Tag: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI

  • Surat Menteri Desa Dan PDT Dipersoalkan, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib : Tidak Ada Kaitannya Dengan Paslon Nomor Urut 2

    Surat Menteri Desa Dan PDT Dipersoalkan, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib : Tidak Ada Kaitannya Dengan Paslon Nomor Urut 2

    SERANG, BANPOS – Kuasa hukum pasangan calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah -Najib Hamas merespon adanya laporan Ke Bawaslu Kabupaten Serang oleh yang menamakan diri Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi (Tampung Demokrasi), yang mempersoalkan adanya surat Dari Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Republik Indonesia.

    Pasalnya, surat yang ditandatangani Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, tertanggal 21 Oktober 2024 itu, berisi undangan kepada para kepala desa, sekretaris desa, staf desa dan RT RW Se-Kecamatan Kramatwatu dinilai bermuatan politis, karena istri Menteri Desa dan PDT RI, Ratu Zakiyah sedang mencalonkan diri menjadi Bupati Serang periode 2024-2029.

    Juru bicara Tim Kuasa hukum Ratu Zakiyah – Najib Hamas, Daddy Hartadi, saat dikonfirmasi pada Selasa 22 Oktober 2024 melalui sambungan telepon selular mengatakan, bahwa siapapun masyarakat yang memiliki legal standing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dapat menjadi subjek hukum sebagai pelapor ke Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

    Menurut Daddy, selama pelapornya adalah warga negara yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, sebagai pemantau pemilihan dan peserta pemilihan bisa menjadi subjek hukum pelapor sebagaimana diatur dalam pasal 19A Perbawaslu No.9 Tahun 2024.

    Daddy justru menanyakan Legal Standing Tim advokasi Tampung Demokrasi yang terlihat tidak independen. Karena sangat rajin melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang hanya menyudutkan Paslon Nomor urut 2, namun tidak pernah sama sekali melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan Paslon lain.

    “Kita tanya dulu ini legal standingnya tim advokasi Tampung Demokrasi sebagai apa, karena selalu membuat laporan mengatasnamakan tim, yang laporannya hanya berkaitan dengan Paslon Nomor urut 2. Apa mereka tidak menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon lain?,” ucap Daddy.

    Ia menegaskan, apabila bukan sebagai legal standing yang diatur dalam Perbawaslu, maka laporannya harus ditolak Bawaslu, dan tidak diregistrasi dalam buku registrasi laporan karena tidak terpenuhinya syarat formil dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan. Namun, apabila pelapor tersebut tercatat sebagai pemantau pemilihan, maka harus memiliki bukti register sebagai pemantau yang telah teregister dan diakui Bawaslu sebagaimana diatur dalam pasal 3 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemantau Pemilihan Umum.

    “Nanti kita cek ke Bawaslu siapa tampung demokrasi itu apakah pemantau, atau kuasa dari Paslon lain agar jelas kapasitas subjek hukumnya”, katanya.

    Sedangkan terkait objek dan subjek yang dilaporkan, Daddy menuturkan, sebagai pelapor penting untuk memahami hukumnya. Apakah sebuah peristiwa hukum dalam perhelatan pemilihan kepala daerah serentak adalah peristiwa yang bisa diduga sebagai pelanggaran pemilihan atau tidak, agar subjek hukum yang memiliki legal standing sebagai pelapor tidak terkesan asal lapor.

    “Jadi apa yang mau dilaporkan dari melaporkan Mentri Desa & PDT RI itu, karena surat yang ditandatangani Menteri Desa dan PDT yang mengundang Para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Staf Desa itu adalah bagian dari Tupoksi kerja Mentri Desa dan PDT untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelasnya.

    Menurutnya, surat undangan dari Kementrian Desa itu dalam rangka kerja awal Mentri untuk menyerap aspirasi masyarakat di desa untuk kemudian membuat program kerja yang tepat yang dibutuhkan oleh masyarakat di desa.

    “Jadi tidak ada korelasi dan relevansinya dengan pencalonan Ibu Ratu Zakiyah-Najib Hamas sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang,” tandasnya.

    Senada disampaikan Kordinator tim hukum Zakiyah-Najib, Cecep Azhar, seharusnya bisa membedakan mana aturan yang termasuk pelanggaran pemilihan atau bukan pelanggaran pemilihan. Agar sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu tidak berdasar pada asumsi belaka.

    “Repot jika dasar sebuah laporan berdasarkan pada asumsi bukan pada norma hukum yang berlaku, yang terlihat jelas tidak memiliki independensi dan kualitas laporan yang dapat diterima bawaslu. Karena laporan dugaan pelanggaran pemilihan tetap melekat didalamnya harus berasal Actori Incumbit Probatil, Actori Onus Probandi atau siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan,” ungkapnya. (Red)

  • Bikin Acara Pribadi, Yandri Diingatkan Mantan Menkopolhukam

    Bikin Acara Pribadi, Yandri Diingatkan Mantan Menkopolhukam

    SERANG, BANPOS – Usai dilantik sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto, segera menggelar acara di pondok pesantren pribadinya pada Selasa (22/10) hari ini.

    Acara yang dilaksanakan perihal tasyakuran, peringatan hari santri serta haul ke-2 ibundanya, Hj. Biasmawati binti Baddin.

    Dalam acara tersebut Yandri Susanto turut mengundang sejumlah pihak di antaranya seluruh para perangkat desa mulai dari kepala desa hingga staf desa.

    Kemudian juga para ketua RT dan RW serta para kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

    Namun yang menjadi sorotan dalam acara tersebut, Yandri Susanto mengundang para tamu dengan menggunakan surat undangan berkop Mendes PDT dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

    Dalam surat itu tertera jelas kop surat bertuliskan dengan huruf kapital, ‘Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia’ dengan berlogokan burung Garuda di atasnya.

    Kemudian dalam surat itu juga terlihat tanda tangan Yandri Susanto dengan mengatas namakan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

    Melihat itu mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD turut memberikan tanggapan.

    Dalam cuitan X-nya, Mahfud menilai apa yang dilakukan oleh Yandri Susanto merupakan sesuatu kekeliruan.

    Sebab menurutnya, acara yang digelar oleh Yandri Susanto merupakan agenda pribadi yang tidak ada kaitannya dengan agenda kementrian atau negara.

    “Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari menteri, maka ini keliru,”

    “Acara keluarga seperti haul ibu dan peringatan hari agama di Ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stampel kementerian untuk kedepannya hati-hati,” cuit Mahfud dikutip BANPOS dari X pada Selasa (22/10).

    Sementara itu di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan terhadap acara kegiatan tersebut.

    Sebab, sebagaimana diketahui istri Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah, merupakan salah satu calon Bupati Serang yang berkompetisi di Pilkada tahun ini.

    Karenanya sebagai antisipasi acara tersebut disusupi oleh agenda kampanye, Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan.

    “Tentunya kami akan melakukan pengawasan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid. (TQS)