Tag: KTP Elektronik

  • Zaki Ajak Warga Beralih ke KTP Digital

    Zaki Ajak Warga Beralih ke KTP Digital

    TANGERANG, BANPOS – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengajak masyarakat di Kabupaten Tangerang untuk segera beralih ke Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital, sebab lebih mudah, praktis dan efisien dalam penggunaannya.

    "KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), baik yang baru maupun perpindahan domisili
    bisa digunakan. Dan ini juga legalitasnya sama, hanya difungsikan melalui smartphone," ucap Zaki,
    Jumat (1/9).

    Menurut dia IKD yang sistemnya menggunakan telepon pintar itu banyak manfaat dan kemudahan
    yang didapat, dibandingkan menggunakan kartu identitas elektronik biasa seperti masih sering
    dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai
    keperluan.

    Namun, lanjut dia, bila menggunakan identitas kependudukan digital akan lebih mudah dan praktis
    ketika digunakan nantinya. "Untuk fungsinya sama, hanya saja lebih mudah dan praktis," tutur dia.

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Cikwi R Inton, menambahkan bahwa pihaknya kini telah
    melakukan pembatasan pencetakan KTP elektronik dan selanjutnya akan dialihkan ke IKD.

    "Karena stok blanko KTP kita terbatas, maka dilakukan upaya pengalihan ke sistem IKD," katanya.
    Disebutkannya, penerimaan blanko KTP elektronik oleh Disdukcapil Kabupaten Tangerang setiap
    minggunya paling banyak 4.000 lembar. Kendati, dengan jumlah tersebut masih belum mencukupi
    permintaan pencetakan KTP yang mencapai 1.500 permintaan per harinya.

    "Sebetulnya blanko itu sudah stoknya, namun jika nanti diberikan semuanya setiap hari itu akan
    habis. Oleh sebab itu blanko tersebut kita bagi dengan sistem digital," ujarnya.

    Ia menambahkan, dalam hal ini pihaknya memiliki target nasional dalam merealisasikan pengalihan
    IKD tersebut. Yang mana, sebanyak 25 persen dari jumlah penduduk yang ada di Kabupaten
    Tangerang itu harus sudah teraktivasi ke identitas kependudukan digital.

    "Kita memiliki target dari pemerintah pusat sebanyak 25 persen dari jumlah penduduk 2,3 juta jiwa.
    Artinya harus ada 600 ribu penduduk sudah beralih ke IKD," ungkapnya.

    Diketahui, IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis digital, buah dari inovasi Ditjen Dukcapil
    Kemendagri. Kehadiran IKD digadang-gadang sebagai solusi atas penerbitan KTP elektronik yang
    masih banyak dikeluhkan masyarakat.

    Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu menyebutkan
    setidaknya ada tiga kendala pencetakan KTP elektronik.

    Pertama pengadaan blanko KTP elektronik yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil,
    diperlukan penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film dalam penerbitan KTP
    elektronik, serta masih adanya kendala jaringan internet di daerah.

    Apabila terjadi kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP elektronik pun tidak sempurna.
    Belum lagi, kata Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan, terutama di Daerah
    Otonomi Baru (DOB) di Papua. (DZH/ANT)

  • Puluhan Ribu Pendatang di Kota Serang Belum Punya KTP

    Puluhan Ribu Pendatang di Kota Serang Belum Punya KTP

    SERANG, BANPOS- Puluhan ribu warga pendatang di Kota Serang disebut masih belum memiliki identitas Kota Serang yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan melalui Disdukcapil Kota Serang. Padahal, mereka sudah lama menetap di Kota Serang.

    Hal itu disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin, saat menghadiri agenda Sosialisasi Pelayanan Pindah Datang Penduduk Non Permanen dan Penduduk Rentan, Senin (14/3). Menurut Syafrudin, hingga 2022 ini masih ada sekitar 5 hingga 15 persen warga pendatang yang belum terdata oleh kelurahan.

    Bahkan, Syafrudin mengatakan bahwa di Kota Serang saat ini, terdapat komplek perumahan yang mayoritas berisi penduduk pendatang. Mereka menurut Syafrudin, masih menggunakan identitas dari daerah asalnya.

    “Karena Kota Serang Ibukota Provinsi Banten, banyak pendatang. Saya pernah datang ke komplek malah mayoritas bukan penduduk Kota Serang. Masih acak-acakan, dari Tangerang dan Kabupaten Serang. Padahal itu sudah menetap,” ujar Syafrudin.

    Syafrudin menegaskan bahwa warga pendatang harus mengurus kependudukannya setelah tinggal selama enam bulan lebih di daerah lain, termasuk Kota Serang.

    “Seharusnya setelah enam bulan itu sudah punya KTP, sementara saat ini yang terdata sekitar 687.881 warga Kota Serang. Padahal di lapangan terdapat 700 ribu lebih,” tuturnya.

    Syafrudin mengaku, terdapat beberapa faktor warga tidak mengurusi kependudukannya. Salah satunya karena ketidaktahuan dan enggan mengurusi kependudukannya di daerah asal, serta hanya numpang tinggal di Kota Serang.

    Sehingga ia meminta seluruh perangkat pemerintahan, mulai dari RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan untuk mendata penduduknya kembali. Sehingga data kependudukan lebih akurat. “Jadi harus dipaksa, apalagi karena kan sekarang juga sudah lebih mudah, cukup dengan online saja bisa langsung cabut (berkas). Supaya penduduk kami ini akurat,” tuturnya.

    Kepala Disdukcapil Kota Serang, Dulbarid, mengatakan jika hingga Maret 2022 sudah ada penambahan penduduk di Kota Serang dari sebelumnya sebanyak 687.881 menjadi 702.228 orang, atau meningkat sebesar 3 persen. Jumlah tersebut berpotensi untuk bisa terus bertambah.

    “Angka tersebut berdasarkan data dari Dirjen Dukcapil. Jadi datanya sudah dibersihkan baru diturunkan ke kami,” katanya.

    Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan (Yandafduk) Disdukcapil Kota Serang, Enung, mengatakan bahwa tidak ada keharusan warga untuk mengurusi kependudukannya. Namun bagi warga yang ingin namun tidak mengerti pengurusannya, maka Disdukcapil akan membantu.

    “Ini lebih kepada imbauan saja, karena sudah bertahun-tahun tinggal di Kota Serang, namun belum memiliki KTP,” jelasnya.

    Meski begitu, banyak manfaat yang bisa didapatkan warga bila telah memiliki KTP, salah satunya penunjang untuk pemenuhan administrasi yang dibutuhkan. Mulai dari kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. “Ya ini kan berkaitan dengan perbankan, kesehatan, termasuk juga bantuan sosial yang mengharuskan memiliki KTP Kota Serang,” tandasnya.

    (DZH/AZM)

  • Mulai April 2022, KTP Bakal Berbentuk Digital

    Mulai April 2022, KTP Bakal Berbentuk Digital

    SERANG, BANPOS – Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang saat ini berbentuk fisik akan digantikan dengan KTP berbasis digital yang bisa diakses melalui gawai dengan aplikasi Digital Id. Digitalisasi data diri ini dimaksudkan agar publik tidak perlu repot membawa dokumen berbentuk fisik lagi.

    Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Jajang Kusmara, mengungkapkan bahwa penerapan Digital Id ini ditarget bulan April mendatang. Secara bertahap, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba digitalisasi ini sejak tahun lalu.

    “Uji cobanya masih berlangsung di 50 kabupaten/kota, yang dilakukan Kemendagri, berita soal itu dimuat Desember 2021 lalu,” ungkapnya, kemarin.

    Jajang menuturkan bahwa digitalisasi data diri ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada April mendatang. Dimana, KTP nanti tidak lagi berbentuk kartu seperti saat ini.

    “KTP yang sekarang berbentuk kartu, itu tidak akan ada lagi, akan hilang secara bertahap, diganti dengan namanya Digital Id,” tuturnya.

    Ia pun menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan data diri digital akan menggunakan sistem scan barcode. Kata dia, data KTP akan ada di gadget, hampir seperti peduli lindungi.

    “Di dalamnya ada menu-menu, ada menu kartu keluarga, Akte, KTP, KIA, dan seterusnya. Caranya nanti scan barcode seperti peduli lindungi,” terangnya.

    Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa sasaran utama penggunaan aplikasi Digital Id ini adalah pengguna smartphone. Sehingga, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone, tidak dipaksakan menggunakan Digital Id.

    “Rencananya mulai April sudah dilakukan secara bertahap, terutama bagi pengguna smartphone, yang ga punya smartphone ya ga dipaksa juga, karena kan ini secara bertahap,” ungkapnya.

    Diakhir ia mengatakan, penggunaan aplikasi Digital Id ini akan mengurangi limbah kertas, sisa dari percetakan. Dengan penerapan Digital Id nanti, blanko KTP sudah tidak menjadi masalah lagi, karena tidak dicetak lagi.

    “Jadi yang dicetak itu sebenarnya sudah berkurang ya, nantinya pengguna Digital Id ini harus memiliki arsip data diri secara digital, untuk menghindari resiko kehilangan smartphone-nya. Harus punya arsip, back up digital, jadi nanti bukti fisik KTP berganti dengan QR code,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kemendagri tengah melakukan uji coba penerapan identitas digital di sejumlah kabupaten/kota. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan uji coba ini dilakukan di 50 kabupaten/kota.

    “Masih uji coba tahun ini. Misal yang saya ingat itu Salatiga, Dompu, Kota Bima, dan Kota Bandung,” katanya di Jakarta, Jumat (31/12).

    Dia mengatakan identitas digital ini berlaku baik yang sudah memegang e-KTP maupun baru wajib KTP. Di mana dengan adanya identitas digital ini tidak ada pencetakan fisik e-KTP. Nantinya e-KTP bisa diakses secara digital melalui kode verifikasi dan QR code.

    “Bukan cetak fisik, e-KTP dikirim ke HP. (Jadi nanti dikirim) Foto e-KTP dan QR code. Kode verifikasi untuk bisa membuka di HP masing-masing,” ucapnya.

    (MG-03/MUF/AZM)