Tag: MiChat

  • Diskominfo Pandeglang Kaget, Ada Warganya yang Gunakan MiChat untuk Open BO

    Diskominfo Pandeglang Kaget, Ada Warganya yang Gunakan MiChat untuk Open BO

    PANDEGLANG, BANPOS – Michat sebagai aplikasi pesan instan di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh beberapa pihak. Aplikasi untuk chatting ini, banyak digunakan untuk menjual jasa prostitusi online atau Open Booking Online (BO).

    Hal ini terungkap setelah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pandeglang, mendeteksi dan mengawasi berbagai akun media sosial terkait dugaan bisnis prostitusi online di Pandeglang melalui aplikasi MiChat.

    Sekretaris Diskominfo Pandeglang, Johanas Waluyo mengatakan,  untuk penindakan terhadap praktik dugaan prostitusi online itu tidak mudah, namun pihaknya cukup kaget dengan kabar bisnis tersebut terjadi di wilayah Pandeglang.

    “Ya tentu kaget, karena wilayah kita kan wilayah agamis. Walau kita ada wilayah wisata, tetapi memang sepengetahuan dan pemantauan saya tidak terlalu begitu banyak dibanding daerah tetangga,” kata Johanas kepada wartawan, Selasa (2/7).

    Menurutnya, selama ini Diskominfo Pandeglang mendeteksi terkait dugaan prostitusi online tersebut di wilayah Kabupaten Pandeglang.

    “Ya terkait prostitusi online yang ada di Pandeglang ini memang hal yang cukup mengkhawatirkan. Alhamdulillah masyarakat Pandeglang tidak begitu terbiasa dengan yang seperti itu meskipun memang betul ada tapi tidak banyak,” terangnya.

    Meskipun aplikasi MiChat itu tidak dilarang, namun aplikasi tersebut disalahgunakan untuk menjalani bisnis prostitusi.

    “Enggak ada masalah aplikasinya, tujuannya juga bagus untuk memudahkan berkomunikasi tetapi disalahgunakan oleh penggunanya,” tuturnya.

    Johanas menyebut, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup akun-akun media sosial atau aplikasi MiChat, namun pihaknya hanya bisa melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

    Diskominfo pun sudah sering melaporkan hal tersebut khususnya terhadap berbagai akun media sosial yang berisi konten meresahkan masyarakat.

    “Kalau untuk menutup melacak kita tidak bisa, fungsi dan peran kita tidak bisa memblokir atau menutup itu, kita hanya bisa menyampaikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya. (DHE/PBN)