Tag: Menko Pohulkam

  • Sambo Divonis Seumur Hidup

    Sambo Divonis Seumur Hidup

    JAKARTA, BANPOS – Vonis penjara seumur hidup untuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo diharapkan sudah final dan tidak turun lagi. Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan, jangan sampai ada kongkalikong dan memberi remisi kepada pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

    Awalnya, Sambo divonis hukuman mati di tingkat pertama dan kedua. Lalu, di tingkat tiga alias kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis itu dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup.

    Mahfud mengatakan, putusan kasasi terhadap Sambo sebenarnya sudah final dan mengikat. Namun, Sambo masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK). Mahfud pun mengingatkan, jika Sambo mengajukan PK, hukumannya tidak boleh dikurangi lagi.

    “Mari kita jaga putusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi,” ucap Mahfud, di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, kemarin.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan, dalam kasus ini, Pemerintah maupun jaksa sebenarnya ingin mengajukan PK. Hanya saja, kewenangannya sebatas kasasi, lantaran dalam sistem hukum pidana Indonesia, upaya PK hanya bisa dilakukan terpidana atau pihak keluarganya dengan catatan harus ada novum atau bukti baru saat peristiwa berlangsung.

    Mahfud juga menekankan, seorang terpidana hukuman seumur hidup dan pidana mati tidak bisa mendapatkan remisi. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Karena itu, dia meminta Lembaga Pemasyarakatan tidak memberi perlakuan berbeda terhadap Sambo.

    Selain PK dan remisi, lanjut Mahfud, ada hal lain yang bisa menjadi peluang Sambo mendapat keringanan hukuman. Yakni, grasi dari Presiden. Dia pun meminta masyarakat mengawasi agar tidak ada permainan dalam kasus ini.

    Dari pihak keluarga korban, ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, sangat kecewa dengan putusan MA tersebut. Dia dan keluarga merasa tidak percaya jika pembunuh anaknya lolos dari pidana mati. “Semacam disambar petir di siang bolong mendengar keputusan MA tersebut,” kata Samuel, kemarin.

    Samuel menilai, persidangan di MA terasa sangat senyap, karena tidak ada pemberitahuan sama sekali. Padahal, sebelumnya, pihak keluarga selalu mendapatkan informasi ketika perkaranya ditangani pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. “Kami sebagai orang tua dan keluarga besar sangat kecewa dengan putusan ini,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, walaupun tidak bisa mengajukan PK, pihaknya tetap menghormati seluruh pertimbangan majelis kasasi MA terhadap Sambo. Ia menilai, jaksa penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis, karena para terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    “Artinya, yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik,” kata Ketut, saat konferensi pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, kemarin.

    Selanjutnya, Kejagung akan segera melakukan eksekusi. Namun, Ketut belum bisa menyampaikan ke lapas mana para terdakwa akan dieksekusi.

    “Kita masih menunggu salinan yang lengkap. Karena, kalau tidak lengkap, nanti nggak diterima lembaga pemasyarakatan, khawatirnya. Kita tunggu saja ke depannya,” pungkasnya. (RMID)

  • Mahfud Masih Ubek-ubek Transaksi Rp 349 Triliun

    Mahfud Masih Ubek-ubek Transaksi Rp 349 Triliun

    JAKARTA, BANPOS – Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menyelesaikan untuk menyelesaikan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Kemarin, Sebelum pengumuman itu, Mahfud terlebih dahulu rapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Pengumuman pembentukan Satgas disampaikan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam.

    Mahfud menjelaskan, pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 10 April 2023. Dalam rapat itu, Mahfud bertindak sebagai ketua komite. Para anggota komite saat itu sepakat, membawa kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu ke hadapan DPR. Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 11 April 2023, diputuskan untuk membuat Satgas agar mudah mengusutnya.

    Di dalam Satgas, Mahfud berperan sebagai ketua tim pengarah. Dia dibantu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakilnya dan Kepala PPATK sebagai sekretaris merangkap anggota Komite TPPU.

    Ada tim pelaksana. Ketuanya adalah Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakilnya Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretarisnya Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK. Sementara, anggotanya adalah Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Wakil Kepala Bareskrim, hingga Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN.

    Kenapa menunjuk orang Kemenkeu sebagai anggota? Mahfud menerangkan, berdasarkan hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. “Jadi, tidak bisa dikeluarkan, karena dia nanti yang akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia,” terangnya.

    Selain itu, di dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas akan dibantu tenaga ahli. Mulai dari dari eks Kepala PPATK Yunus Husein dan M Jusuf M Yusuf, mantan Komisioner KPK Laode M Syarif, sampai beberapa akademisi seperti dosen UGM Rimawan Pradiptyo dan Guru Besar UI Topo Santoso, dan ekonom senior Faisal Basri.

    Faisal Basri menyatakan siap membantu Satgas mengusut transaksi mencurigakan itu. Dia mengatakan, informasi dari PPATK bisa digunakan sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti proses pemberantasan korupsi.

    Ia optimis bisa membongkar transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu itu. Apalagi, 12 tenaga ahli yang ditunjuk merupakan koleganya yang punya semangat pemberantasan korupsi. “Insya Allah kita bisa berbuat sesuatu untuk membersihkan negeri ini,” ucapnya.

    Di dunia maya, banyak warganet berharap Pemerintah bisa membongkar siapa yang jadi pemain di balik transaksi janggal tersebut. “Usut sampai dapat itu barang, jangan sekadar komoditas politik,” pinta akun @Ubiitem.

    Akun @kenhans03 berharap, di bawah kepemimpinan Mahfud, Satgas dapat membongkar geng Rafael Alun di Kemenkeu yang sempat diungkap KPK. “Satgas TPPU harus bisa membongkar Geng RAT, karena aku yakin masih banyak oknum-oknum di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Kawal terus kasus ini,” tulisnya. (RMID)