Tag: LAPAS

  • Napi Lapas Rangkasbitung Dilatih Jadi Tukang Kayu dan Penjahit

    Napi Lapas Rangkasbitung Dilatih Jadi Tukang Kayu dan Penjahit

    LEBAK, BANPOS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung terus berupaya untuk meningkatkan keterampilan warga binaannya dengan menggelar berbagai pelatihan.

    Pada Selasa (21/5), Lapas ini mengadakan dua pelatihan sekaligus yakni pelatihan perkayuan dan pelatihan menjahit angkatan kedua.

    Pelatihan perkayuan merupakan program unggulan yang telah menghasilkan berbagai produk berkualitas tinggi.

    Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk membekali narapidana dengan keterampilan praktis yang dapat digunakan setelah mereka bebas.

    “Narapidana harus mencapai kompetensi pelatihan. Mereka yang lulus akan mendapatkan sertifikat pelatihan, yang bisa digunakan untuk menciptakan usaha mandiri atau mencari pekerjaan,” ujar Suriyanta.

    Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara, menambahkan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 20 orang dan telah menghasilkan produk-produk yang dipasarkan dengan merk resmi Pasthika. “Produk best seller kami adalah gitar, yang sudah memiliki kualitas sangat baik. Pelatihan ini memberikan potensi bagi warga binaan untuk masa depan mereka,” kata Eka.

    Selain gitar, pelatihan perkayuan juga menghasilkan produk seperti meja, kursi, asbak, lumpang, dan cobek.
    Sementara itu, pelatihan menjahit angkatan kedua juga dimulai pada hari yang sama, diikuti oleh 20 narapidana setelah angkatan pertama sukses meluluskan peserta pada Maret lalu. Suriyanta menjelaskan bahwa pelatihan menjahit ini penting untuk memberikan bekal keterampilan yang bermanfaat bagi warga binaan.

    “Keahlian menjahit akan sangat bermanfaat sebagai sumber pencaharian atau untuk dimanfaatkan setelah mereka bebas,” jelasnya.

    Eka menegaskan bahwa pelatihan menjahit ini mengikuti kurikulum Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pada Kementerian Ketenagakerjaan, memastikan peserta dilatih dari dasar hingga mahir.

    “Pelatihan ini memungkinkan warga binaan untuk terus berkarya dan berkontribusi nyata bagi negara dan diri mereka sendiri,” kata Eka.
    Semua warga binaan yang mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat resmi dari LPK, yang dapat menjadi bukti keterampilan yang bermanfaat setelah mereka bebas. (MYU/DZH)

  • Pengunjung Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Selundupkan HP Lewat Nasi Bungkus

    Pengunjung Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Selundupkan HP Lewat Nasi Bungkus

    TANGERANG, BANPOS – Dua pengunjung Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berinisial IF dan M tertangkap basah menyelundupkan sebuah handphone dan earbuds yang disembunyikan di dalam bungkus nasi.

    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkum HAM Banten berhasil gagalkan upaya penyelundupan barang terlarang itu pada saat kunjungan warga binaan pemasyarakatan, Rabu (13/12).

    Petugas menemukan 2 benda terlarang tersebut pada saat pemeriksaan barang dan makanan yang dibawa oleh pengujung pada saat akan membesuk WBP.

    “Kami menemukan 1 unit handphone dan 1 unit earbuds milik masing-masing pengunjung dibungkus nasi pada saat kami periksa dengan metal detector,” ujar Koordinator Satops Patnal, Totong, Kamis (14/12/2023).

    Atas penemuan tersebut, Koordinator Satops Patnal langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk melakukan berita acara pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.

    Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto, mengapresiasi kinerja jajaran yang telah bekerja sesuai dengan SOP.

    “Saya mengapresiasi jajaran yang telah melaksanakan pemeriksaan secara teliti sehingga dapat menggagalkan penyelundupan benda terlarang ke dalam lapas,” ucapnya.

    Wahyu juga menegaskan bahwa pengunjung yang menyelundupkan barang terlarang diberi sanksi berupa tidak diperkenankan berkunjung selama 3 bulan.

    “Kemudian untuk WBP yang memesan barang terlarang diberikan sanksi sesuai dengan Permenkumham No. 6 / 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan,” tandasnya. (DZH/BNN)

  • Ada Sabu di Balik Cumi, Mau Diselundupkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

    Ada Sabu di Balik Cumi, Mau Diselundupkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Ibarat pepatah ‘Ada udang di balik batu’, seorang pengunjung Lapas Perempuan kelas IIA Tangerang, SU, mencoba berinovasi dengan mengubah kalimat tersebut menjadi ‘ada sabu di balik cumi’.

    SU yang niatnya ingin membesuk salah satu warga binaan berinisial NS, dicokok oleh petugas Lapas lantaran kedapatan membawa sabu-sabu, yang dimasukkan ke dalam tumisan cumi.

    Diduga, hal itu merupakan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas. Beruntung, upaya penyelundupan 5 paket sabu tersebut berhasil digagalkan.

    “Kami temukan lima paket diduga sabu yang disembunyikan dalam masakan tumis cumi,” ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Tangerang, Yuliana,  dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/11).

    Yuliana menuturkan, kejadian bermula saat pengunjung melakukan pendaftaran kunjungan pukul 10.30 WIB. Setelahnya, pengunjung melaksanakan sejumlah rangkaian pemeriksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kunjungan.

    “Benda mencurigakan itu ditutupi isolasi hitam dan diselipkan di dalam tumis cumi,” katanya.

    Atas penemuan tersebut, langsung melaporkannya kepada Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang, Prihartati.

    Sementara itu, Kalapas LPP, Prihartati, menekankan pentingnya seluruh petugas Pemasyarakatan untuk memahami dan mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

    “Ini salah bentuk pelaksanaan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan 3+1 kunci Pemasyarakatan, yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics yang artinya mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku,” tegasnya.

    Selanjutnya, Kalapas langsung menghubungi Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

    Atas penemuan sabu tersebut, Kalapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengingatkan seluruh petugas untuk tetap waspada dan jangan sampai lengah sedikitpun.

    “Semoga penemuan ini menjadi pembelajaran untuk selalu berhati-hati dan menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku,” harapnya. (DZH/ANT)

  • Lapas Rangkasbitung Batasi Asap Rokok

    Lapas Rangkasbitung Batasi Asap Rokok

    RANKASBITUNG, BANPOS – LAPAS Kelas III Rangkasbitung kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan kegiatan Asesmen Kawasan Terbatas Asap Rokok, yang bertempat di AULA dr. Saharjo Lapas Kelas III Rangkasbitung.

    Diketahui, Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan dari Ditjen PAS yang memilih Lapas Rangkasbitung sebagai Pilot Project Kawasan Terbatas Asap Rokok.

    Kepala Lapas Rangkasbitung, Suriyanta L Situmorang, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan asesmen ini sangat berguna untuk mengklasifikasikan para perokok, mulai dari perokok aktif hingga yang pasif agar pengklasifikasian ini meminimalisir bahaya rokok.

    Lanjutnya, Asesmen Kawasan Terbatas Asap Rokok di Lapas Kelas III Rangkasbitung direncanakan akan membuat 1 blok hunian atau enam kamar Kawasan Terbatas Asap Rokok.

    “Asesmen ini bertujuan untuk mendata dan mengklasifikasikan para WBP agar dapat mengetahui WBP yang merupakan perokok aktif, pasif, perokok kemungkinan berhenti dan tidak dapat berhenti, agar nanti dipisahkan kamar huniannya agar bahaya rokok dapat diminimalisir melalui pembentukan Kawasan Terbatas Asap Rokok,” tandas Suriyanta. (MYU/DZH)

  • SILAY Madani Permudah Akses Informasi

    SILAY Madani Permudah Akses Informasi

    RANGKASBITUNG, BANPOS – LAPAS Rangkasbitung memberikan inovasi
    bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam
    mendapatkan berbagai informasi, yakni melalui Sistem Informasi Layanan Mandiri dan Melayani (SILAY
    Madani).

    Kasubsi Pembinaan Lapas Rangkasbitung, Eka Yogaswara, yang juga penggagas inovasi tersebut
    mengatakan, dengan SILAY Madani ini, WBP dapat menerima layanan informasi, integrasi, bantuan

    hukum, pengaduan, registrasi dan lain sebagainya melalui satu pintu pintu dengan akses yang mudah,
    cepat, transparan dan mandiri.

    Posisinya (SILAY Madani) ada di tengah-tengah kamar WBP, jadi mereka bisa mudah mengakses, kata
    Yoga kepada BANPOS, Rabu (6/9).

    Yoga menjelaskan, mandiri yang dimaksud yakni WBP bisa mendapat informasi secara cepat dengan
    hanya menempelkan jari (sidik jari) pada mesin atau aplikssi yang telah disediakan. "Jika masih ada
    kebingungan, petugas standby untuk membantu menjelaskan sampai tuntas," tandasnya.

    Sementara itu, Salah satu WBP menerangkan, dirinya telah beberapa kali menggunakan layanan SILAY
    Madani tersebut. Menurutnya, kemudahan dalam penggunaannya sangat menguntungkan bagi WBP
    yang sangat membutuhkan berbagai informasi.

    Kami mengucapkan terimakasih atas pelayanan ini, kami sangat terbantu, singkatnya. (MYU/DZH)

  • Klasifikasi Lapas dan Rutan di Banten Perlu Anggaran ‘Jumbo’

    Klasifikasi Lapas dan Rutan di Banten Perlu Anggaran ‘Jumbo’

    SERANG, BANPOS – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten selaku mitra Komisi III DPR RI, pada 2024 membutuhkan anggaran besar guna meningkatkan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Dimyati Natakusuma usai menjalani masa reses di Kantor Kanwil Kemenkumham Banten, kepada wartawan Senin (17/7).

    “Soal anggaran untuk tahun 2023 juga. Untuk tahun 2024 rencananya dibutuhkan anggaran kurang lebih hampir Rp800 miliar,” katanya.

    Ia menjelaskan, anggaran yang direncanakan tersebut untuk mengatasi persoalan apa saja yang direncanakan ke depan dan apa saja yang di butuhkan oleh Kanwil Kemenkumham Banten

    “Dari anggaran Rp800 miliar tersebut, pertama rencananya akan di gunakan untuk sarana Rutan Pandeglang, dan Lapas. Kedua persoalan HAM, karena ada dua persoalan HAM di Banten salah satunya di wilayah Cilegon dan Pandeglang. Di antaranya sarana rehabilitasi,” jelasnya.

    “Kedepan pemisahan Lapas-Lapas yang ada di Banten termasuk Lapas wanita sudah ada di LPP Tangerang, sedangkan Lapas yang khusus narkoba dimana? Kasus narkoba tidak bisa di di satukan dengan tahanan non narkoba,” katanya menambahkan.

    Tidak hanya itu, Dimyati Natakusuma menegaskan jika Lapas anak juga harus dipisahkan dengan dewasa. Begitu juga dengan Lapas Tipikor yang hingga saat ini belum ada.

    “Banten ada pulau di Pandeglang dan Lebak kita bisa gunakan untuk itu, karena pulau-pulau itu banyak yang terbengkalai. Contohnya seperti Lapas di Pulau Nusa Kambangan, maka kita akan perjuangkan itu,” ucap Dimyati menegaskan.

    Lebih lanjut Dimyati menjelaskan jika terkait dengan Rutan pihaknya berharap bisa di bangun di tempat yang representatif semisal berdampingan dengan tempat ibadah, kepolisian hingga aparat keamanan lainnya.

    Salah satu contoh Rutan Pandeglang yang saat ini dinilai kurang layak karena tempatnya sempit dan tidak luas maka harus dilakukan tukar guling atau ruislag ke tempat lain. (RUS/AZM)

  • Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Napi Lapas Cilegon Ikuti Pesantren Kilat Ramadan

    Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Napi Lapas Cilegon Ikuti Pesantren Kilat Ramadan

    CILEGON, BANPOS – Bulan Ramadan menjadi momen Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat muslim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Salah satunya dengan mengikuti kegiatan pesantren kilat, Rabu (12/4).

    Kegiatan yang diikuti 100 WBP tersebut berlangsung di Masjid Al-Muhajirin Lapas Cilegon dengan mengangkat tema

    “Menguatkan karakter jujur, amanah, dan kasih sayang kepada sesama”.

    Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim, pesantren Ramadan tersebut digelar dengan tujuan untuk membentuk karakter yang agamis dan Islami.

    “Maksud dari kegiatan pesantren kilat ini tiada lain untuk meningkatkan pemahaman warga binaan kami agar lebih dekat dengan agamanya dan Tuhannya. Tujuannya juga, untuk membentuk karakter yang agamis dan islami,” ujarnya, Rabu (12/4).

    Dalam kegiatan kali ini, Kalapas Cilegon melanjutkan pihaknya bekerja sama dengan Yayasan Raudhatul Jannah Cilegon. Selain memberikan bantuan berupa Al Quran dan Takjil untuk berbuka, pihak yayasan juga memfasilitasi mendatangkan para ustadz yang ahli dalam bidang agama untuk memberikan pelajaran bagi para warga binaan peserta pesantren kilat.

    “Kegiatan digelar dibawah pengawasan dan pembinaan kerohanian warga binaan. Untuk tenaga ahli yang memberikan pelajaran agama bagi warga binaan, kami bekerja sama dengan Yayasan Raudhatul Jannah Cilegon,” jelasnya.

    Salah seorang warga binaan, E-Y mengaku senang mengikuti kegiatan pesantren Ramadan yang digelar pihak Lapas. Dirinya mengaku, sudah lama tidak mendapatkan siraman rohani serta membaca Al-Quran.

    “Pesantren kilat ini memperkuat kembali keimanan saya. Saya juga jadi bisa kembali belajar Al Quran. Sudah lama saya tidak membaca Quran, beberapa huruf lupa. Dengan pesantren kilat saya juga memanfaatkan waktu dengan baik sambil menunggu berbuka,” ungkapnya.

    Kegiatan pesantren Ramadan diharapkan dapat membantu warga binaan dalam memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih baik. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang positif dan memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat. Ilmu yang diberikan dapat menjadi bekal apabila kelak mereka bebas dari Lapas. (LUK)

  • Jelang Pemilu, Rutan Serang Lakukan Perekaman E-KTP WBP

    Jelang Pemilu, Rutan Serang Lakukan Perekaman E-KTP WBP

    SERANG, BANPOS – Dalam waktu dekat, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu untuk memilih Calon Presiden, Gubernur, Bupati/Wlikota dan Legislatif yang dilakukan secara serentak atau bersamaan. Untuk itu, pendataan jumlah pemilih sangatlah penting, guna memastikan seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih terdata dan dapat menggunakan hak suaranya.

    Tak terkecuali bagi warga negara Indonesia yang sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Walaupun masih menjalani hukuman Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) masih merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak dalam pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang.

    Di Rutan Kelas IIB Serang, puluhan WBP melakukan pemutakhiran data dan perekaman E-KTP, agar masing-masing WBP di Rutan Serang memiliki identitas yang sah sebagai dasar persyaratan sebagai pemilih di Pemilu 2024, Selasa (21/3/2023).

    “Rutan Kelas IIB Serang bekerjasama dengan Disdukcapil Kota dan Kabupaten Serang untuk melaksanakan perekaman E-KTP sebagai pemenuhan hak bagi WBP dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” ujar KA Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda.

    Diketahui, perekaman E-KTP melibatkan Disdukcapil Kabupaten/Kota Serang dengan merujuk data berdasarkan berkas penahaman kepolisian, yang dilampirkan saat WBP diserahterimakan oleh pihak Kepolisian ke Rutan Serang.

    “Kegiatan ini dalam rangka pemutakhiran data NIK Warga Binaan untuk mengsukseskan pemilu tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 62 WBP dengan keterangan 26 domisili Kabupaten Serang, 23 Domisili Kota Serang dan 13 Berdomisili diluar Disdukcapil kabupaten dan Kota Serang,” jelasnya.

    Dengan dilakukannya pemutakhiran data dan perekaman E-KTP ini, Rutan Kelas IIB Serang turut serta berkontribusi dalam mensukseskan Pemilu 2024 dengan memastikan seluruh WBP yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih di Pemilu 2024, dapat menggunakan hak suara mereka untuk menentukan pemimpin negara Indonesia di 5 tahun yang akan datang. (ZIK/MUF)

  • 2 Tahun di Lapas, Napi Kasus Terorisme Asal Serang Bebas

    2 Tahun di Lapas, Napi Kasus Terorisme Asal Serang Bebas

    CILEGON, BANPOS – Novero (50) alias Abu Ibrahim Bin Picak Abdullah yang sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cilegon, lantaran terlibat kasus terorisme jaringan JAT (Jemaah Anshorut Tauhid), akhirnya kembali bisa menghirup udara segar usai bebas, Jumat (7/8).

    Novero langsung memanjat syukur usai dinyatakan bebas, dengan dirinya langsung melakukan sujud di depan pintu masuk Lapas Kelas II Cilegon setelah sebelumnya melaksanakan Salat Duha terlebih dahulu.

    Kemudian disambut isak tangis oleh pihak keluarganya. Novero dibebaskan sekitar pukul 09.22 WIB. Diketahui, ia merupakan warga Cipocok Jaya, Kota Serang.

    Keterlibatan Novero alias Abu Ibrahim dalam kasus terorisme terbukti dari ia ikut serta dalam Jaringan Ansorut Tauhid (JAT) dan ikut serta mendanai salah satu salah satu anggota JAT, Alvin untuk berangkat ke Suriah.

    Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyaraatan (KPLP), Sumaryo mengatakan bahwa Novero bebas setelah menjalani dua tahun penjara, sebelumnya ia ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Kemudian ia baru dipindahkan ke Lapas Cilegon pada 18 Juni 2020 untuk menjalani sisa masa hukuman.

    “Hari ini tepatnya tanggal 7 Agustus 2020 dibebaskan satu warga binaan tindak pidana UU 15 Tahun 2003 tentang Terorisme atas nama Novero bin Abdullah,” kata Maryo sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui di Lapas Cilegon, Jumat (7/8).

    Maryo menerangkan, Novero masuk penjara dan ditahan pada 7 Agustus 2018. Selama dipindah ke Lapas Cilegon, mantan napiter itu dalam keadaan sehat. Pihak Lapas juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, BIN, dan Densus 88 sebelum Novero bebas murni.

    “Sebelum dibebaskan kami sebenarnya sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait di antaranya dari Densus 88, kemudian dari BIN wilayah Banten, dan Polres Cilegon sehingga pada pelaksanaannya hari ini mereka pun turut serta mendampingi,” katanya.

    Hasil pantauan di lapangan, Novero bebas mendapat pengawalan ketat dari pihak Densus 88 Antiteror, BIN dan pihak kepolisian Polres Cilegon.

    “Novero ini pada hari ini dijemput oleh pihak keluarganya, anak istrinya semuanya datang ke sini,” tandasnya.(LUK)

  • PKBM Lapas Kelas II Kota Tangerang Penuhi Hak Pendidikan Warga Binaan

    PKBM Lapas Kelas II Kota Tangerang Penuhi Hak Pendidikan Warga Binaan

    TANGERANG, BANPOS – Pendidikan merupakan suatu hak bagi siapa saja tanpa pandang bulu. Termasuk pula bagi warga binaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Madani Lapas Kelas II A Kota Tangerang.

    PKBM adalah salah satu safuan pendidikan nonformal yang lulusannya diakui sederajat dengan pendidikan formal yang biasa lebih dikenal oleh masyarakat.

    Menjadi warga belajar PKBM sendiri dianggap menjadi salah satu kegiatan positif yang dapat dilakukan selama para penghuni lapas sedang menjalani masa tahanan. Selain itu, hal ini juga dalam rangka tetap memenuhi hak dari penghuni lapas untuk mendapatkan pendidikan.

    Penjaga tahanan sekaligus pengelola PKBM Tunas Madani Lapas kelas II A kota Tangerang, Mildan berharap, masyarakat dapat mengetahui bahwa di dalam lapas, para penghuninya tetap belajar. Menurutnya, tidak boleh ada penghakiman kepada para penghuni lapas dengan selalu beranggapan bahwa mereka semuanya jahat.

    “Pada dasarnya, orang-orang di dalam sini belum tentu orang jahat dan orang di luar sana belum tentu juga orang baik. Tidak ada perbedaan atas hak memperoleh pendidikan bagi siapa saja,” ujar Mildan, Rabu (4/12).

    Salah satu ciri dari proses pembelajaran pendidikan nonformal adalah adanya keluwesan dalam melaksanakan pengajaran, sehingga hal ini dirasa tepat untuk digunakan di lapas. PKBM Tunas Madani ini melaksanakan pembelajaran selama empat hari dalam seminggu yaitu Senin-Kamis.

    Uniknya, tutor atau guru yang mengajar juga berstatus narapidana. Hal ini dikarenakan latar belakang daripada tutor tersebut ialah pendidik. Walaupun sesama narapidana, dari pantauan BANPOS, rasa hormat dan patuh tetap timbul dan terjaga antar sesama warga binaan.

    Hal tersebut pula yang dirasakan enam mahasiswa UNTIRTA jurusan PNF/PS yang sedang melaksanakan kegiatan PLP (pendidikan Latihan Profesi) atau magang di PKBM tunas Madani Lapas Pemuda Kelas II A kota Tangerang selama kurang lebih dua minggu.

    “Selama kegiatan magang berlangsung, komunikasi berjalan lancar baik itu dengan petugas, tutor, maupu warga binaan.” terang salah seorang peserta PLP Ika Rahmawati

    Informasi yang didapatkan, ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM tunas Madani ini juga sudah pernah digunakan salah satu mantan warga binaan yang telah bebas masa tahanan untuk melanjutkan ke tingkat perguruan tinggi negeri di Universitas Airlangga.

    Hal ini membuktikan bahwa keberadaan PKBM yang berisi Paket A, B dan, C serta kegiatan keterampilan hidup di lapas, telah berhasil melakukan perannya sebagai satuan pendidikan nonformal untuk melaksanakan pertanggungjawaban atas terpenuhinya hak memperoleh pendidikan untuk semua.(MG-01)