Tag: LPA Kota Serang

  • Hendak Berjualan, Seorang Anak Dikeroyok

    Hendak Berjualan, Seorang Anak Dikeroyok

    SERANG, BANPOS – Seorang anak berusia 15 tahun dikeroyok oleh 5 orang dewasa, kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang menunggu Bus dengan tujuan ke Merak untuk berjualan di Pinggir Tol KM. 79 sekitar Link. Kemeranggen Kelurahan Taman Baru Kecamatan Taktakan Kota Serang-Banten. Pada Selasa (11/4), sekitar Pukul 20.30 WIB

    Berdasarkan kronologi kejadian, Korban sedang menunggu Bus dengan tujuan Merak untuk berjualan. Akan tetapi, tiba-tiba korban dihampiri dan diseret ke semak-semak kemudian dipukuli hingga Korban mengalami sakit di seluruh badan dan mengalami luka di bagian pinggang, tumit, pelipis. Selain itu, korban juga hingga saat ini sering mengalami sesak napas dan trauma.

    Setelah korban sanggup bangun dan pulang, keesokan harinya keluarga korban pun melapor ke Satreskrim Polres Serang Kota, pada 12 April 2023 dengan Nomor:TBL/39/IV/Res 1.24/Polresta Serang Kota/2023.

    Menurut keterangan tambahan, hingga saat ini proses hukum sedang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang Kota. Terduga Pelaku sebanyak 5 orang dewasa usia 30-50 Tahun.

    Setelah kejadian, korban pun diobati baik secara medis maupun tradisional. Akan tetapi, korban belum sanggup untuk memeriksakan kembali kondisinya, mengingat sedang mengembalikan kondisi fisiknya dan menghilangkan trauma.

    Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Serang, mendapati laporan dari pihak korban yang berkonsultasi karena kebingungan dan belum memahami proses hukum yang sedang belum selesai.

    Kepala LPA Kota Serang, Aulia Esa Rahman mengatakan pihaknya mengetahui kasus tersebut karena keluarga korban belum memahami proses hukum yang telah dilaporkan oleh keluarga korban tersebut.

    “Proses hukumnya belum selesai, bisa nyampe ke saya, karena pihak keluarga belum memahami prosesnya, sehingga berkonsultasi,” ungkapnya, kamis (18/5).

    Aulia mengatakan kejadian tersebut bermula karena korban dituduh sebagai maling yang saat itu pelaku kejar. Karena tidak berpikir secara jernih tanpa basa-basi pelaku pun kemudian langsung menarik dan memukuli korban.

    “Korban disangka maling yang sedang mereka kejar. Karena kalap, bahasa mereka kesetanan, jadi tanpa basa-basi lagi langsung tarik si korban,” katanya.

    Dirinya mengatakan, ia melakukan kunjungan ke Rumah korban dan menyampaikan agar korban yang masih berusia 15 tahun tersebut supaya bisa diberikan aktivitas untuk mengalihkan pikirannya dari trauma.

    “Saat dikunjungi, kami menyampaikan kepada orang tua agar Anak Korban untuk diberikan aktivitas yang menceriakan anak agar tetap bergerak dan mengalihkan pikirannya dari trauma. Selain itu mendorong agar segera memeriksakan kondisi fisik dan mental secara medis,” ujarnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa dirinya memberikan saran kepada pihak keluarga korban supaya bersabar dalam menunggu hasil dari pihak kepolisian.

    “Untuk kasus hukumnya, kami sarankan agar pihak keluarga bersabar dalam proses yang sedang dilakukan pihak kepolisian agar semua harapan bisa tercapai,” katanya

    Aulia juga menambahkan agar keluarga korban saat ini bisa lebih fokus untuk mengembalikan kondisi dari korban supaya bisa kembali seperti sediakala.

    “Utamakan kondisi anak kembali seperti sediakala,ā€¯tandasnya. (MG-02)