Tag: Mahkamah Agung

  • Divonis Bebas, Gazalba Saleh Sudah Dikeluarkan Dari Rutan KPK Tadi Malam

    Divonis Bebas, Gazalba Saleh Sudah Dikeluarkan Dari Rutan KPK Tadi Malam

    JAWA BARAT, BANPOS – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Guntur, tadi malam.

    Hal ini, menyusul vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu.

    “Sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa tersebut, tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/8).

    Meski telah divonis bebas, juru bicara berlatar belakang ini menegaskan, komisi antirasuah bakal terus mengusut perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Gazalba Saleh.

    “Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan Gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan,” tegasnya.

    Sebelumnya KPK memastikan akan melakukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Gazalba Saleh.

    “KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali, Selasa (1/8).

    KPK juga memastikan segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

    Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan, KPK akan membawa dua perkara itu ke pengadilan.

    “KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” tegasnya.

    Ali menegaskan, penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi.

    “Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” tandasnya.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

    JPU KPK menyebut, berdasarkan fakta yuridis, tampak jelas niat/kehendak Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno berjumlah 110 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,5 miliar. (RMID)

  • Slamet Edy Purnomo Ucap Sumpah Jabatan

    Slamet Edy Purnomo Ucap Sumpah Jabatan

    JAKARTA,BANPOS – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) terpilih, Slamet Edy Purnomo, mengucapkan sumpah jabatan pada hari ini, Selasa (1/8) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, Sunarto ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

    Hal ini didasari juga oleh Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, yang meresmikan Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota BPK.

    “Bersediakan saudara, yang namanya sudah ditetapkan dalam keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 60/P Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 untuk bersumpah menurut agama yang saudara anut?” tanya Sunarto.

    “Bersedia,” sahut Slamet.

    Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada 13 Juni 2023 di Gedung DPR Jakarta, dibacakan hasil fit and proper test yang menyatakan bahwa Komisi XI DPR menyepakati calon Anggota BPK terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu Slamet Edy Purnomo.

    Pengambilan keputusan tersebut dilakukan melalui rapat pleno Komisi XI DPR pada 31 Mei 2023. Slamet Edy Purnomo pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan, Slamet menyoroti persoalan governance yang ada di BPK. Ia bilang, menurut laporan pemeriksaan hingga Semester I-2023, masih tingginya persentase rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh auditee, baik di kantor pusat maupun pemerintah daerah, yakni mencapai 52,82 persen.

    Selanjutnya sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015, BPK bersidang untuk menentukan Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK. (RMID)

  • DPR Dorong MA Pilih Wakil Ketua Bidang Nonyudisial

    DPR Dorong MA Pilih Wakil Ketua Bidang Nonyudisial

    JAKARTA, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan agar Mahkamah Agung (MA) segera menggelar pelaksanaan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial, untuk menyempurnakan tata kelola organisasi kelembagaan.

    Anggota Komisi 3 DPR Hinca Panjaitan mengatakan, saat ini tiga Hakim Agung yang lolos fit and proper test DPR pada awal April lalu juga sudah resmi bekerja di MA. Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk melakukan penundaan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial.

    “Saat ini momentum yang pas bagi MA untuk mengisi Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial yang ditinggalkan Hakim Agung Sunarto,” kata Hinca kepada di Jakarta, Jumat (14/7).
    
Terlebih, MA juga sudah memulai proses pemilihan dengan transparan dan demokratis. Ini merupakan upaya yang bagus untuk mengembalikan kepercayaan publik.

    MA sudah membentuk panitia seleksi, pengumuman syarat materil dan immateril dan penetapan calon. Sehingga publik tahu bahwa MA menjalankan tata kelola organisasi dengan sangat baik dan bisa dipercaya.

    Menurutnya, dengan mengisi posisi Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial bakal membantu tugas Ketua MA untuk membereskan Mahkamah Agung yang saat ini tengah terbelit persoalan hukum. Memilih Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial juga merupakan bentuk keadilan.

    Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial sangat strategis untuk menggerakan mesin organisasi Mahkamah Agung. Karena, jabatan itu mengelola puluhan ribu hakim mulai dari Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung.

    Sekjen Partai Demokrat ini mengakui, sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kedaulatan sendiri. Terutama kewenangan hakim dalam menentukan keputusan suatu perkara.

    Namun, sebagai sebuah organisasi MA memiliki kewajiban moral kepada publik. Sehingga, publik yakin bahwa peradilan merupakan tempat yang terpercaya untuk mendapatkan keadilan.

    Hinca juga berharap, sebagai satu-satunya lembaga yang menyandang kata ‘Agung’, MA harus mulai membuka diri. Tidak lagi menjadi lembaga yang menyendiri dan seakan terpisah dari kepentingan publik.

    Sehingga, pemilihan Wakil Ketua MA bisa terbuka dan disaksikan langsung oleh publik. Terlebih, belakangan ini kepercayaan publik kepada MA tergerus karena adanya kasus dugaan suap.

    Sekjen Partai Demokrat ini mengakui, sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kedaulatan sendiri. Terutama kewenangan hakim dalam menentukan keputusan suatu perkara.

    Namun, sebagai sebuah organisasi MA memiliki kewajiban moral kepada publik. Sehingga, publik yakin bahwa peradilan merupakan tempat yang terpercaya untuk mendapatkan keadilan.

    Hinca juga mengusulkan, kedepannya pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MA melibatkan 8 ribu hakim sampai tingkat pengadilan tinggi negeri. Sehingga, Ketua dan Wakil MA memiliki mandat yang kuat dalam memimpin organisasi,” tutupnya.

    Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) baru saja menggelar sidang paripurna khusus pemilihan Wakil Ketua Bidang Yudisial, Selasa (7/2) yang lalu. Sebanyak 44 hakim agung menggunakan hak suaranya di mana Sunarto mendapat 27 suara sehingga berhak menduduki jabatan tersebut. Namun, pemilihan jabatan pimpinan MA belum selesai. Sebab, akan ada kekosongan jabatan, yakni Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial yang sebelumnya dijabat Sunarto.(RMID)