Tag: mafia tanah

  • Hotline Aduan BPN Tersedia Di Seluruh Indonesia

    Hotline Aduan BPN Tersedia Di Seluruh Indonesia

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan layanan hotline pengaduan kini telah terintegrasi dengan kantor BPN di seluruh Indonesia.

    “Hotline Pengaduan Pusat telah menerima 24.745 percakapan. Hal ini menunjukkan masyarakat membutuhkan kanal pengaduan,” ujar Hadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

    Hadi mengakui, sebelumnya layanan ini terdapat kendala waktu respons pengaduan lantaran membutuhkan konfirmasi dan pendalaman data dari berbagai kantor wilayah (kanwil).

    Namun demikian, saat ini Hotline Pengaduan Pusat diklaim menjadi lebih cepat, karena sudah terintegrasi dengan seluruh kantor wilayah.

    Setelah diluncurkan tahun lalu di level pusat, hotline pengaduan 0811-1068-0000 merupakan kanal yang diminati masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan Kementerian ATR/BPN. Tahun ini hotline pengaduan diintegrasikan dengan 33 kanwil, agar tindak lanjut pengaduan menjadi lebih cepat dengan desentralisasi.

    “Dengan integrasi hotline ini tak ada lagi jarak ruang dan waktu antara masyarakat dengan Kementerian ATR/BPN,” kata Hadi.

    Kementerian ATR/BPN telah melakukan persiapan integrasi hotline hingga level kanwil sejak awal 2023. Kegiatan ini ditandai dengan pembentukan admin hotline per kanwil pada Januari dan pelatihan di Februari.

    Ke depan rencananya integrasi hotline akan sampai pada level kantor Pertanahan. Diharapkan, semakin rendah level integrasi hotline, maka makin semakin cepat pengaduan masyarakat untuk mendapat tindak lanjut.

    Peresmian Hotline Pengaduan Pusat dilakukan dalam Rapat Kerja Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/3). Turut mendampingi Hadi Tjahjanto, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. (ANT/AZM)

  • Soal Pembebasan Lahan Kandang Ayam Milik PT Pokhan, Ormas Ini Ancam Demo

    Soal Pembebasan Lahan Kandang Ayam Milik PT Pokhan, Ormas Ini Ancam Demo

    LEBAK, BANPOS – Soal pembebasan lahan untuk perusahaan peternakan ayam mendapat kritik dari Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP). Pasalnya, pembebasan lahan untuk kandang ayam skala besar milik perusahaan PT Fokphan di blok Cisempureun Desa Sarageni Kecamatan Cimarga itu dinilai cacat hukum, Selasa (25/01).

    “Pembebasan lahan untuk kepentingan PT. Pokhpand di Kampung Cisempureun Desa Sarageni Kecamatan Cimarga dinilai cacat hukum,” ujar Ketua BBP Lebak, Erot Rohman, Selasa (25/01)

    Menurut Rohman, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Ormas BBP, pihaknya menemukan hal kejanggalan.

    Dijelaskannya, bahwa ada beberapa hal yang cacat hukum dalam jual beli itu, seperti tidak mempertemukan pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli secara langsung dan diketahui oleh Kepala Desa dan juga PPATS.

    “Mestinya jual beli itu dilakukan dengan mempertemukan pihak pertama dan kedua dengan diketahui pejabat Kepala Desa agar nantinya melakukan hal hal sebagai berikut seperti pengecekan dokumen PBB, persetujuan semua pihak, penyelesaian pajak, proses pengajuan AJB, dan balik nama kepemilikan tanah di BPN,” ujarnya.

    Ditambahkan Rohman, selain itu proses pengajuan AJB biasanya dilakukan oleh PPAT di tingkat kecamatan disebut PPATS dengan melibatkan pihak penjual dan pembeli.

    “Proses jual beli lahan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat Kepolisian Polres Lebak karena ada dugaan unsur perbuatan melawan hukum,” kata Rohman.

    Dari hasil investigasinya tersebut, pihaknya pun menjelaskan, proses pembebasan lahan didapat dua sisi yang dilanggar. “ini kami melihat ada dua masalah yang terjadi pertama kinerja Sekretaris Desa yang melampaui batas dan perbuatannya tersebut melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin pegawai Negeri Sipil, bagian Kedua Pasal 4, dasar inilah kemudian yang akan menjadi dorongan kami terhadap Pemda Lebak untuk mengevaluasi kinerja Sekdes tersebut,” kata dia.

    Selanjutnya yang kedua, terang Rohman, pihaknya melihat proses jual beli banyak campur tangan. “Kami melihat bahwa proses Pembebasan lahan di Desa Sarageni ini ada campur tangan mafia tanah, yang kita duga telah melakukan pelanggaran terhadap KUHP Pasal 263 ayat 2 ancamannya 6 Tahun Pidana. Peran mafia tanah ini sedang dalam pantauan kami dan dalam waktu dekat akan kami laporkan kepada pihak Polres Lebak. Bila perlu kita akan gelar aksi demo,” ungkapnya

    Untuk itu, kata Rohman, pihaknya mendesak Bupati agar mengevaluasi Sekdes Sarageni. “BBP mendesak Bupati Lebak agar mengevaluasi Sekdes Sarageni karena telah melampaui batas kewenangannya dan melangkahi kewenangan Kepala Desa, demi terciptanya kondusifitas serta penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik, maka salah satu solusinya adalah mrmutasi Sekdes itu.” paparnya.

    (WDO)