LEBAK, BANPOS – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darma Putra mengatakan, Dinas Sosial secepatnya akan melakukan verifikasi terhadap seluruh agen/e-Warong penyalur bantuan pangan non tunai (BPNT) atau program bantuan sosial pangan (BSP).
Verifikasi dan validasi menurut Eka, menindaklanjuti temuan anggota DPRD Lebak mengenai e-Warong dadakan yang sehari-hari tidak menjual sembako namun muncul di saat ada program BPNT atau BSP sebagai penyalur bantuan.
“Sesuai mekanisme program bansos kami akan segera melakukan verifikasi dan validasi kepada seluruh agen/e-warung sembako melalui instrumen yang kami susun sesuai pedoman umum (Pedum) Program Sembako tahun 2020,” katanya
Hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan pihaknya kata Eka, akan disampaikan kepada Bank BRI sebagai bank penyalur yang memiliki kewenangan untuk merubah atau memindahkan agen/e-warung sembako ke agen/ewarung sembako yang lain yang benar-benar agen penjual sembako sehari-harinya.
“Memindahkan ke warung sembako yang lain yang benar di desa tersebut apabila benar bahwa itu bukan e-warung sembako sesuai Pedum,”terang Eka.
BRI melalui kewenangannya sebagai bank penyalur jelas Eka, dapat mencabut izin dan menarik mesin EDC. Pihaknya, juga sudah memerintahkan Koordinator Teknis (Korteks), TKSK dan Tim Bansos Pangan (BSP) BRI untuk mengecek langsung melalui instrumen yang terdapat di setiap agen/e-Warong.
“Pengecekan bersifat menyeluruh dari mulai kondisi tempat/warung, gudang penyimpanan barang/stok, daftar harga, timbangan, kalkulator, kondisi sinyal dan lain-lain,” katanya.
Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP, Musa Weliansyah, menantang Dinas Sosial Kabupaten Lebak langsung turun bersama membuktikan keberadaan agen/e-Warong dadakan.
“Saya akan tunjukkan langsung kepada Kepala Dinas terkait warung siluman yang sehari-hari tidak menjual sembako tapi muncul hanya saat penyaluran BPNT,” kata Musa kepada wartawan.
Musa menyebut, e-warung dadakan terjadi hampir di seluruh wilayah. Persoalan e-warung dadakan merupakan persoalan yang sudah hampir diketahui banyak orang.
Untuk itu, ia mendorong agar dilakukan RDP (Rapat dengar pendapat) mengundang semua pihak dari mulai supplier, Dinsos, TKSK, Tikor Kabupaten, dan Tim pengawasan dari kepolisian
“Kalau mereka tidak memberikan jawaban yang akurat semua akan kami sampaikan di forum resmi,” tandasnya
Kepala Desa Bejod yang juga Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kecamatan Wanasalam, Rohmat, mendukung pernyataan anggota DPRD Lebak dan aktivis pegiat sosial di Lebak Selatan yang meminta Pemkab melakukan verifikasi dan menyetop keberadaan agen/e-warong penyalur program BPNT/sembako dadakan yang tidak sesuai Pedoman Umum (Pedum).
Dukungan yang disampaikan Kepala Desa Bejod, Rohmat itu, bukan tanpa alasan. Walaupun sudah ada agen/e-warong penyalur sembako program BPNT yang mengundurkan diri dan mengalihkan kepada agen yang benar setiap harinya menjual sembako di desanya kata dia, verifikasi dan penyetopan agen/e-warong yang tidak sesuai Pedum perlu dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Saya setuju agen/e-warong yang tidak sesuai Pedum di stop dan diganti. Jadi terkait persoalan ini Pemkab Lebak tidak boleh tinggal diam,” kata Rohmat kepada BANPOS.(MG-01/WDO/PBN)