JAKARTA, BANPOS – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofiah Balfas, digelar perdana, Kamis (12/10/2023). Dalam gugatan tersebut, Sofiah minta dibebaskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau dikenal Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).
Gugatan diajukan Sofiah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan terdaftar dengan nomor perkara: 111/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan ditujukan kepada Jaksa Agung, Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Cq Direktur Penyidikan Jampidsus.
Kemarin, sidang perdananya digelar di Ruang 1 PN Jaksel. Sebagai Pemohon, Sofiah yang sedang mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan, diwakili tim kuasa hukumnya. Yakni Muhammad Ismak, Gousta feriza, Siddiq Wibowo, dan Armen Situmeang. Sementara pihak Kejagung sebagai Termohon, diwakili Widarto Adi.
Sidang dimulai sekitar pukul 10 pagi, dipimpin hakim Tunggal Estiono. Sidang dimulai dengan mempersilahkan kepada Pemohon untuk membacakan gugatannya secara terbuka.
Dalam permohonannya, Sofiah mempermasalahkan dasar penetapannya sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-32/F.2/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Sofiah menyatakan, pembangunan jalan tol MBZ merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Karenanya, penetapan tersangkanya dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Di mana ketentuan tersebut memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyelewengan,” sebut Ismak di PN Jaksel membacakan gugatan dari Sofiah.
Kubu Sofiah juga menjabarkan adanya kejanggalan. Lantaran penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Sofiah dilakukan pada hari yang sama.
Tak hanya itu, pihak Sofiah menuding bila penetapan tersangka oleh Kejagung tanpa didasari dua alat bukti yang cukup. Mengingat, belum ada perhitungan kerugian negara yang pasti dalam perkaranya berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sehingga, penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan cukup,” tegas Ismak.
Ia pun meminta hakim untuk menerima seluruh permohonannya dan segera membebaskan Sofiah setelah putusan dibacakan. Kemudian, Ismak meminta hakim menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 200 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.
Apa tanggapan Kejagung? Pihak Kejagung yang diwakili Widarto Adi meminta waktu kepada hakim untuk menyusun jawaban. “Kami meminta waktu untuk menjawab yang mulia,” ujarnya. Sidang pun ditunda pada Jumat (13/10/2023), untuk mendengarkan jawaban Termohon.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol MBZ ini. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD), Ketua Panitia Lelang Pembangunan JJC Yudhi Mahyudin (YM), Tenaga Ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS), dan yang belakangan jadi tersangka adalah Sofiah Balfas.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, para tersangka diduga telah mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain.
Sementara peran Sofiah, diduga telah bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu dalam penyusunan basic design dan struktur baja proyek Tol MBZ. Akibat pengaturan itu, PT Bukaka Teknik Utama dinyatakan dapat memenuhi syarat dalam pengerjaan proyek ini.
Namun, Kuntadi tidak menyebutkan barang apa yang spesifikasinya diduga diutak-atik oleh Sofiah. Ia pun belum mau menyebut berapa banyak duit yang diperoleh Sofiah atas perbuatannya. “Itu materi penyidikan,” ujar Kuntadi di Kejagung, Selasa (19/9/2023).
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Jumat (13/10), dengan judul “Sidang Praperadilan Di PN Jaksel, Tersangka Kasus Proyek Tol MBZ Minta Dibebaskan”. (RMID)
Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/nasional/192347/sidang-praperadilan-di-pn-jaksel-tersangka-kasus-proyek-tol-mbz-minta-dibebaskan