Tag: Limbah

  • Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Sepatan Sedang Disanksi Kementerian LHK

    Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Sepatan Sedang Disanksi Kementerian LHK

    TANGERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah menemukan industri pengolahan oli bekas yang limbahnya dikeluhkan oleh warga Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Keberaihan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, dari hasil penelisuran dan pengecekan ke lokasi, pihaknya telah menemukan industri oli bekas yang selama ini limbahnya dikeluhkan oleh warga Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.

    Menurut Taufik, pabrik tersebut berada di wilayah Akong, Kecamatan Sepatan. Namun saat ini pihaknya sedang menyusun pelaporan terkait pencemaran lingkungan.

    “Sudah ditemukan, hanya teman-teman DLHK sedang menyusun laporannya, yang dilaporkan ke kami pengolahan oli bekas ada di Kecamatan Sepatan, kawasan Akong, milik PT Cheng Kai Lie, ” kata Taufik, Selasa (8/3).

    Saat dilakukan pengecekan, lanjut Taufik, kondisi pabrik tersebut sudah dalam keadaan bersih. Dia juga menegaskan, bahwa pabrik tersebut sudah mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian LHK RI.

    “Hal yang dipersoalkan sudah diperbaiki oleh pihak perusahaan, saat ini tinggal menunggu evaluasi dari Kementerian LHK saja, ” ujarnya.

    Sementara itu, Camat Sepatan Dadang Sudrajat mengatakan, bahwa pabrik tersebut bukan berada di wilayah Kecamatan Sepatan. Melainkan di wilayah Kecamatan Rajeg. Dadang menegaskan, apabila pabrik tersebut berada di wilayah Kecamatan Sepatan dirinya akan memberikan teguran keras, bahkan apabila berani melanggar dan mencemari lingkungan, dia tidak akan segan untuk menyuruhnya untuk tutup.

    “Memang berada di kawasan Akong, tetapi masuknya desa Mekar Sari, dan itu masuk wilayah Kecamatan Rajeg. Saya juga sudah berkordinasi dengan Kecamatan Rajeg, terkait dampak limbah ini. Kalau memang ada di Sepatan saya nggak ragu untuk menutupnya kalau merugikan masyarakat,” katanya.

    (ALFIAN/BNN)

  • DLHK Kabupaten Tangerang Kroscek Sumber Limbah Oli di Sepatan

    DLHK Kabupaten Tangerang Kroscek Sumber Limbah Oli di Sepatan

    SEPATAN, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mulai melakukan pengecekan sumber aroma bau limbah oli yang dikeluhkan masyarakat Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan pengecekan dan mengambil air yang ada di Sungai Cirarab untuk dilakukan uji laboratorium.

    “Iya hari ini kita udah melakukan pengecekan ke lokasi, dan kini sudah diambil sample airnya juga, ” kata Taufik, Senin (7/3).

    Lanjut Taufik, namun hasil dari pemeriksaan air dan penelusuran sumber limbah belum bisa ditemukan dalam waktu satu hari. Kata Taufik, untuk menemukan sumber limbah kemungkinan membutuhkan waktu 4 sampai 5 hari.

    Taufik menegaskan, apabila sudah ditemukan sumber aroma limah yang dikeluhkan warga, pihaknya akan segera menginformasikannya. “Belum bisa, ditemukan kalau saat ini. Tapi sudah diambil sample. Hanya saja untuk menemukan sumbernya kan butuh waktu juga, tidak bisa selesai dalam waktu satu hari, ” jelas Taufik.

    Sebelumnya, diberitakan warga Kampung Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan sudah dua bulan mengeluhkan aroma bau limbah oli.

    (ALFIAN/BNN)

  • Camat Sepatan Minta DLHK Telusuri Aroma Bau Limbah Oli

    Camat Sepatan Minta DLHK Telusuri Aroma Bau Limbah Oli

    SEPATAN, BANPOS – Camat Sepatan Dadang Sudrajat meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang segera melakukan pengecekan terhadap sumber bau limbah oli yang dikeluhkan masyarakat Desa Pisangan Jaya. Menurutnya, bau tersebut sudah sangat mengganggu masyakat.

    “Kita minta telusuri (DLHK) lokasinya dimana itu,” kata Dadang kepada Satelit News (Grup BANPOS), Minggu (6/4).

    Menurut Dadang, sumber bau tersebut bukanlah berasal dari wilayah Kecamatan Sepatan. Pasalnya, apabila aroma bau oli busuk tersebut berasal dari Sepatan, pasti pihaknya sudah menemukannya.

    “Kalau dari Sepatan, pasti pengurus lingkungan dan Kades/ Lurah setempat sudah melakukan langkah tegas terhadap pemilik perusahaan, yang menyebabkan aroma limbahnya kemana-mana,” kata Dadang.

    Namun, apabila sumber lokasi bau oli tersebut berada di luar wilayah Kecamatan Sepatan, maka pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah setempat.

    “Aroma bau ini sudah merugikan warga Pisangan Jaya, terbawa melalui aliran Sungai Cirarab. Kalau sumbernya di wilayah Sepatan, pasti sudah disatroni warga,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik mengatakan, awalnya pihaknya berencana melakukan pengecekan pada Jumat (4/3). Namun, karena personilnya terbatas maka pengecekan itu tertunda.

    “Tidak jadi Jumat (4/3), karena petugas DLHK mau cek ke lokasi lainnya dulu,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan bahwa lima kampung di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan sudah dua bulan mengeluhkan aroma bau busuk limbah oli yang tersebar melalui aliran Sungai Cirarab.

    (ENK/BNN)

  • Warga Tolak Limbah Kotoran Ayam ke TPA Dengung dari Perusahaan Ternak

    Warga Tolak Limbah Kotoran Ayam ke TPA Dengung dari Perusahaan Ternak

    LEBAK, BANPOS – Pembuangan kotoran ayam dari perusahaan ternak ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi Kampung Dengung Desa Sindangmulya Kecamatan Maja mendapat penolakan warga. Diketahui, limbah kotoran yang dibuang itu diduga kiriman dari perusahaan ternak dari Kabupaten Serang.

    Seperti diungkapkan seorang warga yang tinggal dekat TPA, Ali mengatakan, limbah kotoran ayam baunya itu sangat menyengat dan membuat sekitar tidak nyaman.

    “Pokoknya kami selaku warga sangat menolak adanya perusahaan yang entah dari mana membuang kotoran ayam ke TPA ini,” ujarnya, Selasa (8/2).

    Menurutnya, ini diduga kuat adanya pembiaran oleh aparat setempat. Sehingga pembuangan kotoran itu tetap berjalan.

    “Itu walau kita dari warga udah menolak, tapi perusahaan itu tetap membuang, dan malah seperti ada pembiaran dari aparat berwenang,” ungkap Ali.

    Sementara, Salah seorang Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Nana Mulyana kepada wartawan menjelaskan, di lokasi TPA itu yang bekerjasama dan dapat ijin untuk buang limbah kotoran ada yang dapat ijin.

    “Di sana yang sudah kerjasama hanya untuk ayam petelur milik PT KSM, tapi di sana ada perusahaan ternak ayam Pedaging PT Malindo juga,” ujarnya.

    Menurut Nana, pihaknya juga masih menelusuri pihak perusahaan ternak ayam PT Malindo soal izin dan kajian untuk membuang limbah kotoran ayam ke Pemkab Lebak,

    “Mengingat itu limbah berasal dari perusahaan ternak di Kabupaten Serang yang beralamat di Kampung Barani Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang. Jadi itu harus ada ijin dari Bupati Lebak,” terangnya.

    Dijelaskan Nana, untuk tembusan ke bupati pihaknya belum melakukan, karena mengingat itu hanya persampahan, kalau terkait limbah yang lain kami memberikan tembusan.”Jadi untuk limbah kotoran ayam tidak berbahaya, bukan limbah jenis B3. Di sini kita bicaranya itu jenis limbah domestik bukan limbah B3,” kata Nana.

    Adapun untuk limbah yang dibuang dari PT LSM, itu sudah ada kerjasama. Selain itu PT LSM juga punya lahan untuk TPA milik sendiri.

    “Karena pemilik perusahaan Mad Husen yang mengelola limbah kotoran ayam dari PT KSM, itu sudah kerjasama, bahkan beliau itu pernah membantu Pemda karena ada lahan milik warga yang sudah terpakai TPA selama lima tahun itu belum ada pembayaran dari Pemda, akhirnya di backup sama beliau dengan dibayari secara tunai,” ujar Nana.

    Dijelaskan pula, kalau masyarakat di sekitar TPA Dengung tidak mengijinkan itu tidak masalah. “Jadi kalau masyarakat Kampung Dengung tidak mengijinkan alias keberatan, ya pak Mad Husen itu punya lahan sendiri, bisa saja limbah kotoran ayam itu dibuang di lahan sendiri,” jelasnya.

    Lebih jelasnya, kata Nana, seandainya masyarakat keberatan, pihaknya akan langsung menyampaikan ke Kadis LH Lebak dan secara teknis nanti itu akan dihentikan. “Ya sesuai instruksi pak Kadis Lingkungan Hidup jika warga menolak, ya kita akan stop pembuangan limbah tersebut,” paparnya.(WDO/ENK)