Tag: Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

  • Belasan Pengusaha Tambang di Pandeglang Kena Tegur

    Belasan Pengusaha Tambang di Pandeglang Kena Tegur

    PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pelayanan Pajak
    Daerah (BP2D), menegur 18 pengusaha tambang atau kuari yang beroperasi di sejumlah wilayah yang
    ada di Kabupaten Pandeglang. Para pengusaha tambang itu diketahui merupakan penyuplai material
    batu belah dan tanah untuk pengurugan pembangunan jalan tol seksi III Serang-Panimbang (Serpan).

    Teguran itu dilakukan lantaran 18 pengusaha tambang tersebut, baik milik pribadi maupun yang
    berbadan hukum, belum melaporkan hasil produksinya sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2023,
    yang menjadi acuan Pemkab Pandeglang dalam menentukan kewajiban pengusaha tambang dalam
    membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

    “Kami sudah melakukan teguran kepada 18 kuari atau pengusaha tambang, karena dari Januari sampai
    dengan Juli 2023, mereka belum laporan. Yang baru lapor itu baru 2 tambang dan itu kita apresiasi,”
    kata Kepala BP2D Pandeglang, Ramadhani, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

    Dijelaskannya, teguran kepada para pemilik tambang yang belum memberikan laporan terkait hasil
    tambangnya tersebut, merupakan hasil koordinasi dan kerjasama dengan PT Shino, PT Wijaya Karya dan
    PT. ADHI KARYA, sebagai pelaksana pembangunan Jalan Tol Seksi III Serpan, dalam meningkatkan
    Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang.

    “Kita sudah berkoordinasi dengan pemenang kontrak proyek Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang
    atau konsorsium yakni PT Shino, PT Wika dan PT Adhikarya. Kita sudah mengetahui berapa perusahaan
    tambang yang menyuplai material, kemudian berapa kebutuhan mereka untuk pengurugan tanah, batu
    belah, pasir maupun batu split dan Alhamdulillah kita sudah data,” terangnya.

    Menurutnya, dengan adanya pembangunan Jalan Tol seksi III Serang-Panimbang, BP2D Pandeglang telah
    memproyeksikan adanya kenaikan target PAD dari sektor pajak MBLB menjadi Rp6,2 miliar dari
    sebelumnya yang diproyeksi hanya Rp1,2 miliar atau ada kenaikan sebesar Rp5 miliar.

    Meskipun begitu, Ramadhani mengaku masih kesulitan dalam mengejar target pajak MBLB, karena
    masih banyaknya pengusaha tambang atau kuari yang belum melaporkan berapa total batu belah, pasir
    atau tanah yang telah disuplay untuk pengurugan pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang untuk
    periode Januari sampai dengan Juli 2023 kepada pihaknya.

    “Capaian periode Januari sampai dengan Juli 2023, baru mencapai Rp600 juta dan berdasarkan data
    hanya baru dua kuari atau pengusaha tambang yang melaporkan dan 18 perusahaan lainnya belum
    melaporkan,” ucapnya.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Anton Haerusamsi, meminta agar
    Pemkab Pandeglang menjalin kerjasama dengan pelaksana pembangunan jalan tol Serang-Panimbang
    yakni dengan PT. Shino, PT. Adhikarya dan PT. Wijaya Karya dalam rangka peningkatan penerimaan PAD
    sektor pajak MBLB.

    Kerjasama dengan pelaksana Pembangunan Jalan Tol seksi III Serang-Panimbang ini, terkait upaya
    Pemkab Pandeglang melalui BP2D dalam menagih atau mengejar para pengusaha tambang baik pemilik
    perorangan atau badan usaha yang menjadi penyedia bahan material baik berupak batu belah, tanah
    merah maupun pasir.

    “Jika pemerintah serius, Pemkab Pandeglang harus melakukan kerjasama dengan PT. Shino, PT
    Adhikarya dan PT Wijaya Karya dalam meningkatkan penerimaan pajak sektor Pajak MBLB,” katanya.

    Anton menjelaskan, nantinya dalam nota kesepahaman tersebut, para pemilik tambang yang menyuplai
    bahan material wajib menyertakan kwitansi atau bukti pembayaran pajak MBLB saat melakukan
    pencairan terhadap material yang disuplainya.

    “Nanti dalam nota kesepakatannya, PT Shino mewajibkan subkon atau pemilik tambang menyertakan
    bukti pembayaran pajak MBLB saat pencairan,” terangnya.

    Anton menambahkan, jika kerjasama tersebut terjalin, maka secara otomatis akan meningkatkan PAD
    dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang menjadi bahan material.

    “Ini akan mempermudah BP2D Pandeglang dalam meningkatkan Penerimaan pajak MBLB, dari pada
    harus mengejar para pemilik tambang,” ungkapnya. (DHE/DZH)