Tag: Menjelang penetapan daftar calon tetap

  • Spanduk Caleg Jangan Hamburkan Uang Rakyat

    Spanduk Caleg Jangan Hamburkan Uang Rakyat

    SERANG, BANPOS – Menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT), semakin bertebaran spanduk atau baliho Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Kondisi ini membuat kota atau jalan terlihat kumuh dan kotor. Sudirman, salah seorang warga Kota Serang kepada BANPOS, Rabu (20/9) mengaku kesal dan kecewa dengan tindakan para calon wakil rakyat baik dipusat maupun daerah,.

    Mereka enak dan cuek memajang foto atau gambar. Tak sedikit pajangan itu merusak lingkungan.

    “Setiap ada pemilihan kepala daerah, atau wakil rakyat. Saya sebagai warga Kota Serang sudah bosan disuguhkan dengan gambar-gambar calon legislatif (Caleg),” katanya.

    Ia berharap ada kesadaran besar dan tinggi dari pada calon wakil rakyat, yang memasang spanduk atau baliho di sepanjang jalan.

    “Masak iya, calon wakil rakyat, tindakannya tidak mengerti dengan lingkungan dan keindahan. Harusnya mereka memberikan contoh dengan baik kepada masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan,” katanya.

    Senada diungkapkan oleh Ahmad. Menurutnya, sikap tidak baik oleh para calon wakil rakyat ini seharusnya menjadi perhatian dan point penting bagi masyarakat menjadi referensi tidak terpilih.

    “Ini juga harus jadi pertimbangan agar pemilih tidak memberikan respon positif kepada calon wakil rakyat yang dengan sengaja membuat kotor jalan dengan pemasangan spanduk-spanduknya.,” katanya.

    Diakuinya, para kandidat calon wakil rakyat yang memasang spanduk-spanduk dengan berbagai ukuran tidak gratis. Ada pembiayaan pembuatan spanduk.

    “Mulai dari Cetak, sampai dengan spanduk itu berdiri kokoh. Bahkan untuk pengamanan spanduk, supaya tidak rusak atau dicabut juga memerlukan uang tidak sedikit, istilahnya untuk pengamananya. Banyak kocek (uang) yang harus dikeluarkan para wakil rakyat,” ujarnya.

    Selama ini, setiap menjelang Pemilu atau Pilkada, spanduk dengan gambar seseorang itu selalu yang disalahkan adalah pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota.

    “Kita selama ini terkecoh dengan,sebutan bahwa satuan polisi pamong praja (Satpol PP) lah yang bertugas membersihkan. Padahal ini tidak benar, yang bertanggung jawab atas spanduk adalah calon wakil rakyat itu sendiri, Bukan petugas Satpol PP,” katanya.

    Dan jika aparat pemerintah sampai turun tangan, untuk membersihkan spanduk maupun baliho, maka masyarakat lah yang akan dirugikan.

    “Satpol PP itu tugasnya bukan membersihkan spanduk, Ini yang harus dipahami, karena kalau mereka sudah turun tangan, artinya ada uang rakyat dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota dipakai untuk kegiatan penertiban. Ini kan tidak adil, lah wong calon wakil rakyat yang berbuat kesalahan dengan memasang spanduk, tapi uang APBD yang dikumpulkan dari masyarakat melalui pembayaran pajak, digunakan untuk menertibkan spanduk atau baliho. Ini kan salah kaprah,” ujarnya.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Agus Supriyadi dihubungi melalui telepon genggamnya mengaku tengah menunggu surat resmi dari Bawaslu untuk melakukan penertiban spanduk dan baliho yang merusak pemandangan di kabupaten/kota.

    “Itu adanya di Bawaslu. Kami sudah beberapa kali koordinasi dengan Bawaslu. Kita tinggal menunggu lagi langkah selanjutnya,” kata Agus.(RUS/PBN)