Tag: Laksamana

  • Prajurit Penganiaya Warga Aceh Dihukum Berat

    Prajurit Penganiaya Warga Aceh Dihukum Berat

    JAKARTA, BANPOS – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan
    bahwa prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal
    Aceh hingga tewas bakal dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal
    dipenjara seumur hidup.

    Laksamana Yudo memastikan dia akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga
    prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut

    “Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang
    mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar

    pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di
    Jakarta, Senin.

    Julius menyampaikan jika pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI.
    “Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan
    perencanaan pembunuhan,” kata Julius.

    Tiga prajurit TNI yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat diduga menculik
    dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. Korban

    merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan. Dia diyakini
    diculik para pelaku Sabtu di sekitar toko. Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat
    menculik korban.

    Korban sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta.
    Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan
    korban disiksa pelaku viral di media sosial. Keluarga korban sempat melaporkan penculikan
    dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya.

    Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
    Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

    Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden
    (Paspampres) RI, sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar

    Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.
    Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada
    media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka. (ANT/AZM)