Tag: Layanan SIM Keliling

  • SIM Keliling Kabupaten Bogor Jumat 3 November, Hadir Di Polsek Caringin

    SIM Keliling Kabupaten Bogor Jumat 3 November, Hadir Di Polsek Caringin

    BOGOR, BANPOS – Bagi warga Kabupaten Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.

    Layanan SIM Keliling pada Jumat (3/11/2023) dilaksanakan di Polsek Caringin, pukul 09.00 – 13.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

    Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
    1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
    2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
    3. Tes Psikologi SIM.
    4. Surat Keterangan Sehat.(RMID)

    Berita Ini Telah Tayang Di RMID https://rm.id/baca-berita/megapolitan/195326/sim-keliling-kabupaten-bogor-jumat-3-november-hadir-di-polsek-caringin.

  • SIM Keliling Tangerang Kota Kamis 26 Oktober

    SIM Keliling Tangerang Kota Kamis 26 Oktober

    JAKARTA, BANPOS – Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

    Layanan SIM Keliling pada Kamis (26/10) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:

    1. Pos Polisi (Pospol) Pinang Cipondoh, pukul 08.00 – 12.00 WIB.

    2. Pos Polisi (Pospol) Duta Garden Benda, pukul 08.00 – 12.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

    Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

    1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

    2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

    Baca juga : SIM Keliling Bogor Kamis 26, Hadir Di Mall Boxies Tajur

    3. Tes Psikologi SIM.

    4. Surat Keterangan Sehat. (RMID)

    Berita ini telah terbit di https://rm.id/baca-berita/megapolitan/194232/sim-keliling-tangerang-kota-kamis-26-oktober-hadir-di-2-lokasi

  • SIM Keliling Jakarta 3 Agustus

    SIM Keliling Jakarta 3 Agustus

    JAKARTA,BANPOS – Bagi warga Ibu Kota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya pada Kamis (3/8) yang diselenggarakan pada pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Adapun lokasi digelarnya SIM keliling ini ada di lima lokasi, sebagai berikut:

    1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.

    2. Jakarta Selatan: Halaman Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

    3. Jakarta Utara: LTC Glodok.

    4. Jakarta Barat: Mall Citraland.

    5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

    Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

    1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

    2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

    3. Bukti Cek Kesehatan.

    4. Bukti Tes Psikologi.

    Dalam pelaksanaan SIM keliling ini, Polda Metro Jaya tetap menerapkan protokol kesehatan. (RMID)