CILEGON, BANPOS – Selama awal tahun hingga Agustus, Inspektorat Kota Cilegon menyatakan ada sebanyak 12 aduan dugaan pungutan liar (pungli) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaporkan masyarakat. Dari belasan aduan dugaan pungli tersebut, paling banyak menyangkut proses pengadaan barang dan jasa.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin mengatakan, aduan yang masuk kepada pihaknya seluruhnya dapat ditangani secara internal. Selama ini atas aduan itu tidak sampai pada penindakan oleh Tim Satgas Saber pungli. Karena setelah dilakukan investigasi oleh pihaknya, dugaan tidak terbukti dan masih dapat dilakukan pembinaan.
“Selama ini teman-teman (Tim Saber Pungli) dari pencegahan atau penindakan belum melakukan sesuatu. Artinya masih bisa dibina,” kata Mahmudin kepada awak media, usai melakukan sosialisasi Saber Pungli di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Cilegon bersama insan pers yang dilaksanakan di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Jumat (11/8).
Mahmudin menyatakan, meski tidak sampai pada penindakan, pihaknya tetap menindak lanjuti ke OPD agar yang terlapor diberikan pembinaan berupa sanksi dengan surat peringatan.
“Tetap kita berikan sanksi agar OPD teknisnya memberikan pembinaan. Karena itu masih sifatnya koridor pembinaan, kita lakukan pembinaan dalam bentuk surat peringatan,” paparnya.
Di tempat yang sama, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kota Cilegon Upik Suwardani menambahkan, kedua belas aduan itu setelah dilakukan investigasi, dugaan yang dilaporkan tidak terbukti. Mayoritas kasus dugaan pungli menyangkut proses pengadaan barang dan jasa.
“Tahun ini, ada 12 kasus yang sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Kedua belas kasus itu, alhamdulilah dugaannya tidak terbukti. Mayoritas lebih kepada proses pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Cilegon, Agus Zulkarnain menambahkan sosialisasi saber pungli yang digelar ini merupakan kegiatan Inspektorat bersama jajaran Polres Cilegon. Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai upaya bersama mencegah adanya korupsi.
“Untuk melakukan sosialisasi kepada para rekan-rekan di dinas kominfo dan temen-temen pers, sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya korupsi atau pungutan diluar ketentuan,” tandasnya. (LUK/PBN)