Tag: Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

  • Kemenperin-UNIDO Kerja Sama Penerapan Program Global Eco-Industrial Park

    Kemenperin-UNIDO Kerja Sama Penerapan Program Global Eco-Industrial Park

    JAKARTA, BANPOS – Penerapan Eco Industrial Park (EIP) merupakan salah satu langkah menjaga lingkungan dengan terciptanya desain hijau dari infrastruktur, perencanaan, dan penerapan konsep produksi bersih, pencegahan polusi, pengelolaan limbah, pengendalian emisi, dan efisiensi energi di kawasan industri.

    Selaras dengan hal tersebut, penerapan EIP diharapkan dapat ikut mewujudkan Net Zero Emission (NZE) sektor industri pada tahun 2050, atau lebih cepat 10 tahun dari target NZE nasional di tahun 2060.

    “Kami mendorong agar seluruh kawasan industri menerapkan konsep Eco Industrial Park dengan tujuan jangka panjang Net Zero Emission Tahun 2050,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (6/11).

    Pada kesempatan yang sama, Kemenperin telah menandatangani the Project Document for Global Eco-Industrial Parks Programme Phase II – Indonesia: Country-Level Intervention Project 2024-2028 yang menandakan dimulainya Fase II dari proyek Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP). Dalam hal ini, Kemenperin bekerjasama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Swiss Secretariat for Economic Aff, airs (SECO). Dalam acara tersebut, hadir juga Duta Besar Swiss untuk Republik IndonesiaOlivier Zehnder dan Chief Technical Adviser UNIDO, Salil Dutt.

    GEIPP merupakan program dari UNIDO yang bertujuan untuk mendemonstrasikan kelayakan dan manfaat dari Kawasan Industri yang telah menerapkan konsep berwawasan lingkungan, khususnya dalam meningkatkan kinerja ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkontribusi terhadap pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan. Di Indonesia sendiri, proyek GEIPP fase I telah berjalan sejak tahun 2020 dan akan berakhir pada tahun ini.

    Proyek GEIPP fase II akan efektif dimulai sejak tanggal 1 Januari 2024 dan sekaligus menunjukkan keseriusan Kemenperin dalam upaya transformasi Kawasan Industri (KI) menjadi Kawasan Industri yang Berwawasan Lingkungan. Dalam proyek fase II terdapat program tambahan yang mencakup penambahan dua KI pilot project, yaitu Kawasan Industri Medan (KIM) dan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas. Selain itu, terdapat juga program untuk pembentukan EIP Center di gedung PIDI 4.0 di Jakarta Selatan, serta program EIP untuk Kawasan industri greenfield investment.

    Untuk mendorong penerapan EIP, Kemenperin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3174 Tahun 2022 terkait Forum Antar Kementerian untuk Percepatan Pengembangan Eco Industrial Park (EIP). “Forum ini melibatkan 11 kementerian/lembaga yang memiliki peranan sesuai bidang tugasnya untuk menerapkan EIP di Indonesia dan diharapkan dapat menghasilkan masukan, rumusan atau konsep EIP kawasan industri di Indonesia. Selain itu, dapat memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam memetakan kawasan industri berwawasan lingkungan sesuai bidang tugasnya,” ujar Menperin.

    SK Menteri tersebut diharap dapat diimplementasikan menjadi Peraturan Menteri Perindustrian tentang EIP yang nantinya dapat menjadi pedoman teknis dari penerapan EIP di Indonesia. Indonesia bersama Afrika Selatan, Peru, Vietnam, Ukraina, Mesir, dan Kolombia merupakan negara-negara yang terpilih untuk menjalankan pilot projectGEIPP oleh UNIDO. Artinya, keberhasilan negara-negara tersebut dalam menerapkan EIP akan menjadi pedoman bagi negara-negara lainnya.

    Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Kemenperin Eko S.A Cahyanto menyampaikan, program GEIPP fase II juga diharapkan untuk dapat memberikan kontribusi yang positif pada pengembangan industri Indonesia yang lebih berkelanjutan serta dapat mencapat target Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai dengan Paris Agreement.

    “Ke depan, Kawasan Industri yang ada saat ini akan dikembangkan menjadi Smart Eco Industrial Park yang mengutamakan kinerja lingkungan, ekonomi, dan sosial, serta peningkatan konektivitas dan komunikasi melalui minimalisasi dampak lingkungan dan transformasi digital,” jelas Eko.(RMID).

    Berita Ini Telah Tayang Di RMID https://rm.id/baca-berita/government-action/195709/kemenperinunido-kerja-sama-penerapan-program-global-ecoindustrial-park.

  • Menperin: Kami Berinisiatif Bongkar Kasus IMEI Ilegal

    Menperin: Kami Berinisiatif Bongkar Kasus IMEI Ilegal

    JAKARTA, BANPOS – Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya sejak lama telah berkomitmen membongkar praktik akses ilegal terhadap Centralized Equipment Identity Register (CEIR). CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia.

    “Ketika Pemerintah meluncurkan program registrasi IMEI, tentu juga dibarengi dengan upaya untuk bisa mengurangi telepon seluler (ponsel) ilegal yang masuk ke Indonesia. Sehingga, ponsel impor yang masuk Indonesia bersifat legal dan dikenai pajak. Upaya ini juga untuk mendorong tumbuhnya industi ponsel di dalam negeri,” ujar Menperin di Jakarta, Jumat (28/7).

    Menperin menjelaskan, dalam perjalanannya, tata kelola registrasi IMEI perlu disempurnakan. Salah satu contoh penyimpangan yang terjadi adalah adanya upaya mendaftarkan IMEI secara ilegal. Ia telah menugaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transporasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.

    Terkait dengan kasus tindak pidana akses ilegal CEIR, Menperin menyambut baik langkah dari Kepolisian untuk menegakkan aturan yang berlaku. “Kami telah mengetahui dan sejak kira-kira setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah memberikan arahan terkait itu,” kata Agus.

    Menperin juga meminta kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR. Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta para operator ponsel.

    Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT. Untuk menjalankan tugas ini dengan baik, Kemenperin juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional.

    “Satuan tugas (satgas) ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Menperin.(RMID)

  • Menperin Ajak Daihatsu Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik Di ASEAN

    Menperin Ajak Daihatsu Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik Di ASEAN

    Indonesia dan Jepang terus berupaya meningkatkan kerja sama di bidang otomotif. Sinergi tersebut diharapkan mampu menumbuhkan inovasi-inovasi pada sektor otomotif, termasuk dalam pengembangan ekosistem electric vehicle (EV) di ASEAN.

    “Sebagai bagian dari komunitas global, masing-masing dari kita memiliki tanggung jawab untuk dapat menghasilkan produk yang ramah lingkungan. Pada KTT ASEAN lalu, terdapat kesepakatan antara para pemimpin untuk pengembangan ekosistem EV di ASEAN. Dalam hal ini, Indonesia akan menjadi pemimpin ASEAN untuk pengembangan ekosistem EV,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan pertemuan dengan Daihatsu Motor Co., Ltd di Tokyo, Jepang, Selasa (6/6).

    Menperin mengatakan, pemerintah Indonesia akan membantu para prinsipal otomotif asal Jepang yang berinvestasi di Indonesia dengan menyiapkan berbagai fasilitas insentif pengembangan EV. Sekitar tiga bulan yang lalu, Indonesia mengeluarkan program insentif untuk belanja mobil dan motor listrik. Syaratnya, kendaraan tersebut sepenuhnya EV dan mampu memenuhi ketentuan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    “Kami berharap Daihatsu dapat ikut berpartisipasi, karena baru ada dua perusahaan yang eligible masuk dalam program ini,” tuturnya.
    Menperin menambahkan, sebagai upaya mendorong ekosistem EV di Tanah Air, telah ditandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    “Dengan adanya peraturan yang mewajibkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah untuk membelanjakan anggaran untuk kendaraan listrik, demand terhadap EV di Indonesia menjadi potensial untuk digarap oleh Daihatsu,” sebutnya.

    Menanggapi penyataan Menperin, Chairman Daihatsu Motor Co., Ltd, Matsubayashi Sunao mengatakan pihaknya akan mengupayakan hadirnya kendaraan elektrifikasi di Indonesia, namun, perlu bekerja keras lagi untuk menyiapkan line up produksi yang sesuai dengan daya beli masyarakat. “Selain itu, Daihatsu belum memproduksi EV di Jepang. Rencananya tahun depan baru akan memulai produksi EV,” ujarnya.

    Selain terkait kendaraan listrik, pada pertemuan dengan Daihatsu, Menperin mengangkat mengenai Low-Cost Green Car (LCGC). Agus mengatakan, program LCGC memiliki target pasar yang berbeda dari EV, sehingga memiliki strategi yang berbeda pula untuk pengembangannya. Program LCGC mengatur level emisi yang keluar dari kendaraan roda empat,

    “Jadi kami mengatur level maksimum dari standard emission yang keluar dari mobil tersebut. Tentu level maksimumnya akan kami evaluasi, apakah perlu diperketat,” sebut Menperin.

    Dalam kesempatan itu, Menperin juga menyampaikan dukungan bagi Daihatsu untuk dapat meningkatkan penggunaan komponen lokal dari Indonesia dalam produksinya, khususnya yang dihasilkan oleh Industri Kecil dan Menengah (IKM). “Komponen perusahaan Indonesia telah mampu memenuhi spesifikasi, standar, dan kualitas yang ditetapkan pabrikan Jepang,” ujarnya.

    Menperin juga menyampaikan apresiasi kepada Daihatsu untuk capaian ekspor ke-77 negara yang mencapai 160 ribu unit. Ini merupakan sekitar 33,8 persen dari total ekspor kendaraan jenis Completely Build Up (CBU) Indonesia pada tahun 2022 sebesar 473 ribu unit.

    Pada Mei 2023, Daihatsu Indonesia juga memproduksi delapan juta unit kendaraan bermotor roda empat. Sebanyak 17 persen atau sekitar 1,34 juta unit di antaranya merupakan produk yang telah dieskpor secara global.

    “Pemerintah Indonesia mengharapkan dukungan Daihatsu agar dapat meningkatkan pasar ekspor baik dari sisi jumlah dan jenis kendaraan, maupun negara tujuan ekspor,” pungkasnya.