SERANG, BANPOS – Pena Masyarakat memaparkan catatan kejahatan lingkungan hidup di Provinsi Banten dalam kurun waktu 2020. Catatan tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan kondisi sosial lingkungan hidup masyarakat Banten.
Kabid Riset dan Informasi Pena Masyarakat, Aghistia Lestari, memaparkan 5 catatan akhir tahun ini dari aspek wilayah rawan bencana yang pihaknya akumulasikan sejak awal tahun 2020 hingga akhir tahun ini.
“Kami mengakumulasi semua kejahatan lingkungan hidup di Banten meliputi peminggiran masyarakat terhadap akses sumber kehidupan, infrastruktur yang tidak berkeadilan, ekosistem penting versus tekanan industri, lingkungan versus industri ekstraktif dan bencana ekologis akibat pengrusakan lingkungan hidup,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Selasa (29/12).
Sementara Direktur Pena Masyarakat, Mad Haer Efendi, mengatakan bahwa kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan di Banten merupakan suatu kejahatan yang sangat luar biasa, karena kebijakan tersebut mengamini kerusakan lingkungan hidup.
“Dalam satu tahun terakhir, produk hukum dan program yang berdampingan besar terhadap sosial lingkungan masyarakat Banten. Omnibus law dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tersebar di Banten meningkatkan intensitas bencana di berbagai daerah, sehingga banyak penolakan di masyarakat bawah,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Aeng tersebut menegaskan, aktivitas penambangan liar baik di darat maupun di laut, alih fungsi lahan dan pembangkit berbahan bakar fosil menjadi salah satu kegiatan yang berdampak besar terhadap rusaknya ekosistem.
Penulis buku Menghijaukan HAM dan Ecocide, M. Ridha Sholeh, turut menyampaikan bahwa antara hak asasi manusia dan hak asasi lingkungan merupakan satu hal yang tidak bisa terpisahkan.
“Esensi lingkungan dan esensi manusia merupakan hak asasi lingkungan yang takan pernah terpisahkan. Banten bisa dikatakan memiliki SDA yang strategis sehingga berakibat pada ketimpangan penguasaan sumber daya” ujarnya.
Ridha pun menegaskan bahwa kejahatan lingkungan hidup merupakan kejahatan luar biasa, karena telah melanggar hak asasi manusia serta dilegalkan pemerintah sehingga semakin canggih dan sistematis.(DZH/ENK)