Tag: Mahfud MD

  • Mahfud MD Dongkrak Ganjar

    Mahfud MD Dongkrak Ganjar

    JAKARTA, BANPOS – Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menilai sosok Mahfud MD bisa memberikan dampak elektoral berarti apabila dipasangkan dengan bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.

    Saidiman menilai kualitas personal menkopolhukam itu bisa memperkuat pencitraan atau branding Ganjar Pranowo melalui rekam jejaknya yang dinilai bersih dan berani selama ini.

    “Branding integritas ini penting, karena salah satu kualitas personal yang dianggap paling penting oleh masyarakat untuk seorang pemimpin nasional adalah integritas,” kata Saidiman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (24/9).

    Menurut dia, di antara sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) saat ini, Mahfud MD merupakan salah satu tokoh yang paling populer dan mendapatkan penerimaan publik cukup baik.

    “Nama-nama lain yang selama ini juga potensial mulai tereliminasi berdasarkan signal dari elite PDI Perjuangan,” tambah Saidiman.

    Dia menjelaskan penentuan bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Ganjar perlu dilihat dari aspek sejarah, misalnya PDI Perjuangan yang cenderung mengambil tokoh NU sebagai bakal calon orang kedua di pilpres.

    “Misalnya, di Pemilu 2019, K.H. Ma’ruf Amin akhirnya dipilih menjadi cawapres Jokowi,” imbuhnya.

    Selain itu, PDI Perjuangan sudah memiliki “tiket” sendiri untuk mengajukan bakal calon, sehingga sebenarnya tak begitu memerlukan dukungan partai politik lain untuk mengusung bakal cawapres sendiri. Kondisi tersebut membuat PDI Perjuangan lebih leluasa dalam menentukan calon dari luar partai politik.

    Oleh karena itu, Saidiman menilai sosok tokoh dari luar partai politik yang cukup kompetitif untuk menjadi bakal cawapres adalah Mahfud MD.

    Dari aspek sosiologi, dia menilai sosok Mahfud MD bisa memperkuat dukungan terhadap Ganjar Pranowo di wilayah asal Mahfud MD, yakni Jawa Timur.

    Berdasarkan data survei SMRC, Jawa Timur merupakan salah satu basis massa bagi Ganjar, selain suara Ganjar mengalahkan suara bakal pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

    Sebelumnya, Sabtu (23/9), Ganjar Pranowo mengatakan koalisinya masih melakukan diskusi terkait siapa sosok yang cocok untuk mendampinginya sebagai bakal cawapres.

    “Masih diskusi, masih ngobrol,” kata Ganjar usai Dialog Kebangsaan “Temu Daerah BEM Nusantara Jatim” di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya. (PBN/ANT)

  • Sambo Divonis Seumur Hidup

    Sambo Divonis Seumur Hidup

    JAKARTA, BANPOS – Vonis penjara seumur hidup untuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo diharapkan sudah final dan tidak turun lagi. Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan, jangan sampai ada kongkalikong dan memberi remisi kepada pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

    Awalnya, Sambo divonis hukuman mati di tingkat pertama dan kedua. Lalu, di tingkat tiga alias kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis itu dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup.

    Mahfud mengatakan, putusan kasasi terhadap Sambo sebenarnya sudah final dan mengikat. Namun, Sambo masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK). Mahfud pun mengingatkan, jika Sambo mengajukan PK, hukumannya tidak boleh dikurangi lagi.

    “Mari kita jaga putusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi,” ucap Mahfud, di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, kemarin.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan, dalam kasus ini, Pemerintah maupun jaksa sebenarnya ingin mengajukan PK. Hanya saja, kewenangannya sebatas kasasi, lantaran dalam sistem hukum pidana Indonesia, upaya PK hanya bisa dilakukan terpidana atau pihak keluarganya dengan catatan harus ada novum atau bukti baru saat peristiwa berlangsung.

    Mahfud juga menekankan, seorang terpidana hukuman seumur hidup dan pidana mati tidak bisa mendapatkan remisi. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Karena itu, dia meminta Lembaga Pemasyarakatan tidak memberi perlakuan berbeda terhadap Sambo.

    Selain PK dan remisi, lanjut Mahfud, ada hal lain yang bisa menjadi peluang Sambo mendapat keringanan hukuman. Yakni, grasi dari Presiden. Dia pun meminta masyarakat mengawasi agar tidak ada permainan dalam kasus ini.

    Dari pihak keluarga korban, ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, sangat kecewa dengan putusan MA tersebut. Dia dan keluarga merasa tidak percaya jika pembunuh anaknya lolos dari pidana mati. “Semacam disambar petir di siang bolong mendengar keputusan MA tersebut,” kata Samuel, kemarin.

    Samuel menilai, persidangan di MA terasa sangat senyap, karena tidak ada pemberitahuan sama sekali. Padahal, sebelumnya, pihak keluarga selalu mendapatkan informasi ketika perkaranya ditangani pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. “Kami sebagai orang tua dan keluarga besar sangat kecewa dengan putusan ini,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, walaupun tidak bisa mengajukan PK, pihaknya tetap menghormati seluruh pertimbangan majelis kasasi MA terhadap Sambo. Ia menilai, jaksa penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis, karena para terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    “Artinya, yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik,” kata Ketut, saat konferensi pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, kemarin.

    Selanjutnya, Kejagung akan segera melakukan eksekusi. Namun, Ketut belum bisa menyampaikan ke lapas mana para terdakwa akan dieksekusi.

    “Kita masih menunggu salinan yang lengkap. Karena, kalau tidak lengkap, nanti nggak diterima lembaga pemasyarakatan, khawatirnya. Kita tunggu saja ke depannya,” pungkasnya. (RMID)

  • Jenderal, Menteri, Tak Boleh Intervensi PPATK

    Jenderal, Menteri, Tak Boleh Intervensi PPATK

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak boleh ada intervensi dari siapapun terhadap kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Saya tadi baru mengatakan kepada Kepala PPATK, Pak Ivan, kerjalah secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun. Jenderal , menteri, tidak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK,” kata Menko Polhukam.

    Hal itu diungkapkan Mahfud saat membuka Green Financial Crime (GFC) Fair Dalam Rangka Perayaan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) ke-21 di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (20/7).

    Dirinya mengatakan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dan setiap upaya intervensi harus disalurkan melalui Menko Polhukam.

    “Yang boleh memberi arahan langsung hanya Presiden. Selain Presiden seluruh koordinasi TPPU itu tidak boleh didikte siapa pun dan setiap upaya intervensi supaya disampaikan kepada saya selaku Ketua Satgas TPPU,” kata Menko Mahfud.

    Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional atau National Coordinating Committee (NCC), Menko Polhukam mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan, baik dari Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) serta Pihak Regulator Lainnya, Pihak Pelapor, Pihak Lembaga Intelijen Keuangan serta Pihak Lembaga Penegak Hukum atas seluruh upaya-upaya yang telah dilakukan selama 21 Tahun Rezim APU-PPT di Indonesia.

    “Saya menyambut baik program kegiatan pada hari ini, dengan harapan dapat semakin memperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko tindak pidana pencucian uang atau TPPU, pendanaan terorisme atau TPPT, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal atau PPSPM,” kata Mahfud.

    Hal ini menurutnya selaras dengan rekomendasi yang disarankan oleh Tim Assessor Financial Action Task Force (FATF) atas hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia yang telah ditetapkan pada bulan Februari 2023 di Paris, dimana hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih terus berupaya untuk memenuhi serangkaian Action Plan dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia di Lembaga FATF.

    Mahfud menambahkan, seiring dengan betumbuhnya Rezim APU-PPT di Indonesia, tantangan ke depan semakin berat dan kompleks, sehingga kematangan dan ketahanan Rezim APU-PPT di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan disinergikan dengan seluruh pihak pemangku kepentingan.

    “Akhir-akhir ini, beberapa persoalan nasional yang mendapat perhatian khusus oleh Bapak Presiden RI harus kita respon secara cepat melalui berbagai mekanisme dan langkah inisiatif,” imbau Mahfud.(RMID)

  • Mahfud Mentahkan Ide Rahmat Bagja Tunda Pilkada

    Mahfud Mentahkan Ide Rahmat Bagja Tunda Pilkada

    JAKARTA, BANPOS – Menko Polhukam, Mahfud MD mengkritik usulan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang meminta pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ditunda. Menurut Mahfud, Pilkada merupakan agenda konstitusi sehingga tak boleh mundur.

    Mahfud menilai, usulan Ketua Bawaslu yang meminta Pilkada serentak ditunda itu, sangat tidak berdasar. Bahkan tidak masuk akal.

    “Nggak relevan. Kalau ada kesulitan, lalu Pilkada atau Pemilu mau ditunda, ya nggak akan pernah ada Pemilu,” ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, usai acara ‘Sambut Tahun Baru Hijriyah Kokohkan Rasa Kebangsaan’, di Gedung DPRD Yogyakarta, kemarin.

    Ketimbang usul menunda Pilkada, Mahfud menyarankan, Bawaslu memprioritaskan upaya agar Pilkada serentak tetap terlaksana sesuai kalender konstitusi. Menurutnya, penyelenggara Pemilu harus bisa memastikan agenda konstitusi ini tetap terselenggara dengan baik.

    “Lembaga Pemilu kan lembaga negara resmi sepanjang waktu. Sehingga, mereka bisa mengantisipasi semuanya, tidak ada penundaan. Karena ini agenda konstitusi nggak boleh mundur,” tukas Mahfud.

    Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai, usulan penundaan Pilkada sangat berbahaya bagi demokrasi. “Kita sudah sepakat 2024 dan ini perintah Undang-Undang,” ujarnya.

    Menurut Mardani, Indonesia sudah berpengalaman menggelar Pilkada, bahkan saat pandemi. Sehingga tak ada alasan untuk ditunda.

    “Saat pandemi 2020, kita sukses melaksanakan Pilkada dengan tingkat partisipasi yang tinggi. Jika ditunda, masyarakat tidak punya pemimpin definitif,” tukas Mardani.

    Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid meminta Bawaslu lebih dulu bekerja keras dalam Pemilu. Ia menilai, terlalu dini untuk membuka opsi penundaan Pilkada.

    “Aneh-aneh saja, belum ada alasan kedaruratan kok sudah usul penundaan Pilkada serentak,” ujarnya.

    Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati ikut mengkritisi usulan Ketua Bawaslu. Menurutnya, alasan yang dimunculkan tidak masuk akal, mengingat Bawaslu sudah memiliki Indeks Kerawanan Pemilu dan Pilkada Serentak (IKP) 2024.

    Data ini dirilis akhir 2022, berdasarkan hasil penelitian dan kajian panjang. “Jadi seharusnya sudah punya pemetaan soal keamanan,” kata Khoirunnisa.

    Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), Saparuddin mengatakan, usulan Ketua Bawaslu itu berpotensi melanggar undang-undang. Daripada mengusulkan hal yang tidak masuk akal, kata dia, lebih baik Bawaslu lebih fokus dan serius menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai pengawas pemilu Indonesia.

    Lalu apa kata Ketua Bawaslu usulannya menunda Pilkada panen kritik? Bagja tidak mau memperpanjang polemik penundaan Pilkada.

    “Untuk persoalan itu dibahas dalam rapat tertutup, sehingga saya tidak bisa komen,” kata Bagja.

    Bagja mengatakan, usulan untuk membahas opsi penundaan pilkada itu bukan usulan resmi lembaganya. Usulan tersebut hanya sebatas bahasan diskusi dalam forum kementerian/lembaga bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

    Bagja menegaskan, tidak akan mengusulkan opsi penundaan Pilkada secara resmi karena penentuan jadwal Pilkada merupakan domain Pemerintah dan DPR.

    Untuk diketahui, usulan penundaan Pilkada itu disampaikan oleh Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan KSP, Rabu (13/7).

    Bagja khawatir ada potensi masalah jika Pilkada serentak tetap digelar 2024.

    Sebab, Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan dilantik pada Oktober 2024 atau satu bulan sebelum Pilkada dilaksanakan.

    Permasalahan lainnya, kata Bagja, aparat keamanan tidak bisa diperbantukan ke daerah yang sedang mengalami gangguan keamanan, karena mereka fokus menjaga daerah masing-masing yang menggelar Pilkada. “Karena ini pertama kali serentak,” tandasnya.(PBN/RMID)

  • Penegak Hukum Diminta Cegah Pidana Pemilu

    Penegak Hukum Diminta Cegah Pidana Pemilu

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan aparat penegak hukum terus berkoordinasi tanpa menunggu tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, mencegah lebih baik daripada menunggu di tikungan.

    “Koordinasi antar Sentra Gakkumdu sudah harus dibangun tanpa harus menunggu terjadinya tindak pidana. Pencegahan tindak pidana harus juga dikedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana itu sendiri. Mencegah lebih baik daripada menunggu di tikungan,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan pada Forum Sentra Gakkumdu dengan tema Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi di Makassar, Kamis (13/6).

    Menko Polhukam mengatakan, penegakan hukum Pemilu merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan Pemilu. Sejak Pemilu tahun 1999 hingga 2019, masih ditemukan persoalan fundamental maupun persoalan teknis terkait sistem penegakan hukum Pemilu.

    Pada Pemilu 2019 misalnya, Bawaslu mencatat terdapat 361 putusan tindak pidana terkait pemilu. Pelanggaran tersebut saat pelaksanaan kampanye sebanyak 159 tindak pidana, saat pemungutan dan perhitungan suara sebanyak 110 tindak pidana, saat rekapitulasi 48 tindak pidana, saat pencalonan 17 tindak pidana, dan saat masa tenang 27 tindak pidana.

    Sementara itu, tingginya ancaman potensi terjadinya tindak pidana dalam setiap pelaksanaan Pemilu harus menjadi perhatian bagi Sentra Gakkumdu.

    Terdapat 77 tindak pidana Pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam UU Pemilu. Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu.

    “Oleh karena itu, kepada seluruh anggota sentra Gakkumdu agar segera memitigasi tindak pidana Pemilu. 361 kasus tadi bisa dijadikan pedoman,” kata Menko Polhukam.

    Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kembali meminta agar seluruh anggota Sentra Gakkumdu dan stakeholder untuk menggencarkan literasi politik dan partisipasi masyarakat untuk menjaga Pemilu berintegritas. Karena hal ini akan mempermudah tugas sentra Gakkumdu ke depan.

    “Penegakan hukum pemilu perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Menko Polhukam.

    Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, Provinsi Sulawesi Selatan dipilih menjadi lokasi penyelenggaraan Sentra Gakkumdu yang kedua, karena berdasarkan data sebaran Putusan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

    Sulawesi Selatan merupakan provinsi dengan jumlah putusan tindak pidana pemilu terbanyak se-Indonesia. Sebaran putusannya yaitu di tingkat PN terdapat 41 putusan dan pada tingkat Pengadilan Tinggi terdapat 15 putusan.

    “Berkaca banyaknya putusan tindak pidana pemilu pada Provinsi Sulawesi Selatan tersebut diharapkan para anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengambil kebijakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan tindak pidana pemilu di setiap tahapannya,” kata Sugeng.

    Sementara itu, Jampidum Agung Fadil Zumhana mengimbau Jaksa yang ada di Sentra Gakkumdu harus fokus pada tugas ini. Menurutnya, Jaksa Agung memandang, Pemilu akan menghasilkan pemimpin yang baik dari mulai anggota dewan DPR, DPRD, DPD RI, Gubernur, Presiden dan Wakil Presiden.

    “Mencari sosok yang baik banget sih susah memilihnya, tapi pilihlah yang terbaik dari yang kurang, makanya kita perlu keseriusan dalam bekerja. Tugas kita melakukan penindakan, dan harus dilakukan secara cepat, transparan, tegas,” kata Fadil.

    Hadir dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Djaka Budhi Utama, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto, Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja, Pangdam XIV Hasanudain Mayjen TNI Totok Imam Santoso, dan Kapolda Makassar Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso. (ENK/RMID)

  • Al Zaytun Gak Bakal Dibubarin

    Al Zaytun Gak Bakal Dibubarin

    JAKARTA, BANPOS – Tuntutan masyarakat yang ingin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dibubarkan, sepertinya tidak akan terpenuhi. Pasalnya, pemerintah lebih condong memberikan pembinaan ketimbang pembubaran Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.

    Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, mengatakan pemerintah memutuskan untuk tidak membubarkan atau mencabut izin Pondok Pesantren Al Zaytun, karena pertimbangan banyaknya santri dan pelajar yang menimba ilmu di sana.

    “Pesantrennya ini memang masyarakat banyak (yang) ingin (pemerintah) membubarkan, menutup. Tetapi memang ada pertimbangan bahwa di situ banyak santri, cukup besar ya jumlahnya itu,” kata Wapres, Rabu (5/7).

    Menurut Ma’ruf Amin, pemerintah memutuskan untuk membina serta meluruskan akidah dan pemahaman kebangsaan, dalam pesantren tersebut.

    “Nah itu perlu dilakukan pembinaan. Jadi mungkin beberapa alternatifnya itu tidak dibubarkan tapi dibangun, dibina dengan baik, sehingga pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar, maupun juga dalam sistem kita di dalam berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

    Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah mempercayakan penanganan Ponpes Al Zaytun dalam koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

    Sedangkan mengenai dugaan aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan pengasuh ponpes itu yakni Panji Gumilang, diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

    “Diproses untuk Panji Gumilangnya. Kalau itu kan nanti ada sesuatu yang saya tidak mendahului, nanti kan ada keputusannya seperti apa,” kata Wapres. (DZH/ANT)

  • Satelit SATRIA 1 Sukses Mengorbit Ke Angkasa

    Satelit SATRIA 1 Sukses Mengorbit Ke Angkasa

    JAKARTA, BANPOS – Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mahfud MD mengabarkan bahwa satelit milik Indonesia, SATRIA 1 sukses terbang ke angkasa untuk menuju orbit.

    “Alhamdulillah, Satelit Republik Indonesia 1 atau SATRIA 1 sukses meluncur ke angkasa pada pukul 18.21 waktu Florida Amerika Serikat, atau pukul 05.21 WIB tadi,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (19/6).

    Peluncuran satelit SATRIA 1 tersebut menggunakan jasa transportasi luar angkasa milik Elon Musk, Space X.

    “Satelit internet pertama milik Indonesia ini diluncurkan oleh roket Falcon 9 milik Space X dari landasan Cape Canaveral, Florida, AS,” ujarnya.

    Dalam peluncuran satelit tersebut, Mahfud MD yang juga merupakan Menko Polhukam Republik Indonesia tersebut berharap, agar target pemerintah untuk melakukan pemerataan akses internet ke seluruh pelosok negeri bisa tercapai dengan baik.

    “Satria 1 diharapkan akan meratakan akses internet, terutama untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan layanan pemerintah untuk masyarakat di berbagai wilayah tanah air, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terpencil,” pungkasnya.

    Sekadar diketahui, bahwa satelit SATRIA 1 merupakan langkah pemerintah Indonesia untuk menghadirkan teknologi informasi berbasis jaringan internet yang merasa ke seluruh Indonesia.

    Satelit tersebut akan memiliki kapasitas mencapai 150 Gigabits per second (Gbps) dan dilengkapi dengan teknologi Very Hight Throughput Satellite (VHTS).

    Hal ini telah disampaikan oleh Plt Dirut Bakti Kominfo Arief Tri Hardiyanto. Ia mengatakan bahwa satelit SATRIA 1 ini memiliki banyak sekali fungsi. Dia mengklaim bahwa satelit ini adalah yang terbesar nomor 5 di dunia untuk ukuran kapasitas 100 Gbps.

    Menurutnya, kapasitas yang besar ini akan diperuntukkan untuk mengatasi kesenjangan digital di wilayah pelosok di Tanah Air, yang tidak dapat terjangkau jaringan telekomunikasi seperti BTS maupun serat optik.

    Adapun, proyek satelit ini masuk ke dalam daftar proyek strategis nasional. Satelit SATRIA diproduksi oleh perusahaan manufaktur antariksa Prancis, Thales Alenia Space (TAS).

    Dengan kapasitasnya 150 Gbps, satelit SATRIA-1 ini memiliki bobot 4,6 ton dengan tinggi 6,5 meter. Dia menjelaskan satelit SATRIA-1 ini bisa ikut mempercepat akses layanan internet yang merata di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).(RMID)

  • Mahfud Masih Ubek-ubek Transaksi Rp 349 Triliun

    Mahfud Masih Ubek-ubek Transaksi Rp 349 Triliun

    JAKARTA, BANPOS – Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menyelesaikan untuk menyelesaikan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Kemarin, Sebelum pengumuman itu, Mahfud terlebih dahulu rapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Pengumuman pembentukan Satgas disampaikan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam.

    Mahfud menjelaskan, pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 10 April 2023. Dalam rapat itu, Mahfud bertindak sebagai ketua komite. Para anggota komite saat itu sepakat, membawa kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu ke hadapan DPR. Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 11 April 2023, diputuskan untuk membuat Satgas agar mudah mengusutnya.

    Di dalam Satgas, Mahfud berperan sebagai ketua tim pengarah. Dia dibantu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakilnya dan Kepala PPATK sebagai sekretaris merangkap anggota Komite TPPU.

    Ada tim pelaksana. Ketuanya adalah Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakilnya Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretarisnya Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK. Sementara, anggotanya adalah Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Wakil Kepala Bareskrim, hingga Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN.

    Kenapa menunjuk orang Kemenkeu sebagai anggota? Mahfud menerangkan, berdasarkan hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. “Jadi, tidak bisa dikeluarkan, karena dia nanti yang akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia,” terangnya.

    Selain itu, di dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas akan dibantu tenaga ahli. Mulai dari dari eks Kepala PPATK Yunus Husein dan M Jusuf M Yusuf, mantan Komisioner KPK Laode M Syarif, sampai beberapa akademisi seperti dosen UGM Rimawan Pradiptyo dan Guru Besar UI Topo Santoso, dan ekonom senior Faisal Basri.

    Faisal Basri menyatakan siap membantu Satgas mengusut transaksi mencurigakan itu. Dia mengatakan, informasi dari PPATK bisa digunakan sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti proses pemberantasan korupsi.

    Ia optimis bisa membongkar transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu itu. Apalagi, 12 tenaga ahli yang ditunjuk merupakan koleganya yang punya semangat pemberantasan korupsi. “Insya Allah kita bisa berbuat sesuatu untuk membersihkan negeri ini,” ucapnya.

    Di dunia maya, banyak warganet berharap Pemerintah bisa membongkar siapa yang jadi pemain di balik transaksi janggal tersebut. “Usut sampai dapat itu barang, jangan sekadar komoditas politik,” pinta akun @Ubiitem.

    Akun @kenhans03 berharap, di bawah kepemimpinan Mahfud, Satgas dapat membongkar geng Rafael Alun di Kemenkeu yang sempat diungkap KPK. “Satgas TPPU harus bisa membongkar Geng RAT, karena aku yakin masih banyak oknum-oknum di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Kawal terus kasus ini,” tulisnya. (RMID)

  • Menkopolhukam Temui Diaspora Indonesia di Negeri Kanguru

    Menkopolhukam Temui Diaspora Indonesia di Negeri Kanguru

    MELBOURNE, BANPOS – Menkopolhukam, Mahfud MD, melakukan kunjungan ke Australia, khususnya Melbourne, Victoria, dalam rangka menghadiri pertemuan bilateral antara Indonesia dan Australia pada Kamis (16/3). Pada kesempatan tersebut, ia juga menemui para diaspora Indonesia di Melbourne di ruang Bhinneka, Konsulat Jenderal RI Melbourne.

    Mahfud MD mendapat pertanyaan dengan topik menarik saat berdiskusi dengan para diaspora, dimana salah satu masyarakat Indonesia asal Kabupaten Pandeglang yang tinggal di Negeri Kanguru tersebut adalah Abbadi Thalib yang juga merupakan Sekretaris Umum KAHMI Australia. Adanya kekhawatiran akan terjadi diskresi antar lembaga pemerintah juga disampaikan, yang mana hal itu dirasa akan berdampak pada stabilitas keamanan dan ekonomi.

    “Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum sehingga tidak ada yang eksklusif dan berbeda dalam hal penanganan kasus hukum,” ujarnya, menjawab pertanyaan dengan lugas dan tegas.

    Banyak hal lainnya yang ditanyakan seperti dwikewarganegaraan, serta isu-isu hangat lainnya seperti isu intoleransi, HAM, kasus korupsi, peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih serta mengenai wacana penundaan Pemilu 2024. Termasuk isu dugaan pencucian uang senilai 300 triliun yang terjadi di Kemenkeu, dan disampaikan oleh Mahfud bahwa korupsi di Indonesia ini sudah terjadi dari dulu sampai sekarang-pun masih terjadi.

    “Saya dengan Ibu Sri Mulyani kami ini kompak dan memiliki komitmen yang sama dalam hal pemberantasan korupsi. Bu Sri Mulyani tidak bisa sendirian dalam menyelesaikan permasalahan ini, oleh sebab itu saya membantu beliau sesuai dengan tupoksi yang saya miliki, sehingga akan memudahkan penegak hukum untuk menindak,” jelas Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI ini.

    Sementara itu, Abbadi Thalib, mengungkapkan kegembiraannya dapat bertemu dan berbincang langsung dengan Mahfud MD. Abbadi pun meminta nasehat untuk dapat menjalankan roda organisasi KAHMI di Negeri Kanguru, sehingga sebagai kader HMI yang saat ini berkiprah di luar negeri dapat mengharumkan nama Bangsa dan Negara Indonesia.

    “Saya kira pertemuan kali ini sebagai sebuah ajang silaturahmi kepada Tokoh Bangsa sekaligus senior kami di organisasi,” ungkapnya.

    Di akhir perbincangan, Abbadi Thalib juga memberikan kenang-kenangan berupa buku berjudul The Lost Boys. Buku yang bercerita tentang kisah seorang tentara Australia New Zealand (ANZAC) pada perang dunia kesatu, buku ini tidak hanya menjadi pemenang Award, akan tetapi juga sangat menginspirasi karena bercerita mengenai kisah anak-anak yang masih di bawah umur namun berani berjuang dan rela berkorban demi membela negaranya.

    Kenang-kenangan tersebut diterima dengan senang hati oleh Mahfud MD. Kunjungan Mahfud MD ke Australia memberikan dampak yang positif bagi hubungan antara Indonesia dan Australia, serta memberikan semangat dan inspirasi bagi para kawula muda serta diaspora Indonesia di Melbourne.

    Diketahui, kedatangan Mahfud MD ke Australia dalam pertemuan bilateral bertemu dengan Menteri Dalam Negeri dan Keamanan Siber Australia, Clare O’Neil. Keduanya membahas isu-isu penting, terutama dalam bidang politik dan keamanan untuk memperkuat kerja sama antara kedua negara dalam menghadapi tantangan global. (MG01/MUF)

  • TGIPF Kanjuruhan Desak Mundur Ketum PSSI Dan Seluruh Jajaran Komisi Eksekutif

    TGIPF Kanjuruhan Desak Mundur Ketum PSSI Dan Seluruh Jajaran Komisi Eksekutif

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)/Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan Mahfud MD menegaskan, laporan penyelidikan yang disusun pihaknya, telah diterima Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (14/10) pukul 13.30 WIB.

    Dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube, Mahfud menyesalkan fakta saling menghindarnya seluruh stakeholders, dari tangggung jawab yang semestinya.

    Dia bilang, semua berlindung di balik aturan dan kontrak, yang sah secara formal.

    “Yang satu mengatakan, aturannya begini, kami sudah laksanakan. Yang satu bilang, saya sudah sesuai kontrak. Saya sudah sesuai dengan statuta FIFA. Sehingga, di dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab. Beserta sub-sub organisasinya,” beber Mahfud.

    Dalam laporannya, pada Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi, TGIPF mengatakan, secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

    “Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri  sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang. Saat laporan ini disusun, jumlah korban meninggal sudah mencapai 132 orang, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka sedang/ringan, yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” papar TGIPF.

    Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, TGIPF meminta pemangku kepentingan PSSI untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Demi menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas konflik kepentingan.

    “Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI, dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air,” tegas TGIPF.

    Sementara pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum. Serta berkoordinasi dengan aparat keamanan.

    Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance), TGIPF juga menyarankan PSSI untuk merevisi statuta dan peraturannya.

    Selain itu, PSSI juga harus menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial. Serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

    Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, TGIPF menilai, penyelamatan PSSI tak cukup hanya berpedoman pada regulasi PSSI, yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.

    Lebih dari itu, harus  berdasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

    “Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya,” tutur TGIPF.

    Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI juga perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan.

    Setiap pemain berhak mendapatkan BPJS dalam bentuk 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. (RED/RMID)