Tag: Lapas Cilegon

  • Bangun PKBM, Lapas Cilegon Fasilitasi Napi Pendidikan

    Bangun PKBM, Lapas Cilegon Fasilitasi Napi Pendidikan

    CILEGON, BANPOS – Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai wujud pembinaan kepribadian kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya meresmikan pembangunan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon dengan meletakan batu pertama secara simbolis, Senin (7/2).

    Dalam sambutanya Sudirman Jaya memberikan apresiasi kepada para inisiator, yakni jajaran Lapas Cilegon, pengurus PKBM, dan peserta belajar atas upayanya dalam mendirikan PKBM di dalam Lapas. “Saya kagum dan berikan apresiasi kepada seluruh inisiator dan jajaran, ini kesempatan yang bagus untuk para WBP,” katanya disela kegiatan, Senin (7/2).

    Menurutnya, didirikannya PKBM Lapas Cilegon ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam regulasi tersebut dengan terang dijelaskan tentang pembentukan dan pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

    Kalapas juga berharap seluruh jajarannya dapat mengawal dan mendukung proses PKBM sehingga tepat sasaran dan bermanfaat bagi WBP. “Mari kita jaga kekompakan, saling bersinergi untuk mengawal proses yang sudah dijalani, sehingga kelak dapat memberikan manfaat bagi kita semua, terlebih untuk kebutuhan pendidikan dan pengembangan WBP kita,” tutup Kalapas.

    Sementara itu, Ketua PKBM yang juga merupakan Kepala Seksi Binadik Lapas Cilegon, M Khapi, mengatakan PKBM merupakan solusi untuk permasalahan yang ada di Lapas Cilegon. Pasalnya, banyak WBP yang putus sekolah ketika sebelum masuk Lapas, masih banyak yang buta aksara, dan belum mempunyai keterampilan khusus.

    “Dengan mengusung visi Mewujudkan Warga Belajar yang Berwawasan, Kreatif, Mandiri, dan Berdaya Saing, berbagai kegiatan dilakukan di PKBM Lapas Cilegon, di antaranya program paket A, B, dan C, pendidikan keaksaraan, pendidikan budaya baca, kursus komputer, kursus pengelasan, kursus perkayuan, dan budidaya ubi ungu,” urainya. (LUK/RUL)

  • Lapas Cilegon Fasilitasi Napi Budha Beribadah di Vihara

    Lapas Cilegon Fasilitasi Napi Budha Beribadah di Vihara

    CILEGON, BANPOS – Peribadatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Budha di Vihara Graha Winaya Dharma Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, Senin (31/1) berlangsung khidmat.

    Para WBP melakukan ibadah bersama Ketua Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Provinsi Banten yang dipimpin oleh Jumarni Jassasirini dengan tema Kebahagiaan. Menurut Jumarni, kegiatan ini untuk kembali membangkitkan kerohanian bagi WBP beragama Budha.

    “Kebahagiaan adalah pada saat kita memberi sesuatu dan sifatnya lama karena saat kita memberi atau membantu orang lain nilai yang kita rasakan akan abadi serta akan terus diingat orang dan membuat hidup kita lebih berarti,” tuturnya.

    “Ibadah di Vihara Lapas Cilegon adalah pada saat kita mendapat sesuatu dan sifatnya sementara/tidak lama,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Subseksi Bimaswat, Aldi Perwira mengatakan jika pelaksanaan kegiatan kerohanian Buddha ini bertujuan untuk meningkatkan iman para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat.

    “Kita berikan hak-hak mereka (narapidana) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa narapidana berhak melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya pendidikan dan pengajaran,” jelasnya. (LUK)

  • 12 Napi Lapas Cilegon Jalani Program Asimilasi di Rumah

    12 Napi Lapas Cilegon Jalani Program Asimilasi di Rumah

    CILEGON, BANPOS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon) kembali memberikan pembebasan melalui Asimilasi Rumah kepada 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (28/1).

    Perpanjangan program asimilasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 43 Tahun 2021, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

    Kasi Binadik Lapas Cilegon, Muhammad Khafi mengatakan, pemberian Asimilasi Rumah ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021.

    “Hari ini kita ada 12 orang WBP yang dilakukan pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani Asimilasi Rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” kata Khafi, melalui siaran tertulis yang diterima BANPOS, Jumat (28/1).

    Dari kegiatan Asimilasi di rumah, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat ini diharapkan para Warga Binaan Pemasyarakatan nantinya tetap menjalani sisa masa pidana di rumah. Kemudian melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan secara virtual (daring).

    “Selain wajib lapor, WBP diharapkan juga tetap menjaga protokol kesehatan serta tidak melakukan tindak kejahatan lainnya, yang menyebabkan citra Lapas Cilegon buruk dan mengakibatkan dicabutnya Hak menjalani Asimilasi Rumah, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyaratnya,” tandasnya. (LUK)

  • Puluhan Napi Lapas Cilegon Dikirim ke Nusakambangan

    Puluhan Napi Lapas Cilegon Dikirim ke Nusakambangan

    CILEGON BANPOS – Puluhan narapidana narkoba dari Lapas Kelas IIA Serang dan Lapas Kelas IIA Cilegon dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (25/1) malam. Pemindahan napi narkoba itu dilakukan lantaran mereka terindikasi kendalikan peredaran narkoba dari dalam jeruji besi.

    Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, total keseluruhan napi yang dipindah ke Lapas Nusakambangan berjumlah 58 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 55 napi kasus narkoba dan tiga napi kasus pembunuhan yang high risk.

    Kalapas Kelas IIA Cilegon Sudirman Jaya mengatakan, pihaknya memberangkatkan 40 napi yang mayoritas divonis hukuman mati dan seumur hidup. “Semuanya itu terindikasi menjadi bandar-bandar narkoba, yang masih dalam kategori high risk (Resiko tinggi-red),” kata Sudirman kepada awak media saat ditemui di kantornya, Rabu (26/1).

    Sudirman mengatakan penentuan high risk napi yang dipindah ke Lapas Nusakambangan berdasarkan hasil assessment. “Mereka menyatakan bahwa orang ini (puluhan napi yang dipindahkan) berpeluang untuk melakukan tindak pidana lagi, dan melihat juga kasus-kasus mereka yang sebelumnya,” tuturnya.

    Lebih lanjut, puluhan napi narkoba dari Lapas Kelas II Cilegon juga terindikasi masih mengendalikan narkoba dari dalam lapas. “(Mereka) terindikasi sebanyak 40 orang mengendalikan narkoba. Belum ada bukti mereka mengendalikan dan berpeluang untuk mengendalikan, jadi untuk memutus itu kita gerak cepat kita sikat,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno membenarkan adanya puluhan narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan, Jateng.

    “Benar, total ada 58 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Serang. 55 orang merupakan narapidana kasus narkoba sedang 3 orang lainnya adalah narapidana kasus pembunuhan dengan kategori High Risk,” katanya.

    Dikatakan Juno sapaan akrabnya, pemindahan narapidana bandar narkoba ke Lapas dilakukan dengan pengawalan keamanan yang ketat itu merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam memberantas peredaran narkoba. Serta sebagai upaya meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban.

    “Kami sangat berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba. Tidak main-main,” tegasnya.

    Juno mengatakan, komitmen tersebut dibuktikan dengan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. “Ini tak lain bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • Kalapas Cilegon Minta Jajarannya Gelorakan Pembangunan Zona Integritas

    Kalapas Cilegon Minta Jajarannya Gelorakan Pembangunan Zona Integritas

    CILEGON, BANPOS – Awal Tahun menjadikan titik semangat awal bagi Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon dalam melaksanakan kewajibannya untuk apel pagi Senin (3/1/2022).

    Hal ini sudah menjadi rutinitas yang wajib dilakukan oleh seluruh pegawai Lapas Cilegon. Kegiatan apel diikuti oleh Kepala Lapas (Kalapas) Cilegon, seluruh pejabat struktural dan staf pegawai berlangsung dengan sangat khidmat.

    Pada apel pagi hari ini, bertindak sebagai pembina apel yaitu Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya dan bertindak sebagai komandan apel Kepala Sub Seksi Keamanan, Ezzet Mutaqin.

    Dalam amanatnya, Sudirman menegaskan beberapa hal penting terkait pelaksanaan tugas. Ia meminta untuk seluruh pegawai agar melaksanakan tugas sebaik-baiknya, setidaknya untuk exist di kehidupan keluarga dan sosial.

    “Langkah sederhana adalah bersyukur, selalu lihat kebawah apa yang menjadi beban dan keluh kesah kita, bisa jadi merupakan cita-cita orang lain,” katanya.

    Sudirman menginstruksikan pada tataran rutinitas khususnya Satopspatnal, untuk berkoordinasi dengan bagian kepegawaian untuk melaksanakan educational dalam bekerja. Seperti tidak untuk menuntut militer tetapi fisik dan disiplin, salah satunya berseragam, ada standar, barometer, dan dasar hukumnya, serta cara berpakaian, rapih dan bersih. Karena kata dia, apa yang ditampilkan diluar adalah cerminan dari dalam hal besar berawal dari hal kecil .

    “Saya instruksikan kepada seluruh jajaran bekerjalah secara berkualitas, tingkatkan apa yang kita kerjakan tidak ada yang sia-sia, jangan ada yang menjadi kapal selam yang nantinya akan menjatuhkan organisasi kita, jangan ada yang coba-coba atau mencari celah walaupun sekedar berkomunikasi perihal narkoba. Spanduk “jauhi narkoba” sudah tidak dibutuhkan lagi melainkan sudah tertanam pada otak kita” papar Sudirman.

    Diakhir amanatnya, Sudirman berharap Pembangunan Zona Integritas (ZI) tak boleh kendor, bergerak sejajar, dan beriringan. Siapapun jajaran tersebut, harus bisa berkontribusi besar pada pembangunan ZI.

    “Kita gelorakan kembali pembangunan Zona Integritas, hari ini kita lakukan assesment kompetensi pegawai yang nantinya kita jadikan dasar utama untuk langkah pembangunan zona integritas kedepannya,” tutupnya. (LUK)

  • 283 Napi di Banten Terima Remisi Natal, 3 Orang Langsung Bebas

    283 Napi di Banten Terima Remisi Natal, 3 Orang Langsung Bebas

    CILEGON, BANPOS – Sebanyak 283 Narapidana di Lapas dan Rutan di Banten mendapatkan remisi Khusus Natal 2021. Tiga narapidana di antaranya langsung bebas karena terhitung selesai menjalani masa pidananya.

    Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan bahwa sudah berlangsung penyerahan remisi kepada seluruh napi di wilayah Banten yang hari ini merayakan Natal. Kata dia, remisi ini khusus perayaan Natal, semuanya 283 yang mendapatkan remisi Natal.

    “Dengan perincian Remisi Khusus (RK I) atau pemotongan masa tahanan sebanyak 280 narapidana. Sedangkan, RK II atau langsung bebas sebanyak 3 narapidana,” kata Masjuno kepada awak media saat ditemui usai penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Cilegon, Sabtu (25/12/2021).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2021 mulai pemotongan masa tahanan selama 15 hari sampai 2 bulan. Dari 283 narapidana penerima remisi itu merupakan narapidana berbagai macam kasus.

    “Jadi besaran remisi yang diterima masing-masing napi ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka,” ungkap Juno sapaan akrabnya.

    Dari 12 Lapas dan Rutan di Banten, ada 1 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diketahui narapidananya tidak menerima remisi. Bahkan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk narapidana-nya adalah Lapas Kelas I Tangerang mencapai sebanyak 90 napi.

    Juno mengatakan pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku.

    “Jadi setiap narapidana yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995,” jelasnya.

    Menurutnya, tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada narapidana yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.

    “Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” tuturnya.

    Salah satu narapidana Lapas Kelas IIA Cilegon yang mendapatkan remisi, Yolanda Mulyono Putera mengaku bahagia masa tahanannya berkurang.

    “Dapat remisi senang banget, pengen cepat pulang,” kata dia usai penyerahan remisi.

    Ia mengaku saat ini sudah menjalani hukum tiga tahun enam bulan dari total sembilan tahun. Kemudian selama dia didalam penjara banyak kegiatan yang dilakukan yang dibina oleh Lapas Kelas IIA Cilegon.

    “Saya biasa mengikuti kegiatan keagamaan. Masa tahanan kurang lebih tiga tahun lagi, sudah dapat remisi kurang lebih satu tahun,” tutup pria yang terlibat kasus narkoba ini.

    Untuk diketahui saat ini penghuni Lapas maupun Rutan di Banten mencapai 10.394 dari kapasitas 5.197. (LUK)