Tag: lebak

  • Korban Lapor Ke Polres Lebak, Perdamaian Pemerkosaan Janggal

    Korban Lapor Ke Polres Lebak, Perdamaian Pemerkosaan Janggal

    LEBAK, BANPOS – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh lima orang pemuda terhadap seorang gadis di bawah umur kembali menjadi sorotan setelah kesepakatan damai antara kedua belah pihak gagal terlaksana.

    Pada Rabu (11/10), korban dan keluarganya beserta pendamping datang ke Polres Lebak untuk membuat laporan terkait kekerasan yang dialami oleh korban, setelah kesepakatan damai sebelumnya batal lantaran keluarga korban merasa tidak ada hak korban yang terpenuhi dalam penyelesaian secara damai tanpa proses hukum.

    Paman korban mengaku bahwa kesepakatan damai dianggap tidak memikirkan kondisi korban dan seolah menyepelekan hak korban.

    “Bukan perdamaian yang ada, malah timbul kejanggalan. Makanya kita ingin mencari keadilan untuk korban,” ucapnya dengan nada tegas.

    Kanit PPA Reskrim Polres Lebak, IPDA Sutrisno, membenarkan kehadiran keluarga korban dan mengatakan bahwa korban beserta kedua orangtuanya tengah dimintai keterangan oleh pihaknya. Setelah mendapatkan keterangan, Unit PPA Polres Lebak akan melakukan pendalaman dan memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.

    “Penanganan perkaranya saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA satreskrim Polres Lebak. Sekarang Prosesnya masih penyelidikan,” tandasnya.

    Pegiat PATTIRO Banten, Martina Nursaprudianti, menekankan pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi korban kasus kekerasan seksual, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia menyayangkan penyelesaian kasus secara damai yang tidak memberikan keadilan bagi korban dan menyepelekan hak korban. Martina juga menekankan perlunya penerapan UU Perlindungan Anak dan KUHP dengan tegas dan adil dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Baginya, keadilan bagi korban harus selalu diprioritaskan untuk memperoleh pembelajaran bagi pelaku dan masyarakat sekitar.

    “Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, menyelesaikan kasus secara damai tanpa adanya pengadilan dapat memberikan dampak yang buruk bagi korban, karena tidak dapat menjamin keadilan dan hanya memperkuat budaya perempuan sebagai objek dan menindas martabat perempuan itu sendiri,” ujarnya.

    Menurutnya, korban harus selalu didampingi dan mendapat hak-haknya sesuai aturan yang berlaku. Peran masyarakat dan lembaga negara harus sama-sama menjaga dan memperjuangkan hak-hak korban kekerasan, dalam kasus ini anak-anak.
    “Harus ada upaya-upaya preventif dan intervensi terintegrasi untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual yang kerap kali dianggap sebagai masalah pribadi atau keluarga dan tidak diberikan perhatian serius,” jelasnya.

    Ia mengimbau agar masyarakat harus saling peduli dan bertanggung jawab dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual, membantu korban, dan memberdayakan korban menjadi kuat.

    “Semoga kasus ini dapat segera ditangani dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kabid Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk -KB (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, Lela Nurlela Hasani, menyayangkan penyelesaian secara damai yang dianggap tidak memberikan keadilan bagi korban. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut bukanlah keputusan terbaik bagi anak apalagi sebagai korban. Menurutnya, tindak kekerasan harus selalu dilaporkan dan diproses secara hukum agar tidak ada lagi korban yang tidak mendapatkan keadilan.

    “Harusnya tidak ada kata damai, harus tetap diproses. Kasihan korban masih dibawah umur dan agar pelaku jera dan menjadi pembelajaran buat masyarakat luas,” kata Lela kepada BANPOS.

    Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, terdapat Pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak yang mungkin bisa dilanggar oleh para pelaku, di antaranya Pasal 80-82 yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual pada anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam KUHP, pelaku juga dapat diancam hukuman penjara selama 12-15 tahun, tergantung dari kondisi korban dan keadaan yang terjadi. Penting untuk diingat bahwa penyelesaian kasus secara damai tanpa proses hukum dapat menimbulkan kejanggalan serta menyepelekan hak korban, maka dari itu, setiap kasus kekerasan harus tetap diproses melalui jalur hukum dengan tepat dan adil, sehingga keadilan bagi korban dapat terpenuhi. (CR-02/PBN)

  • Kalau Tak Ada Fungsi, Jabatan Korwil Kabupaten Lebak Pendidikan SD Mending Dihapus

    Kalau Tak Ada Fungsi, Jabatan Korwil Kabupaten Lebak Pendidikan SD Mending Dihapus

    LEBAK, BANPOS – Aktivis pemerhatikan birokrasi di Lebak meminta agar dilakukan evaluasi atas adanya jabatan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Lebak yang saat ini masih diterapkan.

    Sebab, wacana penghapusan jabatan itu sudah sejak lama berhembus, namun belum ada tindak lanjut.
    Sementara pihak Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak menyebut, kendati bukan lembaga permanen resmi,
    keberadaan Korwil itu hanya sebagai wadah koordinasi di masing-masing kecamatan, untuk bisa saling
    membantu kemudahan kinerja pihak sekolah dan pengawas karena area Lebak terpaut cukup luas.

    Pemerhati Birokrasi, Uce Saepudin, kepada BANPOS menuturkan bahwa Korwil Pendidikan yang berada
    di bawah Dindik Lebak dipandangnya sebagai pengganti UPT yang sudah lama ditiadakan, dan
    keberadaan Korwil ini minta segera dievaluasi keberadaannya.

    "Mengenai Korwil Pendidikan sebagai pengganti UPT yang ada di tiap-tiap kecamatan, ini
    keberadaannya perlu di evaluasi dan dikaji, jika memang sudah tidak diperlukan agar dipertimbangkan
    untuk dihapus," ujarnya, Rabu (11/10).

    Menurut Uce, dari informasi dan hasil pengamatannya bahwa efektifitas dan fungsi korwil tersebut
    sudah berkurang, dan patut dipertanyakan keberadaannya.

    "Dari Informasi yang kami himpun, dan pengamatan dari segi fungsi, kebijakan dan tugas itu sudah
    sangat berkurang. Hal ini karena sistem teknologi digital sudah mulai diterapkan, sehingga pelaporan-
    pelaporan administrasi maupun kegiatan sudah bisa melalui aplikasi secara online. Bahkan sebenarnya
    Korwil itu sudah tidak mempunyai kewenangan dan stempel untuk melegalkan suatu kebijakan dinas,"
    jelasnya.

    Meskipun demikian, Alumni Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unma Banten ini tidak menampik keberadaan UPT atau Korwil Pendidikan di Kecamatan keberadaannya dulu sangat membantu kinerja kedinasan.

    "Kita akui dahulu memang Korwil Pendidikan itu diperlukan, karena merupakan kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan. Segala sesuatu masih banyak manual, sedangkan jarak sekolah-sekolah di Lebak
    Selatan sangat jauh dari kantor Dinas Pendidikan Lebak. Namun kini komunikasi sudah dapat dilakukan
    cepat dan instan, baik dengan teknologi smartphone maupun aplikasi digital lainnya," terang Uce.

    Sementara, salah seorang Kepala SDN di Lebak ketika ditanya mengenai efektivitas keberadaan Korwil
    Pendidikan, mengaku saat ini pelaporan sekolah dan komunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan sudah
    sangat mudah dan tidak tidak manual seperti dulu.

    "Iya, memang sekarang gak seperti dahulu, komunikasi sangat cepat dan pelaporan sekolah pun sudah
    harus online. Data-data pun bisa dengan mudah dikirim melalui aplikasi, bahkan data file bisa dikirim
    melalui WhatsApp. Adapun informasi pun tinggal ke WhatsApp grup, pasti tersampaikan ke semuanya,"
    ungkapnya.

    Terpisah, Sekretaris Dindik Lebak, Maman Suryaman, saat dihubungi BANPOS menjelaskan terkait masih
    adanya korwil di beberapa kecamatan di Lebak bahwa itu hanya untuk memudahkan koordinasi di
    masing-masing kecamatan.

    "Iya memang UPT Pendidikan sekarang sudah tidak ada. Sekarang pelaporan sudah lebih maju dan
    berbasis digital. Untuk keberadaan Korwil itu SK-nya bukan dari Bupati, tapi dari Kepala Dinas, dan itu tujuannya hanya untuk memudahkan koordinasi saja, karena wilayah Lebak ini terlalu luas dan
    berjauhan jaraknya," jelasnya.

    Selain itu menurut Maman, aset bekas kantor UPT banyak yang tidak dipakai, jadi bisa dimanfaatkan
    sebagai sarana koordinasi pengawas pendidikan dengan kepala sekolah di masing-masing kecamatan.

    "Soal korwil itu tidak ada serapan anggaran resmi. Itu cuma sarana untuk memudahkan koordinasi
    antara pengawas sekolah dengan para kepala sekolah di tiap kecamatan. Juga kantor bekas UPT itu kan
    bisa dimanfaatkan untuk dipakai beragam kegiatan intern pengawas, rapat koordinasi, konsultasi
    kedinasan para kepala sekolah. Jadi kalau untuk memudahkan kinerja saya rasa itu tak ada yang salah," ujar Maman. (WDO/DZH)

  • Realisasi Pajak Capai Rp122 Miliar

    Realisasi Pajak Capai Rp122 Miliar

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengklaim bahwa realisasi penerimaan pajak daerah sejak Januari hingga 10 Oktober 2023 sudah mencapai Rp122 miliar. Adapun target yang ditetapkan berkaitan dengan pajak daerah pada tahun 2023, sebesar Rp182,2 miliar.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Dodi Irawan.
    Menurut Dodi, realisasi tersebut merupakan hasil dari kerja keras seluruh pihak. Tinggal bagaimana
    pihaknya harus merealisasikan sisa target tersebut, dalam dua bulan terakhir ini.

    "Kita bekerja keras dengan waktu dua bulan ke depan bisa tercapai target penerimaan pajak daerah itu," ujarnya, kemarin.

    Menurutnya, Pemkab Lebak optimistis target penerimaan pajak daerah 2023 sebesar Rp182,2 miliar
    tercapai, karena hingga kini sudah terealisasi Rp122 miliar atau 67 persen. Sedangkan sisanya Rp60,2
    miliar dengan tempo dua bulan ke depan, bakal bisa terealisasi.

    Selama ini, penerimaan pajak daerah bersumber pada 11 jenis pajak antara lain pajak hotel, restoran,
    hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, pengambilan sarang burung walet, mineral bukan
    logam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan.

    Dengan demikian, pihaknya meminta semua elemen masyarakat dan pengusaha agar tepat waktu
    membayar pajak, untuk kemajuan pembangunan daerah sendiri. Selama ini, kata dia, berbagai sektor
    pembangunan yang dinikmati masyarakat juga dari pembayaran pajak daerah itu.

    "Kami berharap masyarakat dan pengusaha secepatnya melunasi pembayaran pajak daerah itu," ungkap Dodi.

    Menurut dia, pengoptimalan pembayaran pajak yang dilakukan pemerintah daerah dengan lima cara
    pendekatan, pertama relaksasi pajak, kedua ekstensifikasi dan intensifikasi, ketiga pemanfaatan digital, keempat kolaborasi dengan berbagai pihak serta kelima evaluasi dan pengendalian.

    Dengan lima cara pendekatan itu, kata dia, dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pengusaha dan
    masyarakat dalam membangun kesadaran membayar wajib pajak.

    "Sekarang, pembayaran pajak daerah lebih mudah dengan menggunakan digitalisasi melalui perbankan
    yang menjalin kerja sama pemerintah daerah setempat," ujarnya.

    Selain itu juga, Satuan Tugas (Satgas) Pajak yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) bekerja sama
    dengan lembaga dan instansi lain, di antaranya kepolisian, kejaksaan hingga dinas inspektorat.

    "Kami meyakini dengan lima cara mengoptimalkan pendekatan pembayaran pajak dipastikan bisa
    terealisasi target pajak itu," tandasnya. (DZH/ANT)

  • Pengedar Sabu Di Kabupaten Lebak Dibekuk

    Pengedar Sabu Di Kabupaten Lebak Dibekuk

    LEBAK, BANPOS – SEORANG pria paruh baya berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, setelah mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.

    Diketahui, pelaku berinisial MR (43) tersebut merupakan warga Kecamatan Rangkasbitung. Pelaku diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

    Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, mengatakan bahwa MR diamankan pada hari Jumat (29/9), sekitar pukul 17.30 WIB di Kelurahan Rangkasbitung Timur.

    Ia menjelaskan, dari Pelaku MR pihaknya berhasil mengamankan satu buah plastik bekas warna hitam, satu buah bekas bungkus rokok CIGARSKRUIE yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

    Selain itu, pihaknya juga mengamankan 14 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang dibalut lakban warna coklat, yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 5.49 gram, dan satu unit handphone merek Xiaomi warna gold.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Ngapip.

    Ia menegaskan, Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika dan obat–obatan terlarang, khususnya di daerah hukum Polres Lebak.

    “Terakhir mari bersama kita berantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya di daerah hukum Polres Lebak, stop narkoba karena bisa merusak generasi muda dan masa depan para penerus bangsa,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Disnaker Lebak Ingatkan Warga Untuk Bekerja Jalur Legal

    Disnaker Lebak Ingatkan Warga Untuk Bekerja Jalur Legal

    LEBAK, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak mengimbau warga untuk mengikuti program penyaluran kerja yang legal, baik untuk bekerja secara lokal, antar daerah maupun antar negara. Hal itu agar warga tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kepala Disnaker Kabupaten Lebak, Maman SP, mengatakan bahwa program tersebut di antaranya yakni, Angkatan Kerja Lokal (AKL), Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Angkatan Kerja Antar Negara (AKAN).

    Terkait program AKAN, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan sejumlah perusahaan, yang nantinya akan mengirim pekerja ke berbagai negara seperti Taiwan dan Hongkong. ”Nantinya akan dipilah terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan perusahaan tentunya, apalagi perempuan,” kata Maman kepada BANPOS, kemarin.

    Ia menjelaskan, PMI yang resmi atau legal akan terlebih dahulu mendapatkan pendidikan bahasa dan cara kerja dari perusahaan penyedia. Ketika telah dirasa cukup memadai setelah pendidikan tersebut, mereka akan langsung melanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak. Biasanya, kontrak PMI tersebut berdurasi atau selama tiga tahun dengan gaji perbulan Rp17 juta hingga Rp20 juta.

    ”Alhamdulillah kalau yang legal itu tidak ada uang di depan, biaya pendidikan bisa dibayar dengan dicicil selama 6 bulan awal. Kan masih ada sisa bersih dua tahun enam bulan untuk mereka (pekerja),” jelasnya.

    Ia menerangkan, dalam program AKAN tidak ada penargetan keberangkatan pada program tersebut. Selain itu, terdapat pula program AKAD yang mana masyarakat dapat bekerja ke berbagai daerah yang ada di Indonesia.

    Menurut Maman, daerah yang paling dominan menerima pekerja ialah wilayah Kalimantan baik Barat, Tengah, Selatan hingga Utara. Selain itu, daerah Sulawesi yang dominan perkebunan sawit tersebut meminta tenaga kerja ke Kabupaten Lebak dengan menjamin BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, rumah type 36 dan bahan pokok makanan hingga biaya ongkos keberangkatan menuju titik lokasi pekerjaan.

    ”Tentu ini juga salah satu cara kita memfasilitasi mereka yang tidak memiliki skill dan pendidikan khusus, namun tenaganya sangat dibutuhkan karena usia maksimal dari program AKAD ini ialah 48 tahun," paparnya.

    Sedangkan untuk AKL sendiri, masyarakat akan ditempatkan di perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Lebak. Salah satunya pada pabrik sepatu yang berada di Citeras, sudah menerima lebih dari 200 orang Lebak sebagai pekerjanya.

    Maman menegaskan, masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh mudahnya kerja di luar negeri dengan gaji besar. Karena, hal tersebut harus dicurigai sebagai praktik TPPO.

    "Jangan percaya dengan pengurusan Visa yang satu dua minggu selesai. Itu pasti bermasalah. Jadi, masyarakat bisa bertanya dulu kejelasan tawaran kerja ke kami (Disnaker) biar petugas yang memastikan," tandasnya. (MYU/DZH)

  • Sawarna Digoyang Gempa 

    Sawarna Digoyang Gempa 

    SERANG, BANPOS –  Salah satu kawasan wisata di Provinsi Banten, Sawarna, Lebak
    Minggu (kemarin,red) di goncang gempa bumi magnintudo 5,4.
      
    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)  dakam rilisnya menginformasikan gempa bumi magnitudo 5,4 yang mengguncang Provinsi Banten, dan Jawa Barat dipicu deformasi batuan dalam lempeng Indo-Australia.

    “Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis menengah akibat deformasi batuan dalam Lempeng Indo-Australia yang tersubduksi di bawah Jawa Barat,” kata Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono.

    Ia mengatakan peristiwa gempa bumi tektonik itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB pada koordinat 7,26° lintang selatan; 106,52° bujur timur, atau tepatnya berlokasi di darat wilayah Sukabumi, Jawa Barat pada kedalaman 104 km.

    Ia mengatakan hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi itu memiliki mekanisme pergerakan geser naik (oblique thrust).

    Gempa tersebut berdampak dan dirasakan di daerah Cisolok, Kota Sukabumi, dan Kota Sukabumi dengan skala intensitas IV MMI atau dirasakan oleh banyak orang di dalam rumah.

    Gempa tersebut juga dirasakan di daerah Sawarna, Pelabuhan Ratu, Soreang, Cianjur, dan Cipanas dengan skala intensitas III MMI atau getaran dirasakan nyata dalam rumah.

    Selain itu, gempa juga terasa hingga daerah Cibadak dan Bandung dengan skala intensitas II-III MMI atau getaran dirasakan nyata dalam rumah.

    Getaran di daerah Bogor dan Lebak berskala intensitas II MMI atau getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.

    “Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami,” katanya.

    BMKG juga melaporkan adanya gempa bumi susulan sekitar pukul 11.25 WIB.

    Daryono mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

    “Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah,” katanya. (RUS/AZM)

  • Pemilih Pemula Jangan Golput

    Pemilih Pemula Jangan Golput

    LEBAK, BANPOS – Pemilih Pemula rawan menjadi Golongan Putih (Golput) atau apatis terhadap Pemilihan Umum (Pemilu). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Ni’matullah, di sela-sela rangkaian Kirab Pemilu dalam agenda sosialisasi Pemilu terhadap Pemilih Pemula di aula SMKN 1 Rangkasbitung, Selasa (19/9).

    “Alhamdulillah dalam kegiatan kali ini kita sama-sama mengajak kepada para pemilih pemula agar bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu nanti. Karena, satu suara itu penting,” kata Ni’matullah kepada wartawan.

    Ia menjelaskan, saat ini untuk pemilih pemula di Kabupaten Lebak cukup besar dengan persentase 30 hingga 40 persen. Sedangkan untuk usia muda atau antara 17 hingga 30 tahun cukup mendominasi.

    Untuk pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap bisa melakukan pemilihan selama telah terdaftar dengan usia 17 tahun pada 14 Februari 2024.

    “Kalau KTP itu kan ranahnya Disdukcapil ya, tapi kalau pemilih sudah tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu sudah boleh,” tandasnya.

    Sementara itu, salah satu siswa SMKN 1 Rangkasbitung, Selin mengatakan, dirinya antusias mengikuti sosialisasi Pemilu tersebut dikarenakan Pemilu 2024 mendatang adalah kali pertamanya berpartisipasi sebagai pemilih.

    “Tentu senang dengan sosialisasi ini, saya baru menginjak 17 tahun beberapa hari lalu jadi saya bisa tau tahapan dan apa yang harus dilakukan untuk Pemilu nanti,” tandas Selin. (MYU/DZH)

  • Ajang Haornas Diharap Bisa Gali Potensi Atlet

    Ajang Haornas Diharap Bisa Gali Potensi Atlet

    MALINGPING, BANPOS – Bupati Lebak bersama ribuan warga Malingping antusias mengikuti giat senam massal pada pelaksanaan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2023, yang dilaksanakan di Alun-alun Malingping, Minggu (17/9).

    Acara terlihat cukup sangat meriah, selain senam juga diisi berbagai kegiatan olah raga yang digelar oleh KONI Kecamatan Malingping.

    Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan peringatan Haornas itu sangat penting untuk mengenalkan olahraga kepada masyarakat. Sehingga, rutinitas membangun dunia keolahragaan ini bisa menggali potensi atlet daerah.

    “Ajang ini sangat penting untuk terus dilaksanakan. Selain itu ini sebagai ajang silaturahmi dan hiburan. Saya melihat antusias masyarakat Malingping ini cukup besar dalam mengikuti momen ini. Dan dalam olahraga perlu dibangun jiwa sportivitas. Dan saya harap kegiatan seperti ini terus dilanjutkan,” ungkap Iti.

    Ketua KONI Malingping, Ao Wahyudi, menyampaikan apresiasi kepada warga yang sudah antusias mengikuti rangkaian kegiatan olahraga dan senam massal yang digelar. Dan juga ucapan terima kasih atas kehadiran Bupati Lebak.

    “Terimakasih kepada Ibu Bupati Lebak yang sudah hadir membuka acara kegiatan Haornas 2023 yang dilaksanakan di Kecamatan Malingping, juga terimakasih pula kepada warga Malingping yang sangat antusias mengikuti kegiatan senam massal yang diselenggarakan pagi ini,” ujar Wahyudi.

    Menurut Ao Wahyudi, kegiatan senam massal tersebut sangat diliputi antusiasme warga Malingping yang mendukung kegiatan Haornas Tahun 2023 tersebut.

    “Tadi pagi pada kegiatan senam missal diperkirakan diikuti warga yang hadir lebih dari 5.000 orang,” terangnya.

    Kata dia, dalam ajang Haornas itu ditandingkan beberapa pertandingan sepak bola pantai dan voli.

    “Selain senam kita juga tandingkan kompetisi volly ball, volly pantai dan sepak bola pantai. Dan pesertanya cukup banyak. Mudah-mudahan ajang ini bisa digelar terus setiap tahun,” paparnya.

    Usai mengikuti senam bersama di alun-alun Malingping, Bupati Lebak langsung menuju pantai Bagedur untuk mengikuti seremoni penutupan kegiatan Camping yang digelar para relawan PMI se-Kabupaten Lebak. (WDO/DZH)

  • Pengedar Sabu Dibekuk

    Pengedar Sabu Dibekuk

    LEBAK, BANPOS – JAJARAN Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak. Diketahui, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Muara Ciujung Timur tersebut dibekuk oleh petugas di bahu jalan Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar pada Minggu (10/9) malam.

    ”Dari Pelaku AR (39), kami berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merek OPPO warna biru, satu buah plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu unit timbangan digital, satu buah bekas bungkus rokok merek Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0.83 gram” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, pada keterangan yang diterima BANPOS, Selasa (12/9).

    Ia menjelaskan, pelaku AR mengedarkan sabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan barang tersebut dari pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar Pencarian Orang (DPO).

    Ngapip menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

    ”Terakhir mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak karena narkoba akan merusak generasi muda para penerus bangsa” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Karinding, Salah Satu Alat Musik Khas Citorek yang Sempat Hilang

    Karinding, Salah Satu Alat Musik Khas Citorek yang Sempat Hilang

    LEBAK, BANPOS – Alat musik Karinding yang menjadi peninggalan seni budaya khas daerah Citorek di Kecamatan Cibeber yang dianggap hilang sejak lebih dari tiga dekade lalu, kini mulai dicoba dibangkitkan kembali.

    Sementara berdasarkan penuturan dari warga yang tinggal di Citorek, membenarkan soal keberadaan alat musik jenis karinding pernah ada. Mereka mengaku orang tua mereka pernah punya cerita adanya permainan Karinding.

    ”Iya kalau dulu mah katanya alat musik itu biasa dimainkan warga sini, iya jika ke huma atau ke ladang, katanya buat ngusir hama. Tapi sekarang mah sudah tidak ada, ya katanya sudah lebih dari 30 tahunan lenyapnya. Mungkin karena jaman, tapi kurang tau juga” ungkap Iyos Roshad, warga Citorek kepada BANPOS, Selasa (12/9).

    Diketahui, Karinding adalah jenis alat musik tradisional, dibuat dari bambu atau pelepah enau. Alat musik ini dimainkan oleh mulut disertai pukulan jari tangan, sehingga menghasilkan bunyi yang yang unik. Di Citorek, seni musik Karinding ini dahulunya selain untuk bermain musik, bunyi alat itu dipercaya dapat mengusir hama dan binatang perusak tanaman pada Huma atau kebun.

    Sementara, Pegiat Institut Karinding Nusantara (IKN), Rizal Kurniawan, menyebut bahwa sempat hilangnya permainan Karinding di tengah masyarakat Citorek, itu harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, budaya masyarakat memainkan seni Karinding tersebut merupakan salah satu khasanah kekayaan budaya Banten yang harus di lestarikan.

    “Budaya Banten itu banyak yang nyaris lenyap ditelan waktu. Padahal seni itu juga termasuk kekayaan budaya daerah. Saya meminta kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Banten agar lebih peduli kepada kebudayaan yang ada, dan menghidupkan yang hampir punah. Jangan sampai nanti generasi mendatang malah tak tau apa saja budaya dan kesenian sendiri, tapi malah budaya asing lebih mereka kenal,” ujar Rizal.

    Senada, pembina IKN, Muklis Ponco, mengungkap bahwa hilangnya permainan masyarakat Citorek seperti Karinding terjadi di tengah masyarakat adat merupakan salah satu bencana budaya bangsa, padahal kebudayaan merupa identitas dari masyarakat setempat.

    ”Apalagi bencana budaya ini terjadi di masyarakat adat, ini diperlukan usaha-usaha inisiatif secara gerak cepat untuk mengembalikan seni permainan rakyat ini bisa kembali ke tengah masyarakat,” tegas Muklis.

    Menurut Mukhlis, kehadiran wadah IKN yang dibinanya itu sebagai salah satu komunitas pelestari Karinding, dalam hal ini IKN langsung melakukan upaya darurat menggelar pelatihan membuat dan memainkan seni Karinding.

    ”Memang Karinding ini sebenarnya sudah pernah ada dan merupakan kebudayaan asli di Citorek, sehingga banyak masyarakat Citorek dengan mudah membuat dan memainkan Karinding saat kami latih,” terangnya. (WDO)