Tag: LPSK

  • Pakar Hukum: Restitusi Rp 120 Miliar Mario Dandy

    Pakar Hukum: Restitusi Rp 120 Miliar Mario Dandy

    JAKARTA,BANPOS – Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyebut, restitusi atau uang ganti rugi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo tak bisa dibebankan kepada sang ayah, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo maupun pihak keluarga lainnya.

    Sebab, Agustinus menyebut, Mario Dandy dalam hal subyek hukum sudah bukan anak-anak yang menjadi tanggung jawab orangtuanya.

    “Karena Mario sudah dewasa, maka sepenuhnya merupakan kewajiban yang bersangkutan. Pengadilan tidak bisa membebankan pada orang tua Mario,” ujar Agustinus Pohan dalam keterangannya, Senin (26/6).

    Menurut Agustinus, jika Mario Dandy tak bisa memenuhi uang restitusi itu, maka tak bisa diganti dengan pidana.

    Meski demikian, Agustinus menyebut bisa saja pengadilan menyita dan merampas Mario Dandy. Namun, sekali lagi, harus aset atas kepemilikan Mario Dandy, bukan pihak keluarga.

    “Ketidak sanggupan membayar restitusi tidak bisa diganti dengan pidana. Jadi bila tidak ada harta, maka dengan sendirinya tidak bisa dipenuhi,” tuturnya.

    Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi ke Mario Dandy atas tindakannya kepada Cristalino David Ozora alias David Latumahina senilai Rp 120 miliar.

    Agustinus menyarankan agar LPSK mempertimbangkan kembali pengajuan restitusi senilai Rp 120 miliar.

    Apalagi, pihak keluarga David Ozora sempat meminta restitusi senilai Rp 50 miliar.

    “Permintaan Rp 120 miliar oleh LPSK harus dipertimbangkan masak-masak, karena mungkin akan diikuti oleh korban-korban lainnya di seluruh Indonesia. Apakah LPSK sanggup dan bersedia melayaninya?” tanya Agustinus. (RMID)

  • Biaya Ganti Rugi Perawatan David Ozora Ratusan Miliar

    Biaya Ganti Rugi Perawatan David Ozora Ratusan Miliar

    JAKARTA,BANPOS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi biaya perawatan rumah sakit hingga kondisi sampai saat ini korban penganiayaan David Ozora (17) mencapai ratusan miliar rupiah lebih.

    “Rp100 miliar lebih. Jadi, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas di Jakarta, Kamis (15/6).

    Susi menjelaskan, perawatan rumah sakit itu meliputi transportasi hingga konsumsi termasuk biaya keluarga saat mengurus David saat di rumah sakit maupun mengurus kasus pada pihak terkait.

    “Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus David, pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan,” tambahnya.

    LPSK juga memperhitungkan penderitaan David berdasarkan analisis dokter yang tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.

    Terlebih, penderitaan David juga ditambah dengan kondisinya yang sulit sekolah, sehingga menurut Susi masa mudanya untuk mengenyam pendidikan menjadi hilang.

    Kemudian, juga akan dimasukkan biaya bantuan hukum mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

    Nantinya, disebutkan ada kemungkinan jika ada situasi perkembangan tertentu mengenai restitusi ini maka akan direvisi kembali.

    “Hasil perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu juga ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim,” tutupnya. (RMID)

  • Penggugat Bank Banten Minta Perlindungan ke LPSK

    Penggugat Bank Banten Minta Perlindungan ke LPSK

    SERANG, BANPOS – Penggugat Bank Banten, Ojat Sudrajat, meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Permintaan itu untuk memastikan proses hukum yang sekarang sedang dilakukan berjalan dengan lancar.

    “Ya, kita sudah mengajukan permohonan untuk minta perlindungan agar proses hukum yang sedang berjalan ini berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan yang dapat menghambat itu,” kata penggugat, Ojat Sudrajat saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

    Ojat menambahkan, dirinya melakukan gugatan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan angka Non Performance Loans (NPL) pada dokumen laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Ia mengaku, proses hukum terkait dugaan pemalsuan NPL ini sudah ia laporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Juli 2020 lalu.

    “Laporan Pengaduan (Lapdu)-nya sudah diterima, sekarang sedang menunggu untuk proses tindaklanjutnya,” katanya.

    Hal serupa juga dikatakan oleh kuasa hukum penggugat Panri Situmorang.

    Menurut Panri, permohonan ini merupakan langkah antisipasi kami berserta klain kami dalam menghadapi proses hukum yang akan berjalan baik di Bareskrim Polri maupun di PN Serang.

    “Kami melihatnya ini merupakan kasus besar, yang banyak melibatkan orang-orang besar juga. Oleh karena itu, demi keamanan semua pihak yang berkepentingan dalam kasus ini, kami mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK,” jelasnya.

    Ia menekankan, yang dilaporkan oleh klain-nya ke Bareskrim Mabes Polri ini merupakan dugaan pemalsuan nilai NPL, bukan dugaan kredit fiktif.

    Menurut Panri, dua hal ini merupakan kasus yang berbeda dengan pelapor yang berbeda pula.

    “Informasi yang saya dapatkan, proses penanganan kasus itu dalam waktu dekat sudah memasuki proses penyidikan, karena laporannya sudah masuk sejak bulan Februari kemarin. Sedangkan laporan kami baru sebatas Lapdu,” akunya.

    Untuk diketahui, proses dugaan kredit fiktif ini diduga banyak melibatkan orang-orang penting di negeri ini. Prosesnya kini masih dalam gelar perkara untuk selanjutnya akan dilakukan penyidikan.

    Berdasarkan dokumen yang dimiliki redaksi, salah satu pengurus Bank Banten juga sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kredit fiktif ini.

    “Ya, ada surat pemanggilan itu. Rencananya melalui zoom meeting proses pemeriksaannya, namun karena ada satu lain hal, pihak Bareskrim membatalkan,” kata sumber internal Bank Banten.(RUS)