Tag: media massa

  • PWI Minta KPU Gencarkan Publikasi Pilkada Serentak 2024

    PWI Minta KPU Gencarkan Publikasi Pilkada Serentak 2024

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang diminta untuk meningkatkan publikasi Pilkada serentak 2024 kepada masyarakat melalui media massa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo saat menggelar audensi dengan jajaran KPU Kabupaten Tangerang, di Gedung KPU, Selasa (16/7/2024).

    Sri Mulyo menjelaskan, audensi menindaklanjuti surat edaran PWI Pusat Nomor 391/PWI-P/LXXVIII/2024 dan Kemendagri RI tentang stabilitas Pilkada serentak 2024.

    “Surat edaran itu menyampaikan agar PWI menjalin kerja sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten kota, serta berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, unsur TNI, Polri dan akademisi,” jelas Mulyo.

    Koordinasi tersebut, lanjut Mulyo, untuk membuat rencana sosialisasi, edukasi, atau literasi kepada wartawan, calon pemilih, masyarakat, kalangan pemuda, perempuan, civitas akademik, dan kampus.

    “Perlu dimasifkan informasi tentang tahapan dan pelaksanaan Pilkada kepada masyarakat, salah satunya melalui media massa,” tambahnya.

    Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menyambut baik koordinasi yang dilakukan PWI Kabupaten Tangerang.

    Menurut dia, KPU butuh media untuk menyosialisasikan dan mempublikasikan tahapan Pilkada kepada masyarakat.

    “Media memiliki peran penting dalam membantu KPU menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

    Sesuai surat edaran Kemendagri, kata Umar, dalam waktu dekat KPU akan segera menyiapkan kerjasama dengan media yang ada di Kabupaten Tangerang.

    “Kami akan segera susun konsep kerjasama dengan teman-teman media seperti apa,” jelasnya.

    Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Kuswanto menambahkan, saat ini KPU sedang fokus pada tahapan sosialisasi pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada Serentak 2024.

    “Tanggal 27 Agustus 2024 nanti baru akan mulai pendaftaran bakal pasangan calon (bupati-Wakil Bupati Tangerang),” ungkapnya.(Odi)

  • Dewan Pers Minta Media Perhatikan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

    Dewan Pers Minta Media Perhatikan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

    JAKARTA, BANPOS – Dewan Pers menyampaikan Siaran Pers No.10/SP/DP/III/2023 berkaitan dengan penggunaan pedoman pemberitaan ramah anak. Hal ini merupakan buntut dari pemberitaan tentang kasus penganiayaan oleh tersangka MD (20 tahun) dan SL (19 tahun) masih menjadi perhatian utama media massa.

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, kasus ini melibatkan dua anak, satu anak menjadi korban yaitu DO, 17 tahun dan satunya lagi seorang anak perempuan AG, 15 tahun. Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, kini dalam penanganan LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial).

    “Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers menyerukan kepada semua media agar dalam melakukan pemberitaan kasus ini tetap berpegang pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujarnya dalam siaran Pers yang diterima BANPOS pada Sabtu (11/3).

    Dalam siaran pers tersebut, Dewan Pers mengingatkan kembali beberapa hal yang perlu menjadi perhatian media massa dalam memberitakan kasus hukum yang terkait anak adalah sebagai berikut.

    1. Wartawan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan, atau disebut sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, dan didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

    2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat diskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.

    3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya, seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

    4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi anak.

    5. Selain itu, berdasarkan Pasal 3 KEJ, dalam pemberitaan terkait tindak pidana, wartawan agar menerapkan asas praduga tidak bersalah, yaitu prinsip tidak menghakimi seseorang sebagai bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian rekan-rekan pers,” tandasnya mengakhiri Siaran Pers. (MUF)