JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tak mengurusi aktivitas judi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Namun, jaksa komisi antirasuah fokus mengusut sumber uang yang digunakan terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu untuk berjudi.
“Pertanyaannya dari mana sumber uangnya, itu yang menjadi poin penting, bukan perbuatannya judinya yang menjadi fokus jaksa KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
Dijelaskan Ali, karena KPK tengah mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU, maka penerimaan dan penggunaan uang yang dilakukan Lukas, ditelusuri.
“Kalau kemudian penggunaannya untuk judi, hasil dari suap dan gratifikasi, maka bagian dari proses membelanjakan TPPU,” terangnya.
“Jadi bukan fokus kepada perbuatannya main judinya, tapi yang menjadi fokus, dia bermain judi menggunakan uang dari mana,” tandas Ali.
Sebelumnya, saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi kesaksian Dommy Yamamoto dari pihak swasta, Rabu (9/8), Lukas mengakui bermain judi di luar negeri.
“Kalau di Singapura saya lebih banyak berobat daripada judi,” tutur Lukas.
“Lebih banyak berobat daripada?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, menegaskan.
“Main judi,” jawab Lukas.
Dalam kesaksiannya, Dommy mengungkapkan Lukas sempat bermain judi di Filipina dan Singapura.
Ia mengetahui hal tersebut karena sempat melayani penukaran uang yang diberikan Lukas ke valuta asing.
Total, sebanyak Rp 22,5 miliar yang ditukar dalam mata uang dolar Singapura, digunakan Lukas untuk berjudi di luar negeri.
Lukas didakwa menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Jaksa menyatakan, suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (RMID)