CILEGON, BANPOS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon sosialisasikan Aplikasi M-Paspor kepada seluruh pegawai, Kamis (3/2). Melalui aplikasi M-Paspor, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan paspor dan mengunggah berkas permohonan (scan) berkas secara mandiri langsung melalui aplikasi M-Paspor. Dengan demikian, pemohon tidak memerlukan waktu tunggu terlalu lama selama berada di Kantor Imigrasi.
Pada kesempatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon turut mengundang Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian dan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian untuk memaparkan mengenai tata cara pengoperasian aplikasi M-Paspor untuk petugas dan masyarakat.
“Berbeda dengan aplikasi APAPO, aplikasi M-Paspor memberikan keleluasaan bagi kantor imigrasi untuk dapat langsung mengelola jumlah daftar antrian permohonan setiap harinya” ujar Sub Koordinator Perencanaan SIMKIM pada Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian, Bapak Lukito Leksono.
Aplikasi M-Paspor saat ini sudah dapat diakses baik oleh pengguna smartphone dan juga iOs, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengunduh melalui Playstore dan juga Appstore. Selain itu, beberapa fitur juga ditambahkan untuk meminimalisir tahapan tatap muka antara pemohon dan petugas.
“Ada perubahan dalam Aplikasi M-Paspor dibandingkan dengan APAPO, pada aplikasi M-Paspor, Pemohon melakukan pembayaran PNBP di awal pendaftaran, selain itu terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor dan validasi NIK Dukcapil” tutur Sub Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Imam Prawira.
Pemohon diberikan waktu paling lambat 120 menit setelah dokumen diunggah untuk melakukan pembayaran PNBP yang dapat dibayarkan melalui kanal-kanal yang tersedia baik secara daring (marketplace) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi terbaru menggantikan pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor (APAPO) yang selama ini digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan antrian paspor online sebelum datang ke kantor Imigrasi.
Aplikasi ini diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly pada puncak peringatan Hari Bakti Imigrasi Ke-72 pada tanggal 27 Januari 2022 lalu.
(LUK/RUL)