Tag: KUA

  • Pembahasan DBH Pajak dan Dana BTT Pemprov Banten Berjalan Alot

    Pembahasan DBH Pajak dan Dana BTT Pemprov Banten Berjalan Alot

    SERANG, BANPOS – Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pajak ke kabupaten/kota menjadi salah satu dari empat hal yang menjadi pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Banten tahun 2023 oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Diketahui. permasalahan ini juga sulit menemukan titik terangnya antara pemprov dan DPRD.

    DBH pajak ke delapan kabupaten/kota, ini sebelumnya pernah menjadi utang pemprov, akibat dana persediaan atau cash flow di kas daerah tidak ada. Hal ini sempat menjadi catatan penting, sehingga pemprov mendapat teguran dari pemerintah pusat, melalui Kemendagri.

    Persoalan kedua adalah, gaji pegawai, ketiga, pembayaran BPJS bagi masyarakat miskin, dan yang terakhir, atau ke-empat mengenai belanja tak terduga (BTT) yang akan dialokasikan untuk bencana akibat kemarau panjang sebesar Rp65 miliar.

    Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo dihubungi melalui telpon genggamnya, mengungkapkan, Banggar dan TAPD telah menuntaskan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 20223.

    “Kita sudah menyepakati apa yang telah menjadi agenda di Anggaran Perubahan 2023 ini,” katanya.

    Budi yang merupakan politisi PKS ini juga mengungkapkan, ada beberapa point penting dalam pembahasan antara Banggar dengan TAPD dan menyepakati Perubahan KUA dan PPAS 2023, diantaranya mengenai kewajiban pemprov kepada kabupaten/kota serta bencana kekeringan.

    “Karena kita lebih pada ke kebutuhan publik mendasar seperti BPJS, kita hitung sampai 12 bulan, belanja pegawai 12 bulan, serta dana bagi hasil ke kabupaten/kota jangan sampai terutang. dan terakhir soal BTT yang kita siapkan Rp65 miliar itu, kalau memang diperlukan dan dianggap kekeringan ini masuk dalam kategori bencana, maka dana BTT itu akan kita buatkan sumur-sumur untuk kepentingan warga,” katanya.

    Namun, khusus dana BTT Rp65 miliar, bisa saja tidak digunakan untuk membuat sumur-sumur. Hal itu akan disesuaikan dari usulan kabupaten/kota seperti menyediakan dan memasok air bersih.

    “Tapi kalau untuk benih tanaman atau padi, itu tidak termasuk dalam BTT, kalau soal itu bisa kita sampaikan ke dinas pertanian,” ungkapnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten, Nawa Said Dimyati menyaku, terjadinya perdebatan dalam pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan tahun 2023 itu adalah hal yang biasa, lantaran dari masing-masing pihak punya kepentingan.

    “Semuanya mengacu pada kepentingan masyarakat Banten. Nggak ada ribut, kalau rapat ‘kenceng-kencengan’ biasa itu mah. Pemprov dan DPRD sama.buat kepentingan masyarakat Banten. Keributan berfikir,’ ujar Nawa Said Dimyati yang akrab dipanggil Cak Nawa.

    Diketahui, APBD Banten tahun 2023 sebesar Rp 11,7 triliun. Anggaran tersebut keseluruhan pendapatan daerah sebesar Rp11,5 triliun. Dengan demikian terjadi defisit sebesar Rp227 miliar.

    Pendapatan itu dibelanjakan, terdiri belanja operasi sebesar Rp6.8 triliun, belanja modal Rp1,79 trilliun, belanja tidak terduga Rp79 miliar, dan belanja transfer Rp3 triliun. Adapun defisit atau kekurangan Rp227 miliar, akan tertutupi dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2022.(RUS/PBN)

  • Perubahan APBD Fokus Penyempurnaan Program 2023

    SERANG, BANPOS – Pembahasan perubahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Banten tahun 2023 oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih alot.

    Wakil Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, di ruang kerjanya menjelaskan, Perubahan KUA PPAS 2023 hingga saat ini dalam proses pembahasan. Dan rencananya akan ditetapkan dalam waktu dekat ini.

    “Sekarang masih berproses. Kami, dari Banggar sudah beberapa kali melakukan Raker (rapat kerja),” ujarnya.
    Adapun poin penting dalam Perubahan APBD 2023 ini lanjut Fahmi, adalah penguatan program yang ada di murni APBD.

    “Hal penting yang dibahas selain masalah pendapatan. Juga program-program yang di murni APBD,” katanya.
    Ia menjelaskan, untuk pendapatan Banggar melihat apa yang dilakukan sudah memenuhi dari target.

    “Kami dari Banggar sudah membahas mengenai pendapatan. Untuk pendapatan, kami berharap perlu ada inovasi dan kreativitas sehingga program yang ada berjalan sesuai dengan maksimal,” ujarnya.

    Selain pendapatan yang telah dibahas, Banggar dan TAPD dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembahasan mengenai layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sosial.

    “Di perubahan ini akan ada penguatan dan penyempurnaan kegiatan 2023 murni. Kami melihat di Perubahan 2023 adalah kebijakannya cenderung mengoptimalkan terhadap proses pembangunan 2023. Dan kedua adalah proses penyempurnaan penguatan struktur APBD. Misalkan kegiatan reses DPRD masih dianggarkan 10 bulan, masih perlu penyelesaian 2 bulan lagi, termasuk tukin ASN maupun program-program layanan dasar. Pendidikan kesehatan. Contoh hari ini bidang pendidikan belum bisa bangun gedung karena waktunya terbatas , bisa dibuat program pengadaan meubeler. Termasuk kesehatan seperti anggaran JKN, pembayaran BPJS,” ujarnya.

    Informasi beredar Finalisasi Perubahan KUA PPAS APBD 2023 akan dilakukan pekan ini, setelah seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Banten selesai mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) disalah satu hotel berbintang di Jakarta.

    “Bimtek DPRD Banten dilakukan selama 3 hari. Dari Minggu sampai hari Selasa besok (hari ini, red) terang salah seorang ASN di Sekretariat Dewan (Setwan).

    Diketahui, APBD Banten tahun 2023 sebesar Rp11,7 triliun. Anggaran tersebut keseluruhan pendapatan daerah sebesar Rp11,5 triliun. Dengan demikian terjadi defisit sebesar Rp227 miliar.

    Pendapatan itu dibelanjakan, terdiri belanja operasi sebesar Rp6.8 triliun, belanja modal Rp1,79 trilliun, belanja tidak terduga Rp79 miliar, dan belanja transfer Rp3 triliun.

    Adapun defisit atau kekurangan Rp227 miliar, akan tertutupi dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2022.(RUS/PBN)

  • Anggota DPRD Banten Dilaporkan Oleh Anak Tirinya, Dituding Palsukan Buku Nikah

    Anggota DPRD Banten Dilaporkan Oleh Anak Tirinya, Dituding Palsukan Buku Nikah

    PANDEGLANG,BANPOS – Dituding palsukan buku nikah, IA yang merupakan istri siri dari Ating Saefudin dilaporkan ke Polres Pandeglang oleh anak tirinya LS.

    Kepada BANPOS, Ating yang berprofesi sebagai saudagar beras asal Kabupaten Pandeglang ini mengaku, pernikahannya dengan IA yang juga anggota DPRD Banten fraksi PPP ini dilakukan hanya secara agama saja, alias nikah siri.

    Sebab itu, ia memastikan bahwa buku nikah yang diduga diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Menes itu telah dipalsukan.

    “Yang membuat laporan anak saya ke Polres Pandeglang. Laporan itu karena istri siri saya punya buku nikah, ternyata berdasarkan hasil investigasi ke KUA Menes, pernikahan itu tidak tercatat,” kata Ating, Kamis (28/5).

    Oleh karena itu, sebagai dasar laporan, pihaknya melampirkan surat dari KUA Menes yang menyatakan bahwa pernikahan dengan istri sirinya tidak tercatat. Sehingga dengan adanya buku nikah tersebut dipastikan palsu.

    “Untuk buku nikah sekarang ada di Pengadilan Agama Pandeglang dan berkas yang diserahkan ke Polres hanya berkas dari KUA Menes,” terangnya.

    Ditemui terpisah, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pandeglang, Ipda Tubagus Saefudin membenarkan adanya laporan terhadap anggota DPRD Provinsi Banten, IA atas kasus dugaan pemalsuan buku nikah. Kata dia, pelaporan dilakukan oleh anak suami dari IA pada 14 Maret 2020 dengan Nomor: LP/131/V/Banten/Res Pandeglang.

    “Benar ada laporan terhadap anggota DPRD Banten atas nama IA oleh anak suaminya Ls atas pasal 263 junto 277 KUHP,” ungkap Ipda Tubagus Saefudin.

    Ia menjelaskan, berdasarkan laporan ke Reskrim tersebut, kemudian berdasarkan disposisi Kapolres yang ditindaklanjuti ke Unit 1 dan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pelapor. Setelah itu, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi penyidikan, termasuk terlapor IA.

    “Untuk memintai keterangan terlapor kita akan mengikuti mekanisme, karena terlapor merupakan anggota dewan,” ujarnya.

    Dikutip dari Surat Keterangan Tidak Tercatat Nomor: 040 kua 28.02.09/PW.01/05/2020 yang dikeluarkan KUA Menes pada 11 Mei 2020 menyatakan bahwa, pernikahan Ating Saefudin dengan IA tidak tercatat.

    “Setelah melihat dan meneliti register yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, maka dengan ini Saya nyatakan nama tersebut diatas pernikahannya tidak tercatat,” tulis surat yang ditandatangani Kepala KUA Menes, Nawawi.(DHE/PBN)