Tag: Maklumat Kapolri

  • Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Tugas Jurnalis dan Media

    Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Tugas Jurnalis dan Media

    SERANG, BANPOS – Sejumlah organisasi pers meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk mencabut Maklumat yang melaranaga penyebarkuasana informasi tentang organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Maklumat itu diterbitkan sebagai tindaklanjut atas terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pembubaran FPI oleh Pemerintah.

    “Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” demikian surat pernyataan bersama yang ditandatangani enam ketua organisasi jurnalis, Jumat (1/1/2021).

    Adapun penendatangan surat itu adalah Abdul Manan sebagai Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Atal S. Depari – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendriana Yadi – Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka – Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI), Kemal E. Gani – Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Wenseslaus Manggut – Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

    Siaran pers itu menyebutkan maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

    “Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers,” jelasnya.

    Mereka mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

    “Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

    Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.(ENK)

  • Kapolri Terbitkan  Maklumat Soal FPI, Polda Banten Siap Laksanakan

    Kapolri Terbitkan Maklumat Soal FPI, Polda Banten Siap Laksanakan

    SERANG, BANPOS – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1/2021). Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

    “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

    Adapun penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

    Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

    Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, Kapolri juga mengedepankan Satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet FPI.

    “Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian,” tulis poin lain Maklumat Kapolri.

    Pembubaran FPI sendiri berdasarkan SKB yang ditanda tangani enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020). Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

    SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Menyatakan bahwa Polda Banten dan Polres Jajaran Siap Melaksanakan perintah Kapolri yang tertuang dalam Maklumat Tentang Kepatuhan Larangan Kegiatan FPI. Menurutnya, Polda Banten senantiasa bahu membahu bersama TNI dan pemerintah akan selalu bersinergi untuk memberikan rasa aman dan tenang di masyarakat dengan melakukan Kegiatan patroli bersama, penertiban akan ketaatan terhadap SKB Menteri yang ditindaklanjuti oleh Maklumat Kapolri.

    “Polda Banten dan Polres Jajaran bersama teman teman TNI dan Satpol PP akan bersama-sama mengawasi dan melakukan penertiban jika menemukan pelanggaran akan kepatuhan tersebut,” kata Edy Sumardi.(RUL/ENK)