SERANG, BANPOS – Disuatu perkumpulan masyarakat di negeri antah berantah, berkembang dengan subur dan pesat lintah darat alias rentenir.
Rentenir di tempat itu tumbuh dengan sangat baik. Saking pesatnya, rentenir itu berjaya. Sasarannya, pegawai rendahan sampai atasan, pelaku usaha bahkan sampai kelompok perwakilan masyarakat di negeri tersebut.
Umumnya, kelompok perwakilan masyarakat menggunakan jasa lintah darat, ketika ada perkumpulan atau yang dikemas dalam kegiatan bertemu masyarakat.
Kelompok perwakilan masyarakat yang memakai jasa rentenir, bahkan sampai rela harus mengeluarkan borok atau bunga sebesar 30 persen.
Mereka mengaku kalau pinjaman ke rentenir prosesnya tidak sulit, dan ribet. Hanya jaminan selembar surat kejelasan kegiatan, maka uangnya langsung cair, dikirim melalui rekening istilahnya ‘Daripada susah mencari pinjaman ke luar, terpaksa pinjam uang ke rentenir.
Keterpaksaan pinjaman dengan borok besar itu terpaksa dilakoni, lantaran kelompok perwakilan masyarakat telah mengikat perjanjian berupa program bertemu rakyat di negeri antah berantah.
Tak hanya satu dua, hampir 50 persen kelompok perwakilan masyarakat terlibat rentenir. Dan ternyata, di negeri tetangga juga banyak praktik kelompok perwakilan masyarakat dengan lintah darat.
Namun, seiring dengan aturan baru yang sudah dikeluarkan oleh pusat negeri antah berantah, sepertinya rentenir akan tumbang atau berkurang jumlahnya.
Setidaknya, dengan pemberlakuan aturan terbaru dari pusat negeri, ruang gerak lintah darat, tidak leluasa lagi. Lantaran target dan sasarannya sudah tidak lagi kepada kelompok perwakilan masyarakat.
Gelagat aturan baru tersebut, rupanya tidak membuat rentenir di negeri antah berantah hilang semangat. Para rentenir masih melihat peluang baru atau akan menyasar ke kalangan pegawai rendahan sampai pengusaha.
Mereka, para rentenir akan membidik kalangan pelaku usaha dan pegawai, walaupun borok yang diterima tidak besar.
Penarifan besaran borok ke pengusaha selama ini hanya berlaku 10 sampai 20 persen. Bahkan tak sedikit hanya 7 persen. Dengan catatan uang harus kembali paling lambat satu pekan.
Bahkan pemberian borok tidak sampai 10 persen, dianggap sama dengan memberikan borok 30 persen, lantaran uang yang diputar lebih cepat. Jika dihitung sama dengan borok dari kelompok perwakilan masyarakat.(*)