, proses hukum terkait dugaan pemalsuan NPL ini sudah ia laporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Juli 2020 lalu.

    “Laporan Pengaduan (Lapdu)-nya sudah diterima, sekarang sedang menunggu untuk proses tindaklanjutnya,” katanya.

    Hal serupa juga dikatakan oleh kuasa hukum penggugat Panri Situmorang.

    Menurut Panri, permohonan ini merupakan langkah antisipasi kami berserta klain kami dalam menghadapi proses hukum yang akan berjalan baik di Bareskrim Polri maupun di PN Serang.

    “Kami melihatnya ini merupakan kasus besar, yang banyak melibatkan orang-orang besar juga. Oleh karena itu, demi keamanan semua pihak yang berkepentingan dalam kasus ini, kami mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK,” jelasnya.

    Ia menekankan, yang dilaporkan oleh klain-nya ke Bareskrim Mabes Polri ini merupakan dugaan pemalsuan nilai NPL, bukan dugaan kredit fiktif.

    Menurut Panri, dua hal ini merupakan kasus yang berbeda dengan pelapor yang berbeda pula.

    “Informasi yang saya dapatkan, proses penanganan kasus itu dalam waktu dekat sudah memasuki proses penyidikan, karena laporannya sudah masuk sejak bulan Februari kemarin. Sedangkan laporan kami baru sebatas Lapdu,” akunya.

    Untuk diketahui, proses dugaan kredit fiktif ini diduga banyak melibatkan orang-orang penting di negeri ini. Prosesnya kini masih dalam gelar perkara untuk selanjutnya akan dilakukan penyidikan.

    Berdasarkan dokumen yang dimiliki redaksi, salah satu pengurus Bank Banten juga sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kredit fiktif ini.

    “Ya, ada surat pemanggilan itu. Rencananya melalui zoom meeting proses pemeriksaannya, namun karena ada satu lain hal, pihak Bareskrim membatalkan,” kata sumber internal Bank Banten.(RUS)

  • Pengurus Siap Hadapi Gugatan Pemalsuan Laporan Bank Banten

    Pengurus Siap Hadapi Gugatan Pemalsuan Laporan Bank Banten

    SERANG, BANPOS – Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten menampik dengan tegas tudingan kredit fiktif sekitar Rp150 miliar yang terdapat di Bank Banten. Pasalnya, semua laporan keuangan Bank Banten diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

    Kredit Bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) yang setiap tahunnya mengalami perbaikan merupakan bukti hasil kinerja Bank Banten dalam mengatasi kredit bermasalah.

    Rasio kredit bermasalah Bank Banten tahun 2019 terus membaik seiring dengan penurunan portofolio kredit UMKM, dan ekspansi kredit konsumer yang memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan pendapatan bunga perseroan semenjak bertransformasi menjadi Bank Pembangunan Daerah.

    Adapun indikator perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi Bank Pundi terdiri atas NPL gross yang pada 2018 sebesar 5,90 persen turun pada 2019 menjadi 5,01 persen. Sedangkan NPL Net tercatat dari 4,92 persen pada 2018 menjadi 4,01 persen di 2019.

    Direktur Utama Bank Banten menjelaskan bahwa sebagaimana perbankan lainnya yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Banten senantiasa patuh dan bergerak dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi.

    “Jadi kami menjamin dan memastikan bahwa kredit fiktif ataupun pemalsuan laporan kredit di Bank Banten itu tidak ada. Turunnya NPL Bank Banten 2019 murni dari hasil upaya manajemen dalam melakukan perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi dari Bank Pundi,” jelasnya.

    Pelaksanaan Good Corporate Government (GCG) dalam setiap aktivitas Bank Banten adalah upaya dalam menjamin para pengambil keputusan untuk dapat mempertanggungjawabkan kepada pihak yang terperngaruh keputusan tersebut, dalam hal ini kewajaran transaksi serta keterbukaan informasi bagi para pemangku kepentingan. GCG merupakan suatu mekanisme tata kelola sumber daya organisasi.

    Mekanisme tersebut dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis dengan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan keadilan oleh Manajemen Bank Banten.

    “Upaya-upaya perbaikan kinerja keuangan Bank Banten yang telah berhasil kami catatkan senantiasa patuh dan berlandaskan dengan kerangka tata kelola perusahaan yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi,” lanjut Fahmi.

    Sebelumnya, M Ojat Sudrajat telah melaporkan laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 ke Bareskrim Mabes Polri akhir Juli lalu. “Saya mengadukan Laporan Keuangan Bank Banten tahun 2019 ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Juli. Hal tersebut lantaran rasio kredit bermasalah secara neto (Non Performing Loan/NPL net) Bank Banten sebesar 4,01 persen namun ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) oleh OJK pada 19 Juni 2019 lalu. Sedangkan pada saat NPL net Bank Banten tahun 2018 sebesar 4,92 persen, kondisi Bank Banten baik-baik saja,” paparnya.

    M Ojat Sudrajat mengatakan, selain kejanggalan laporan rasio kredit bermasalah secara neto atau non performing loan (NPL nett), pihaknya juga melakukan investigasi lebih lanjut terhadap Bank Banten. Hasilnya, diduga terdapat kredit fiktif yang nilainya di atas Rp150 miliar dari jenis kredit Komersial. Dia menyebut kredit itu diberikan oleh PT X sebagai inisialnya.

    Menanggapi gugatan tersebut, Fahmi mengaku bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh Ojat Sudrajat. “Kami siap hadapi gugatan hukum terkait pemalsuan laporan Ban Banten. Kami akan siapkan bukti-bukti yang dapat mendukung argumentasi kami saat memberikan keterangan. Kami akan ikuti alur prosesnya jika memang diperlukan,” kata Fahmi. (*/PBN)